Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

    Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

    BINJAI ,indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai praktik pelanggaran di dalam lingkungan lapas.

    Hal tersebut dibuktikan melalui kegiatan penggeledahan mendadak yang digelar di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Rabu (1/4/2026) malam.

    Penggeledahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta bagian dari Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas dan rutan. Kegiatan ini juga mengacu pada pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan.

    Pelaksanaan razia didasarkan pada Surat Perintah Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Nomor WP.2.PAS.PAS.3.PK.08.05-905 tanggal 4 April 2026.

    Sebanyak 21 personel pengamanan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) menyasar kamar hunian di Blok C, mulai dari kamar C-10 hingga C-17. Kegiatan berlangsung sejak pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.

    Sebelum penggeledahan dimulai, Ka KPLP memberikan arahan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta tetap menjunjung tinggi etika dan hak-hak warga binaan selama proses berlangsung.

    Dalam pelaksanaannya, petugas membuka kamar hunian satu per satu. Warga binaan dikeluarkan secara bergiliran untuk dilakukan pemeriksaan badan, sementara tim lainnya melakukan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti kabel, headset, ikat pinggang, potongan besi, paku, dua sendok besi, terminal kabel, kartu domino, kartu remi, dua pisau rakitan, serta dua gunting.

    Seluruh barang tersebut langsung diamankan, didata, dan diinventarisir dalam berita acara penggeledahan sebelum dimusnahkan pada pukul 20.10 WIB.

    Yang menjadi perhatian utama, dalam razia tersebut petugas memastikan tidak ditemukan handphone maupun narkoba.

    Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba serta bebas dari berbagai modus pelanggaran.

    “Penggeledahan akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini serta mencegah kebocoran informasi,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman register F bagi warga binaan yang terbukti memiliki handphone atau narkoba.

    Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Laporan hasil penggeledahan telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk akuntabilitas serta pengawasan berjenjang.

    Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Lapas Binjai dalam memperkuat sistem keamanan serta mendukung kebijakan nasional untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan praktik penipuan. (AVID)

  • Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

    Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada aspek keamanan data serta kepastian hukum bagi masyarakat.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik tidak hanya bertujuan mempermudah layanan, tetapi juga menjamin perlindungan data serta keabsahan dokumen pertanahan.

    “Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

    Berdasarkan data ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan. Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik, sementara layanan peralihan hak masih berjalan secara hybrid.

    “Implementasi layanan elektronik memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang langsung ke Kantor Pertanahan dan menekan antrean hingga 80 persen,” jelas Nusron.

    Selain kemudahan, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan. Sistem elektronik juga menjamin keaslian dokumen serta mempermudah akses data pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi.

    “Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegasnya.
    Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan ATR/BPN mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.

    Melalui transformasi digital ini, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin modern, aman, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

  • Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

    Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui penguatan sejumlah kebijakan strategis di sektor pertanahan dan tata ruang.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat tiga kebijakan utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

    “Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

    Komitmen tersebut sejalan dengan target dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029.

    Namun demikian, capaian saat ini dinilai masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angka tersebut masih berada di kisaran 41,22 persen.

    “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelas Nusron.

    Sebagai langkah percepatan, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar hukum perlindungan lahan pertanian selama proses revisi tata ruang berlangsung.

    Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama.

    Saat ini, peta LSD secara nasional telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta direncanakan menjangkau 17 provinsi lainnya ke depan.

    “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Melalui langkah ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat semakin optimal guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mewujudkan swasembada pangan sebagaimana dicanangkan dalam visi pembangunan nasional.

  • Kabar!Sidak Malam Bupati Dairi ke THM Tuai Sorotan Warga

    Kabar!Sidak Malam Bupati Dairi ke THM Tuai Sorotan Warga

    DAIRI,indeksnews.web.id/  – Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Dairi Vickner Sinaga ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

    Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin, Kasat Pol PP Horas Pardede, serta Kepala DPMPTSP Saut MT Sinaga. Rombongan meninjau langsung sejumlah kafe live music dan tempat hiburan malam, sebagaimana dilansir dari laman resmi Setda Kabupaten Dairi.

    Namun, sidak yang dilakukan pada malam hari tersebut memicu pertanyaan publik. Sejumlah warga menilai langkah itu berlebihan dan terkesan sebagai pencitraan, mengingat kepala daerah dinilai cukup memberikan instruksi kepada perangkat daerah tanpa harus turun langsung.

    “Seharusnya bupati tinggal memerintah dan menerima laporan. Jadi muncul pertanyaan, apakah aparaturnya tidak dipercaya?” ujar seorang warga, Bambang.

    Warga juga mempertanyakan waktu pelaksanaan sidak yang dilakukan setelah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

    Menanggapi hal tersebut, Vickner Sinaga menjelaskan bahwa keberadaan THM tidak hanya terjadi di Dairi dan pengelolaan perizinannya tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

    “Banyak usaha THM yang tidak atau terlambat melaporkan keberadaannya ke Pemkab, termasuk detail izin yang dimiliki,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

    Ia juga mengakui masih adanya keterbatasan di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari sisi pemahaman maupun keseriusan dalam menjalankan pengawasan.

    “Seorang pemimpin harus memahami kondisi ini. Saat sidak, terbukti pemilik usaha belum sepenuhnya memahami izin yang dimiliki. Bahkan dokumen izin dari Pemprov Sumut tidak lengkap, terutama pada bagian lampiran yang justru merupakan substansi penting,” katanya.

    Menurut Vickner, sidak tersebut bertujuan memastikan pengawasan berjalan efektif sekaligus meningkatkan kewaspadaan OPD. Ia juga menegaskan kegiatan itu menjadi sinyal bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan, termasuk jam operasional.

    “Sidak ini menjadi bukti bahwa Pemkab Dairi bekerja tanpa mengenal waktu,” ucapnya.

    Selain itu, sidak juga dimaksudkan untuk menguji kesiapsiagaan OPD dalam menghadapi situasi darurat, seperti potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

    Vickner menegaskan bahwa kegiatan sidak merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi pengawasan. Ia mencontohkan sidak rutin di Pasar Sidikalang yang dilakukan untuk mencegah kondisi kembali kumuh dan semrawut.

    “Apakah ini berlebihan atau tidak, masyarakat yang menilai. Yang jelas, manfaatnya selalu kami evaluasi dan dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi kepada pemerintah dan DPRD,” tuturnya.

    Sementara itu, Sekda Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin menyatakan bahwa penjelasan yang disampaikan bupati sudah cukup jelas. “Detailnya sudah disampaikan oleh Bupati,” ujarnya singkat.

  • KINI!Pemerintah Siapkan Aturan Denda Alih Fungsi Lahan Sawah

    KINI!Pemerintah Siapkan Aturan Denda Alih Fungsi Lahan Sawah

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LDS). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan lahan pertanian produktif yang marak terjadi di berbagai daerah.

    Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

    “Kami sedang menyelesaikan Perpres, nanti teknisnya diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), termasuk terkait denda yang saat ini masih dalam perumusan,” ujar Zulkifli di kantornya, Senin (30/3).

    Ia menjelaskan, bagi lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan, pemerintah akan memberlakukan denda berupa kewajiban penggantian lahan baru. Luas lahan pengganti akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan.

    Sebagai contoh, lahan sawah produktif dengan sistem irigasi dapat dikenakan kewajiban penggantian hingga tiga kali lipat. Sementara lahan dengan produktivitas lebih rendah, seperti rawa, dapat dikenakan penggantian sekitar dua kali lipat.

    “Misalnya kalau dia memakai sawah produktif ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali. Kalau kurang produktif seperti rawa, bisa dua kali. Ini masih dalam perumusan,” jelasnya.

    Denda tersebut akan berlaku untuk alih fungsi lahan yang terjadi sejak 2010 atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

    Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019 hingga 2025 tercatat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan. Sementara data untuk periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.

    Zulkifli menargetkan aturan teknis terkait denda ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. Saat ini, penyusunan RPP ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan oleh jajaran eselon I, sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Mudah-mudahan dalam waktu satu sampai dua bulan bisa selesai, sehingga pelanggaran alih fungsi lahan sawah dapat segera ditindak dan wajib diganti oleh pihak yang melanggar,” pungkasnya.

  • Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Pantau Layanan Pertanahan Bisa dari Mana Saja Saat Mudik

    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Pantau Layanan Pertanahan Bisa dari Mana Saja Saat Mudik

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Di tengah momen mudik Lebaran, masyarakat kini tetap dapat memantau proses pengurusan tanah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses layanan pertanahan dapat dipantau dengan mudah hanya melalui ponsel, kapan saja dan di mana saja.

    Inovasi digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan berkas yang diajukan secara daring. Namun, pemanfaatan aplikasi tersebut dinilai masih belum maksimal karena sebagian masyarakat masih memilih datang langsung ke kantor untuk mengecek status layanan.

    Padahal, Sentuh Tanahku tidak hanya berfungsi untuk memantau proses administrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk memastikan tanah telah terdaftar dan terpetakan dengan benar. Bahkan, aplikasi ini memungkinkan pengguna memeriksa keaslian sertipikat tanah yang telah berbentuk elektronik.

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebutkan bahwa integrasi antara sertipikat elektronik dengan aplikasi tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi layanan.

    “Dengan Sertipikat Elektronik ini, kita telah meng-combine-nya dengan Sentuh Tanahku. Tanah kita atau tanah orang lain juga bisa dicek. Jadi kalau ada orang mengaku-ngaku tanah miliknya atau ingin memeriksa apakah sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya.

    Pengalaman positif juga dirasakan oleh warga Jakarta Barat, Fitria, yang baru pertama kali menggunakan aplikasi tersebut saat mengurus dokumen pertanahan.

    “Sangat terbantu. Kita tidak perlu bolak-balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka Sentuh Tanahku saja. Prosesnya sampai mana, nanti kalau sudah selesai dikabari,” ungkapnya.

    Ia mengaku baru mengetahui aplikasi tersebut dan merasa penggunaan layanan digital ini mampu menghemat waktu serta tenaga karena tidak perlu datang langsung ke kantor.

    Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi salah satu bukti transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan oleh ATR/BPN. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi secara praktis, transparan, dan efisien, termasuk saat berada di kampung halaman selama periode Lebaran.

    Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dan memastikan keamanan aset tanah mereka.

  • ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

    ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Momen mudik Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek maupun mengurus aset tanah di kampung halaman. Untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan permasalahan pertanahan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

    “Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan jadi tujuan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (23/03/2026).

    Ia menyebutkan, melalui layanan Hotline WhatsApp, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi unit teknis, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih unit pusat yang nantinya akan menganalisis serta mengarahkan pengaduan ke pihak terkait.

    Selain hotline, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik (email) yang akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

    Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam penyampaian laporan, masyarakat diminta melengkapi legal standing seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung. Kejelasan data ini dinilai penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

    Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

    Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan. Laporan dapat disampaikan dengan mudah sehingga proses penyelesaian bisa segera ditindaklanjuti.

    “Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.

  • ATR/BPN Imbau Masyarakat Jaga Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

    ATR/BPN Imbau Masyarakat Jaga Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik merayakan Idulfitri, diimbau memastikan batas tanah terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau patok memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk menjaga keamanan aset, tetapi juga mempermudah proses transaksi pertanahan.

    “Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujarnya, Jumat (20/03/2026).

    Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan setiap bidang tanah diukur setelah ditentukan batasnya dan dipasangi tanda di setiap sudut.

    Menurut Shamy, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial serta keretakan hubungan sosial antarwarga.

    “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.

    Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat mulai memastikan batas tanah melalui langkah sederhana, seperti memasang patok permanen dan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga diminta segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang dimiliki belum bersertipikat.

    Ia menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

    “Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkas Shamy Ardian.

  • Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2026 di Sumatera Utara

    Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2026 di Sumatera Utara

    MEDAN, indeksnews.web.id/ – Layanan pertanahan tetap tersedia selama periode libur Lebaran 2026 bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara guna memberikan kemudahan bagi para pemudik yang ingin mengurus berbagai keperluan pertanahan.

    Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, mengatakan bahwa momentum Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek maupun mengurus aset tanah keluarga yang selama ini tertunda.

    “Momentum Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengurus atau mengecek aset tanah keluarga yang selama ini mungkin tertunda. Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan terbatas untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

    Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, wilayah ini menjadi salah satu daerah dengan jumlah pemudik terbesar di Indonesia. Sumatera Utara tercatat menempati peringkat ke-10 sebagai daerah asal dan ke-6 sebagai tujuan mudik secara nasional, dengan total pergerakan diperkirakan mencapai sekitar 143 juta perjalanan.

    Kondisi tersebut menjadikan momen Lebaran sebagai kesempatan strategis bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan, termasuk layanan pertanahan.

    Adapun layanan yang tetap tersedia selama libur Lebaran meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah.

    Pelayanan dilaksanakan melalui loket dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan yang tetap buka selama libur Lebaran ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan momen mudik untuk berkonsultasi atau mengurus keperluan yang tertunda, serta pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap agar pelayanan dapat berjalan lancar,” tambah Sri Pranoto.

    Sejumlah kantor pertanahan di Sumatera Utara yang tetap beroperasi selama libur Lebaran antara lain Kantor Pertanahan Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Labuhanbatu.

    Meski layanan diberikan secara terbatas, kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pemudik yang sedang berada di kampung halaman.

    “Kehadiran layanan ini merupakan komitmen kami untuk selalu dekat dengan masyarakat, memastikan setiap kebutuhan pertanahan tetap terlayani tanpa terhambat waktu, termasuk di momen libur Lebaran,” pungkasnya.

  • Temu Kangen dan Halal Bi Halal 60 Tahun Alumni SMPN 10/12 Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Haru

    Temu Kangen dan Halal Bi Halal 60 Tahun Alumni SMPN 10/12 Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Haru

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Temu Kangen dan Halal Bi Halal 60 Tahun Alumni SMP Negeri 10/12 Medan Angkatan 1966–2026 yang digelar di Le Polonia Hotel Medan, Jalan Sudirman, Sabtu (28/3/2026).

    Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi latar emosional bagi ratusan alumni untuk kembali berkumpul, mempererat tali silaturahmi, serta merawat persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Pertemuan tersebut menghadirkan suasana haru dan kebahagiaan ketika para alumni lintas angkatan saling bersalaman, berpelukan, serta mengenang masa remaja di bangku sekolah. Enam dekade perjalanan waktu tidak mampu memutus ikatan kebersamaan yang sejak awal dibangun dalam semangat persaudaraan.

    Reuni ini menjadi ruang nostalgia sekaligus momentum memperkuat solidaritas antar alumni dari berbagai generasi.

    Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Pangdam XV/Pattimura Dody Triwinarto (Angkatan 90), Ketua Ikatan Alumni SMPN 10/12 Medan Redwin R. Sembiring, Penasehat Yasfar dan Harry Permana, Ketua IKAL Jabodetabek Harris Harun, serta Ketua Panitia Bambang Kurnianto ST. Hadir pula jajaran panitia Angkatan 90 seperti Wiwit, Sri Murni, Susi Panggabean, Endang, dan Zam Zam Jamilah, serta ratusan alumni lainnya.

    Ketua Panitia Bambang Kurnianto ST menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang temu kangen, tetapi juga upaya menjaga kekompakan alumni sekaligus membuka lembaran baru melalui tradisi saling memaafkan di momen Lebaran.

    “Reuni 60 tahun ini menjadi bukti bahwa nilai persahabatan tetap hidup meski para alumni telah menempuh jalan kehidupan yang berbeda,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Mahmud Nazly Harahap, alumni Angkatan 90, atas dukungan dan kontribusinya sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

    “Melalui panitia, beliau menitipkan salam hangat kepada seluruh alumni karena berhalangan hadir secara langsung,” tambahnya.

    Sementara itu, Mayjen TNI Dody Triwinarto menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh alumni agar senantiasa mensyukuri perjalanan hidup dan terus menjaga nilai kebersamaan yang telah terbentuk sejak masa sekolah.

    “Teruslah bersyukur sampai kita lupa cara untuk mengeluh,” pesannya yang disambut antusias para alumni.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama dan Halal Bi Halal sebagai simbol saling memaafkan serta penguatan hubungan kekeluargaan lintas generasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan hiburan lagu-lagu nostalgia yang menghadirkan gelak tawa sekaligus rasa haru.

    Temu Kangen dan Halal Bi Halal 60 Tahun Alumni SMP Negeri 10/12 Medan ini menjadi bukti bahwa persahabatan sejati tetap hidup, menjaga kekompakan, mempererat silaturahmi, serta membuka lembaran baru dalam perjalanan kebersamaan para alumni.