Category: Nasional

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Batubara Pimpin Patroli Subuh

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Batubara Pimpin Patroli Subuh

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan memimpin langsung kegiatan patroli subuh, Jumat pagi (20/2/2026).

    Patroli tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Batubara, di antaranya Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, Kanit Patroli Sat Lantas Iptu Kiwondo Manurung, Pawas AKP P. Tamba, serta Padal Ipda Archen F.R. Tamba.

    Adapun rute patroli mencakup Jalan Access Road Inalum Kuala Tanjung yang berada di wilayah hukum Polsek Indrapura dan Polsek Medang Deras. Selain itu, petugas juga menyisir kawasan Pajak Tanjung Tiram yang masuk wilayah Polsek Labuhan Ruku.

    Kegiatan patroli subuh ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti aksi begal, pencurian dengan kekerasan (curas), tawuran, geng motor, hingga pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan menjelang pagi hari.

    Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja yang beraktivitas usai sahur maupun setelah salat subuh, agar tetap menjaga ketertiban. Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa patroli subuh merupakan langkah preventif guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

    “Patroli ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

    Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Batubara dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir terhadap gangguan keamanan.

  • Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Medan,indeksnews.web.id/– Seorang warga Medan, Dicky Syahputra (52), mengaku merasa tertipu oleh perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), PT Bina Kridatama Lestari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman simpang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dicky menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat.

    Kepada wartawan, Kamis (19/2/2026), Dicky menuturkan bahwa persoalan bermula dari informasi lowongan pekerjaan di Turki sebagai waiters di restoran, yang diperoleh putrinya, Baby Ayundari (19), dari pamannya, Ikhsan. Lowongan tersebut disebut difasilitasi oleh PT Bina Kridatama Lestari yang berdomisili di Stabat, Kabupaten Langkat.

    Menurut Dicky, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keberangkatan ke Turki akan dilakukan pada awal Februari 2026 dengan syarat membayar biaya sebesar Rp18 juta. Karena disebut kuota hampir penuh, keluarga diminta segera membayar uang muka.

    “Anak saya sangat antusias karena baru tamat SMA. Kami akhirnya sepakat. Bahkan sepeda motornya dijual untuk menutupi biaya,” ujar Dicky.

    Pada 10 Januari 2026, Dicky bersama adiknya Ikhsan mendatangi kantor perusahaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp9 juta. Sisanya Rp9 juta dijanjikan akan dibayarkan saat hendak berangkat.

    Dicky mengaku awalnya ingin menyerahkan uang langsung kepada pimpinan perusahaan di lantai dua gedung tersebut. Namun, seorang wanita yang disebut sebagai pimpinan perusahaan mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada seorang staf pria bernama Dian.

    Seiring waktu berjalan dan melewati awal Februari 2026, Dicky mengaku mendapat kabar bahwa keberangkatan putrinya dibatalkan dengan alasan kuota telah penuh. Baby disebut baru bisa diberangkatkan pada tahap berikutnya di tahun 2027.

    “Awalnya katanya kuota kurang dan harus cepat bayar supaya bisa berangkat Februari 2026. Tapi setelah uang kami serahkan, tiba-tiba dibilang kuota habis dan yang berangkat itu pendaftar tahun lalu. Kenapa waktu itu tidak dibilang dari awal?” kata Dicky dengan nada kecewa.

    Merasa janggal, Dicky mencoba menemui pimpinan perusahaan yang disebutnya biasa dipanggil Bos Evi. Pada Kamis (12/2), ia membuat janji melalui staf bernama Dian. Namun saat dalam perjalanan menuju kantor, Dian menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan sedang buru-buru keluar karena ada keperluan mendesak.

    Upaya kedua dilakukan pada Sabtu (14/2). Namun menurut Dicky, melalui stafnya, pimpinan perusahaan meminta dirinya pulang dan berjanji akan mengembalikan uang melalui transfer. Hingga kini, kata Dicky, uang yang dikembalikan baru Rp5 juta dan bukan ditransfer ke rekening pribadinya.

    “Dari Rp9 juta yang kami setor, baru dikembalikan Rp5 juta. Itupun bukan ke rekening saya. Sisanya belum jelas,” ungkapnya.

    Dicky menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat dengan membawa bukti kwitansi pembayaran berstempel perusahaan serta dokumentasi foto dan video saat penyerahan uang berlangsung.

    “Saya akan buat laporan resmi dan serahkan semua bukti, termasuk kwitansi dan rekaman saat staf menerima uang di kantor itu,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2), Dian selaku staf PT Bina Kridatama Lestari baru memberikan tanggapan pada Jumat (20/2). Ia meminta agar pihak keluarga datang langsung ke kantor untuk bertemu pimpinan perusahaan.

    “Langsung saja ke kantor ketemu pimpinan pak, jika mau konfirmasi PT Bina Kridatama Lestari Langkat,” balasnya singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan PT Bina Kridatama Lestari terkait dugaan tersebut.

  • Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Batu Bara ,indeksnews.web.id/– Kepolisian Resor Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 17 Februari 2026.

    Sabu 16,40 Gram Diamankan

    Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

    Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna silver yang ditemukan saat penggeledahan.

    Tindak Lanjut Laporan Warga

    Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

    “Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ABM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Medan,indeksnews.web.id/– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap hasil pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

    Dalam pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK memantau tindak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 sampai dengan 2022. Berdasarkan data yang disampaikan, status pemantauan tindak lanjut terbagi dalam beberapa kategori.

    BPK mencatat, status sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78 persen. Sementara belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94 persen. Untuk belum ditindaklanjuti (Status 3) tercatat 0 rekomendasi atau 0,00 persen. Sedangkan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28 persen.

    Sejumlah Kredit Jadi Sorotan

    Meski mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti, BPK mencatat masih terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut, khususnya terkait pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga berujung kredit macet.

    Beberapa temuan tersebut antara lain:

    Pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.

    Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.

    Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada grup debitur atas nama PT DAC dan CV DDG pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.

    Pemberian fasilitas kredit umum kepada debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000 pada Kantor Cabang Stabat.

    Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada PT IPL sebesar Rp5.500.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar.

    BPK menilai sejumlah pemberian kredit tersebut perlu menjadi perhatian manajemen agar penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dapat dijalankan secara optimal guna meminimalisir risiko kredit bermasalah.

    Dugaan Kasus Lain

    Selain persoalan kredit, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan korupsi anggaran Public Relation (PR) fiktif di PT Bank Sumut dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp12.741.000.000. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.070.723.167.

    Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Sumut terkait dugaan tersebut.

    BPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal serta komitmen manajemen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan meminimalisir potensi kerugian daerah.

  • Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Medan,indeksnews.web.id/ – Polrestabes Medan melakukan perombakan sejumlah perwira di lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/13/II/KEP/2026 yang dikeluarkan Selasa (17/2/2026) malam.

    Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

    Berikut daftar perwira yang dimutasi dan promosi jabatan:

    Iptu Khairul Fajri Lubis, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Sementara Iptu M Yusuf Dabutar, dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

    Iptu Fandi Setiawan, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Sedangkan Iptu Poltak Marusaha Tambunan, dari PS Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dimutasi menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

    AKP Hermawan, Kanit Reskrim Polsek Delitua, dipromosikan menjadi Wakapolsek Delitua. Penggantinya, Iptu M Syahputra Harahap, sebelumnya Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    Iptu Junaidi Afriadi Karosekali, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Sunggal. Sementara Iptu Rudi Salam Tarigan berpindah menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu.

    AKP Budminan Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, dimutasi menjadi Kasubsibin Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

    AKP Eko Sanjaya, Kanit 4 (Resmob) Satreskrim, dimutasi menjadi Kanit 3 (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan. Posisi Kanit 4 digantikan Iptu Muhammad Faizal. Sementara Iptu Jon Efendi Sianturi dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbekpal Baglog Polrestabes Medan.

    Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak dipromosikan menjadi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim. Posisinya digantikan Ipda Raymond Triyanes.

    Iptu Beri Anggara Awal dipromosikan menjadi PS Kanit 3 Satresnarkoba. Sementara Iptu Ondo Simanjuntak dimutasi menjadi PS Kanit 5 Satreskrim.

    Iptu Budi Sudarmono dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Delitua. Penggantinya, Ipda Benni Aritonang, menjadi PS Kaurident Satreskrim.

    Ipda Elman Ndraha dimutasi menjadi PS Kanit Samapta Polsek Pancurbatu. Posisi sebelumnya digantikan Ipda Eko Priya.

    Iptu Asas Maruli Sihombing dimutasi menjadi Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

    Iptu Haryono dipromosikan menjadi PS Kanit 2 Satresnarkoba.

    Ipda Teuku Muhammad Chairurriza dimutasi menjadi Kaurmintu Satresnarkoba.

    Ipda Kelly Wahyudi dimutasi menjadi Kasubnit 2 Unit 2 Satresnarkoba.

    AKP Kaston Rudy Samosir, Wakapolsek Medan Tembung, dimutasi menjadi Kasubsi Opsnal Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, AKP Marhati Parulian Hutauruk, menjadi Wakapolsek Medan Tembung.

    AKP Anggiat Ganda Lubis dimutasi menjadi Wakapolsek Sunggal menggantikan AKP Jumailan yang memasuki masa pensiun. Penggantinya di Patumbak adalah AKP Eduard Hasudungan Manik.

    Iptu Andik Wiratika dimutasi menjadi PS Wakapolsek Medan Helvetia menggantikan AKP M Syarif Ginting yang kini BKO Bag Ops Polrestabes Medan.

    Rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan soliditas dan profesionalisme jajaran Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di wilayah hukum Kota Medan.

  • Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Medan ,indeksnews.web.id/– Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

    Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

    “Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

    Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    “Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegasnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

    Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

    “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

  • Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 2 April 2024.

    Selain membuat laporan di SPKT Polda Sumut, dalam waktu bersamaan Dudi juga menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Bid Propam disebut telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Kepada wartawan, Kamis (22/01/2026), Dudi mengungkapkan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam, belum menunjukkan kejelasan penanganan.

    “Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” ujarnya.

    Sementara itu, jabatan Kabid Propam Polda Sumut telah beberapa kali berganti, mulai dari Kombes Pol Bambang Tertianto, kemudian Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga kini dijabat Kombes Pol Dwi Agung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan laporan Dudi Efni tersebut.

    Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda.

    “Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

    Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung terkait perkembangan laporan tersebut.

    Menanggapi lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai sudah sepatutnya pimpinan mengambil langkah tegas agar laporan masyarakat segera diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Sebagai pimpinan, Kapolda seharusnya dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Robi juga menambahkan bahwa jika terlapor maupun saksi merupakan personel polisi aktif, seharusnya proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.

    “Semestinya lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan menunggu atau melakukan pemanggilan berulang hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukankah sudah jelas arahan Kapolri bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapat perlindungan,” tandasnya.

    Hingga kini, Dudi Efni berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah hampir dua tahun mengendap tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

  • Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Medan,indeksnews.web.id/– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan pentingnya membangun serta menguatkan soliditas internal melalui kebersamaan guna mendukung optimalisasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing.

    Hal tersebut disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, SH., M.Hum dan Kajari Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, SH., MH di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (18/2/2026).

    Dalam arahannya, Kajati menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini dituntut semakin profesional, modern, dan terbuka. Oleh karena itu, setiap pejabat diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Hadirkan kejaksaan yang responsif, cepat, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum. Saya juga mengingatkan agar para pejabat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

    Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 161/C/2/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Hendro Dewanto. Dalam keputusan itu disebutkan, Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau, sementara Hasbi Kurniawan sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Acara pelantikan turut dihadiri para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, serta para Kepala Seksi dan Kasubbag di lingkungan Kejati Sumatera Utara.

    Usai upacara, Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar bersama para pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

    Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa pelantikan merupakan hal lumrah dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian penyegaran struktural. Ia berharap pejabat baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Padang Lawas.

    Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, kepala satuan kerja dituntut menjadi pelopor kebersamaan, membangun soliditas serta kerja sama yang baik, melek teknologi informasi, dan menjalankan tugas secara transparan, profesional, serta berintegritas.

    “Ini semata-mata demi kepentingan penegakan dan pelayanan hukum bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

  • Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

    Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

    Jakarta , indeksnews.web.id/— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp3,9 triliun.

    Hal tersebut disampaikan Nusron usai penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

    “Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Nusron.

    BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat dalam proses jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada tahun sebelumnya, pendapatan DKI Jakarta dari sektor ini mencapai Rp3,4 triliun. Menurut Nusron, peningkatan tersebut mencerminkan kuatnya dinamika transaksi properti di ibu kota.

    “Kalau jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, ada pajak yang dibayar, namanya BPHTB. Tahun 2025 nilainya Rp3,9 triliun. Itu berasal dari transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.

    Secara nasional, Nusron menyebut total penerimaan BPHTB mencapai sekitar Rp26 triliun pada 2025, dengan kontribusi lebih dari 10 persen berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung pendapatan daerah.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengapresiasi kepemimpinan Pramono Anung dalam menjaga aset-aset daerah. Ia menilai komitmen pengamanan aset menjadi faktor penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

    Sebagai informasi, penyerahan 3.922 sertipikat pada kegiatan tersebut mencakup total luas tanah sekitar 563,9 hektare dengan nilai mencapai Rp102 triliun. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti balai rakyat dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

    Melalui kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan daerah, pemerintah berharap tata kelola aset dan transaksi tanah dapat semakin transparan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan.

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Medan,indeksnews.web.id/ — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan meski bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh turut memengaruhi aktivitas layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang.

    Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa upaya percepatan layanan tetap dilakukan, khususnya untuk penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana.

    “Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

    Ia menjelaskan, percepatan layanan tersebut didukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang mendorong intensifikasi penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kepastian hukum atas hak tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

    Awaludin juga mengungkapkan kondisi Kantah belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, sehingga layanan sementara dipindahkan ke lokasi lain. Saat ini, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi dari gedung sewa di wilayah Langsa guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan tanpa hambatan.

    “Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat restorasi arsip sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.

    Komitmen pelayanan juga disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, yang menegaskan pelayanan tetap berjalan optimal meski dilaksanakan dari lokasi sementara.

    “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat. Sejauh ini kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” jelas Evan.

    ATR/BPN berharap langkah percepatan pelayanan serta pembukaan posko sementara dapat memastikan masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses layanan pertanahan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan selama masa pemulihan berlangsung.