Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Hanya 15 Hari Kerja, Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

    Hanya 15 Hari Kerja, Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Tim gabungan Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme hingga peredaran narkoba dalam operasi selama 15 hari, terhitung sejak 4 hingga 18 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka, termasuk 20 orang residivis.

    Kapolrestabes Medan, Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

    “Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis yang ikut terlibat begal dan maling motor milik warga. Saya inginkan Kota Medan aman dan nyaman. Operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan narkoba dimulai dari tanggal 4–18 Mei 2026 atau selama 15 hari,” ujar Jean Calvijn saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba di Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan, Kejari Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis serta Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

    Kapolrestabes merinci, dari total kasus yang diungkap, terdapat 19 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 13 tersangka, 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 36 tersangka, serta 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 15 tersangka.

    Selain itu, polisi juga mengungkap 2 kasus perjudian dengan 6 tersangka dan 8 kasus premanisme dengan 8 tersangka. Sementara untuk kasus narkoba, aparat berhasil mengungkap 86 kasus dengan 100 tersangka, termasuk 20 residivis.

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di empat lokasi, yakni Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya Gang Unung Kecamatan Medan Selayang, serta Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area.

    Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 225,23 gram, ganja 288,6 gram, 6 butir ekstasi, serta 8 botol dan 4 cartridge POD Vaping Liquid.

    Menurut Kombes Jean Calvijn, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polrestabes Medan dengan Kodim 0201/Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Jadi kita bersinergi untuk melakukan hal-hal baik melayani masyarakat dengan menindak pelaku kejahatan jalanan,” katanya.

    Ia menjelaskan, kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan meliputi pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan seperti pembobolan rumah kosong, hingga pencurian kendaraan bermotor.

    “Saat ini kita juga melakukan patroli di tempat rawan dari tindakan kejahatan jalanan, sehingga warga merasa aman dengan kehadiran pihak kepolisian,” ujarnya.

    Kapolrestabes juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dinilai sangat aktif dalam pengungkapan kasus narkotika, termasuk keberhasilan membongkar home industri POD Vaping Liquid.

    “Ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, mengganggu Sitkamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan,” tegasnya.

    Di akhir keterangannya, Jean Calvijn mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

    “Kepada seluruh masyarakat Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.

    Teks foto:

    Tim gabungan Polrestabes Medan dan jajaran Polsek mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba dengan total 178 tersangka di wilayah hukum Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).

  • Kapolres Batubara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

    Kapolres Batubara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

    BATUBARA, indeksnews.web.id/ – Polres Batubara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Lapangan Apel Polres Batubara, Rabu (20/5/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti jajaran personel Polres Batubara.

    Turut mengambil bagian dalam pelaksanaan upacara yakni Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba sebagai Perwira Upacara, Kanit Regident Sat Lantas Polres Batubara Ipda Archen F.R. Tamba sebagai Komandan Upacara, serta Kanit Patroli Sat Lantas Polres Batubara Iptu Kiwondo Manurung yang membacakan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Batubara selaku Inspektur Upacara membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026.

    Dalam amanat tersebut disampaikan pentingnya menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan kebangkitan bangsa di tengah perkembangan zaman serta tantangan global yang terus berkembang.

    Kegiatan upacara juga diisi dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, seperti “Padamu Negeri” dan “Satu Nusa Satu Bangsa”, yang semakin menambah semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air seluruh peserta upacara.

    Upacara berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebangsaan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa. (dr)

  • Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) berhasil diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

    “Mendapat laporan dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua wanita yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, salah satu pelaku sempat melemparkan sesuatu ke tanah. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di depan tersangka MS. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang berada di tangan tersangka KS.

    Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik MS yang diperoleh dengan bantuan KS. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang ditemukan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

    Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

    MEDAN,indeksnews.web.id/- Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Amry KS Pelawi resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5/2026), sembari menyoroti adanya dugaan disparitas hukum dalam penanganan perkara tersebut.

    Pengajuan PK dilakukan oleh kantor hukum milik Boin Silalahi bersama tim hukum yang dipimpin Jo Simanihuruk. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok dalam putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang disebut memiliki objek dan konstruksi hukum serupa.

    Dalam keterangannya kepada media, Boin Silalahi menyatakan bahwa kliennya, Amry KS Pelawi, saat ini menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara di sisi lain, menurutnya terdapat pihak lain dalam perkara yang sama, yakni Amsal Christy Sitepu, yang justru memperoleh putusan bebas murni atau vrijspraak.

    “Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, klien kami saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik. Ketika pihak lain diputus bebas murni, klien kami justru dihukum. Ini menjadi luka dalam sistem hukum,” ujar Boin Silalahi.

    Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menjerat para pihak memiliki kesamaan dari sisi objek pekerjaan, auditor Inspektorat, hingga metode pelaksanaan proyek. Karena itu, mereka mempertanyakan adanya perbedaan kesimpulan hukum dalam putusan pengadilan.

    Boin menegaskan, pihaknya turut melampirkan bukti dalam memori PK berupa putusan bebas terhadap pihak lain dalam perkara serupa. Bukti tersebut, kata dia, menjadi dasar penting untuk meminta Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada Amry Pelawi.

    “Kami menolak praktik tebang pilih dalam putusan hukum. Jika dalam perkara yang sama ada pihak yang dinyatakan bukan tindak pidana, maka keadilan yang sama juga harus diberikan kepada klien kami,” tegasnya.

    Ia juga menyebut langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari popularitas, melainkan untuk memperjuangkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    “Klien kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum. Kami berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan hak-hak Pak Amry sebagaimana pihak lain yang telah lebih dulu dipulihkan,” pungkasnya.

    Kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyeret sejumlah nama dan memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut.

  • Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

    Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

    MEDAN,indeksnews.web.id/- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyegaran pembinaan terhadap 39 petugas Lapas Kelas I Medan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat komitmen, integritas, loyalitas, dan dedikasi pegawai terhadap institusi pemasyarakatan.

    Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kanwil Ditjenpas Sumut, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

    Penyegaran dan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan bertujuan memberikan penyegaran kepada petugas agar senantiasa menjaga disiplin kerja, meningkatkan tanggung jawab, serta memperkuat nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Petugas pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan optimal. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang semakin maju dan terpercaya,” ujar Rindra.

    Ia menambahkan, materi pembinaan yang diberikan meliputi olahraga ketahanan fisik seperti push up, sit up, serta berbagai latihan kebugaran lainnya.

    Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan stamina, kedisiplinan, kekompakan, serta kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi dinamika tugas pemasyarakatan yang menuntut kondisi fisik prima dan respons cepat di lapangan.

    Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki keseimbangan antara kemampuan intelektual, mental, dan fisik agar mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengamanan, serta pelayanan secara optimal.

    “Dengan kondisi fisik yang baik, diharapkan petugas mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis,” tambahnya.

    Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Ditjenpas Sumut berharap seluruh petugas semakin solid, berintegritas tinggi, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (AVID)

  • Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

    Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

    SUMATERA BARAT,indeksnews.web.id/  — PT Hutama Karya (Persero) terus mempercepat pembangunan Akses Lubuk Alung pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang. Langkah ini dilakukan setelah ruas utama Tol Sicincin–Padang kini telah beroperasi 100 persen.

    Pembangunan akses sepanjang 2,4 kilometer tersebut ditargetkan mampu meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, serta kemudahan mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera Barat. Hingga saat ini, progres pembangunan Akses Lubuk Alung telah mencapai 24,06 persen.

    Sejumlah pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan meliputi pekerjaan timbunan, bored pile Abutment 1 Jembatan Irigasi, slab overpass interchange, box culvert, hingga lean concrete di beberapa titik proyek jalan tol. Seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan mutu konstruksi, ketepatan pelaksanaan, dan standar keselamatan kerja.

    Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai target dengan tetap menjaga kualitas pembangunan dan keselamatan konstruksi.

    “Kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan Akses Lubuk Alung secara optimal dengan memperhatikan mutu pekerjaan serta penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja di seluruh area proyek. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar konstruksi dan melalui pengawasan yang ketat agar nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

    Keberadaan akses tersebut nantinya akan mempermudah pengguna jalan tol menuju kawasan Lubuk Alung dan sekitarnya. Selain itu, akses langsung antara Tol Padang–Sicincin dengan pusat aktivitas di Lubuk Alung diharapkan mampu memperkuat konektivitas kawasan.

    Dengan hadirnya akses baru ini, mobilitas masyarakat dari dan menuju Padang, Bukittinggi, hingga Pariaman diproyeksikan menjadi lebih mudah, efisien, dan terintegrasi.

    Hamdani menambahkan, Akses Lubuk Alung juga diharapkan mampu mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, termasuk memperlancar distribusi barang, mobilitas harian warga, hingga akses menuju kawasan permukiman dan pusat perdagangan.

    Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari upaya Hutama Karya menghadirkan jalan tol yang tidak hanya menghubungkan antardaerah, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah yang dilalui.

    Secara keseluruhan, pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang merupakan bagian penting dari pengembangan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, mendukung distribusi logistik, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra.

  • Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    ASAHAN ,indeksnews.web.id/- Tragedi dugaan penyerangan brutal terjadi di lahan Eks HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Peristiwa yang disebut melibatkan ratusan orang itu mengakibatkan seorang warga kelompok tani, Ali Murdani, mengalami luka parah hingga nyaris kehilangan nyawa.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden terjadi saat kelompok tani berada di area lahan yang selama ini menjadi lokasi konflik berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan. Dalam peristiwa tersebut, Ali Murdani diduga menjadi korban pengeroyokan secara brutal hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

    Korban disebut sempat dibawa secara paksa oleh massa penyerang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Kartini. Warga menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dengan kepala pecah dan wajah babak belur akibat dihajar beramai-ramai.

    Selain dugaan penganiayaan terhadap warga, kelompok tani juga mengaku sejumlah kendaraan serta rumah ibadah yang mereka bangun di lokasi turut dirusak dalam aksi penyerangan tersebut.

    Secara hukum, peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Warga menyebut aksi kekerasan serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka mengaku telah berulang kali melaporkan berbagai insiden penyerangan dan intimidasi ke Polda Sumatera Utara maupun Polres Asahan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap pihak yang mereka laporkan.

    Salah satu nama yang disebut warga adalah MS, seorang pensiunan TNI AD yang diketahui bekerja sebagai pengamanan (Papam) di PT BSP. Warga menuding MS memimpin kelompok massa dalam aksi penyerangan terhadap kelompok tani di Desa Padang Sari.

    Mawardi Manurung, salah seorang warga yang dimintai keterangan, membenarkan adanya penyerangan brutal yang disebut dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap kelompok tani. Menurutnya, penyerangan terjadi menjelang waktu Maghrib dengan jumlah massa yang sangat banyak sehingga warga berlarian menyelamatkan diri.

    “Peristiwa penyerangan ini sudah sering terjadi namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian hingga menelan korban. Kami tidak tahu lagi harus melapor ke mana. Proses hukum kami ikuti dan kami tidak melakukan pembalasan apa pun. Kami kecewa dengan Kepolisian Resort Asahan,” ujar Mawardi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations maupun Polres Asahan terkait tudingan penyerangan tersebut.

  • Bhabinkamtibmas Muara Sentosa Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

    Bhabinkamtibmas Muara Sentosa Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/  Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa, Bripka Gianto, melaksanakan kegiatan sambang warga dan Door to Door System (DDS), Senin (18/5/2026) siang.

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dilakukan dengan menyambangi rumah warga di Jalan Sei Pemali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

    Dalam sambangnya, Bripka Gianto berdialog langsung secara humanis dengan warga, salah satunya Bapak Mukhlis, guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.

    Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan suasana aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

    Selain itu, Bripka Gianto juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang sudah memasuki usia remaja, agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti balap liar, tawuran, maupun bermain bola di jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

    “Pengawasan dari orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat maupun membahayakan keselamatan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, warga juga diminta untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cepat kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa atau menghubungi langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa di nomor 0852-6238-0086.

    Kegiatan DDS ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tanjungbalai.

  • Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

    Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

    LANGKAT ,indeksnews.web.id/- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, berhasil digagalkan berkat kolaborasi cepat antara personel Polres Langkat Polda Sumatera Utara dan petugas keamanan hotel, Sabtu (16/5/2026).

    Dua pria yang diduga sebagai pelaku curanmor diamankan saat tengah berusaha merusak kunci kontak sepeda motor milik pengunjung hotel menggunakan kunci T.

    Peristiwa itu terjadi di area parkir Hotel Grand Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Korban diketahui bernama Windah Sari Ayu yang hampir kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

    Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas keamanan hotel terhadap dua pria yang mondar-mandir di area parkir dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Petugas keamanan hotel kemudian segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Langkat,” ujar AKP Ghulam.

    Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    “Sesampainya di lokasi, personel mendapati salah satu pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Saat pelaku hendak melarikan diri, personel bersama security hotel langsung melakukan penangkapan,” katanya.

    Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial CG (24), warga Medan Johor dan DW (30), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

    Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, kunci Y, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sepeda motor milik korban.

    Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi kepada masyarakat dan petugas keamanan hotel yang dinilai cepat tanggap membantu tugas kepolisian.

    “Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi semata, tetapi membutuhkan kepedulian dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP David Triyo Prasojo.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Langkat apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas. Respons cepat masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

    Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/- Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

    “Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

    Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di balik tembok area lahan kosong tersebut.

    “Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.