Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Tebing Tinggi Digelar, Tanpa Kehadiran Unsur DPRD

    Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Tebing Tinggi Digelar, Tanpa Kehadiran Unsur DPRD

    TOPINFORMASI. TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Kamis (12/03/2026) sore.

    Kegiatan tersebut menjadi simbol kesiapan pengamanan arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

    Didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, Wali Kota membacakan amanat tertulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarana dan prasarana, sekaligus wujud komitmen serta sinergitas lintas sektor dalam rangka menyukseskan Operasi Ketupat 2026.

    “Apel ini adalah komitmen kita bersama agar pelaksanaan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar,” ujar Wali Kota.

    Operasi terpusat dengan sandi “Ketupat 2026” tersebut dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

    Secara nasional, operasi ini melibatkan 161.243 personel gabungan dengan 2.746 pos pengamanan dan pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, khusus di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sebanyak 322 personel gabungan dikerahkan. Personel tersebut terdiri dari 190 personel TNI/Polri serta 132 personel tambahan dari berbagai instansi terkait.

    Selain kesiapan personel, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Polres Tebing Tinggi juga menyiagakan enam titik pos strategis, yang terbagi menjadi tiga Pos Pelayanan (Pos Yan) dan tiga Pos Pengamanan (Pos Pam).

    Dalam apel tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi juga tampil berbeda dengan mengenakan seragam motif loreng khas militer lengkap dengan topi dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Penampilan tersebut menjadi simbol ketegasan serta kesiapsiagaan dalam memimpin wilayah menghadapi arus mudik Lebaran.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesiapan pasukan secara langsung serta penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel.

    “Keberhasilan operasi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Bersama kita wujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkas Wali Kota.

    Apel tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, Pabung Kodim 0204/DS Kapten Inf. PM Simanjuntak, Danyon Brimob Kompol Bima Anggalaksana, Kalapas Kelas IIB Dede Mulyadi, serta Kakan Kemenag H. Muhammad David Saragih bersama jajaran pejabat utama Polres Tebing Tinggi.

    Hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Yustin Bernard Hutapea, Kasatpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, Ketua MUI H.M. Ghazali Saragih, Ketua FKUB Ust. H. Abu Hasyim Siregar, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

    Namun, terdapat hal yang menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut. Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 yang dilaksanakan secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia itu tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi maupun perwakilan dari unsur DPRD.

    Ketidakhadiran unsur legislatif tersebut menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris DPRD Tebing Tinggi Iqbal Halim Ramadhan Nasution belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

    Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2026 di Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Kamis (12/03/2026).

    Penulis: Rustam Effendi

  • Air Kolam Renang Sempat Berwarna Hijau, Ini Penjelasan Kadispora Tebing Tinggi

    Air Kolam Renang Sempat Berwarna Hijau, Ini Penjelasan Kadispora Tebing Tinggi

    TOPINFORMASI. TEBING TINGGI – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, M. Fadli M.Pd, menjelaskan penyebab air kolam renang milik pemerintah kota yang sempat berubah warna menjadi hijau.

    Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (13/03/2026) di Kantor Dinas Jalan Veteran, Kota Tebing Tinggi, Fadli mengatakan kolam renang tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih pada Senin (26/01/2026) lalu dan langsung dibuka untuk masyarakat umum.

    Pada tahap awal pembukaan, masyarakat diperbolehkan berenang secara gratis sehingga antusias warga sangat tinggi untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

    “Jumlah pengunjung berfluktuasi. Pada awal dibuka sekitar 600 orang, kemudian meningkat seiring informasi yang semakin luas diterima masyarakat hingga pada puncaknya mencapai 2.450 orang dalam satu hari dari pagi hingga sore,” ujar Fadli.

    Ia menjelaskan, menjelang bulan Ramadan kolam renang tersebut ditutup sementara. Selama masa penutupan, perawatan air kolam tidak dilakukan secara maksimal sehingga lumut berkembang dengan cepat di dalam air.

    Akibatnya, air kolam berubah warna menjadi hijau karena tidak diberi bahan kimia yang biasanya digunakan untuk menghambat pertumbuhan lumut.

    “Pemberian obat seperti kaporit dan bahan lainnya biasanya dilakukan secara rutin ketika kolam digunakan masyarakat untuk menghambat serta mematikan lumut,” jelasnya.

    Menurut Fadli, paparan sinar matahari yang cukup terik juga mempercepat pertumbuhan lumut di dalam kolam.

    Adanya berbagai komentar, saran, dan masukan dari masyarakat menjadi perhatian bagi pihaknya dalam meningkatkan pengelolaan kolam renang tersebut.

    Namun terkait saran agar kolam dikeringkan saat tidak digunakan, Fadli menilai langkah itu berisiko merusak struktur kolam.

    “Jika kolam kosong dan terkena paparan panas matahari terlalu lama, sambungan keramik dikhawatirkan retak dan berpotensi menimbulkan kebocoran. Hal itu justru dapat berdampak fatal bagi kondisi kolam,” katanya.

    Fadli menegaskan pihak Disporapar Tebing Tinggi berkomitmen untuk memastikan kolam renang tersebut kembali dalam kondisi representatif sebelum dibuka kembali untuk masyarakat.

    Perawatan air kolam selama ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari perawatan kimiawi dengan pemberian kaporit dan PAC pada sore hari setelah kolam ditutup, kemudian pembersihan manual menggunakan mesin vakum untuk mengangkat kotoran dan lumut yang mengendap di dasar kolam.

    Selain itu, pembersihan juga dilakukan secara mekanik melalui sistem filtrasi menggunakan mesin filter.

    “Air kolam disedot dari saluran maindrain di dasar kolam, kemudian disaring sebelum dialirkan kembali ke kolam melalui inlet fitting. Air kotor hasil penyaringan dibuang melalui proses backwash secara berkala,” terangnya.

    Sebelum kolam dibuka untuk umum, petugas juga melakukan pengecekan kualitas air setiap pagi menggunakan alat khusus untuk memastikan tingkat pH dan kadar kaporit berada dalam kondisi aman.

    “Saat ini proses pembersihan kolam renang sedang dilakukan secara bertahap dan diharapkan segera kembali dibuka dengan kondisi air sudah bersih serta layak digunakan oleh masyarakat,” tutupnya.

    Foto: Kolam renang milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

    Penulis : Rustam Effendi

  • Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

    Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Penetapan tersebut sekaligus mengubah kebijakan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    “Diharapkan pada akhir kuartal pertama (Q1) kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron Wahid.

    Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD pada tahun 2021. Sementara 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

    Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah strategis yang selama ini menjadi lumbung padi nasional.

    “Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan nasional.

    Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD diperkirakan mencapai 2.739.640,69 hektare.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tengah membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi tersebut. Nantinya, penetapan resmi akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

    “Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah delapan ditambah 12 provinsi, dan akan ditambah lagi 17 provinsi lainnya pada akhir Q2 atau akhir Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelas Zulkifli Hasan.

    Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor juga dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya dari Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri.

  • Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

    Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).

    Dalam kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia tersebut, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.

    “Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar tersebut.

    Pesan kedua yang disampaikan adalah pentingnya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.

    Selanjutnya, Sekjen ATR/BPN juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Ia mengakui bahwa koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik di lapangan.

    “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.

    Selain itu, peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran tata usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia juga diingatkan mengenai peran Sekretariat Jenderal. Menurutnya, peran tersebut tidak hanya sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut mampu mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan.

    Pesan terakhir yang disampaikan Dalu Agung Darmawan adalah agar regulasi organisasi dan tata kerja tersebut dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

    “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.

    Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan Live YouTube ini, turut hadir memberikan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Sementara pemaparan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.

  • Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

    Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

    TOPINFORMASI. MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

    Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, serta AD (46), warga Kabupaten Mandailing Natal.

    “Tersangka AB berperan sebagai operator beko (excavator), sedangkan AD sebagai tukang dulang emas,” ujar Kombes Pol Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.

    Rahmad Budi Handoko juga menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal itu karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    “Bisa saja tersangka bertambah. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” katanya kepada wartawan.

    Tiga perusahaan yang akan diperiksa penyidik yakni PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi tambang.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 excavator yang ditemukan di lokasi tambang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob melakukan penggerebekan terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berbatasan dengan Mandailing Natal.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit excavator, di mana dua unit ditemukan di jalan menuju lokasi tambang. Selain itu, sebanyak 17 orang juga turut diamankan dari lokasi.

    Berdasarkan estimasi sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar per hari.

    Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebutkan, dari hasil penyelidikan awal diketahui aktivitas penambangan ilegal itu telah beroperasi selama sekitar dua hingga tiga bulan.

    Teks foto:

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Kamis (12/3/2026) malam.

  • Pererat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolsek Delitua Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

    Pererat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolsek Delitua Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

    TOPINFORMASI.MEDAN  – Dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon bersama jajaran menggelar acara berbuka puasa bersama dengan para wartawan yang meliput wilayah hukum Polsek Delitua, Kamis (12/3/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Lesehan Udana tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Iptu Putra Harahap, Panit Reskrim Ipda Andrianta Sembiring, serta seluruh jajaran Polsek Delitua. Acara ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Dalam suasana penuh keakraban, para jurnalis dan jajaran kepolisian berbincang santai sekaligus berbagi kebersamaan saat menunggu waktu berbuka puasa.

    Perwakilan jurnalis Polsek Delitua, Sastra Sembiring, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Delitua beserta jajarannya atas undangan dan jamuan yang diberikan.

    “Tidak ada hal yang lebih baik untuk dikenang, selain membuat orang lain di sekitarmu bahagia saat mengenalmu,” ujar Sastra Sembiring.

    Ia juga mewakili rekan-rekan wartawan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Delitua, Kanit Reskrim, serta seluruh jajaran atas keramahan dan perhatian yang diberikan kepada para jurnalis.

    Menurutnya, momentum Ramadhan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan baik antara kepolisian dan media dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    “Semoga kita terus berkolaborasi menjaga kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Delitua. Salam Presisi,” tambahnya.

    Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bersama ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Polsek Delitua dan insan pers yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Melalui kebersamaan tersebut, diharapkan hubungan baik antara kepolisian dan media dapat terus terjalin kuat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai bagi masyarakat di wilayah Delitua.

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Memanas, Massa Geruduk Kantor Desa Tanjung Gusta

    Dugaan Korupsi Dana Desa Memanas, Massa Geruduk Kantor Desa Tanjung Gusta

    TANJUNG GUSTA,Topinformasi – Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Gusta memicu aksi protes dari kalangan mahasiswa. Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa dengan “menggeruduk” Kantor Desa Tanjung Gusta, menuntut  transparansi pengelolaan keuangan desa.

     

    Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Azli Ritonga tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Massa menyuarakan kekecewaan terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak tepat sasaran.

    Dalam orasinya, Azli Ritonga menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi dasar aksi mahasiswa dan warga. Di antaranya dugaan pengadaan fiktif pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan operasional desa yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    Selain itu, massa juga menyoroti dugaan adanya musyawarah desa yang bersifat fiktif. Menurut mereka, terdapat kegiatan yang tercantum dalam laporan administrasi desa, namun tidak pernah dilaksanakan atau tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

    Mahasiswa juga menyinggung temuan sejumlah stempel yang berada dalam satu plastik di meja bendahara desa. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

    Tak hanya itu, massa mempertanyakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran listrik yang diduga tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam laporan keuangan. Mereka juga menyoroti adanya pemotongan gaji kepala dusun dan staf desa sebesar Rp85 ribu setiap bulan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

    Sorotan lain datang dari program 50 unit bedah rumah yang disebut telah terealisasi. Namun, massa mengaku menerima informasi bahwa sekitar 35 unit dari program tersebut dijadikan alasan untuk pembayaran BPJS dan setoran ke PMD Kecamatan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait alokasi dana yang sebenarnya.

    Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Kepala Desa Tanjung Gusta Kawibowo segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat melalui forum resmi desa. Mereka juga meminta agar laporan realisasi Anggaran Dana Desa disampaikan secara rinci dan tertulis, lengkap dengan bukti pengeluaran yang sah.

    Selain itu, massa menuntut penghentian segala bentuk pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, mereka mendesak agar dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ketegangan sempat mereda setelah massa ditemui oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjung Gusta Irfan Zuhri yang didampingi Sekretaris Desa Nur Mardiah Lestari. Pertemuan dilakukan di depan pintu masuk kantor desa sebagai bentuk mediasi dengan para pengunjuk rasa.

    Di hadapan massa, Irfan Zuhri menyatakan pihaknya akan meninjau kembali laporan keuangan desa yang menjadi sorotan mahasiswa dan masyarakat.

    “Kami mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat. Sebagai Penjabat Kepala Desa, saya bersama Sekretaris Desa akan meninjau kembali laporan yang ada dan memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irfan Zuhri.

    Sementara itu, massa menilai jawaban yang disampaikan pihak pemerintah desa masih bersifat normatif dan belum menjawab secara rinci terkait dugaan penggunaan anggaran, khususnya pada program penanganan keadaan mendesak yang disebut memiliki nilai anggaran cukup besar.

    Di akhir aksi, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal transparansi pengelolaan dana desa.

    “Aksi hari ini menjadi penegasan bahwa mahasiswa tetap berada di garis depan dalam mengawal integritas lembaga negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa,” tegas Azli Ritonga.

  • Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bater Residence, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bater Residence, Satu Pelaku Diamankan

    SERDANG BEDAGAI ,Topinformasi- Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Malinda II, Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Melly Christina Damanik (35) yang berprofesi sebagai dokter, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan saat pulang dari tempat kerja.

    Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak jendela dapur serta memotong teralis menggunakan tang potong.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

    Berdasarkan laporan polisi LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tim opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan.

    Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Suliadi alias Adi Benget (31), warga Dusun IV Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Tersangka ditangkap di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Lian Pramana Harahap (32) yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merek KTM buatan China, serta satu potong kaos berwarna biru langit.

    Selain terlibat dalam kasus pencurian di Perumahan Bater Residence, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya. (AVID)

  • Wamen ATR/BPN Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Tegaskan Peran Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Pertanahan

    Wamen ATR/BPN Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Tegaskan Peran Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Pertanahan

    JAKARTA,Topinformasi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik merupakan ujung tombak dalam menentukan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

    “Bapak/Ibu merupakan ujung tombak dalam pelayanan teknis pertanahan. Dalam berbagai layanan, seperti pengukuran, pemetaan, peralihan tanah, penetapan hak, dan layanan teknis lainnya, Pejabat Fungsional dan Pengawas memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan layanan tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ossy Dermawan.

    Ia menekankan bahwa kebijakan yang dibuat oleh para pejabat tersebut tidak hanya harus akurat secara administratif, tetapi juga mampu diimplementasikan dengan baik di lapangan. Terlebih, di tengah upaya percepatan digitalisasi layanan pertanahan yang terus didorong oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

    Menurutnya, transformasi layanan dan digitalisasi harus benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Transformasi layanan dan digitalisasi harus benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sinilah peran Pejabat Fungsional menjadi sangat penting agar inovasi layanan tidak hanya berhenti pada aplikasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Dalam pelantikan tersebut, Wamen ATR/BPN melantik 4 Pejabat Pengawas dan 176 Pejabat Fungsional dengan berbagai formasi jabatan. Di antaranya Widyaiswara Ahli Madya, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Dosen Asisten Ahli, Penata Kadastral Ahli Pertama, Penata Ruang Ahli Pertama, Penata Pertanahan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, serta Asisten Penata Kadastral Terampil.

    Beragam formasi jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis maupun administratif di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut turut disaksikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Subbagian Perencanaan Program Tahunan Triaz Akbar Wibowo mewakili para pejabat yang dilantik membacakan Pakta Integritas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan.

    Adapun yang bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut yakni Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Yoga Suwarna serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Heri Mulianto.

  • Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    JAKARTA.Topinformasi  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    “Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.

    Ia menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan pemerintah sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

    Dalam rapat yang juga dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN itu, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

    Menurutnya, dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

    “Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

    Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.