Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Dari Kementerian Hukum RI

    Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Dari Kementerian Hukum RI

    Tebing Tinggi,indeksnews.web.id/ -Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, secara resmi menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas komitmen tinggi dalam mendukung kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat.

     

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Momentum ini berlangsung dalam rangkaian acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/06/2026).

     

    Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan pilar penting dalam mewujudkan kesetaraan di mata hukum.

     

    “Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya simbol, tetapi wadah nyata untuk memberikan dukungan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan. Kita harus memperkuat sistem hukum, melatih para legal, dan memastikan regulasi berjalan cepat serta efektif,” tegas Menkum RI.

     

    Lebih lanjut, Menkum RI menggarisbawahi bahwa arah hukum modern saat ini lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, esensi utama hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan situasi sosial masyarakat dan merajut kembali tali persaudaraan di tengah masyarakat.

     

    “Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” ujarnya.

     

    Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan kesiapan seluruh desa di Sumatera Utara untuk mengadopsi teknologi guna mengoptimalkan program ini.

     

    “Kita menghadapi tantangan hukum dan ekonomi yang kompleks. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting. Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah di tingkat desa demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution.

     

    Merespons penghargaan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi dan menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung program strategis pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.

     

    “Kami di Tebing Tinggi siap bersinergi penuh dengan pemerintah pusat dan provinsi. Kehadiran Posbankum ini akan menjadi sarana strategis bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan transparan. Ini bukti keseriusan kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Wali Kota Iman Irdian Saragih.

     

    Wali Kota berharap, lewat optimalisasi Posbankum, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan kehadiran pemerintah dapat semakin diperkuat.

     

    Pada kesempatan tersebut, penghargaan serupa juga diserahkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang telah menunjukkan komitmen serupa dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

     

    Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati/wali kota se-Sumut, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi.

     

    Sementara dari jajaran Pemko Tebing Tinggi, tampak hadir mendampingi Wali Kota di antaranya Kepala Dinas P3APM Syah Irwan, Kepala Bagian Hukum Moch. Ilham, Kepala Bagian Prokopim Setdako Faisal Ahmad.

  • Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

    Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

    Batubara. indeksnews.web.id/-Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara telusuri penggunaan dana anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Namun warga Desa Lubuk Cuik menemukan jalan buntuh akibat Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Cuik tidak “transparan dan terkesan menutup – nutupi”.

     

    Sebagian warga juga mencurigai pengelolaan dana Bumdes tahun 2025. Pasalnya di tahun 2025 Bumdes Desa Lubuk Cuik disinyalir menerima suntikan dana sumber Dana Desa sebesar Rp 80. 000.000. Namun dalam pengelolaannya, Bumdes Desa Lubuk Cuik dikabarkan merugi hingga minus sebesar Rp 42.668.000.

     

    Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mengatakan, “Kepala Desa maupun para Kaur, terutama kaur keuangan tidak boleh menutup- nutupi rencana hingga pengelolaan Dana Desa. “Jika itu dilakukan, “itu pelanggaran”, tegas Darman.

     

    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 27 huruf g mengatakan, “Kepala Desa wajib: memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota”.

     

    Dan Pasal 26 ayat 4 huruf f, “Kepala Desa wajib: menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”, ujarnya.

     

    Dikatakan Darman, pengelolaan keuangan desa juga diatur oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seperti Pasal 70 dan 71 yang mengatur Kades wajib membuat LPJ Realisasi APBDes setiap akhir tahun, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”, tegasnya.

     

    “Jika Kepala Desa dan Kaur berusaha menutup-nutupi, “itu pelanggan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Desa, badan publik, anggaran desa, uang rakyat dan informasi publik.

     

    Pasal 11 ayat 2 Badan publik wajib sediakan informasi berkala termasuk laporan keuangan”. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka ada sanksi, Pasal 52 Pejabat yang sengaja menolak memberikan informasi publik bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.

     

    Masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Warga boleh minta dan membaca rincian APBDes mulai dana desa masuk, belanja belanja apa aja dan sisa berapa, juga berhak mendapat salinan, fotokopi/foto dan tidak boleh dipersulit”, ucap Darman.

     

    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 huruf g mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip transparansi agar warga mengetahui kinerja dan program pemerintah desa.

     

    Selain itu, Pasal 28 juga mengatur, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka ada tindakan lebih”, tegas Darman.

     

    PD IWO Kabupaten Batubara siap mendampingi warga Desa Lubuk Cuik untuk mendapatkan hak-haknya dan transparansi pengelolaan Dana Desa dan Bumdes Desa Lubuk Cuik”, pungkasnya.((Red)

  • Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan SPBUN, Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

    Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan SPBUN, Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

    Tanjung Balai,indeksnews.web.id/ – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjung Balai memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait ketersediaan serta stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan dan masyarakat pesisir, Rabu (9/6/2026).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Tanjung Balai, AKP M. Tanjung, S.H., sebagai langkah antisipasi untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

    Pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan, penimbunan, maupun praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas melaut.

    Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemantauan petugas adalah SPBUN Nomor 18213039 yang dikelola oleh Mahmudin Nasution, berlokasi di Jalan P. Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

    Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud melakukan pengecekan terhadap stok BBM, mekanisme penyaluran, serta memantau harga jual BBM bersubsidi kepada para nelayan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa stok Bio Solar masih tersedia dalam kondisi aman dan pendistribusiannya berjalan normal.

    Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya indikasi kelangkaan maupun kenaikan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Kondisi ini memberikan kepastian bagi para nelayan untuk tetap dapat menjalankan aktivitas melaut tanpa kendala terkait kebutuhan bahan bakar.

    Kasat Polairud Polres Tanjung Balai menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengganggu perekonomian masyarakat pesisir.

    “Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanjung Balai dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi nelayan serta memastikan pendistribusiannya tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan maupun penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, kegiatan pemantauan dan pengawasan SPBUN yang dilaksanakan Sat Polairud Polres Tanjung Balai berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan dan kelautan.

  • Antisipasi Kelangkaan BBM, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

    Antisipasi Kelangkaan BBM, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman serta mencegah terjadinya antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai menggelar patroli dialogis dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah SPBU di wilayah Kota Tanjung Balai, Rabu (10/6/2026) sore.

    Kegiatan yang dimulai pukul 17.30 WIB tersebut dipimpin personel Sat Lantas Polres Tanjung Balai, yakni Aipda Rio A. Panggabean, Bripka Iskandar, dan Brigpol Vicky H. Tarigan. Patroli dilakukan di empat SPBU utama yang menjadi titik pemantauan, yakni SPBU Batu Dua di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU KM 7 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Arteri di Jalan Arteri, serta SPBU Singguan di Jalan Letjen Suprapto.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran.

    “Kami ingin memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan BBM, seperti pembelian menggunakan jeriken secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kelangkaan. Selain itu, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi kemacetan di sekitar area SPBU,” ujar AKP Demonstar.

    Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM, sekaligus berdialog dengan petugas SPBU dan masyarakat yang sedang mengantre. Hasil pemantauan menunjukkan seluruh proses distribusi dan pengisian BBM berlangsung tertib tanpa kendala berarti.

    Petugas juga tidak menemukan adanya masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken pribadi maupun indikasi penimbunan bahan bakar. Sementara itu, antrean kendaraan di seluruh lokasi SPBU terpantau normal dan tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas.
    Kehadiran personel Sat Lantas di lokasi mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga mengaku merasa lebih aman dan nyaman saat melakukan pengisian BBM karena adanya pengawasan langsung dari pihak kepolisian.

    Hingga patroli berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh SPBU yang menjadi sasaran kegiatan terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar lokasi juga berjalan lancar tanpa hambatan.

    Sat Lantas Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara berkala guna memastikan distribusi BBM tetap berjalan normal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

  • Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar

    Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar

    MEDAN,indeksnews.web.id/ -Rommy Van Boy mendesak Pemko Medan membongkar properti Hermes Place Polonia yang menguasai trotoar di Jalan WR Mongonsidi.

     

    Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini, keberadaan properti tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan mencederai fungsi ruang publik.

     

    Persoalan ini mencuat setelah pihak manajemen Hermes Place Polonia mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang berdiri properti.

     

    Klaim itu menuai kritik karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan korporasi.

     

    “Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya,” tegas Rommy, Rabu (10/6/2026).

     

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu menilai alasan manajemen Hermes tidak memiliki dasar yang jelas.

     

    Ia mempertanyakan bagaimana trotoar yang selama ini menjadi fasilitas umum bisa diklaim sebagai aset perusahaan.

     

    “Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal. Jangan mengada-ada. Hermes Place jangan semena-mena dan jangan arogan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

     

    Menurut Rommy, trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan keberadaannya dijamin untuk menunjang mobilitas pejalan kaki.

     

    Karena itu, setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan yang menghalangi fungsi trotoar harus ditertibkan.

     

    Sebagai tindak lanjut, kata Rommy, DPRD Kota Medan akan memanggil manajemen Hermes Place Polonia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

     

    Dalam forum tersebut, pihak Hermes diminta menjelaskan dasar hukum atas klaim kepemilikan area trotoar yang kini menjadi polemik.

     

    “Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka,” pungkasnya.

     

    Sebelumnya, sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan keberadaan properti Hermes yang dinilai menghalangi akses pedestrian.

     

    Keluhan itu kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta.

     

    Hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan area trotoar maupun dasar hukum klaim kepemilikan atas fasilitas publik tersebut.

  • Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertipikat Elektronik bagi Korban Banjir dan Longsor

    Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertipikat Elektronik bagi Korban Banjir dan Longsor

    SIBOLGA,indeksnews.web.id/ – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat korban banjir dan longsor dalam rangkaian kegiatan penyerahan kunci rumah hunian tetap (huntap), furnitur, serta Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kota Sibolga, Selasa (9/6/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga dalam membantu masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih aman dan nyaman.

    Pada tahap awal, Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyerahkan sebanyak 10 Sertipikat Elektronik secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat huntap. Penyerahan sertipikat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempati warga terdampak bencana.

    Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga, RRI Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang selama ini berperan aktif mendukung program bantuan hunian tetap bagi masyarakat korban banjir dan longsor.

    Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga mitra dalam mempercepat proses pemulihan masyarakat pascabencana.

    Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk legalisasi kepemilikan hak atas tanah bagi korban bencana.

    “Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Hari ini adalah simbol hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sertipikat yang diserahkan memiliki arti penting sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus modal masa depan bagi keluarga penerima manfaat. Namun demikian, sertipikat tersebut tidak dapat dialihkan melalui jual beli, sewa, maupun pemindahan hak dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami percaya bahwa pelayanan yang baik bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tersebut dengan baik demi mendukung kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera pascabencana.

  • Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    SLEMAN ,indeksnews.web.id/- Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), menawarkan program studi yang secara khusus berfokus pada bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Keunikan tersebut menjadikan Politeknik Agraria STPN sebagai salah satu perguruan tinggi yang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi spesifik guna mendukung pembangunan sektor agraria dan tata ruang di Indonesia.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, mengatakan program studi yang dimiliki kampus tersebut tidak banyak tersedia di perguruan tinggi lain.

    “Program studi di Politeknik Agraria STPN tidak banyak dimiliki perguruan tinggi lain. Pembelajarannya bersifat multidisiplin untuk membahas berbagai persoalan keagrariaan sehingga lulusannya dapat langsung mendukung tugas-tugas di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pengelolaan aset. Saat ini kami sedang membuka pendaftaran taruna dan taruni baru,” ujarnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (5/6/2026).

    Ia menjelaskan, lulusan SMA/sederajat yang tertarik menempuh pendidikan di bidang agraria dan tata ruang sudah dapat mendaftar melalui Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sptb.stpn.ac.id dan dibuka hingga 18 Juni 2026.

    Adapun persyaratan umum bagi calon taruna dan taruni antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, serta memenuhi ketentuan kesehatan dan administrasi yang telah ditetapkan.

    Selain jalur umum, Politeknik Agraria STPN juga membuka Jalur Kerja Sama Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah terkait.

    Khusus Program Studi Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan, pendaftar harus berasal dari jurusan yang relevan seperti IPA, Survei Pemetaan, Geomatika, Komputer, Bangunan, Pertambangan, Geologi, atau bidang lain yang linier.

    Program studi tersebut juga membuka kesempatan bagi lulusan D1 Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 dan usia maksimal 23 tahun per 31 Agustus 2026.

    Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi stpn.ac.id.

    Politeknik Agraria STPN yang berlokasi di Kabupaten Sleman membuka empat program studi, yakni Sarjana Terapan Pertanahan, Sarjana Terapan Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah, Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan.

    Seluruh program studi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan SDM di sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang yang terus berkembang.

    Selain pendidikan akademik dan praktik lapangan, taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN juga dapat mengembangkan kemampuan organisasi melalui berbagai wadah kemahasiswaan seperti Dewan Perwakilan Taruna (DPT), Badan Senat Taruna (BST), Korps Taruna Bela Negara (KTBN), dan Urusan Dinas Dalam (Urdisdal).

    “Kami mengundang lulusan SMA/sederajat untuk bergabung dan mempersiapkan masa depan kariernya bersama Politeknik Agraria STPN. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui situs resmi Politeknik Agraria STPN,” pungkas Sri Yanti Achmad.

    (GE/JR)

  • Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Sekolah

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekolah, Sat Samapta Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan patroli sekaligus sambang sekolah di Sekolah Sisingamangaraja, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (09/06) siang.

     

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Samapta AKP Marihot P. Panggabean, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pelajar agar lebih tertib dan bijak, baik di dalam lingkungan sekolah maupun saat berada di jalan raya.

     

    Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian memberikan beberapa imbauan penting kepada para siswa, di antaranya Mengingatkan pelajar untuk selalu menggunakan helm saat berkendara dan tidak menggunakan knalpot blong (bising) yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

     

    Kemudian Melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya tawuran antar-pelajar serta tindakan perundungan (bullying) sesama siswa di sekolah.

     

    “Kami ingin para pelajar di Kota Tanjung Balai memahami betul aturan berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri. Selain itu, kami juga menanamkan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampak buruk tawuran yang bisa merusak masa depan mereka,” ujar AKP Marihot P. Panggabean.

     

    Melalui patroli dialogis yang humanis ini, diharapkan kesadaran hukum para pelajar dapat meningkat, sehingga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanjung Balai tetap terjaga dengan aman dan kondusif.

  • Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Sore

    Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Sore

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/- Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas maupun beristirahat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan rutin “Patroli Sore” pada Selasa (9/6/2026).

    Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, S.H., M.H., mengatakan bahwa patroli sore merupakan implementasi program Kapolri dalam menghadirkan personel Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan sore hari.

    “Selain memberikan rasa aman, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta menindak tegas aksi balap liar atau kebut-kebutan yang kerap dilakukan oleh para remaja,” ujar AKP Demonstar.

    Dalam pelaksanaannya, personel Sat Lantas dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran dan aksi balap liar. Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Jalan Alteri Simpang Al Amin serta Jalan Suprapto Simpang Menara Lima, Kota Tanjung Balai.

    Selain melakukan pengawasan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

    Patroli sore tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, khususnya di jam-jam padat aktivitas warga.

    Hingga kegiatan berakhir, situasi arus lalu lintas di wilayah Kota Tanjung Balai terpantau aman, lancar, dan terkendali. Sat Lantas Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang humanis dan berintegritas demi kenyamanan masyarakat.

  • Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

    Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

    PATUMBAK ,indeksnews.web.id/- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 menuai polemik. Salah satu calon kepala desa menyampaikan laporan keberatan resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Patumbak terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung.

    Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pengawas kecamatan, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPPSD) di setiap TPS.

    Pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan hasil Pilkades yang telah diumumkan Panitia Pemilihan tertanggal 3 Juni 2026 dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.

    “Memohon kepada Ketua Pengawas Kecamatan Patumbak untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi atas laporan kami serta membatalkan seluruh penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung,” isi permohonan tersebut.

    Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keberpihakan salah satu anggota panitia bernama Sahrudin Perangin Angin kepada calon kepala desa nomor urut 01. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan panitia hadir dalam pertemuan tim pemenangan salah satu calon di rumah warga bernama Sumartono.

    Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 yang menegaskan panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.

    Selain itu, laporan juga menyoroti adanya dugaan surat undangan memilih ganda di Dusun II, tidak transparannya proses pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan PPPSD yang disebut tidak melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Tak hanya itu, pemohon mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain seperti tidak dilaksanakannya perekrutan panitia secara terbuka, tidak disampaikannya surat pemberitahuan memilih kepada sejumlah warga, hingga adanya petugas TPS yang diduga tidak berdomisili sesuai wilayah tugasnya.

    Sejumlah dugaan intimidasi terhadap warga penerima bantuan sosial juga turut disampaikan dalam laporan tersebut. Disebutkan bahwa seorang petugas POSKESOS Desa diduga mengancam warga penerima bansos agar memilih calon kepala desa nomor urut 01 dengan ancaman pencabutan bantuan sosial apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

    Selain itu, perangkat desa juga disebut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala desa dengan melakukan aktivitas kampanye dan dugaan intervensi di area TPS.

    Pemohon juga menyoroti lemahnya pengawasan dari panitia kecamatan maupun pengawas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

    Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi terhadap panitia pelaksana dan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan ulang dengan membentuk panitia baru yang dinilai lebih independen, jujur dan adil.

    “Berdasarkan berbagai temuan pelanggaran dan tahapan pelaksanaan yang tidak sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, kami memohon agar dilakukan pemilihan ulang dengan panitia yang baru dan independen,” tulis pemohon dalam surat keberatan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung maupun pihak terkait atas laporan keberatan tersebut.