Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Jakarta | Topinformasi – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    “Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

    Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka dari pihak korporasi. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang terkait dalam kasus tersebut.

    “Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan keterkaitan kasus ini dengan Rita Widyasari yang diduga melakukan praktik korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

    Menurut Asep, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.

    “Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS selama masa eksplorasi berlangsung.

    KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian aliran dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

    Penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dalam rangka penelusuran aliran dana tersebut.

    Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

    Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut dengan metode follow the money untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

  • JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    Jakarta | Topinformasi – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

    Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah atas kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

    Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Saya sekali lagi memohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.

    Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari JPU Muhammad Arfian dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran ke depan.

    “Kita anggap case closed. Kita maafkan dan berharap saudara Muhammad Arfian yang masih muda ini dapat belajar dari kejadian ini, menjadi lebih bijak, dan dapat melanjutkan kariernya dengan baik,” ujar Habiburokhman.

    Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah.

    Namun, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

  • Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

    Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

    Labuhanbatu Utara | Topinformasi – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Hardiyanto SH MH, yang akrab disapa Pak Didot. Ia menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (11/3/2026).

    Dalam kegiatan sosial tersebut, AKP Hardiyanto memberikan bantuan sembako kepada delapan keluarga yang membutuhkan. Bantuan yang disalurkan berupa beras, minyak goreng, dan mie instan.

    AKP Hardiyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya Polres Labuhan Batu, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
    “Bantuan sembako ini saya bagikan sebagai bentuk kepedulian Polri, khususnya Polres Labuhan Batu, kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hardiyanto.

    Ia menambahkan, kegiatan sosial ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan.

    “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga yang membutuhkan,” jelasnya.

    Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat juga sebagai bentuk dukungan agar warga tetap semangat dan optimis dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
    “Semoga dengan kegiatan sosial ini hubungan antara masyarakat dan Polri semakin erat ke depannya,” tambah Hardiyanto.

    Sementara itu, Tatok, salah seorang warga penerima bantuan, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

    Ia juga menyampaikan harapan agar Kapolres Labuhan Batu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi serta Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

    “Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Labuhan Batu dan Bapak Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu atas bantuan sembako yang diberikan kepada kami,” ungkapnya.

  • Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Cairkan THR 8.500 P3K Paruh Waktu

    Medan | Topinformasi – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membuat kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

    Godfried menilai Pemko Medan memiliki kemampuan keuangan untuk membayarkan THR tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pencairannya menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya minta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membayar THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu sebelum Lebaran. Kemampuan keuangan Pemko Medan kita nilai mampu membayar THR tersebut, anggarannya cukup,” tegas Godfried Effendi Lubis, Rabu (11/3/2026).

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, berdasarkan perhitungannya jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 8.500 orang.

    Jika masing-masing pegawai menerima THR rata-rata Rp3 juta, maka total anggaran yang perlu disiapkan pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

    “Kalau dihitung dengan rata-rata THR Rp3 juta per orang, berarti Pemko Medan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp25 miliar. Segitu saja kok sulit wali kota mengambil kebijakan,” ujar Godfried dengan nada kecewa.

    Ia mengaku sangat menyesalkan apabila THR bagi ribuan pegawai P3K paruh waktu tersebut tidak segera dicairkan menjelang Lebaran.

    Menurut Godfried, jika Wali Kota Medan merasa ragu atau khawatir dalam mengambil kebijakan terkait pencairan THR tersebut, persoalan itu masih bisa dibicarakan bersama DPRD Kota Medan.

    “Kalau memang wali kota merasa gamang atau takut mengambil kebijakan itu, masih bisa dibicarakan dengan anggota DPRD Medan. Sangat miris kalau sampai THR 8.500 pegawai P3K paruh waktu itu tidak dicairkan,” tegasnya.

  • Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Maqom Kota Tanjungbalai

    Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Maqom Kota Tanjungbalai

    TOPINFORMASI .TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Majelis Qosidah dan Ramadhan (Maqom) Kota Tanjungbalai beserta jajaran pengurus dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru organisasi tersebut.

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (11/3/2026), juga menjadi ajang silaturahmi antara pengurus Maqom dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

    Ketua Maqom Kota Tanjungbalai Edi Usman Manurung menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan bahwa organisasi Maqom telah resmi terbentuk di Kota Tanjungbalai.

    “Tujuan kami bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai Ketua Maqom Tanjungbalai beserta jajaran pengurus atas telah terbentuknya organisasi ini di Kota Tanjungbalai,” ujar Edi.

    Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan sejumlah program kerja Maqom Tanjungbalai yang ke depan akan dijalankan dengan tetap bersinergi dan berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera) demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengucapkan terima kasih atas kunjungan serta dukungan yang diberikan oleh Maqom Tanjungbalai.

    Menurutnya, kehadiran organisasi tersebut dapat menjadi energi baru dalam membantu pemerintah membangun Kota Tanjungbalai.

    “Terima kasih atas kunjungan Maqom Tanjungbalai beserta pengurus. Ini merupakan bagian dari kebersamaan dan energi baru bagi kami dalam membangun Kota Tanjungbalai mewujudkan Tanjungbalai EMAS,” ujar Mahyaruddin.

    Selain itu, Wali Kota juga berharap Maqom Tanjungbalai dapat berperan aktif membantu pemerintah melalui kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait berbagai program pemerintah daerah.

    Mahyaruddin juga berpesan kepada Ketua Maqom yang baru beserta seluruh pengurus agar dapat menjalankan roda organisasi dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    “Kami berharap Maqom dapat ikut mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap lingkungan, menjaga kebersihan dan keindahan Kota Tanjungbalai, serta berperan dalam berbagai kegiatan yang mendukung kemajuan daerah,” pungkasnya.

    Penulis : Solihin

  • Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    TOPINFORMASI.MEDAN  – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya menjalani persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya, yakni Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.

    Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi memperoleh informasi dari seorang informan. Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut.

    Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan bahwa barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

    Pada 5 Agustus 2025, petugas yang menyamar bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

    Dalam pertemuan itu, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan, yakni sebesar Rp160 juta.

    Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas bergerak menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi direncanakan dilakukan di pinggir sungai.

    Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

    Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap oleh petugas, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

    “Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta,” kata jaksa.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

    (Tim)

  • “Ramadhan Berbagi”, Jajaran Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

    “Ramadhan Berbagi”, Jajaran Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

    TOPINFORMASI. Medan – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadan, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Ramadan Berbagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara”, Rabu (11/3/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

    Bakti sosial ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kediaman Bunda Indah, Komplek Bumi Seroja Permai Blok H45, serta di Pesanggrahan Pendawa, Jalan Advokat Raya No. 9 Kanal – Marendal.

    Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.000 paket bantuan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Rinciannya, 1.500 paket dibagikan di Kediaman Bunda Indah, sementara 2.500 paket lainnya disalurkan di Pesanggrahan Pendawa.

    Kegiatan sosial ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Indra Kesuma, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara.

    Dalam pelaksanaannya, Indra didampingi Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, bersama para JFT Pengamanan Kanwil Ditjenpas Sumut, serta berkolaborasi dengan tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

    Penyaluran bantuan dilakukan secara terorganisir dan sistematis guna memastikan seluruh paket bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat setempat serta warga penerima manfaat yang hadir langsung dalam proses penyaluran.

    Dalam kesempatan tersebut, Indra Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial sekaligus implementasi nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Melalui kegiatan Ramadan Berbagi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pemasyarakatan dan Imigrasi tidak hanya menjalankan tugas administratif dan penegakan hukum, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dengan membawa semangat kepedulian dan kemanusiaan. Ini merupakan refleksi dari nilai integritas dan humanisme yang harus terus dijaga oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Indra.

    Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat semakin memperkuat hubungan antara instansi pemerintah dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai program yang dijalankan kementerian.

    “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat solidaritas sosial, menjaga stabilitas sosial di masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.

    Melalui momentum bulan suci Ramadan, kegiatan “Pemasyarakatan Peduli” ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi positif antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga, khususnya mereka yang membutuhkan.

    Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi juga melalui berbagai aksi sosial yang menjunjung nilai kepedulian dan kemanusiaan. (dr)

  • Safari Ramadhan Polda Sumut Disambut Kapolres dan Bupati Batubara

    Safari Ramadhan Polda Sumut Disambut Kapolres dan Bupati Batubara

    TOPINFORMASI.Batubara – Kegiatan Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara yang digelar di halaman Polres Batubara, Selasa (10/3/2026), berlangsung penuh kehangatan. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan dan disambut langsung oleh Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan serta Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di tengah fenomena yang dikenal sebagai era post-truth.

    Menurutnya, banyak informasi di media sosial yang disajikan secara tidak utuh sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    “Fenomena ini dikenal dengan istilah era post-truth, di mana fakta dapat dikaburkan oleh narasi yang sengaja dibentuk demi memengaruhi persepsi masyarakat,” ujar Sonny dalam sambutannya.

    Ia menjelaskan bahwa informasi yang tersebar di media sosial sangat cepat diserap oleh masyarakat, termasuk informasi yang bersifat negatif. Hal tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa serta memicu konflik SARA jika tidak disikapi secara bijak.

    Karena itu, Sonny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di tengah dinamika global dan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.

    “Seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama menjaga keutuhan NKRI dengan menciptakan rasa aman dan tertib, serta memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Batubara tidak terlepas dari kekompakan dan solidaritas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

    “Saya yakin, dengan adanya sinergi antara Pemkab, TNI, Polri, serta elemen masyarakat, hal ini akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan dan menjaga kondusivitas daerah,” ungkap Bupati Bahar.

    Kegiatan Safari Ramadhan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim, serta tausiyah keagamaan yang menambah suasana khidmat di bulan suci Ramadhan.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan beserta rombongan, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, para pejabat utama (PJU) serta personel Polres Batubara. (dr)

  • Polres Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Zakat BAZNAS untuk Ribuan Mustahik

    Polres Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Zakat BAZNAS untuk Ribuan Mustahik

    TOPINFORMASI  – Polres Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam mendukung program kesejahteraan umat dengan menghadiri kegiatan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tanjungbalai.

    Kegiatan yang diperuntukkan bagi para mustahik (penerima zakat) tersebut berlangsung khidmat di Gedung Dharma Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Rabu (11/3/2026).

    Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh AKP Zainuddin hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Tanjungbalai H. Mahyaruddin Salim Batubara, S.E., M.A.P., serta Wakil Wali Kota Fadli Abdina, S.P., M.Si. Kehadiran pihak kepolisian menjadi bentuk sinergi dalam memastikan kegiatan sosial kemasyarakatan berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

    Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.000 penerima manfaat, yang terdiri dari berbagai kalangan seperti Bilal Mayit, guru mengaji, hingga penggali kubur di Kota Tanjungbalai.

    Ketua BAZNAS Tanjungbalai, Indra BMT, mengungkapkan bahwa selama satu tahun masa kepemimpinannya, BAZNAS telah menyalurkan bantuan kepada 3.975 mustahik, mulai dari kategori fakir miskin, mualaf, hingga pemberian beasiswa pendidikan ke luar negeri.

    “Dana ini bersumber dari zakat dan infak para ASN serta Kementerian Agama Tanjungbalai. Ke depan, dukungan juga akan datang dari anggota DPRD Kota Tanjungbalai,” ujar Indra.

    Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan apresiasi kepada BAZNAS atas kontribusinya dalam membantu pemerintah menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di daerah.

    Ia menyebutkan bahwa potensi zakat pada Februari saja mencapai lebih dari Rp51 juta, yang dinilai sangat membantu dalam mendukung berbagai program sosial dan pembangunan masyarakat.

    Di sisi lain, kehadiran perwakilan Polres Tanjungbalai tidak hanya sebagai tamu undangan, tetapi juga memastikan proses penyaluran bantuan kepada ribuan warga berjalan dengan tertib dan kondusif.

    Hal tersebut sejalan dengan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, terutama dalam mendukung kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

    Penyaluran ZIS ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri.

    “Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan nyaman,” harap AKP Zainuddin.

    (SOLIHIN)

  • Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

    Dana BUMDes Rp155 Juta Diduga Fiktif, Kandang Ayam dan Kolam Lele Desa Jaba Kosong

    TOPINFORMASI. DELI SERDANG — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Program pengadaan bibit ayam potong dan bibit ikan lele yang bersumber dari dana BUMDes diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi fiktif.

    Temuan ini mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (11/03/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, kandang ayam yang disebut sebagai lokasi pengembangan ternak terlihat tidak terurus dan kosong tanpa adanya ternak ayam di dalamnya.

    Tidak hanya itu, kolam yang disebut sebagai tempat budidaya ikan lele juga tidak ditemukan aktivitas budidaya sama sekali. Kolam yang ada tampak tidak terawat dan tidak menunjukkan adanya keberadaan ikan lele sebagaimana yang direncanakan dalam program pengadaan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, program pengadaan ternak ayam potong dan ikan lele tersebut menggunakan pagu dana BUMDes sebesar Rp155 juta. Dana tersebut diketahui telah dicairkan dari pemerintah desa kepada pihak pengelola BUMDes dalam dua tahap pembayaran.

    Pada termin pertama, dana yang dicairkan mencapai Rp97 juta. Sementara sisa anggaran dibayarkan pada termin kedua kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan program tersebut.

    Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait realisasi program tersebut. Pasalnya, fasilitas yang disebut sebagai tempat pengembangan ternak tidak menunjukkan adanya aktivitas peternakan maupun budidaya sebagaimana mestinya.

    Kepala Desa Jaba, Rusdi Surbakti, saat dikonfirmasi terkait pengadaan ternak tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan bibit ayam potong maupun ikan lele tersebut.

    “Saya hanya dipanggil saat bibit ayam masuk. Untuk terkait bibit lele saya tidak mengetahuinya,” ujar Rusdi saat dimintai keterangan oleh awak media.

    Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan pengelolaan dana BUMDes yang digunakan dalam program tersebut.

    Jika dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara atau keuangan desa.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur BUMDes Desa Jaba selaku penanggung jawab pengelolaan dana tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. (tim)