Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Ketua Terpilih Himmah Tebing Tinggi Sampaikan Klarifikasi dan Sikap Terkait Isu Sekda

    Ketua Terpilih Himmah Tebing Tinggi Sampaikan Klarifikasi dan Sikap Terkait Isu Sekda

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/  — Ketua Terpilih Pimpinan Cabang Himmah Kota Tebing Tinggi periode 2026–2028, Irgi Ahmad Fahrezi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar dan mengatasnamakan organisasi Himmah.

    Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/5/2026), Irgi menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Sekretaris Jenderal PC Himmah Kota Tebing Tinggi untuk mengeluarkan pernyataan publik atas nama organisasi.

    “Saya Irgi Ahmad Fahrezi selaku Ketua Terpilih PC Himmah Kota Tebing Tinggi Periode 2026–2028 menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengizinkan Sekjen membuat pernyataan tersebut,” ujarnya.

    Terkait isu mengenai posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Irgi turut menyampaikan pandangan pribadinya. Menurutnya, jabatan Sekda harus diisi oleh sosok yang memiliki ketegasan serta konsistensi dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Menurut pandangan saya, Sekda harus memiliki sikap tegas. Saya menilai Bapak H. Erwin Suheri Damanik pantas untuk menjabat sebagai Sekda Kota Tebing Tinggi dan diharapkan dapat dipertahankan,” katanya.

    Selain itu, Irgi meminta Wali Kota Tebing Tinggi agar mengambil keputusan terkait jabatan Sekda berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

    “Saya meminta Wali Kota Tebing Tinggi untuk mempertimbangkan keputusan terkait posisi Sekda sesuai mekanisme yang ada, agar proses berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

    PC Himmah Kota Tebing Tinggi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik secara kritis, konstruktif, dan tetap berada dalam koridor hukum. Organisasi tersebut membuka ruang dialog dengan seluruh pihak demi kepentingan masyarakat Kota Tebing Tinggi.

  • Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

    Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan yang merupakan mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

    Namun usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

    “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

    Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

    Dalam persidangan, lanjut Firdaus, tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi bagi penerimaan negara melalui dividen.

    Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

    Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

    Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

  • Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, petugas berhasil menyergap sepasang kekasih yang diduga kompak menjalankan bisnis haram narkoba di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH bersama Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

    Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

    Setelah memastikan informasi yang diterima benar, petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

    “Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40). Keduanya sepasang kekasih dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Rafli, Senin (18/5/2026).

    Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.

    Rafli menjelaskan, pelaku pria berinisial EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, EK berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Sementara TS bertugas mengambil dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

    “Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Saat penangkapan, narkoba disimpan di bawah sandal dan ditempatkan secara terpisah untuk mengelabui petugas. Sedangkan pelaku wanita bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambahnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pasangan tersebut.

    Polrestabes Medan memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

    “Kami pastikan pelaku-pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang sekecil apa pun untuk pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (18/5/2026).

  • PD GPA Kota Medan Soroti Dugaan Wali Kota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Peresmian 1.061 KDKMP

    PD GPA Kota Medan Soroti Dugaan Wali Kota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Peresmian 1.061 KDKMP

    Medan ,indeksnews.web.id/ – PD GPA Kota Medan menyikapi dugaan ketidakhadiran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026).

    PD GPA Kota Medan menduga Wali Kota Medan tengah berlibur ke luar negeri saat agenda nasional tersebut berlangsung. Dugaan itu mencuat setelah kegiatan peresmian yang berlangsung di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.

    Ketua PD GPA Kota Medan, Alamsyahruddin Pasaribu, menyayangkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Medan dalam kegiatan yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan tersebut.

    “Program Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Sangat disayangkan apabila Wali Kota Medan justru diduga memilih berlibur ke luar negeri di tengah agenda penting tersebut,” ujar Alamsyahruddin.

    Ia menegaskan, seorang kepala daerah pada prinsipnya tidak mengenal hari libur dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, apabila kepala daerah ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, maka harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

    Alamsyahruddin juga menyebut, apabila dugaan tersebut benar, maka Wali Kota Medan diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

    “Aturan sudah sangat jelas. Jika terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum dan administratif yang harus dijalankan,” tegasnya.

    Atas dasar itu, PD GPA Kota Medan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Mereka juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada kepala daerah lain pada tahun 2025.

    Selain itu, PD GPA Kota Medan turut meminta Rico Tri Putra Bayu Waas segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keberadaannya saat agenda nasional tersebut berlangsung.

    “Jangan sampai muncul dugaan kebohongan publik di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Wali Kota Medan sangat penting agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkas Alamsyahruddin Pasaribu.

  • Nevrada Ginting Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Periode 2026–2029

    Nevrada Ginting Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Periode 2026–2029

    Siap Bangun Konsolidasi dan Semangat Demokrasi Baru

    Medan,indeksnews.web.id/  — Nevrada Ginting resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor masa bakti 2026–2029 dalam RPP (Rapat Pemilihan Pengurus) yang digelar di Gedung Aula Anggrek Balai Diklat Pertanian Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution Gang Karyawan Medan, Minggu (17/5/2026).

    Musyawarah yang dipimpin Ketua Caretaker Johan tersebut berlangsung penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemuda Pancasila yang dibawakan Srikandi PAC Pemuda Pancasila Medan Johor.

    Turut hadir Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Muhammad Rahmaddian Shah SH MH, Sekretaris Irwansyah Nasution, Wakil Ketua El Barino Shah SH MH beserta jajaran pengurus lainnya. Hadir pula perwakilan MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara El Ardiansyah, Ketua Srikandi Rosda, Ila serta para kader dan pengurus organisasi.

    Dalam sambutannya, Ketua Caretaker Johan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan kader yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan RPP PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor berjalan sukses dan lancar.

    Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Muhammad Rahmaddian Shah SH MH menegaskan bahwa menjadi pemimpin organisasi bukan semata-mata karena faktor materi, melainkan kemampuan dalam memimpin serta membesarkan organisasi.

    “Ketua terpilih nantinya harus mampu merangkul semua pihak, baik Muspika, Kapolsek, Danramil, senior maupun junior agar bersama-sama membesarkan Pemuda Pancasila di Kecamatan Medan Johor,” ujarnya.

    Rahmaddian juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nevrada Ginting yang menjadi satu-satunya calon ketua dalam RPP tersebut.

    Perwakilan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, El Ardiansyah, mengatakan bahwa kunci utama membesarkan organisasi adalah membangun komunikasi yang baik dengan unsur Muspika serta para pengusaha di wilayah Medan Johor.

    Ia berharap Nevrada Ginting mampu melakukan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat ranting dan anak ranting demi mengembalikan kejayaan Pemuda Pancasila seperti pada masa almarhum Pinem.

    Dalam pidato perdananya sebagai Ketua PAC terpilih, Nevrada Ginting menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepadanya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Muhammad Rahmaddian Shah SH MH, Ketua Caretaker Johan, serta seluruh pengurus yang telah menyukseskan pelaksanaan RPP tersebut.

    Nevrada mengajak seluruh kader untuk kembali aktif, solid, dan terus berkontribusi demi kemajuan organisasi serta masyarakat.

    “Mari kita jadikan Pemuda Pancasila sebagai wadah untuk belajar, berkarya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Bersama kita bisa, dan bersatu kita menjadi luar biasa,” tegasnya.

    Pada penutupan acara, Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan El Barino Shah SH MH menegaskan bahwa jabatan ketua merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan hingga akhir masa jabatan.

    Acara kemudian ditutup dengan pesan dari Ketua Srikandi MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Rosda yang berharap Nevrada Ginting dapat mengikuti jejak almarhum Pinem dalam membesarkan Pemuda Pancasila di Kecamatan Medan Johor. (Syahdan/Red)

  • Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Saat Disergap Petugas

    Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Saat Disergap Petugas

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil disergap petugas di bantaran Sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 4 Subnit 2 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (16/5/2026) sore, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung bergerak ke lokasi usai menerima arahan dan pembagian tugas dari Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.

    Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36), yang diduga merupakan pengedar narkoba dan kerap beroperasi di bantaran sungai tersebut.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba memancing perhatian warga sekitar.

    “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dengan cara terus berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga. Namun petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong menggunakan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Minggu (17/5/2026) pagi.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Medan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    “Pemasok narkoba kepada pelaku sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, namun tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan memanas saat bandar sabu nekat melawan petugas ketika disergap dalam Operasi Antik Toba 2026, Minggu (17/5/2026).

  • Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

    Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Transformasi digital di bidang pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

    Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.

    “Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya, Rabu (13/05/2026).

    Ia menerangkan, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

    Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan PPAT dalam setiap pembuatan akta jual beli. PPAT kini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

    Data yang dicocokkan meliputi data bidang tanah serta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi pengaman tambahan guna memastikan keaslian data sekaligus menutup peluang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

    “PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

    Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai semakin memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

    “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.

    (GE/CK)

  • Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

    “Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.

    Menurut Menteri Nusron, pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar tetap seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih baik terhadap kondisi wilayah masing-masing sehingga penentuan lokasi LP2B perlu disesuaikan dengan karakteristik dan arah pembangunan daerah.

    “Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.

    Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mengingat cukup banyak kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.

    “Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Pada kesempatan tersebut, para bupati dan wakil bupati yang hadir turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah di Kalimantan Selatan. Sejumlah usulan yang disampaikan di antaranya dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

    Menteri Nusron menyimak seluruh aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendukung percepatan pembangunan daerah melalui sinergi pusat dan daerah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

    “Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

    Rakor ini juga dihadiri Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (SG/JR)

     

  • Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    indeksnews.web.id/- Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangat memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

    Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

    Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi oleh kaum masyarakat sendiri. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

    “Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

    Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri.

    “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

    Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

    Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

    Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (JM/RZ)

     

  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

    “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida dalam keterangannya.

    Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

    Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

    Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

    “SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

    Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (AR/JR)