Beranda blog Halaman 106

Kasus Curat Rumah Bendahara IWO Batu Bara Belum Menemukan Titik Terang

0

BATU BARA,indeksnews.web.id/-Panca dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Batu Bara terkait kasus pencurian dengan pembongkaran rumah yang dilakukan kelompok maling di kediaman Bendahara Umum PD IWO Batu Bara. Hingga Sabtu (14/02/2026), kasus tersebut belum menemukan titik terang.

Menanggapi hal itu, dua tokoh masyarakat Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yakni Zen dan Tua Raja Hutasuhut, mengutuk keras maraknya aksi pencurian yang dinilai terjadi secara masif di ibu kota kabupaten tersebut.

Keduanya mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026 setidaknya telah terjadi 16 aksi pencurian.

“Sepanjang Januari–Februari 2026 tercatat sedikitnya 16 rumah menjadi sasaran aksi pencurian,” ujar Zen yang diamini Tua Raja Hutasuhut.

Baca juga :

https://indeksnews.web.id/pelaporan-dugaan-penggunaan-gelar-akademik-tidak-sah-seret-nama-ketua-bkag-sumut-belum-tunjukkan-perkembangan/

Berdasarkan penelusuran mereka, dari 16 rumah yang menjadi korban, di antaranya rumah Togar Sitinjak, warga Kelurahan Lima Puluh Kota, kehilangan sepeda motor saat diparkirkan di lapangan bola kaki ringroad dan telah membuat laporan ke Polres Batu Bara.

Selain itu, P. Butar Butar (purnawirawan Polri) warga Lingkungan V, Charles selaku Ketua PBB Kecamatan Lima Puluh yang mengalami pembongkaran warung, Karidin Sianipar kehilangan sepeda motor, rumah makan Padang di Lingkungan VI mengalami pembongkaran, serta Ferdinand Nainggolan kehilangan baterai mobil.

Kasus lainnya menimpa H. Budianto yang kehilangan mesin genset, Asna Br. Silalahi kehilangan empat tabung gas elpiji, serta Supriadi — wartawan senior sekaligus Bendahara Umum PD IWO Batu Bara dan wartawan mitra Polres Batu Bara — yang mengalami pembongkaran rumah dan kehilangan berbagai barang, antara lain laptop, komputer, surat tanah, koper beserta pakaian, oven listrik, kotak jam tangan, stabilisator listrik, kotak cincin, tujuh unit ponsel bekas berbagai merek, mesin refleksi, peralatan salon, serta jemuran aluminium.

Informasi lain juga menyebutkan aksi pencurian terjadi di sejumlah lokasi seperti Indomaret, ruko milik Manurung, toko Adi Kaca, rumah kosong milik Nababan, rumah makan Minang, kos-kosan Tobing, hingga Kantor Camat Lima Puluh.

Menanggapi maraknya aksi tersebut, Zen meminta ketegasan Polres Batu Bara melalui Satreskrim untuk mengungkap kasus-kasus tersebut karena telah menjadi perhatian masyarakat dan insan media.

“Jangan tunggu ada yang kemalingan baru sibuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Terkait minimnya laporan dibanding banyaknya kejadian, hasil penelusuran menunjukkan berbagai faktor menjadi penyebab. Seorang warga bernama Asnah mengaku enggan melapor karena merasa tidak ada manfaatnya.

“Percuma melapor karena apa yang hilang tidak akan kembali. Belum lagi kita letih dipanggil berulang-ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hanya terdapat tiga laporan polisi yang masuk, dan satu di antaranya telah berhasil diungkap.

“Iya ada tiga LP, satu LP sudah diungkap, yaitu pencurian rumah makan di Blok 8, tersangkanya satu orang berinisial AS sudah diamankan. Sedangkan dua LP lainnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dikejar Korkam, Korban Terjatuh ke Jurang dan Meninggal Dunia

0

Air Batu, indeksnews.web.id/- Sugiono (57) Seorang korban dilaporkan ditemukan di area jurang/teresan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB oleh seorang penggembala (orang angon lembu). Sebelumnya korban sempat meminta pertolongan kepada penggembala tersebut, namun tidak lama kemudian korban terjatuh dari teresan/jurang. Diduga kejadian itu terjadi karena korban dikejar oleh pihak keamanan kebun (korkam).

https://indeksnews.web.id/dugaan-galian-c-tanpa-izin-di-kuala-kembali-disorot-wargakapolres-terkesan-tutup-mata/

Setelah ditemukan, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisah dan ditangani oleh dr. Johan. Pihak keluarga kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak kebun PTPN. Namun, pihak kebun hanya memberikan bantuan berupa pengantaran korban ke klinik Siti Aisah beserta ambulansnya.

Korban dirawat satu malam di Rumah Sakit Siti Aisah sebelum kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kisaran. Setelah sekitar satu malam dirawat di sana, korban direncanakan dirujuk ke Medan karena keterbatasan penanganan medis di Rumah Sakit Kisaran. Namun korban menolak dirujuk dan meminta untuk dipulangkan ke rumah.

https://indeksnews.web.id/pd-iwo-desak-bupati-batubara-tindak-aktivitas-batching-plant-pt-tunas-pilar-sejahtera/

 

Sekitar dua hingga tiga hari setelah kembali ke rumah, korban meninggal dunia pada Kamis (11/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Asisten Perkebunan Endrawan saat dikonfirmasi belum berkenan memberikan keterangan apapun terkait meninggal dunia korban hingga berita ini dipublikasikan.

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

0

Tapanuli Tengah ,indeksnews.web.id/ – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (15/2/2026), guna menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Rombongan tiba di Bandara FL. Tobing sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung menuju Hunian Sementara (Huntara) di Asrama Haji, Kecamatan Pinangsori.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut antara lain Astamaops Kapolri Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Dankorps Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, Kapusdokkes Polri Irjen Pol. dr. Asep Hendradiana, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana yang melanda wilayah itu sejak November 2025.

Kapolri menegaskan bahwa kehadiran jajaran Polri tidak hanya dalam aspek penanganan darurat, tetapi juga memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan seluruh bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, baik kebutuhan pokok, sarana pendidikan, maupun dukungan bagi fasilitas umum dan rumah ibadah,” ujar Kapolri.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 16 unit truk bantuan dilepas dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, petani, pengurus rumah ibadah, serta tenaga pendidik.

Bantuan yang disalurkan meliputi ratusan paket sembako, pakaian layak pakai, serta mainan untuk anak-anak di pengungsian. Untuk sektor pendidikan, Polri juga menyalurkan paket tas, buku tulis, dan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP di wilayah Tukka, Lopian, dan Barus.

Selain itu, bantuan diberikan untuk mendukung renovasi rumah ibadah berupa karpet masjid, sarung, mukena, Al-Qur’an, serta material bangunan seperti semen bagi sejumlah masjid dan gereja di wilayah terdampak.

Untuk memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, Polri mengerahkan truk tangki air bersih dan unit water treatment milik Korps Brimob guna menjamin ketersediaan air layak konsumsi di Huntara Asrama Haji dan Tukka.

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI turut meninjau operasional pos pelayanan kesehatan serta fasilitas penjernih air di lokasi pengungsian guna memastikan pelayanan kepada penyintas berjalan sesuai standar.

Kedatangan rombongan disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, serta unsur TNI dan instansi terkait lainnya.

Dusun Kreatif Ajak Anak Penyintas Banjir Bermain dan Makan Bersama di Sekumur

0

Aceh Tamiang ,–indeksnews.web.id/ Dusun Kreatif Indonesia menggelar kegiatan bermain dan makan bersama untuk anak-anak penyintas banjir di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bhimo Adrian Abimayu, pendiri Dusun Kreatif Indonesia, menghadirkan suasana hangat dan penuh keceriaan bagi warga terdampak, khususnya anak-anak yang masih menjalani masa pemulihan pascabencana.

Desa Sekumur menjadi salah satu wilayah terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Letaknya yang relatif jauh dari pusat kota membuat distribusi bantuan tidak selalu mudah. Kondisi tersebut mendorong relawan menghadirkan kegiatan yang tidak hanya berupa bantuan logistik, tetapi juga dukungan psikososial bagi anak-anak.

“Inisiatif makan bersama ini kami lakukan agar bantuan yang diberikan bisa langsung dinikmati secara bersama-sama tanpa perlu diproses kembali oleh warga,” ujar Bhimo di sela kegiatan.

Sebanyak lebih dari 600 porsi rendang disiapkan untuk warga. Hidangan tersebut juga dilengkapi sambal teri kacang tanah. Selain itu, relawan turut membagikan biskuit kepada anak-anak sebagai tambahan makanan.

Tak hanya makan bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagai permainan yang dikemas secara menarik dan edukatif. Tawa anak-anak terdengar bersahut-sahutan, mencairkan suasana yang sebelumnya diliputi kekhawatiran akibat banjir. Permainan sederhana menjadi ruang bagi mereka untuk kembali merasa aman dan gembira.

Bhimo berharap kegiatan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus menguatkan semangat anak-anak agar tetap ceria di tengah situasi sulit. Ia juga menyampaikan harapannya agar Dusun Kreatif Indonesia bersama Indonesian Travel Natherland dapat terus konsisten menjalankan misi kemanusiaan di berbagai daerah yang membutuhkan.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya soal kebutuhan fisik, tetapi juga pemulihan mental dan kebahagiaan anak-anak sebagai generasi penerus.


Sambut Ramadhan, Lasuma FC Tampilkan Puluhan Pemain Legendaris Sumatera Utara

0

Medan,indeksnews.web.id/ – Dalam rangka menyambut Ramadhan 1446 H, klub sepak bola Lasdi Arman Sumatera Utara (Lasuma FC) menggelar pertandingan silaturahmi yang menghadirkan puluhan pemain legendaris era 1980–1990-an dari empat klub besar Sumatera Utara, yakni PSMS Medan, Medan Jaya, Lasuma FC, dan Mabar Putra FC. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (15/2/2026).

Pertandingan ini turut dihadiri sejumlah nama besar pada masanya seperti Iwan Karo Karo, Nasib Riadi, Adi Kusno, Sunardi A, Surianto, Adi Suarno, Usman, serta deretan mantan pemain yang pernah memperkuat PSDS Deli Serdang. Laga ini sekaligus menjadi ajang mengenang almarhum Lasdi Arman, mantan pemain nasional era 1990-an yang menjadi inspirasi berdirinya Lasuma FC.

Meski sebagian besar pemain telah berusia di atas 50 tahun, bahkan ada yang menginjak 70 tahun, pertandingan berlangsung meriah dan penuh semangat. Para legenda tersebut tetap menampilkan permainan menyerang khas era kejayaan mereka, yang oleh penonton disebut masih bergaya “ala Liga Inggris”.

Antusiasme masyarakat sekitar pun terlihat tinggi. Teknik dan pengalaman para pemain senior itu masih mampu memikat perhatian penonton, seolah membawa mereka kembali ke masa keemasan sepak bola Sumatera Utara.

Pertandingan yang berlangsung sengit akhirnya dimenangkan oleh Mabar Putra FC melalui adu penalti setelah kedua tim bermain imbang dalam waktu normal.

Ketua penyelenggara, Ainyah, istri almarhum Lasdi Arman, melalui putranya Hermawan SH, MH yang juga Manager Lasuma FC, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pemain legendaris yang hadir.

“Kami dari keluarga besar almarhum Lasdi Arman sangat berterima kasih kepada para pemain legendaris yang hadir. Kegiatan ini untuk terus menjalin silaturahmi dengan sahabat-sahabat ayah kami. Insya Allah akan terus kami gelar setiap tahun sebagai hiburan bagi masyarakat sekaligus ajang reuni,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pertandingan, tetapi juga dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada anak yatim.

Sementara itu, salah seorang legenda PSMS Medan, Iwan Karo Karo, mengaku bangga dapat kembali berkumpul dan bermain bersama rekan-rekannya.

“Kegiatan hari ini menurut saya sangat baik dan luar biasa. Kami bisa berkumpul dan bermain seperti saat membesarkan sepak bola Sumatera Utara dulu. Usia kami memang tidak muda lagi, bahkan ada yang sudah 70-an seperti Sunardi A. Walau napas sudah tidak sekuat dulu, semangat kami tetap sama,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar, tidak hanya setiap tahun tetapi bila memungkinkan lebih sering, sebagai bentuk menjaga persaudaraan dan semangat olahraga di Sumatera Utara.

Ajang silaturahmi ini menjadi bukti bahwa semangat dan kecintaan terhadap sepak bola tidak pernah lekang oleh waktu, sekaligus menjadi momentum menyambut Ramadhan dengan kebersamaan dan kepedulian sosial.

Rommy Van Boy Bela Mati-matian Warga dari ‘Kezaliman’ PT ADP

0

MEDAN , indeksnews.web.id/– Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan akan membela mati-matian masyarakat yang mengaku mendapat tekanan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP).

Pernyataan itu disampaikan politikus Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan tersebut saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Lapangan Baronet, Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (15/2/2026).

“Saya akan membela mati-matian masyarakat yang hari ini mencari nafkah. Kalau memang itu bukan tanah mereka, bukan hak mereka, jangan coba-coba menakuti, apalagi sampai menzalimi masyarakat,” ujar Rommy dengan nada suara meninggi.

Isu yang beredar di kawasan itu berkaitan dengan batas lahan. Sebagian warga disebut beraktivitas di sekitar badan jalan dan trotoar, sementara pihak perusahaan dikabarkan melakukan penertiban. Rommy meminta agar persoalan tersebut dilihat dengan kacamata hukum dan regulasi, bukan melalui tekanan sepihak.

Ia tidak menutup kemungkinan lahan tersebut merupakan hak perusahaan. “Kalau memang itu hak mereka, ya kita hormati,” katanya.

Namun demikian, Rommy menegaskan bahwa badan jalan dan trotoar bukanlah domain korporasi. Menurutnya, kewenangan penertiban berada pada pemerintah kota melalui Satpol PP.

“Kalau itu masih di atas badan jalan, di atas trotoar, bukan hak mereka (PT ADP). Penertiban itu ranah pemerintah kota, bukan perusahaan,” tegasnya.

Di sela pernyataannya, Rommy juga mengingatkan warga agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Ia menegaskan kebebasan mencari nafkah tidak boleh menjadi alasan menciptakan kawasan kumuh.

Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia itu meminta para pedagang tidak membuang sampah sembarangan dan tetap tertib agar tidak memicu alasan penertiban.

“Ibu-ibu silakan cari makan. Yang penting jangan membuat sampah, jangan membuat kumuh. Kita jaga sama-sama supaya tidak ada alasan untuk menertibkan,” ujarnya.

Rommy bahkan menyatakan siap turun langsung mendampingi warga apabila dibutuhkan, selama tidak sedang menjalankan tugas luar daerah. “Sampaikan ke saya. Kalau saya tidak sedang dinas luar, saya akan dampingi. Itu janji saya,” katanya.

Dalam forum tersebut, Rommy juga menyinggung dugaan penggeseran plank organisasi kepemudaan yang ia pimpin. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh perwakilan PT ADP berinisial Damanik yang disebut merupakan staf khusus perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak mengedepankan pendekatan persuasif dan berpotensi mengganggu ketertiban. “Saya mengingatkan PT ADP jangan terlalu maju. Jangan sewenang-wenang. Situasi kamtibmas di Medan Polonia ini sudah tertib, aman, dan nyaman. Jangan coba-coba mengusik,” ujarnya.

Di sisi lain, Rommy mengapresiasi respons aparat setempat, mulai dari Polsek, Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, lurah hingga camat, yang disebutnya cepat menindaklanjuti laporan warga.

Baginya, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih maupun dipengaruhi momentum politik. “Regulasi itu sudah ada sebelum isu-isu politik muncul. Kalau memang harus ditegakkan, ya ditegakkan. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang cari makan justru menjadi korban,” tuturnya.

Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, Lurah Polonia, kepala lingkungan, serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Sehari sebelumnya, Sabtu (14/2/2026), Rommy juga menggelar kegiatan serupa di Jalan Bunga Teratai, Lingkungan II, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi itu, warga mengeluhkan lampu penerangan yang redup dan drainase yang tersumbat sampah.

Rommy berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, keamanan dan ketertiban tidak cukup hanya dengan perda, tetapi juga membutuhkan pengawasan, keberanian, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Kuala Kembali Disorot Warga,Kapolres Terkesan Tutup Mata

0

Langkat,indeksnews.web.id/ – Dugaan aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kegiatan yang diduga dijalankan oleh pengusaha berinisial WB dan HG itu disebut-sebut berlangsung di Jalan Kuala Langkat, Gang Aman, tepatnya di samping gereja Katolik Kuala dan tidak jauh dari Mapolsek Kuala.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, lokasi tersebut diduga menjadi titik aktivitas penambangan material galian C yang telah berlangsung cukup lama. Warga menyebutkan, kegiatan itu belum pernah tersentuh tindakan hukum.

Sejumlah warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Selain debu dari truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup, lalu lintas kendaraan berat juga disebut menyebabkan kerusakan jalan di sekitar permukiman.

“Debu berterbangan ke rumah-rumah warga, jalan jadi rusak dan berlubang. Kondisi ini membuat lingkungan tidak sehat. Kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan penertiban dan pengecekan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Satreskrim Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat terkait status perizinan aktivitas galian C di lokasi dimaksud, pemenuhan aspek hukum dan lingkungan, serta langkah pengawasan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko SH ketika dimintai keterangan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan dugaan kasus ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, terkait penilaian salah seorang warga yang menyebut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkesan menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut

0

Medan, indeksnews.web.id/– Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani hadir secara langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan strategis nasional itu juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Direktur II pada Jamintel Subeno, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Drs. H. Abdul Khoir, M.M., Pejabat Utama Polda Sumatera Utara, perwakilan Pangdam I/BB, para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan kebijakan positif yang memberikan ruang bagi aparatur desa untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa pengawasan dana desa akan mengedepankan prinsip humanis dan pembinaan.

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa. Dengan demikian, pengelolaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi kolaborasi antara Kejaksaan dengan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegas Prof. Reda Mantovani.

Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan RI atas komitmen pengawalan dana desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif guna mempercepat pembangunan daerah.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, yang mengingatkan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Desa terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.

“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, yakni regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, serta kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar dalam publikasi resminya menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam menjaga serta memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6, yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” tegas Harli Siregar.

Penulis: Hara Oloan

“Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang Ngambil Kereta.” Ibu Tersangka Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Ungkap Dugaan Tekanan hingga Pengakuan: “Azi Iyakanlah, Mak, Daripada Mati”

0
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris menunjukan hasil rontgen foto bagian kaki dan dada Azizan usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (indeksnews.web.id/ /Foto: Aris Sinurat).

MEDAN, indeksnews.web.id/ – Dugaan tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan mencuat dalam kasus tuduhan pencurian sepeda motor yang menjerat M. Azizan alias Azi. Sang ibu mengaku anaknya terpaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan karena tidak tahan menghadapi tekanan saat proses pemeriksaan.

Peristiwa tersebut diungkapkan keluarga usai melihat kondisi Azizan di Polsek Medan Area, Sabtu siang (14/2/2026). Didampingi kuasa hukum, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta tim penasihat hukum dan ayah Azizan, pihak keluarga menyampaikan kondisi terkini Azizan yang disebut masih kesulitan berjalan.

“Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang ngambil kereta. Bukan Azi,” ujar sang ibu menirukan pengakuan anaknya saat ditemui awak media.

Menurutnya, Azizan mengaku terpaksa menyetujui tuduhan tersebut karena tidak tahan terhadap dugaan perlakuan yang dialaminya. “Tapi Azi disiksa, Mak. Dipukul, ditampar-tampar. Jadi Azi ngaku, nggak tahan. Dibekap mukanya. Jadi Azi nggak sanggup lagi. Azi iyakanlah sama polisi itu, daripada Azi mati,” ucapnya dengan suara bergetar.

Tunjukkan Hasil Rontgen dan Prestasi Atlet

Usai menjenguk Azizan, kedua orang tuanya menunjukkan hasil rontgen kaki yang menurut mereka memperlihatkan dugaan retak atau patah tulang serta bagian dada dan punggu ada dugaan lembam-lembam. Selain itu, keluarga juga memperlihatkan sejumlah sertifikat prestasi Azizan sebagai atlet nasional yang pernah mewakili Indonesia dalam ajang internasional Seni Ikatan Pencak Silat Indonesia di bawah naungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sang ibu menyebut kondisi kaki anaknya hingga kini belum pulih. “Kakinya nggak bisa jalan normal, jalan pun pincang-pincang. Jadi Azi masih sakit.”

Ibu M. Azizan dan suaminya menunjukan beberapa sertifikat-sertifikat prestasi Azizan di Seni Pencak Silat Indonesia usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (indeksnews.web.id/ /Foto: Aris Sinurat).

Ia kembali menegaskan bahwa anaknya membantah tuduhan pencurian sepeda motor. “Azi bilang bukan dia yang melakukan. Kata Azi dipaksa suruh ngaku. Jadi Azi ngakulah karena udah nggak tahan.”

Melihat hasil rontgen tersebut, ia mengaku semakin khawatir terhadap masa depan anaknya. “Setelah lihat foto ini, saya makin yakin anak saya disiksa. Ini sampai patah tulangnya. Gimana nanti dia? Jadi cacat lah anak saya,” ujarnya.

Ia juga memohon agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya mohon kepada pengadilan agar oknum yang menyiksa anak saya dihukum setimpal kalau memang terbukti. Anak saya merasa tidak bersalah.”

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan

Kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan secara fakta.

“Kami sudah menyampaikan berulang kali, setiap tindakan terhadap klien kami harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,

Ia menilai kondisi kliennya membutuhkan penanganan medis segera untuk mencegah risiko yang lebih serius. “Kondisinya belum membaik. Kelihatannya perlu segera dibantarkan untuk mendapatkan tindakan medis agar tidak menimbulkan dampak permanen,” katanya.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum. “Kita cinta NKRI. Siapapun yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan undang-undang, jika terbukti, harus diproses sesuai hukum.”

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.

“Langkah berikutnya, kami sudah melakukan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara. Kami akan mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Ibu Azizan didampingi Penasihat Hukum dan tim serta suaminya membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB, sesuai arahan pihak Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Tanggapan Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.

“Terkait mata ditutup dan lainnya seperti yang dituduhkan mereka, itu tidak seperti itu lah,” katanya.

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

0
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (indeksnews.web.id/ /Foto: Aris Sinurat).

MEDAN, indeksnews.web.id/ – Tangis seorang ibu pecah di depan Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi (14/2/2026). Ia melaporkan dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan terhadap putranya, M. Azizan alias Azi (20), yang disebut merupakan atlet cabang Seni Pencak Silat Indonesia dan pernah mewakili Indonesia dalam ajang internasional.

Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB, sesuai arahan pihak Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Keluarga menduga telah terjadi kekerasan dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Medan Area, jajaran Polrestabes Medan.

Kronologi Versi Keluarga

Ibu Azizan mengaku pertama kali mengetahui kabar penangkapan dari keponakannya.

“Awalnya saya tahu anak saya ditangkap dari kemanakan saya. Bibik, si Azi kena tangkap,” ujarnya dengan suara bergetar yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H bersama Tim Hukum dan didampingi suaminya.

Ia kemudian memastikan kabar tersebut kepada tetangga dan memperoleh informasi bahwa Azizan diamankan bersama seseorang bernama Bembeng dan dibawa ke Polsek Medan Area.

“Jadi saya tanya sama tetangga, iya Bik ketangkap. Terus sama siapa? Sama Bembeng. Tahunya saya dia udah di Polsek Medan Area,” katanya.

Menurut penuturannya, saat menjenguk pada Sabtu sebelumnya, kondisi anaknya sudah tidak dapat berjalan.

“Hari Sabtunya saya tengok muka anak saya udah lemban-lemban, Pak. Udah gak bisa jalan, kakinya dua-dua udah gak bisa jalan,” ucapnya.

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menuju di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan untuk membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan,Sabtu pagi 14 Februari 2026. (kedannews.co.id /Foto: Aris Sinurat).
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menuju di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan untuk membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan,Sabtu pagi 14 Februari 2026. (indeksnews.web.id/ /Foto: Aris Sinurat).

Ia menyebut satu kaki putranya mengalami luka tembak dan terdapat dugaan pemukulan. Azizan, kata sang ibu, awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang dialami hingga akhirnya mengaku setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Mak, itu sebetulnya bukan Azi lho Mak. Tapi Azi dipukul, ditembak, disuruh ngaku,” tutur sang ibu menirukan pengakuan anaknya.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya tindakan pembekapan, pemukulan menggunakan kayu, hingga penembakan saat posisi telungkup. Pihak keluarga menolak tindakan operasi awal karena khawatir berdampak pada kondisi fisik jangka panjang.

Kepada wartawan, ibu Azizan menegaskan bahwa putranya bukan pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana yang disangkakan. Ia memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara adil serta nama baik anaknya dipulihkan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan, dugaan malpraktik, serta dugaan salah prosedur penangkapan.

“Klien kami yakni orang tuanya M Azizan telah membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan dan salah tembak ataupun salah proses penangkapan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,

Ia menegaskan pihaknya menghormati apabila ada versi resmi dari kepolisian yang menyatakan kliennya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kalau polisi mengatakan klien melarikan diri akan dilakukan penembakan, silakan saja, itu versi dari pihak kepolisian, itu kita hormati,” katanya.

Namun, ia meminta agar keterangan kliennya juga diperhatikan. Menurutnya, klien mengaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri saat diamankan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan informasi medis dari dokter yang menangani Azizan menyebut adanya kemungkinan tindakan operasi dan pemasangan pen pada kaki yang mengalami luka. Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah medis tersebut.

Selanjutnya, Kuasa hukum M. Azizan alias Azi menegaskan lagi bahwa proses penangkapan maupun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Proses penangkapan dan atau tindakan tegas dan terukur itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak boleh asal bertindak.”

Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”

Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”

Menurutnya, kliennya telah berulang kali membantah tuduhan pencurian sebagaimana yang disangkakan pihak Polsek Medan Area.
“Dalam hal ini klien kami M. Azizan alias Azi telah berulang kali membantah ada melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area.”

Ia menyebut seluruh pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga diperoleh karena adanya tekanan dan paksaan.
“Semua pengakuan BAP adalah hanya berdasarkan tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya klien kami terpaksa harus mengaku salah atas tuduhan tersebut.”

Ia juga mengungkapkan berdasarkan keterangan klien dan kedua orang tuanya, diduga terjadi tindakan main hakim sendiri oleh oknum penyidik.
“Masih menurut klien kami dan kedua orang tua klien kami, penyidik Polri Polsek Medan Area juga telah melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).”

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jelas ini bertentangan dan terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

Namun demikian, ia menyatakan pada prinsipnya masyarakat mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Pada prinsipnya saya yakin dan percaya masyarakat Indonesia ketika Polri melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku jalanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.”

Ia menegaskan tindakan tegas tidak boleh diterapkan kepada orang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Namun jangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana,” tegas M. Sa’i Rangkuti.

Tanggapan Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.

“Terkait mata ditutup dan lainnya seperti yang dituduhkan mereka, itu tidak seperti itu lah,” katanya.