Category: Nasional

  • Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    SLEMAN ,indeksnews.web.id/- Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), menawarkan program studi yang secara khusus berfokus pada bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Keunikan tersebut menjadikan Politeknik Agraria STPN sebagai salah satu perguruan tinggi yang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi spesifik guna mendukung pembangunan sektor agraria dan tata ruang di Indonesia.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, mengatakan program studi yang dimiliki kampus tersebut tidak banyak tersedia di perguruan tinggi lain.

    “Program studi di Politeknik Agraria STPN tidak banyak dimiliki perguruan tinggi lain. Pembelajarannya bersifat multidisiplin untuk membahas berbagai persoalan keagrariaan sehingga lulusannya dapat langsung mendukung tugas-tugas di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pengelolaan aset. Saat ini kami sedang membuka pendaftaran taruna dan taruni baru,” ujarnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (5/6/2026).

    Ia menjelaskan, lulusan SMA/sederajat yang tertarik menempuh pendidikan di bidang agraria dan tata ruang sudah dapat mendaftar melalui Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sptb.stpn.ac.id dan dibuka hingga 18 Juni 2026.

    Adapun persyaratan umum bagi calon taruna dan taruni antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, serta memenuhi ketentuan kesehatan dan administrasi yang telah ditetapkan.

    Selain jalur umum, Politeknik Agraria STPN juga membuka Jalur Kerja Sama Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah terkait.

    Khusus Program Studi Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan, pendaftar harus berasal dari jurusan yang relevan seperti IPA, Survei Pemetaan, Geomatika, Komputer, Bangunan, Pertambangan, Geologi, atau bidang lain yang linier.

    Program studi tersebut juga membuka kesempatan bagi lulusan D1 Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 dan usia maksimal 23 tahun per 31 Agustus 2026.

    Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi stpn.ac.id.

    Politeknik Agraria STPN yang berlokasi di Kabupaten Sleman membuka empat program studi, yakni Sarjana Terapan Pertanahan, Sarjana Terapan Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah, Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan.

    Seluruh program studi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan SDM di sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang yang terus berkembang.

    Selain pendidikan akademik dan praktik lapangan, taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN juga dapat mengembangkan kemampuan organisasi melalui berbagai wadah kemahasiswaan seperti Dewan Perwakilan Taruna (DPT), Badan Senat Taruna (BST), Korps Taruna Bela Negara (KTBN), dan Urusan Dinas Dalam (Urdisdal).

    “Kami mengundang lulusan SMA/sederajat untuk bergabung dan mempersiapkan masa depan kariernya bersama Politeknik Agraria STPN. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui situs resmi Politeknik Agraria STPN,” pungkas Sri Yanti Achmad.

    (GE/JR)

  • Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Sekolah

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekolah, Sat Samapta Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan patroli sekaligus sambang sekolah di Sekolah Sisingamangaraja, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (09/06) siang.

     

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Samapta AKP Marihot P. Panggabean, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pelajar agar lebih tertib dan bijak, baik di dalam lingkungan sekolah maupun saat berada di jalan raya.

     

    Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian memberikan beberapa imbauan penting kepada para siswa, di antaranya Mengingatkan pelajar untuk selalu menggunakan helm saat berkendara dan tidak menggunakan knalpot blong (bising) yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

     

    Kemudian Melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya tawuran antar-pelajar serta tindakan perundungan (bullying) sesama siswa di sekolah.

     

    “Kami ingin para pelajar di Kota Tanjung Balai memahami betul aturan berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri. Selain itu, kami juga menanamkan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampak buruk tawuran yang bisa merusak masa depan mereka,” ujar AKP Marihot P. Panggabean.

     

    Melalui patroli dialogis yang humanis ini, diharapkan kesadaran hukum para pelajar dapat meningkat, sehingga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanjung Balai tetap terjaga dengan aman dan kondusif.

  • Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Sore

    Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Sore

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/- Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas maupun beristirahat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan rutin “Patroli Sore” pada Selasa (9/6/2026).

    Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, S.H., M.H., mengatakan bahwa patroli sore merupakan implementasi program Kapolri dalam menghadirkan personel Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan sore hari.

    “Selain memberikan rasa aman, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta menindak tegas aksi balap liar atau kebut-kebutan yang kerap dilakukan oleh para remaja,” ujar AKP Demonstar.

    Dalam pelaksanaannya, personel Sat Lantas dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran dan aksi balap liar. Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Jalan Alteri Simpang Al Amin serta Jalan Suprapto Simpang Menara Lima, Kota Tanjung Balai.

    Selain melakukan pengawasan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

    Patroli sore tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, khususnya di jam-jam padat aktivitas warga.

    Hingga kegiatan berakhir, situasi arus lalu lintas di wilayah Kota Tanjung Balai terpantau aman, lancar, dan terkendali. Sat Lantas Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang humanis dan berintegritas demi kenyamanan masyarakat.

  • Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

    Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

    PATUMBAK ,indeksnews.web.id/- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 menuai polemik. Salah satu calon kepala desa menyampaikan laporan keberatan resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Patumbak terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung.

    Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pengawas kecamatan, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPPSD) di setiap TPS.

    Pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan hasil Pilkades yang telah diumumkan Panitia Pemilihan tertanggal 3 Juni 2026 dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.

    “Memohon kepada Ketua Pengawas Kecamatan Patumbak untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi atas laporan kami serta membatalkan seluruh penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung,” isi permohonan tersebut.

    Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keberpihakan salah satu anggota panitia bernama Sahrudin Perangin Angin kepada calon kepala desa nomor urut 01. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan panitia hadir dalam pertemuan tim pemenangan salah satu calon di rumah warga bernama Sumartono.

    Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 yang menegaskan panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.

    Selain itu, laporan juga menyoroti adanya dugaan surat undangan memilih ganda di Dusun II, tidak transparannya proses pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan PPPSD yang disebut tidak melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Tak hanya itu, pemohon mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain seperti tidak dilaksanakannya perekrutan panitia secara terbuka, tidak disampaikannya surat pemberitahuan memilih kepada sejumlah warga, hingga adanya petugas TPS yang diduga tidak berdomisili sesuai wilayah tugasnya.

    Sejumlah dugaan intimidasi terhadap warga penerima bantuan sosial juga turut disampaikan dalam laporan tersebut. Disebutkan bahwa seorang petugas POSKESOS Desa diduga mengancam warga penerima bansos agar memilih calon kepala desa nomor urut 01 dengan ancaman pencabutan bantuan sosial apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

    Selain itu, perangkat desa juga disebut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala desa dengan melakukan aktivitas kampanye dan dugaan intervensi di area TPS.

    Pemohon juga menyoroti lemahnya pengawasan dari panitia kecamatan maupun pengawas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

    Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi terhadap panitia pelaksana dan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan ulang dengan membentuk panitia baru yang dinilai lebih independen, jujur dan adil.

    “Berdasarkan berbagai temuan pelanggaran dan tahapan pelaksanaan yang tidak sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, kami memohon agar dilakukan pemilihan ulang dengan panitia yang baru dan independen,” tulis pemohon dalam surat keberatan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung maupun pihak terkait atas laporan keberatan tersebut.

  • Akselerasi Transformasi Digital, Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

    Akselerasi Transformasi Digital, Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

    Tebing Tinggi,indeksnews.web.id/-Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi terus mematangkan langkah transformasi digital guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memodernisasi pelayanan publik. Hal ini menjadi fokus utama Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dalam audiensi jajaran pimpinan PT Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi di Ruang Utama Lantai 4 Balai Kota, Selasa (9/6/2026).

     

    Pertemuan ini juga sekaligus menjadi momen pisah sambut pimpinan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, dari pejabat lama Muhammad Fadil kepada pimpinan baru, Chairul Amin Pane.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan Bank Sumut sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Fokus utama kolaborasi ke depan adalah penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Dinamis yang dijadwalkan meluncur (launching) pada 1 Juli mendatang.

     

    “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas layanan perbankan konvensional, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi kuat antara pemerintah dan sektor perbankan adalah kunci. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan Tebing Tinggi yang maju dan sejahtera,” ujar Wali Kota.

     

    Sebagai langkah konkret, Bank Sumut memperkenalkan aplikasi e-pasar SUMUT Merchant yang terintegrasi dengan sistem QRIS Dinamis. Inovasi ini dirancang agar pembayaran retribusi pasar dan toko langsung tercatat secara otomatis dalam database, sehingga Dinas Perdagangan dapat memantau aktivitas pembayaran retribusi tanpa perlu melakukan verifikasi manual (cross-check).

     

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang, memaparkan bahwa penerapan QRIS Dinamis ini akan diadopsi secara bertahap oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada tahap awal, terdapat tiga sektor utama yang menjadi prioritas. Pertama, QRIS Pasar yang menjadi proyek percontohan (pioneer) pertama di Provinsi Sumatera Utara untuk digitalisasi retribusi pasar.

     

    Kedua, QRISTO (QRIS Restoran), yang merupakan sistem pembayaran terpisah (split payment). Lewat sistem ini, hak pajak daerah milik Pemko dan hak pendapatan pemilik restoran akan otomatis terbagi saat transaksi terjadi. Uji coba perdana akan diterapkan di Rumah Makan Takari.

    Ketiga, QRIS PBB yang memudahkan wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara nontunai dan langsung terdata secara real-time, yang mana mulai 1 Juli masyarakat sudah bisa membayar PBB dengan QRIS dinamis sekaligus akan dilakukan launching.

     

    “Mudah-mudahan tiga program utama ini segera terealisasi, dan secara paralel diterapkan juga QRIS Parkir, QRIS Rusunawa, serta sektor lainnya,” jelas Sri Imbang.

     

    Pimpinan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi periode sebelumnya, Muhammad Fadil, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan kemitraan yang solid dari Pemko Tebing Tinggi selama masa kepemimpinannya.

     

    “Kami berterima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat di bawah kepemimpinan yang baru,” ungkapnya.

     

    Sementara itu, pimpinan baru Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, Chairul Amin Pane, menekankan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan sinergi yang telah dibangun.

     

    “Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam berbagai program, khususnya mendukung transformasi digital dan penguatan ekonomi lokal,” tegas Chairul.

     

    Audiensi ini juga menyinggung tantangan dalam mencapai target ekonomi daerah, termasuk perlunya dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan efektivitas program. Diskusi mencakup konektivitas pasar dengan sistem database pemerintah, transparansi perdagangan, serta pemanfaatan aplikasi digital untuk memudahkan pelacakan transaksi.

     

    Turut hadir dalam audiensi tersebut Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, jajaran manajemen Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, serta Tim Peliputan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

  • Rapat Paripurna Sahkan Pansus Plasma 20 Persen Areal Hak Guna Usaha Perkebunan

    Rapat Paripurna Sahkan Pansus Plasma 20 Persen Areal Hak Guna Usaha Perkebunan

    Batubara. indeksnews.web.id/-Sah! Usai Rapat Paripurna pandangan masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Batubara, 6 Fraksi mendukung dan menyetujui Pansus Plasma areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah Kabupaten Batubara. Selasa 9/6/2026.

    Rapat paripurna persetujuan pembentukan Pansus yang dipimpin Ketua DPRD Batubara, Syafi’i didampingi Wakilnya Tengku Rodial, Panitia Khusus (Pansus) plasma resmi terbentuk

    ‎Pada pandangan umum fraksi, seluruh perwakilan fraksi memaparkan urgensi pembentukan pansus, dan masing-masing fraksi mengajukan nama calon Ketua Pansus.

    Setelah musyawarah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akhirnya disepakati Pansus perkebunan Plasma 20 persen, Ismar Khomri terpilih sebagai ketua Pansus, Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, dan Sekretaris, H Usman.

    ‎‎Pembentukan pansus inipun mendapat apresiasi dari berbagai elemen kemasyarakatan, organisasi dan ormas yang berdomisili di Kabupaten Batubara.

    Untuk diketahui, Pansus Plasma Perkebunan ini terbentuk atas inisiasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara didukung Zuriat Kedatukan Lima Puluh dengan melalui tahapan 6 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi l DPRD Kabupaten Batubara.

    Selanjutnya ke 6 fraksi menyatakan mendukung peningkatan pemahaman pembahasan Plasma Perkebunan ke tingkat Pansus.

    Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, Darius mengatakan pansus bertujuan untuk mewujudkan perkebunan plasma di areal HGU perkebunan yang merupakan hak masyarakat. ‎”Ini menjadi urgen dan tidak dapat di tunda,” kata Darius.

    Untuk itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan intervensi politik dan hukum yang luar biasa dari lembaga legislatif, “kita membutuhkan panitia khusus.

    “Melalui pansus kita memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan audit investigatif lintas sektoral, serta memanggil pihak perusahaan, kantor pertanahan (BPN), Dinas Pertanian dan instansi perizinan untuk melakukan overlay data riil di lapangan, serta mengunci proses perpanjangan HGU,

    Pansus dapat merekonstruksikan kepada Kementrian ATR/BPN untuk menangguhkan seluruh perpanjangan maupun pembaharuan HGU bagi perusahaan yang belum melunasi “utang” 20 persen plasmanya kepada rakyat Kabupaten Batubara. “tegas Darius.

    Pansus ini akan melahirkan rekomendasi politik yang mengikat. Rekomendasi pansus kelak akan menjadi pijakan kuat bagi Bupati dan wakil Bupati Batubara untuk mengevaluasi perizinan dan bagi penegak hukum untuk bertindak”, pungkasnya. (Red)

  • DPRD Kabupaten Batubara Resmi Bentuk Pansus Plasma Areal HGU

    DPRD Kabupaten Batubara Resmi Bentuk Pansus Plasma Areal HGU

    Batubara. indeksnews.web.id/-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dalam agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan se-Kabupaten dibuka dan pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Syafi’i. Selasa 9/6/2026.

     

    Pembentukan Pansus perkebunan plasma 20 persen yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Selasa 9/6/2026 tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M Syafi’i, seluruh Fraksi, Komisi, dan anggota DPRD Batubara, serta PD IWO Kabupaten Batubara dan Juriat Kedatukkan Lima Puluh.

     

    Pada Rapat paripurna Penyampaian pembentukan Pansus plasma Hak Guna Usaha areal perkebunan di Kabupaten Batubara, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius menyampaikan, “pansus ini bertujuan untuk mewujudkan perkebunan plasma. “Perkebunan plasma ini merupakan hak-hak masyarakat, sehingga menjadi urgens dan tidak dapat di tunda.

     

    Plasma ini lahir dari jeritan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan akibat terjadinya kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat.

     

    “Tak jarang kewajiban plasma ini hanya di gantikan dengan sebuah proposal Corporate Sosial Responsibility (CSR). Kewajiban plasma ini bukan sekedar inisiatif, melainkan kewajiban yang di atur dalam Undang – Undang dan Peraturan”, tegas Darius.

     

    Paripurna pembentukan Pansus plasma ini juga mendapat apresiasi dan dibanjiri dukungan melalui papan bunga dari berbagai organisasi maupun elemen masyarakat. Papan bunga itu masing-masing bernuasa ucapan selamat dan sukses atas pembentukan Pansus perkebunan Plasma 20 persen.

     

    Diwaktu yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batubara. “Dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) perkebunan Plasma 20 persen ini menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Batubara dalam menampung aspirasi masyarakat.

     

    Pansus ini juga merupakan wujud implementasi konstitusi untuk mensejahterakan masyarakat. Diharapkan melalui pansus ini, amanat konstitusi dan UU No 39 tahun 2014,Permen ATR BPN No 18 tahun 2021 dan Permentan 18 tahun 2021 dapat dilaksanakan guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat”.

     

    Selain itu, “kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batubara, terutama kepada seluruh Fraksi, dan Komisi yang telah mendukung program perkebunan plasmaini. Mudah-mudahan melalui pansus ini, hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

     

    “Pembentukan Pansus plasma ini merupakan tujuan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan dengan menyediakan lahan perusahaan, terutama bagi perusahaan perkebunan yang akan atau sedang mengajukan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

     

    Perkebunan plasma merupakan syarat mutlak perusahaan perkebunan atau pemegang HGU untuk memperpanjang atau memperbaharui HGU. Dan sebagai bukti bahwa perusahaan perkebunan telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

     

    Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,”, kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya”, tegas Darman.(Red)

  • Sadis, Sekelompok Pemuda Bacok Sekuriti Gudang di Labuhan Deli

    Sadis, Sekelompok Pemuda Bacok Sekuriti Gudang di Labuhan Deli

    Labuhan Deli,indeksnews.web.id/ – Aksi brutal dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang petugas sekuriti gudang hingga mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Peristiwa itu dialami Yopi (27), warga Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat bertugas di Gudang Palu Cahaya Mas, Jalan Palu Gelombang, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, malam itu korban sedang menjalankan tugas sebagai sekuriti di gudang tersebut. Tiba-tiba korban didatangi sejumlah pemuda yang tidak dikenalnya dan meminta meminjam becak milik perusahaan.

    Namun karena tidak mengenal para pelaku, korban menolak memberikan pinjaman becak tersebut. Penolakan itu diduga membuat para pelaku tersinggung hingga terjadi keributan di lokasi kejadian.

    Tidak lama kemudian, sekitar enam orang pelaku yang disebut membawa senjata tajam jenis kelewang serta tongkat bisbol dan kayu, langsung mengeroyok korban secara brutal. Dalam aksi tersebut, salah seorang pelaku membacok kepala bagian kiri korban hingga bersimbah darah.

    Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun akibat luka parah yang dialaminya, korban terjatuh, sementara para pelaku langsung melarikan diri.

    Warga dan pihak perusahaan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di kepala sebelah kiri dan harus mendapatkan sekitar 15 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuh lainnya.

    Direktur Utama perusahaan tempat korban bekerja, Dahari Manim, didampingi orang tua korban, Supriadi, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
    “Sebentar lagi kita akan laporkan ke Polsek Medan Labuhan terkait penganiayaan tersebut,” ujar Dahari, Selasa (9/6/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun keberadaan para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

  • Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, JAMPI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

    Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, JAMPI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Pernyataan tersebut disampaikan Zakaria menanggapi kabar dugaan penghadangan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat saat hendak melakukan pengecekan lokasi dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan masyarakat.

    “Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi arogansi premanisme yang berkedok ormas,” tegas Zakaria Rambe, Senin (8/6/2026).

    Pria yang akrab disapa Bang Zack itu mengaku telah membaca pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat ketika menjalankan tugas penyelidikan.

    Menurutnya, aparat kepolisian yang menjalankan tugas penegakan hukum merupakan representasi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kasat Reskrim menjalankan tugas negara. Jika ada pihak yang sengaja menghalangi tugas tersebut, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

    Karena itu, Zakaria meminta Polres Langkat menindak tegas setiap bentuk premanisme yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

    Ia menilai penanganan perkara secara tegas dan terbuka diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi di ruang publik.

    “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Publik perlu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan aparat agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” kata Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut tersebut.

    Zakaria menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

    Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama tim Satreskrim beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita.

    Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat tim penyidik menuju lokasi dugaan pencurian di area galian C di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2026.

    Dalam perjalanan menuju lokasi, kendaraan yang ditumpangi tim penyidik disebut dihalangi sebuah mobil bertuliskan Satgas GRIB Langkat.

    Aksi tersebut dikabarkan sempat menghambat kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

    Meski demikian, petugas disebut berhasil mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan.

    Beredar pula informasi bahwa pelat nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

    Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang diamankan tersebut kemudian dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian satu unit dump truk yang tengah ditangani penyidik.

    Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap peristiwa penghadangan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, maupun berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

  • Polda Riau Diminta Tindak Tegas Aktivitas Arena Judi di Plaza 88 Kota Pekanbaru

    Polda Riau Diminta Tindak Tegas Aktivitas Arena Judi di Plaza 88 Kota Pekanbaru

    PEKANBARU,indeksnews.web.id/  – Dugaan praktik perjudian di Gedung Plaza 88, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, disebut-sebut bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Sejumlah warga sekitar meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

    Salah seorang warga sekitar berinisial RD (51), yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa di dalam Plaza 88 terdapat berbagai aktivitas perjudian, mulai dari mesin ketangkasan tembak ikan, permainan slot, hingga kasino.

    Menurut RD, aktivitas perjudian tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi hingga dini hari. Ia menilai kondisi itu sangat mencederai citra Kota Pekanbaru yang selama ini dikenal sebagai kota bertuah yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya Melayu.

    “Jika dibiarkan, tentu dapat mencederai citra Kota Pekanbaru. Apalagi lokasinya berada di pusat kota. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, namun juga menyangkut moral dan marwah daerah,” ujar RD, Senin (8/6/2026).

    RD juga menyebut, praktik perjudian tersebut tidak mungkin dapat berjalan bebas tanpa adanya dugaan dukungan dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan untuk meraup keuntungan.

    “Pasti ada oknum-oknum berkepentingan yang membekingi usaha ilegal itu. Untuk itu kepada aparat kepolisian jangan picing mata jika memang sudah mengetahui praktik perjudian di Plaza 88 tersebut,” katanya.

    Senada dengan itu, warga lainnya berinisial WK (48) meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan arena judi tersebut.

    Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan akibat adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian.

    “Tolonglah aparat penegak hukum pihak kepolisian, tindak tegas pemilik ataupun bandar judinya. Tolong ciptakan kenyamanan untuk kami masyarakat, bukan justru sebaliknya kami warga jadi resah. Kami yakin Kapolda Riau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya di Kota Pekanbaru ini,” pungkasnya.