Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • LSM Strategi Minta Kejari Sergai Usut Tuntas Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dishub

    LSM Strategi Minta Kejari Sergai Usut Tuntas Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dishub

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/  Ketua DPK LSM Strategi Tebing Tinggi–Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ridwan Siahaan, meminta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersikap terbuka dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penerimaan retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Permintaan tersebut disampaikan menyusul surat laporan pengaduan yang telah dilayangkan LSM Strategi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sergai terkait dugaan ketidaksesuaian penerimaan retribusi parkir dan pendapatan lainnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

    Dalam surat laporan pengaduan bernomor 118/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT-SB/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 itu, LSM Strategi memaparkan data laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada Dinas Perhubungan sebagai PAD dari instansi tersebut.

    Ridwan Siahaan mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting guna memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

    “Kami berharap Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terbuka dan memberikan perhatian khusus dalam penanganan laporan dugaan korupsi retribusi ini. Karena menyangkut penerimaan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

    Menurut Ridwan, laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sekitar empat bulan lalu itu muncul akibat minimnya penerimaan retribusi parkir dan retribusi lainnya yang diterima Dishub Sergai.

    Berdasarkan data laporan keuangan pemerintah daerah yang dipelajari pihaknya, terdapat sejumlah realisasi retribusi yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci, termasuk potensi penerimaan parkir di tepi jalan umum.

    Ia menyebut pihaknya menduga penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum masih belum sesuai dengan potensi sebenarnya di lapangan.

    “Kami meminta Kejari Sergai serius dalam menangani laporan dugaan korupsi retribusi ini. Jangan sampai laporan dugaan kebocoran PAD yang merugikan daerah ini hanya jalan di tempat,” tegasnya.

    Ridwan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Dishub Sergai terkait data titik potensi parkir, dasar penetapan target retribusi, serta alasan tidak tertagihnya piutang retribusi menara telekomunikasi.

    “Namun pihak Dishub Sergai diduga sengaja berupaya menutupi keterbukaan informasi dengan tidak menjawab surat permohonan informasi tersebut,” tandasnya.

    Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan retribusi daerah.

    “Kami hanya meminta transparansi. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya lagi.

    Selain itu, Ridwan meminta pihak Kejari Sergai dapat bersinergi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    Menurutnya, langkah yang dilakukan LSM Strategi merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Adapun data penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dilaporkan Dishub Sergai sebagai PAD diketahui pada tahun 2022 sebesar Rp339.250.000, tahun 2023 sebesar Rp405.250.000, dan tahun 2024 sebesar Rp415.000.000.

    Sementara pada tahun 2025, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum justru mengalami penurunan menjadi Rp344.100.000 sesuai hasil pembahasan LKPj Bupati Sergai Tahun Anggaran 2025.

    “Sehingga patut dugaan perbuatan melawan hukum ini ditindaklanjuti guna mengetahui penyebab dan kerugian yang ditimbulkan dari penerimaan retribusi ini,” tegas Ridwan Siahaan.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang ditindaklanjuti.

    “Sudah ditindaklanjuti bidang pidsus bang, saat ini sedang menunggu hasil dari Inspektorat,” ujarnya singkat.

    Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Jalan Negara, Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

  • Pengamat Desak Presiden Prabowo Bubarkan PT Wijaya Karya Karena Terus Merugi

    Pengamat Desak Presiden Prabowo Bubarkan PT Wijaya Karya Karena Terus Merugi

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup, membubarkan, dan menghentikan operasional PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang dinilai terus mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.

    Hal tersebut disampaikan Ratama kepada sejumlah media dan jurnalis di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Engineering, Procurement, and Construction (EPC), infrastruktur, beton pracetak, dan konstruksi bangunan tersebut sudah tidak lagi mampu memberikan kontribusi keuntungan kepada negara.

    “Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya mengambil sikap menutup, membubarkan dan menghentikan secara resmi operasional PT Wijaya Karya karena perusahaan terus menerus mengalami kerugian,” ujar Ratama.

    Ratama mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan pembubaran perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya adalah kondisi keuangan perusahaan yang disebut mengalami kerugian berkelanjutan sejak tahun 2006 hingga 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, ia juga menyoroti pertanggungjawaban Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I tahun 2024 yang dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Ratama menyebut, berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Maret 2025, ditemukan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK juga ditemukan puluhan temuan dan ratusan rekomendasi yang membuktikan buruknya pengelolaan keuangan perusahaan,” katanya.

    Ia merujuk pada Surat Keluar Anggota VII BPK Nomor 31.b/S/IX-XX/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023 yang menyebutkan terdapat 42 temuan dengan 116 rekomendasi hasil pemeriksaan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022.

    Menurut Ratama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur bahwa perusahaan negara dapat dibubarkan apabila terus mengalami kerugian dan tidak dapat disehatkan kembali.

    Karena itu, ia menilai negara tidak seharusnya lagi memberikan kepercayaan kepada WIKA untuk mengerjakan proyek-proyek baru, termasuk proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN.

    “Indikasi kerugian berkelanjutan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak lagi memberikan kontrak baru, terutama proyek strategis nasional,” tegasnya.

    Ratama juga menyoroti kerugian yang dialami WIKA pada kuartal I tahun 2026. Dalam periode tiga bulan pertama tahun ini, WIKA disebut mencatat kerugian sebesar Rp483,80 miliar dari kepemilikan sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

    Sementara berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, WIKA juga tercatat menanggung kontribusi kerugian sebesar Rp1,66 triliun dari proyek kereta cepat sesuai porsi kepemilikan sahamnya di PT PSBI. Sedangkan pada tahun 2024, nilai kerugian yang harus ditanggung mencapai Rp1,57 triliun.

    Di sisi lain, Ratama mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi awak media terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

    “Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan di Medan.

    Menurutnya, dalam laporan tersebut BPK menemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

  • Pengamat: Presiden Prabowo Didesak Bubarkan PT Wijaya Karya karena Terus Mengalami Kerugian

    Pengamat: Presiden Prabowo Didesak Bubarkan PT Wijaya Karya karena Terus Mengalami Kerugian

    MEDAN,indeksnews.web.id/-– Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan membubarkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA karena dinilai terus mengalami kerugian dan tidak lagi mampu memberikan kontribusi keuntungan kepada negara.

    Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih kepada sejumlah wartawan dan jurnalis di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, pemerintah sudah saatnya menghentikan secara resmi operasional perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Engineering, Procurement, Construction (EPC), infrastruktur, beton pracetak, dan konstruksi bangunan tersebut.

    “Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya mengambil sikap menutup, membubarkan, dan menghentikan secara resmi operasional PT Wijaya Karya karena perusahaan ini terus-menerus mengalami kerugian,” ujar Ratama.

    Ratama mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan tersebut. Salah satunya, kata dia, karena WIKA disebut mengalami kerugian berkelanjutan dan tidak mampu menyumbangkan profit kepada kas negara sejak tahun 2006 hingga 2024. Pernyataan itu, menurutnya, diperkuat berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, ia juga menyoroti pertanggungjawaban Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan oleh BPK RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I tahun 2024.

    Ratama menyebut, surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 triliun.

    Tak hanya itu, ia juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan WIKA sebagaimana Surat Keluar Anggota VII BPK Nomor 31.b/S/IX-XX/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Dalam hasil pemeriksaan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022 tersebut ditemukan 42 temuan dengan 116 rekomendasi.

    “Temuan itu membuktikan bobroknya pengelolaan keuangan perusahaan dimaksud,” katanya.

    Ratama menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran perusahaan BUMN adalah apabila perusahaan terus-menerus mengalami kerugian dan tidak dapat disehatkan kembali.

    Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan negara untuk tidak lagi memberikan kepercayaan kepada WIKA dalam mengerjakan proyek-proyek baru, terutama proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN.

    Ia mencontohkan proyek percepatan penanganan darurat Jalan Sibolga–Padangsidimpuan yang tetap melibatkan WIKA. Padahal, pada kuartal I tahun 2026 perusahaan tersebut tercatat masih memperoleh kontrak baru senilai Rp2,53 triliun.

    Ratama juga menyoroti kerugian WIKA dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2026 atau kuartal I-2026, WIKA disebut mengalami kerugian sebesar Rp483,80 miliar dari kepemilikan sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

    Sementara berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, WIKA mencatat kontribusi kerugian sebesar Rp1,66 triliun dari proyek kereta cepat sesuai porsi kepemilikan sahamnya di PT PSBI. Sedangkan pada tahun 2024, bagian kerugian yang harus ditanggung WIKA dari proyek tersebut mencapai Rp1,57 triliun.

    Di sisi lain, Ratama juga mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tindak lanjut LHP BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

    “Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan di Medan.

    Ia menegaskan, dalam laporan BPK tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

  • Program Ketahanan Pangan Prabowo Terancam di Labuhanbatu, Ribuan Pohon Sawit Warga Dibabat Alat Berat

    Program Ketahanan Pangan Prabowo Terancam di Labuhanbatu, Ribuan Pohon Sawit Warga Dibabat Alat Berat

    LABUHANBATU,indeksnews.web.id/  – Jeritan petani kembali menggema dari pelosok Sumatera Utara. Ribuan pohon kelapa sawit milik warga di Dusun III Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan dirusak menggunakan alat berat. Peristiwa yang diduga kuat melibatkan mafia tanah itu dinilai bukan hanya menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap program ketahanan pangan nasional yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Kuasa masyarakat sekaligus korban, Ahmad Dahri Sani, mengecam keras aksi brutal tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai pembiaran terhadap praktik mafia tanah hanya akan memperparah penderitaan petani kecil yang selama ini berjuang mempertahankan lahannya.

    “Kalau mafia tanah dibiarkan merusak tanaman rakyat seenaknya, bagaimana program ketahanan pangan Presiden Prabowo bisa berjalan? Petani dihancurkan, lahan dirampas, tanaman dirusak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Ahmad Dahri Sani kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

    Kasus pengrusakan itu telah resmi dilaporkan ke Polsek Panai Tengah dengan Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 Mei 2026.

    Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Ahmad Dahri Sani mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa terdapat dua unit alat berat jenis beko yang sedang beroperasi merusak tanaman kelapa sawit milik dirinya dan para petani lainnya di Dusun III Desa Telaga Suka.

    Mendapat kabar tersebut, Ahmad bersama sejumlah petani langsung menuju lokasi. Di sana mereka menemui pengawas pengerjaan yang mengaku bernama Nurlan dan Ardian Maulana Syahputra. Kepada para petani, keduanya disebut mengaku hanya menjalankan perintah dan menyatakan pengerjaan dilakukan atas suruhan seseorang bernama Tanry Wijaya alias Awi.

    Sempat terhenti setelah diprotes warga, pengrusakan disebut kembali dilanjutkan. Akibatnya, ribuan batang sawit milik masyarakat rusak berat dan para petani diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,125 miliar.

    Ahmad Dahri Sani menegaskan dirinya memiliki dasar penguasaan lahan yang sah sebagaimana surat keterangan dari Kepala Desa Telaga Suka, Muhammad Yusuf Sanawi, Nomor: 593.83/256/1512/TS/2021.

    Tak hanya dirinya, sejumlah warga lain juga menjadi korban dalam dugaan aksi pengrusakan tersebut. Di antaranya Budi Hasibuan, Hairinsyah, Candra Ruzman, Ahmad Junaidi, Parsaoran Marpaung, Said Muhammad Muslim, Ahmad Pauji Mas, Kuwato, dan Yusran Efendi. Para korban telah memberikan kuasa kepada Ahmad Dahri Sani untuk mengurus persoalan hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian.

    Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu, tidak lamban menangani perkara ini. Warga menilai pengrusakan menggunakan alat berat secara terang-terangan merupakan tindakan yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak hidup petani dan stabilitas ekonomi masyarakat desa.

    Pengamat agraria menilai maraknya dugaan mafia tanah di daerah menjadi ancaman nyata bagi program pemerintah di sektor pangan dan perkebunan. Ketika petani terus ditekan dan lahannya dirusak, maka cita-cita swasembada pangan dan penguatan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan tanpa kenyataan di lapangan.

    Warga kini berharap negara hadir melindungi petani kecil dari praktik-praktik intimidasi dan dugaan perampasan lahan yang semakin meresahkan. Polisi didesak segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik pengerahan alat berat tersebut, agar konflik agraria tidak terus memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

  • Bukti Nyata PP Ranting Labuhan Deli Gelar Bhakti Sosial Jelang Idul Adha 1447 H

    Bukti Nyata PP Ranting Labuhan Deli Gelar Bhakti Sosial Jelang Idul Adha 1447 H

    Medan,indeksnews.web.id/ – Di tengah kehidupan masyarakat modern saat ini, kegiatan bhakti sosial yang dilakukan secara konsisten oleh organisasi kepemudaan terbilang mulai jarang terlihat. Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila (PP) Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, yang terus aktif hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial.

    Di bawah kepemimpinan M. Yusuf, S.Sos., PP Ranting Labuhan Deli terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui aksi nyata. Berbagai kegiatan sosial rutin dilakukan, mulai dari membantu pembangunan masjid, gotong royong, bersedekah kepada masyarakat, hingga kegiatan sosial lainnya yang langsung menyentuh kebutuhan warga.

    Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PP Ranting Labuhan Deli kembali melaksanakan bhakti sosial dengan membantu membersihkan Masjid Al-Ikhlas di kawasan Labuhan Deli. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai persiapan lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha sekaligus area pemotongan hewan kurban agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman, khusyuk, dan tertib.

    Tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad, mengapresiasi kegiatan sosial yang selama ini dilakukan oleh Ketua PP Ranting Labuhan Deli tersebut. Menurutnya, aksi sosial yang dijalankan M. Yusuf bukanlah hal baru, melainkan sudah lama dilakukan secara konsisten di tengah masyarakat.

    “Kalau kegiatan seperti ini memang sudah sangat lama dilakukan Ketua M. Yusuf di tengah masyarakat luas. Beliau juga sering mengajak orang untuk bersedekah setiap hari Jumat. Harapan saya dan masyarakat, sosok M. Yusuf ini memang pantas menjadi pemimpin di tengah masyarakat maupun organisasinya,” ujar H. Ahmad.

    Sementara itu, Ketua PP Ranting Labuhan Deli, M. Yusuf, S.Sos., mengatakan bahwa visi dan misi organisasi yang dipimpinnya adalah membangun kedekatan dengan kader maupun masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif.

    “Visi misi dalam organisasi adalah untuk lebih dekat terhadap kader dan masyarakat. Saya selalu membuktikannya melalui hal-hal positif yang bisa kami lakukan bersama,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi kepemudaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya dalam momentum keagamaan seperti Idul Adha.

    “Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H ini kami membantu membersihkan Masjid Al-Ikhlas di Labuhan Deli untuk persiapan lokasi Salat Idul Adha dan pemotongan kurban agar dapat digunakan secara khusyuk dan teratur oleh masyarakat. Terlebih, kita harus tetap selalu dekat dan hadir bersama masyarakat luas. Itu tujuan organisasi PP yang saya pimpin saat ini,” jelas M. Yusuf.

  • Polres Tanjungbalai Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118

    Polres Tanjungbalai Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Polres Tanjungbalai menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Halaman Apel Mapolres Tanjungbalai, Rabu (20/5) pagi.

    Upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungbalai, KOMPOL M.P. Pardede, SH., MH., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, AKP Zainuddin S. dipercaya sebagai Perwira Upacara dan IPDA Leo Fernando Sianturi, SH., bertugas sebagai Komandan Upacara.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Tanjungbalai membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia yang menyoroti sejarah berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal kebangkitan nasional bangsa Indonesia.

    Tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, disebut sejalan dengan semangat menjaga generasi penerus bangsa demi mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaulat.

    “Tema ini sejalan dengan filosofi untuk menjaga Ibu Pertiwi melalui pelindungan para tunas bangsa, agar kita dapat bergerak maju bersama,” ujar KOMPOL M.P. Pardede saat membacakan pidato Menkomdigi.

    Dalam amanat tersebut juga disampaikan sejumlah program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia. Program-program itu meliputi Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah, pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda di ruang digital melalui pemberlakuan penuh PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Kebijakan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna memastikan tumbuh kembang generasi muda yang sehat, aman, dan beretika.

    Di akhir amanat, seluruh elemen masyarakat termasuk aparat penegak hukum diajak menjadikan Asta Cita sebagai pedoman pembangunan nasional, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan literasi digital demi mewujudkan bangsa yang maju dan berdaya saing.

    Kegiatan upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh personel Polres Tanjungbalai.

    “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”

  • Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

    Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

    Langkat ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.

    Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

    Kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.

    Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

    Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.

    “Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry.

    Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

    “Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

    Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

  • PORDI Sumut Gelar Audiensi Bersama Dispora Sumut, Bahas Pembinaan Atlet hingga Persiapan PON 2028

    PORDI Sumut Gelar Audiensi Bersama Dispora Sumut, Bahas Pembinaan Atlet hingga Persiapan PON 2028

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Sumatera Utara menggelar audiensi bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai program pembinaan olahraga domino di Sumatera Utara guna meningkatkan prestasi atlet di tingkat daerah hingga nasional.

    Ketua PORDI Sumut, Zulhidayat, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara PORDI dan Dispora Sumut dalam pengembangan olahraga domino ke depan.

    “Program utama kita tahun 2026 ini ada pelantikan, rapat kerja, serta pembinaan atlet agar bisa mewujudkan Sumut Juara. Fokus utama untuk persiapan Porprovsu dan pembinaan menuju PON 2028. Selain itu juga akan digelar event Piala Gubernur, Piala Wali Kota, Porkot dan beberapa event lainnya,” ujar Zulhidayat.

    Pria yang akrab disapa Buya itu menyebutkan, pihak Dispora Sumut memberikan respons positif terhadap program-program yang telah disusun PORDI Sumut.

    Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora yang mewakili Dispora Sumut dan Pemko Medan, Budi Syahputra S.Pd., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap perkembangan olahraga domino di Sumatera Utara.

    “Dispora Sumut saat ini memang saling berkolaborasi dengan PORDI Sumut. Kami sangat mendukung dari sisi apa pun demi kemajuan olahraga ini,” ungkap Budi.

    Ia berharap hubungan kerja sama antara PORDI Sumut dan Dispora dapat terus terjalin dengan baik sehingga pembinaan olahraga di Sumatera Utara semakin berkembang dan mampu berprestasi di berbagai ajang.

    “Kedepannya antara PORDI dan Dispora harus saling support, apalagi tahun depan banyak event besar. Komunikasi kita sudah bagus, semoga setiap kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan terus bersinergi,” pungkasnya.

    Pantauan awak media, audiensi tersebut turut dihadiri Ketua PORDI Sumut Zulhidayat, Wakil Ketua Abdul Khodir Zailani, Sekretaris Jenderal Supriyetno, serta perwakilan Dispora Sumut Budi Syahputra S.Pd., M.Si. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

  • Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang mantan anggota TNI berinisial HB yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Ironisnya, pria berusia 59 tahun itu merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan.

    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba di kawasan Sunggal pada akhir April 2026 lalu.

    “Yang bersangkutan pernah menjadi residivis kasus narkotika dan dipecat pada 2012,” ujar Rafli, Rabu (20/5/2026).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram dari rumah kontrakan tersangka di Jalan Pelita, Medan Sunggal.

    Menurut Rafli, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HB tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga diduga masuk dalam kategori bandar narkoba.

    “Untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram. Kita pastikan yang bersangkutan mengedarkan. Selain pengedar, estimasinya setelah gelar perkara, yang bersangkutan masuk kategori bandar,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut sekitar delapan bulan setelah bebas dari penjara.

    “Pengakuannya, setelah keluar sekitar delapan bulan kembali melakukan hal yang sama,” ungkap Rafli.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka. Polisi menduga HB mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lama yang masih memiliki keterkaitan dengan komunitas sebelumnya.

    “Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, ada grupnya. Jadi sedang kita dalami dan nanti segera kita ekspos kembali,” ucapnya.

    Sementara itu, aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka diketahui masih beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

    “Sejauh ini ia mengedarkannya masih di sekitar Medan,” pungkasnya.

  • Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjung Balai Obrak-Abrik Barak Sabu di Bawah Jembatan

    Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjung Balai Obrak-Abrik Barak Sabu di Bawah Jembatan

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjung Balai. Sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta sabu di bawah jembatan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, digerebek petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan BNN Kota Tanjung Balai.

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat (Dumas) serta laporan dari tokoh masyarakat setempat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sebuah gubuk beratap terpal plastik biru yang berdiri di pinggir sungai dan diduga kuat kerap dijadikan barak narkoba untuk transaksi maupun mengonsumsi sabu.

    Namun, kedatangan petugas diketahui oleh para pelaku. Sejumlah orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri dengan nekat melompat ke sungai dan kabur melalui area bantaran sungai yang sulit dijangkau aparat.

    Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti yang ditemukan antara lain enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga set alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Realme, uang tunai sebesar Rp160 ribu, dompet, kaca pireks, mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.

    Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, petugas mengambil tindakan tegas dengan merobohkan dan memusnahkan gubuk terpal yang dijadikan sarang narkoba tersebut.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Tanjung Balai guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Usai pelaksanaan operasi, tim gabungan juga melakukan koordinasi dengan kepala dusun dan warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.