Rapat Paripurna Sahkan Pansus Plasma 20 Persen Areal Hak Guna Usaha Perkebunan

Batubara. indeksnews.web.id/-Sah! Usai Rapat Paripurna pandangan masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Batubara, 6 Fraksi mendukung dan menyetujui Pansus Plasma areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah Kabupaten Batubara. Selasa 9/6/2026.

Rapat paripurna persetujuan pembentukan Pansus yang dipimpin Ketua DPRD Batubara, Syafi’i didampingi Wakilnya Tengku Rodial, Panitia Khusus (Pansus) plasma resmi terbentuk

‎Pada pandangan umum fraksi, seluruh perwakilan fraksi memaparkan urgensi pembentukan pansus, dan masing-masing fraksi mengajukan nama calon Ketua Pansus.

Setelah musyawarah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akhirnya disepakati Pansus perkebunan Plasma 20 persen, Ismar Khomri terpilih sebagai ketua Pansus, Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, dan Sekretaris, H Usman.

‎‎Pembentukan pansus inipun mendapat apresiasi dari berbagai elemen kemasyarakatan, organisasi dan ormas yang berdomisili di Kabupaten Batubara.

Untuk diketahui, Pansus Plasma Perkebunan ini terbentuk atas inisiasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara didukung Zuriat Kedatukan Lima Puluh dengan melalui tahapan 6 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi l DPRD Kabupaten Batubara.

Selanjutnya ke 6 fraksi menyatakan mendukung peningkatan pemahaman pembahasan Plasma Perkebunan ke tingkat Pansus.

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, Darius mengatakan pansus bertujuan untuk mewujudkan perkebunan plasma di areal HGU perkebunan yang merupakan hak masyarakat. ‎”Ini menjadi urgen dan tidak dapat di tunda,” kata Darius.

Untuk itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan intervensi politik dan hukum yang luar biasa dari lembaga legislatif, “kita membutuhkan panitia khusus.

“Melalui pansus kita memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan audit investigatif lintas sektoral, serta memanggil pihak perusahaan, kantor pertanahan (BPN), Dinas Pertanian dan instansi perizinan untuk melakukan overlay data riil di lapangan, serta mengunci proses perpanjangan HGU,

Pansus dapat merekonstruksikan kepada Kementrian ATR/BPN untuk menangguhkan seluruh perpanjangan maupun pembaharuan HGU bagi perusahaan yang belum melunasi “utang” 20 persen plasmanya kepada rakyat Kabupaten Batubara. “tegas Darius.

Pansus ini akan melahirkan rekomendasi politik yang mengikat. Rekomendasi pansus kelak akan menjadi pijakan kuat bagi Bupati dan wakil Bupati Batubara untuk mengevaluasi perizinan dan bagi penegak hukum untuk bertindak”, pungkasnya. (Red)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *