Beranda blog Halaman 105

Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

0

Jakarta,indeksnews.web.id/ — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Ia menjelaskan LSD merupakan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua.

Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data hingga mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk 12 provinsi tersebut sebelum pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

Ia juga menegaskan, kebijakan ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan penerapan LSD, alih fungsi lahan disebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Saat ini luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7,34 juta hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani untuk mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkapnya.

Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan kementerian terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat perlindungan lahan pangan strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, PD IWO Kabupaten Batubara Salurkan 150 Paket Sembako

0

Batubara , indeksnews.web.id/— Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menyalurkan bantuan sosial berupa 150 paket sembako kepada lansia dan anak yatim, Rabu (18/2/2026).

Adapun bantuan yang disalurkan terdiri dari beras kemasan 5 kilogram, gula pasir, minyak goreng, serta bubuk teh. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pengurus organisasi serta masyarakat penerima manfaat.

Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab disapa Darman, menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Batubara serta para dermawan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Batubara dan para dermawan yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya menyambut Ramadhan serta bukan pertama kali dilakukan oleh PD IWO Kabupaten Batubara.

“Kegiatan ini sudah beberapa kali kami laksanakan. Organisasi pers bukan hanya menulis tentang pembangunan, peristiwa, maupun berbagai penyimpangan di daerah, tetapi juga harus hadir berbagi dan membantu masyarakat,” tambahnya.

Darman berharap paket sembako yang disalurkan dapat bermanfaat dan meringankan kebutuhan warga penerima.
“Insya Allah bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Ramadhan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Batubara, untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan suku menjelang bulan suci Ramadhan yang akan tiba pada Kamis (19/2/2026).

Darman turut mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi keamanan lingkungan. Ia menyinggung maraknya aksi pencurian di wilayah Kelurahan Lima Puluh yang hingga kini belum terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya.

Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

0
Pengunjung lapak judi wak kulit

Deli Serdang, indeksnews.web.id/— Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sebagian warga kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merasa resah akibat keberadaan lapak perjudian di sekitar warung kopi milik Wak Kulit yang sudah tidak asing bagi masyarakat sekitar.

 

Meskipun warung kopinya bersifat sederhana, tempat ini kini ramai dikunjungi bukan hanya untuk menikmati kopi dan minuman lainnya, tetapi juga karena adanya lapak judi mesin tembak ikan milik pihak lain yang beroperasi di sekitar lokasi. Selain tembak ikan, diketahui juga ada aktivitas judi dadu dan kartu domino yang dilakukan sebagian pengunjung.

 

Lapak perjudian tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun namun belum pernah mendapatkan penertiban dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini membuat lokasi selalu ramai didatangi pemain judi setiap hari, bahkan hingga memenuhi area warung.

 

Meskipun keramaian tersebut berdampak pada peningkatan pelanggan warung, aktivitas perjudian merupakan praktik ilegal yang dilarang oleh undang-undang. Sejumlah warga mengaku terganggu, karena kerap menimbulkan keributan dan berpotensi memengaruhi orang lain untuk ikut bermain.

 

Seorang warga berinisial R mengaku sulit beristirahat karena kebisingan dari lokasi perjudian pada malam hari. Ia juga menyatakan kecurigaan adanya dugaan setoran kepada oknum aparat sehingga lapak tersebut tidak pernah digerebek. “Kalau bukan Polda Sumut yang turun, kami ragu perjudian tembak ikan ini bisa dihentikan,” ujarnya pada Selasa (17/2).

 

Hingga saat berita ini dibuat, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kasat Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Sialagan belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga.

 

Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur

0

Aceh Tamiang ,indeksnews.web.id/— Di tengah sisa lumpur yang belum sepenuhnya mengering, cahaya obor tetap menyala di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa malam (17/02/2026).

Ratusan warga yang sebagian masih bertahan di tenda-tenda bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap menggelar tradisi tahunan pawai obor untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Meski kampung belum sepenuhnya pulih dari dampak banjir, semangat kebersamaan warga tidak surut.

Langkah-langkah kecil penuh semangat menyusuri jalan desa yang masih menyisakan lumpur dan puing. Di antara tenda-tenda pengungsian berwarna biru dan oranye serta sisa kayu yang berserakan, nyala api obor menerangi wajah-wajah yang beberapa hari sebelumnya dipenuhi kecemasan.

Dari Lumpur Menuju Cahaya Harapan

Tradisi tersebut digagas oleh seorang pemuda desa, Mat Isya. Di tengah kondisi kampung yang porak-poranda, ia mengajak para relawan dan pemuda untuk tetap menjaga semangat kebersamaan melalui kegiatan sederhana namun bermakna.
“Awalnya saya ngobrol santai dengan beberapa relawan untuk berinisiatif melaksanakan pawai obor. Ternyata mereka mengamini usulan itu, karena setiap tahun kami memang selalu mengadakan pawai obor menyambut Ramadhan,” ujarnya.

Persiapan dilakukan secara sederhana. Sehari sebelumnya, para pemuda bersama relawan mencari bambu, merakit obor, dan menyiapkannya bersama-sama. Tanpa panggung megah dan tanpa perayaan besar, hanya cahaya api dan semangat gotong royong yang menyatukan mereka.

Ramadhan, Penguat Jiwa Penyintas
Desa Sekumur hingga kini masih dalam masa pemulihan. Sejumlah rumah mengalami kerusakan, sebagian bahkan rata dengan tanah. Namun malam itu suasana berubah syahdu. Anak-anak, orang tua, hingga relawan berjalan beriringan sambil melantunkan takbir dan shalawat.

Bagi warga Sekumur, Ramadhan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum untuk menguatkan jiwa dan bangkit dari keterpurukan. Cahaya obor yang berbaris sepanjang jalan desa menjadi simbol keteguhan hati.

Di tengah puing dan tenda pengungsian, api-api kecil itu tidak hanya menerangi jalan, tetapi juga menyalakan keyakinan bahwa setelah ujian selalu ada harapan yang kembali tumbuh. Di Sekumur, Ramadhan disambut bukan dengan kemewahan, melainkan dengan ketabahan — dan dari ketabahan itulah harapan kembali dinyalakan.

Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

0

Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Praktik perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan yang sempat berhenti sementara, dikabarkan kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terbuka di lokasi umum. Aparat penegak hukum (APH) setempat, yakni Kepolisian Sektor Sibiru-biru, disebut-sebut telah memberikan “restu” kepada para pengelola sehingga mereka berani menjalankan bisnis ilegal tanpa rasa khawatir.

Menurut keterangan narasumber media yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik perjudian tersebut telah berjalan selama dua hari terakhir.

“Baru dua hari beroperasi bang, tapi aman-aman saja kok. Sedangkan lokasinya di tempat umum dan terbuka,” ujar narasumber kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Terkait aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat ini, Kapolsek Sibirubiru Natanail Sitepu melalui Kanit Reskrim Alexander Sembiring belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan respons dari pihak kepolisian tersebut memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Sebagian warga menuding adanya dugaan penerimaan “upeti” dari pihak pengelola judi.

https://indeksnews.web.id/didampngi-ph-dr-m-sai-rangkuti-s-h-m-h-hingga-jeritan-histeris-tangisan-ibu-atlet-pencak-silat-nasional-lapor-propam-polda-sumut-dugaan-salah-tangkap-dan-penembakan-warnai-kasus-di-med/

Warga Kecamatan Sibirubiru berharap adanya tindakan tegas dari Kapolresta Deliserdang Hendria Lesmana serta Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto. Mereka menilai beroperasinya kembali praktik perjudian tembak ikan telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

 

Pelaporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tidak Sah Seret Nama Ketua BKAG Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

0

Medan,indeksnews.web.id/— Pelaporan dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah yang menyeret nama Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Sumatera Utara periode 2023–2028, Kristi Wilson Sinurat (KW Sinurat), dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara.

Kondisi tersebut memantik kekecewaan Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Kerukunan Mahasiswa dan Intelektual Kristen (Kerista), yang sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat secara resmi.

Pengaduan itu disampaikan pada 11 September 2025 kepada Ditkrimsus Polda Sumut, dengan substansi dugaan penggunaan gelar Magister Pendidikan (M.Pd) tanpa didukung ijazah sah dan terdaftar secara resmi. Hingga pertengahan Februari 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut perkara tersebut.

David Simbolon, pengurus DPD Sumut Kerista, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap integritas pejabat publik, khususnya yang memimpin lembaga keagamaan tingkat provinsi. Ia menegaskan laporan tersebut tidak bersifat personal, melainkan demi menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum.

https://indeksnews.web.id/praktik-judi-tembak-ikan-kembali-beroperasi-di-sibirubiru-warga-resah/

Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Kasus ini mencuat setelah dalam buku berjudul “Dari Revitalisasi Ke Aktualisasi Menyongsong Era Baru Pelayanan GMI” tercantum keterangan bahwa Bishop Kristi Wilson Sinurat, S.Th., M.Pd disebutkan menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Negeri Medan pada tahun 2005. Klaim akademik tersebut kemudian dipertanyakan keabsahannya oleh pelapor, yang menduga adanya penggunaan gelar tanpa hak.

“Secara yuridis, penggunaan gelar akademik tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar David.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, jika penggunaan gelar digunakan untuk memperoleh kedudukan atau keuntungan tertentu, aspek perbuatan melawan hukum dapat dikaji lebih lanjut sesuai konstruksi delik yang terpenuhi.

DPD Sumut Kerista mendesak agar Ditkrimsus Polda Sumatera Utara memberikan kejelasan status laporan, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, serta memastikan transparansi melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sesuai Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

“Kepastian hukum menjadi krusial agar tidak terjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas David kepada awak media, Senin (16/02/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polda Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PD IWO Desak Bupati Batubara Tindak Aktivitas Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera

0

Batubara, indeksnews.web.id/ — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk menindak aktivitas batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Desakan tersebut disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Lima Puluh.

Menurut Darmansyah, pihaknya menduga perusahaan yang memproduksi beton siap pakai tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami menduga perusahaan belum memiliki dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, serta dokumen lingkungan UKL/UPL,” ujarnya.

Ia menyebut dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi kegiatan industri. Oleh karena itu, PD IWO meminta pemerintah daerah melakukan penegakan aturan sesuai kewenangan yang berlaku.

PD IWO juga mendesak Bupati Batubara agar menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan daerah. Selain itu, pihaknya meminta Unit Tipidter Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan terkait izin penggunaan air bawah tanah serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak tertentu dalam operasional pabrik.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, menyatakan pihak perusahaan pernah mengajukan usulan lokasi batching plant, namun berkas dikembalikan karena dokumen kepemilikan atau sewa lahan belum lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batubara, Pajrin, mengatakan instansinya belum menerbitkan izin operasional bagi perusahaan tersebut.

“Mereka pernah mengajukan izin, namun berkas belum lengkap dan belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

https://indeksnews.web.id/beroperasi-tanpa-izin-pabrik-batching-plant-pt-tunas-pilar-sejahtera-diduga-gunakan-bbm-bio-solar-industri/

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Pilar Sejahtera maupun Pemerintah Kabupaten Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk keberimbangan informasi.

Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Diduga Gunakan BBM Bio Solar Industri

0

Batubara, indeksnews.web.id/ — Aktivitas pabrik batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menjadi sorotan. Fasilitas tersebut diduga telah memproduksi dan mendistribusikan beton siap pakai ke sejumlah proyek, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, meski perizinan operasional disebut belum lengkap.

Berdasarkan hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, pabrik tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi bangunan industri untuk beroperasi sesuai ketentuan.

Di lokasi, fasilitas industri juga disebut tidak memasang papan nama perusahaan yang lazim digunakan sebagai identitas .

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, mengatakan usaha batching plant tersebut belum diperbolehkan beroperasi.

“Usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” ujarnya.

https://indeksnews.web.id/kasus-curat-rumah-bendahara-iwo-batu-bara-belum-menemukan-titik-terang/

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan permohonan PBG maupun SLF. Secara administratif, fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Menurutnya, industri batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi sertifikat standar, serta PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan dan proses produksi.

“Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah secara administratif dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Pada hari yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong, juga menyatakan kegiatan usaha tersebut belum dapat beroperasi karena perizinan belum terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Arifin, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan izin usaha batching plant masih dalam proses pengurusan.

“Proses perizinan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” katanya.

Selain persoalan perizinan, aktivitas operasional pabrik tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar industri dengan harga sekitar Rp11.500 per liter. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai penggunaan BBM tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi.

Horee!SMP Santo Thomas 1 Medan Gelar Pentas Seni STORM 2026

0

Medan,indeksnews.web.id/ — SMP Swasta Santo Thomas 1 Medan menggelar kegiatan karya pentas seni bertajuk STORM 2026 di Medan Convention Center, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi siswa untuk menampilkan kreativitas dan minat bakat di bidang seni maupun keterampilan.

Pentas seni yang mengusung tema “One Squad, One Spirit, One Symphony” itu dibuka oleh Kepala SMP Santo Thomas 1 Medan, Krismanus Simarmata, S.Pd. STORM merupakan singkatan dari SThomas Outstanding Revolution of Moment yang, menurut pihak sekolah, mencerminkan semangat siswa dalam menciptakan karya kreatif secara kolaboratif.

Ketua panitia Aryadi Manuel Gultom, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan kegiatan, mulai dari yayasan, pimpinan sekolah, guru pembimbing, panitia, orang tua, hingga siswa.

Ia menyebut sekolah berkomitmen tidak hanya mengembangkan prestasi akademik, tetapi juga karakter, kreativitas, dan kolaborasi siswa melalui kegiatan pendidikan yang menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Sekolah Krismanus Simarmata mengatakan pentas seni merupakan salah satu upaya mengembangkan kreativitas siswa melalui gelar karya.

“Pentas seni menjadi wadah positif bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat serta menumbuhkan rasa percaya diri,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi capaian prestasi siswa yang telah meraih penghargaan di tingkat kota, provinsi, hingga nasional. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara siswa, guru, dan dukungan orang tua.

Krismanus menambahkan bahwa kegiatan pentas seni merupakan agenda rutin sekolah yang diselenggarakan setiap tiga tahun sebagai sarana pengembangan peserta didik.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Yayasan Don Bosco Keuskupan Agung Medan, Sr. Eleonora Silalahi, KYM menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut agar siswa dapat menyalurkan bakat melalui program yang disediakan sekolah.

Sebanyak 1.051 siswa terlibat dalam kegiatan sebagai penampil utama. Mereka menampilkan berbagai pertunjukan seperti orkestra, tari tradisional, ansambel, modern dance, live painting, teater, balet, paduan suara, dan vocal group. Selain itu, kegiatan juga menampilkan ekstrakurikuler seperti coding, pramuka, paskibra, basket, futsal, dan public speaking.

Menurut pihak sekolah, kegiatan tersebut sejalan dengan pelaksanaan kurikulum dalam mendukung penguatan karakter peserta didik melalui pengembangan bakat dan minat.

Salah seorang orang tua siswa yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan acara tersebut karena dinilai memberi kesempatan bagi siswa untuk mengekspresikan kemampuan mereka.

Kegiatan pentas seni berlangsung dengan dihadiri orang tua siswa serta undangan lainnya.

Kajati Sumut Cup II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Raih Juara Umum

0

Medan,indeksnews.web.id/  — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar menutup secara resmi Kejuaraan Karate Kajati Sumut Cup II Tahun 2026 yang digelar di Gedung Olahraga Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (15/2/2026).

Penutupan kegiatan tersebut dihadiri Ketua Forki Sumatera Utara Rahmatsyah, Ketua Panitia Edmon Purba, penasihat panitia Asrul Benny, unsur pengurus olahraga daerah, serta para peserta kejuaraan.

Dalam sambutannya, Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kejuaraan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada panitia, pengurus Forki, wasit, atlet, pelatih, serta orang tua atlet yang telah berpartisipasi dalam kegiatan.

Menurut panitia, lebih dari 1.500 karateka terdaftar mengikuti kejuaraan ini. Harli berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan dan menjadi bagian dari pembinaan menuju kompetisi tingkat nasional.

“Selamat kepada para juara. Teruslah berlatih dengan semangat,” ujar Harli.

Ketua Forki Sumatera Utara Rahmatsyah juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang serta berharap kejuaraan tersebut dapat mendukung pembinaan atlet karate di daerah.

Sementara itu, atlet yang meraih prestasi menerima medali, piagam penghargaan, serta dana pembinaan yang diserahkan oleh panitia dan tamu undangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan kepada media bahwa kejuaraan tersebut diselenggarakan tanpa dukungan sponsor komersial. Ia menilai kegiatan tersebut berdampak positif bagi pembinaan olahraga generasi muda di Sumatera Utara.

Sebelum penutupan, Ketua Panitia Edmon Purba menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa pada Kejuaraan Karate Kajati Sumut Cup II Tahun 2026, kontingen Ikanas Sumut-A meraih juara umum, disusul kontingen Shindoka di peringkat kedua, dan kontingen Wadokai di peringkat ketiga.

Edmon juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kejuaraan tersebut.