Category: Nasional

  • Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

    Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

    Jakarta , indeksnews.web.id/— Tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, khususnya media sosial, mendorong jajaran pengelola pengaduan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bergerak cepat dalam meresponsnya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau agar koordinasi dengan direktorat jenderal teknis terus diperkuat demi mempercepat penyelesaian aduan.

    Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan melalui Hotline WhatsApp, Strategi Komunikasi, dan Keprotokolan di Jakarta, Rabu (11/02/2026).

    “Tentunya kita bekerja harus berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen teknis, di mana ketidakpuasan layanan ini terhadap layanan-layanan teknis. Kita harus berikan waktu penyelesaian yang pasti kepada masyarakat,” ujar Shamy Ardian.

    Ia menjelaskan, masyarakat saat ini masih cenderung menyampaikan keluhan melalui media sosial karena dinilai sebagai cara paling mudah dan cepat. Meski demikian, ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi langsung dengan pengelola pengaduan.

    Menurut Shamy, kanal tersebut antara lain Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang terintegrasi secara nasional, aplikasi TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat), serta layanan Hotline WhatsApp Pengaduan.

    Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, menjelaskan layanan Hotline WhatsApp telah tersedia sejak 2022 dan dikembangkan menggunakan sistem Customer Service Management berbasis Omni Communication Assistance (OCA) Interaction.

    “Layanan ini terus dimutakhirkan agar menjadi kanal pengaduan yang mudah digunakan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan ATR/BPN,” ungkapnya.

    Pengelolaan pengaduan melalui hotline tersebut menjadi fokus utama dalam pelatihan yang berlangsung pada 11–13 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi Biro Humas dan Protokol ATR/BPN dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai mitra layanan OCA.

    Pelatihan diikuti oleh pejabat administrator bidang kehumasan, kepala bagian tata usaha beserta kepala subbagian umum dan humas di kantor wilayah BPN provinsi, serta para pengelola pengaduan dari seluruh satuan kerja ATR/BPN.

    Melalui kegiatan ini, kementerian berharap kapasitas pengelolaan pengaduan semakin meningkat sehingga respons terhadap keluhan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

  • Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    Medan,indeksnews.web.id/ — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk mendukung percepatan restorasi arsip pertanahan pascabencana di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Dukungan dilakukan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang melibatkan para taruna/i STPN.

    Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, mengatakan keterlibatan taruna/i menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan dokumen negara.

    “Ketika kalian membantu kami merestorasi arsip pascabencana, sejatinya kalian itu sedang ikut menjaga ingatan negara dan memastikan pelayanan pertanahan berjalan dengan baik, tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya saat menyambut taruna/i di Aula Adhiguna Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (10/02/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Awaludin mewakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN menerima sekaligus menyerahkan 30 taruna/i STPN yang akan menjalankan program KKNP-PTLP. Restorasi arsip dilaksanakan dengan lokasi kerja sementara di Kabupaten Langkat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh.

    “Insyaallah dalam empat bulan ke depan, taruna/i bisa menyelesaikan restorasi arsip yang terdampak bencana,” katanya.

    Ia menambahkan, arsip pertanahan bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi memuat nilai sejarah, hak, serta keadilan bagi masyarakat. Melalui program ini, para taruna/i membantu pemulihan arsip sepanjang sekitar 780,6 meter linier.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pemulihan wilayah Aceh dan Sumatera Utara pascabencana. Ia menjelaskan, selain restorasi arsip, ke depan akan dilakukan sensus pertanahan dengan melibatkan masyarakat guna menghimpun kembali arsip yang hilang serta melakukan verifikasi fisik bidang tanah.

    Komitmen pendampingan juga disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, yang memastikan para taruna/i mendapatkan pembimbingan teknis, ruang praktik terbaik, serta dukungan penuh selama bertugas.

    “Tentunya kami akan memastikan para taruna dibimbing secara maksimal agar memperoleh pengalaman praktik yang berkualitas selama bertugas di wilayah Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, menyerahkan bantuan dua unit alat ukur berupa satu unit Total Station dan satu set Real-Time Kinematic Global Navigation Satellite System kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh. Bantuan tersebut diharapkan mendukung pengukuran serta pemulihan data pertanahan di wilayah terdampak bencana.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito, Kepala Kantah Kota Langsa Dedi Rahmat Sukarya, serta sejumlah pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Utara dan kepala Kantah kabupaten/kota se-provinsi.

    Melalui kolaborasi ini, ATR/BPN berharap restorasi arsip pertanahan pascabencana dapat dipercepat sekaligus memastikan dokumen negara tetap terjaga, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan optimal dan berkelanjutan.

  • Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Jakarta,indeksnews.web.id/ — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

    Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Ia menjelaskan LSD merupakan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    “Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan, selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua.

    Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data hingga mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk 12 provinsi tersebut sebelum pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

    Ia juga menegaskan, kebijakan ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan penerapan LSD, alih fungsi lahan disebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Saat ini luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7,34 juta hektare.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani untuk mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi.

    “Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkapnya.

    Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan kementerian terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

    Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat perlindungan lahan pangan strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.

  • Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, PD IWO Kabupaten Batubara Salurkan 150 Paket Sembako

    Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, PD IWO Kabupaten Batubara Salurkan 150 Paket Sembako

    Batubara , indeksnews.web.id/— Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menyalurkan bantuan sosial berupa 150 paket sembako kepada lansia dan anak yatim, Rabu (18/2/2026).

    Adapun bantuan yang disalurkan terdiri dari beras kemasan 5 kilogram, gula pasir, minyak goreng, serta bubuk teh. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pengurus organisasi serta masyarakat penerima manfaat.

    Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab disapa Darman, menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Batubara serta para dermawan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Batubara dan para dermawan yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

    Ia mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya menyambut Ramadhan serta bukan pertama kali dilakukan oleh PD IWO Kabupaten Batubara.

    “Kegiatan ini sudah beberapa kali kami laksanakan. Organisasi pers bukan hanya menulis tentang pembangunan, peristiwa, maupun berbagai penyimpangan di daerah, tetapi juga harus hadir berbagi dan membantu masyarakat,” tambahnya.

    Darman berharap paket sembako yang disalurkan dapat bermanfaat dan meringankan kebutuhan warga penerima.
    “Insya Allah bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Ramadhan,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Batubara, untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan suku menjelang bulan suci Ramadhan yang akan tiba pada Kamis (19/2/2026).

    Darman turut mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi keamanan lingkungan. Ia menyinggung maraknya aksi pencurian di wilayah Kelurahan Lima Puluh yang hingga kini belum terungkap.
    “Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya.

  • Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

    Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

    Deli Serdang, indeksnews.web.id/— Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sebagian warga kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merasa resah akibat keberadaan lapak perjudian di sekitar warung kopi milik Wak Kulit yang sudah tidak asing bagi masyarakat sekitar.

     

    Meskipun warung kopinya bersifat sederhana, tempat ini kini ramai dikunjungi bukan hanya untuk menikmati kopi dan minuman lainnya, tetapi juga karena adanya lapak judi mesin tembak ikan milik pihak lain yang beroperasi di sekitar lokasi. Selain tembak ikan, diketahui juga ada aktivitas judi dadu dan kartu domino yang dilakukan sebagian pengunjung.

     

    Lapak perjudian tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun namun belum pernah mendapatkan penertiban dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini membuat lokasi selalu ramai didatangi pemain judi setiap hari, bahkan hingga memenuhi area warung.

     

    Meskipun keramaian tersebut berdampak pada peningkatan pelanggan warung, aktivitas perjudian merupakan praktik ilegal yang dilarang oleh undang-undang. Sejumlah warga mengaku terganggu, karena kerap menimbulkan keributan dan berpotensi memengaruhi orang lain untuk ikut bermain.

     

    Seorang warga berinisial R mengaku sulit beristirahat karena kebisingan dari lokasi perjudian pada malam hari. Ia juga menyatakan kecurigaan adanya dugaan setoran kepada oknum aparat sehingga lapak tersebut tidak pernah digerebek. “Kalau bukan Polda Sumut yang turun, kami ragu perjudian tembak ikan ini bisa dihentikan,” ujarnya pada Selasa (17/2).

     

    Hingga saat berita ini dibuat, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kasat Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Sialagan belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga.

     

  • Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur

    Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur

    Aceh Tamiang ,indeksnews.web.id/— Di tengah sisa lumpur yang belum sepenuhnya mengering, cahaya obor tetap menyala di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa malam (17/02/2026).

    Ratusan warga yang sebagian masih bertahan di tenda-tenda bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap menggelar tradisi tahunan pawai obor untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Meski kampung belum sepenuhnya pulih dari dampak banjir, semangat kebersamaan warga tidak surut.

    Langkah-langkah kecil penuh semangat menyusuri jalan desa yang masih menyisakan lumpur dan puing. Di antara tenda-tenda pengungsian berwarna biru dan oranye serta sisa kayu yang berserakan, nyala api obor menerangi wajah-wajah yang beberapa hari sebelumnya dipenuhi kecemasan.

    Dari Lumpur Menuju Cahaya Harapan

    Tradisi tersebut digagas oleh seorang pemuda desa, Mat Isya. Di tengah kondisi kampung yang porak-poranda, ia mengajak para relawan dan pemuda untuk tetap menjaga semangat kebersamaan melalui kegiatan sederhana namun bermakna.
    “Awalnya saya ngobrol santai dengan beberapa relawan untuk berinisiatif melaksanakan pawai obor. Ternyata mereka mengamini usulan itu, karena setiap tahun kami memang selalu mengadakan pawai obor menyambut Ramadhan,” ujarnya.

    Persiapan dilakukan secara sederhana. Sehari sebelumnya, para pemuda bersama relawan mencari bambu, merakit obor, dan menyiapkannya bersama-sama. Tanpa panggung megah dan tanpa perayaan besar, hanya cahaya api dan semangat gotong royong yang menyatukan mereka.

    Ramadhan, Penguat Jiwa Penyintas
    Desa Sekumur hingga kini masih dalam masa pemulihan. Sejumlah rumah mengalami kerusakan, sebagian bahkan rata dengan tanah. Namun malam itu suasana berubah syahdu. Anak-anak, orang tua, hingga relawan berjalan beriringan sambil melantunkan takbir dan shalawat.

    Bagi warga Sekumur, Ramadhan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum untuk menguatkan jiwa dan bangkit dari keterpurukan. Cahaya obor yang berbaris sepanjang jalan desa menjadi simbol keteguhan hati.

    Di tengah puing dan tenda pengungsian, api-api kecil itu tidak hanya menerangi jalan, tetapi juga menyalakan keyakinan bahwa setelah ujian selalu ada harapan yang kembali tumbuh. Di Sekumur, Ramadhan disambut bukan dengan kemewahan, melainkan dengan ketabahan — dan dari ketabahan itulah harapan kembali dinyalakan.

  • Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

    Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Praktik perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan yang sempat berhenti sementara, dikabarkan kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terbuka di lokasi umum. Aparat penegak hukum (APH) setempat, yakni Kepolisian Sektor Sibiru-biru, disebut-sebut telah memberikan “restu” kepada para pengelola sehingga mereka berani menjalankan bisnis ilegal tanpa rasa khawatir.

    Menurut keterangan narasumber media yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik perjudian tersebut telah berjalan selama dua hari terakhir.

    “Baru dua hari beroperasi bang, tapi aman-aman saja kok. Sedangkan lokasinya di tempat umum dan terbuka,” ujar narasumber kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

    Terkait aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat ini, Kapolsek Sibirubiru Natanail Sitepu melalui Kanit Reskrim Alexander Sembiring belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.

    Ketiadaan respons dari pihak kepolisian tersebut memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Sebagian warga menuding adanya dugaan penerimaan “upeti” dari pihak pengelola judi.

    https://indeksnews.web.id/didampngi-ph-dr-m-sai-rangkuti-s-h-m-h-hingga-jeritan-histeris-tangisan-ibu-atlet-pencak-silat-nasional-lapor-propam-polda-sumut-dugaan-salah-tangkap-dan-penembakan-warnai-kasus-di-med/

    Warga Kecamatan Sibirubiru berharap adanya tindakan tegas dari Kapolresta Deliserdang Hendria Lesmana serta Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto. Mereka menilai beroperasinya kembali praktik perjudian tembak ikan telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

     

  • Pelaporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tidak Sah Seret Nama Ketua BKAG Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

    Pelaporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tidak Sah Seret Nama Ketua BKAG Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

    Medan,indeksnews.web.id/— Pelaporan dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah yang menyeret nama Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Sumatera Utara periode 2023–2028, Kristi Wilson Sinurat (KW Sinurat), dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara.

    Kondisi tersebut memantik kekecewaan Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Kerukunan Mahasiswa dan Intelektual Kristen (Kerista), yang sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat secara resmi.

    Pengaduan itu disampaikan pada 11 September 2025 kepada Ditkrimsus Polda Sumut, dengan substansi dugaan penggunaan gelar Magister Pendidikan (M.Pd) tanpa didukung ijazah sah dan terdaftar secara resmi. Hingga pertengahan Februari 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut perkara tersebut.

    David Simbolon, pengurus DPD Sumut Kerista, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap integritas pejabat publik, khususnya yang memimpin lembaga keagamaan tingkat provinsi. Ia menegaskan laporan tersebut tidak bersifat personal, melainkan demi menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum.

    https://indeksnews.web.id/praktik-judi-tembak-ikan-kembali-beroperasi-di-sibirubiru-warga-resah/

    Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

    Kasus ini mencuat setelah dalam buku berjudul “Dari Revitalisasi Ke Aktualisasi Menyongsong Era Baru Pelayanan GMI” tercantum keterangan bahwa Bishop Kristi Wilson Sinurat, S.Th., M.Pd disebutkan menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Negeri Medan pada tahun 2005. Klaim akademik tersebut kemudian dipertanyakan keabsahannya oleh pelapor, yang menduga adanya penggunaan gelar tanpa hak.

    “Secara yuridis, penggunaan gelar akademik tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar David.

    Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, jika penggunaan gelar digunakan untuk memperoleh kedudukan atau keuntungan tertentu, aspek perbuatan melawan hukum dapat dikaji lebih lanjut sesuai konstruksi delik yang terpenuhi.

    DPD Sumut Kerista mendesak agar Ditkrimsus Polda Sumatera Utara memberikan kejelasan status laporan, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, serta memastikan transparansi melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sesuai Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

    “Kepastian hukum menjadi krusial agar tidak terjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas David kepada awak media, Senin (16/02/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polda Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.