Category: Hukum & Kriminal

  • Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

    Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan langsung ditahan usai putusan sidang kode etik.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026).

    “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangannya.

    Tersangka Kasus Narkoba

    AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026. Sebelumnya, ditemukan koper putih berisi narkotika miliknya, di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamine.

    Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 16 Februari 2026. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

    Uang tersebut disebut diberikan oleh AKP Malaungi dan diduga bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima.

    Dalam perkara tersebut, Didik juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    Dipecat Lewat Sidang Kode Etik

    Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap Didik.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam sidang tersebut ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika.

    Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan seksual asusila.

    “Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo.

    Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f, serta Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban menaati norma hukum, larangan penyalahgunaan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.

    Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran etik, tanpa pandang bulu.

  • Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

    Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

    Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2), dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    “Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. [Emas] batangan ya,” ujar Ade Safri di lokasi.

    Saat meninggalkan lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat. Sebelum keluar dari lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

    Ade Safri menyebut jumlah emas yang disita mencapai puluhan kilogram, meski rincian berat pastinya masih dalam proses pendataan.

    “Ya termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas kiloan lebih ya,” katanya.

    Tiga Lokasi Digeledah

    Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar.

    “Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” jelas Ade Safri.

    Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

    Pengembangan Kasus Tambang Emas Ilegal

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

    Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

    “Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ungkapnya.

    Temuan tersebut diperkuat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

    Polisi menduga pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian maupun perusahaan eksportir.

    37 Saksi Diperiksa

    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi guna menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi serta mengungkap tersangka utama dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

    Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Pihaknya juga memastikan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menampung, mengolah, memurnikan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

    “Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

  • Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

    Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

    Medan indeksnews.web.id/– Seorang warga bernama Ramadi (34) menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh satpam, oknum tokoh pemuda dan kepala lingkungan (kepling) di Komplek Graha Jermal Residence, Jalan Jermal 7, Kota Medan.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kiri, kepala serta bibir yang memar. Ramadi mengaku hingga kini masih merasakan sakit di bagian kepala.

    “Untuk kerja saya tidak bisa dilakukan akibat kepala terasa denyut dan sakit,” ucap Ramadi kepada wartawan di Medan, Jumat (20/2/2026).

    Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia melintas mengendarai sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta tumpangan untuk diantar masuk ke Komplek Graha Jermal Residence.

    Setibanya di dalam komplek, Ramadi mengaku bertemu dengan satpam lingkungan, seorang warga bernama Acil serta kepala lingkungan setempat. Namun, menurutnya, satpam langsung bersikap emosional dan menegur dengan nada keras karena korban dianggap tidak melapor saat memasuki area komplek.

    Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya, Ramadi mengalami luka di tangan kiri, kepala serta memar di bagian bibir.

    Merasa tidak terima, Ramadi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT Poldasu, tertanggal 15 Februari 2026.

    “Saya minta agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

    Seorang warga Jermal, Edi, menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

    “Tidak boleh main hakim sendiri. Saya harapkan jangan sampai terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera ditangkap,” ujarnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumatera Utara, AKP Jimmy Charles Hutajulu, SE, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana.

    “Tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya.

    Korban Lain Juga Melapor ke Polsek Medan Area

    Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Medan Area pada Kamis (20/2/2026) siang.

    Abdul Rauf mengaku peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII. Saat itu, ia melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya Didit (31) untuk membeli peralatan pancing.

    Namun, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria bernama Acil yang kemudian langsung melakukan pemukulan. Tak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang dan ikut melakukan penganiayaan.

    “Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan Acil dan teman-temannya lebih dari satu orang,” ujar Abdul Rauf.

    Keributan tersebut akhirnya dilerai warga sekitar yang datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, mulut serta kaki, bahkan sempat muntah-muntah akibat benturan di kepala.

    Tidak terima atas kejadian tersebut, Abdul Rauf membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB.

    “Saya berharap para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

     

  • Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Medan,indeksnews.web.id/– Seorang warga Medan, Dicky Syahputra (52), mengaku merasa tertipu oleh perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), PT Bina Kridatama Lestari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman simpang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dicky menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat.

    Kepada wartawan, Kamis (19/2/2026), Dicky menuturkan bahwa persoalan bermula dari informasi lowongan pekerjaan di Turki sebagai waiters di restoran, yang diperoleh putrinya, Baby Ayundari (19), dari pamannya, Ikhsan. Lowongan tersebut disebut difasilitasi oleh PT Bina Kridatama Lestari yang berdomisili di Stabat, Kabupaten Langkat.

    Menurut Dicky, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keberangkatan ke Turki akan dilakukan pada awal Februari 2026 dengan syarat membayar biaya sebesar Rp18 juta. Karena disebut kuota hampir penuh, keluarga diminta segera membayar uang muka.

    “Anak saya sangat antusias karena baru tamat SMA. Kami akhirnya sepakat. Bahkan sepeda motornya dijual untuk menutupi biaya,” ujar Dicky.

    Pada 10 Januari 2026, Dicky bersama adiknya Ikhsan mendatangi kantor perusahaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp9 juta. Sisanya Rp9 juta dijanjikan akan dibayarkan saat hendak berangkat.

    Dicky mengaku awalnya ingin menyerahkan uang langsung kepada pimpinan perusahaan di lantai dua gedung tersebut. Namun, seorang wanita yang disebut sebagai pimpinan perusahaan mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada seorang staf pria bernama Dian.

    Seiring waktu berjalan dan melewati awal Februari 2026, Dicky mengaku mendapat kabar bahwa keberangkatan putrinya dibatalkan dengan alasan kuota telah penuh. Baby disebut baru bisa diberangkatkan pada tahap berikutnya di tahun 2027.

    “Awalnya katanya kuota kurang dan harus cepat bayar supaya bisa berangkat Februari 2026. Tapi setelah uang kami serahkan, tiba-tiba dibilang kuota habis dan yang berangkat itu pendaftar tahun lalu. Kenapa waktu itu tidak dibilang dari awal?” kata Dicky dengan nada kecewa.

    Merasa janggal, Dicky mencoba menemui pimpinan perusahaan yang disebutnya biasa dipanggil Bos Evi. Pada Kamis (12/2), ia membuat janji melalui staf bernama Dian. Namun saat dalam perjalanan menuju kantor, Dian menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan sedang buru-buru keluar karena ada keperluan mendesak.

    Upaya kedua dilakukan pada Sabtu (14/2). Namun menurut Dicky, melalui stafnya, pimpinan perusahaan meminta dirinya pulang dan berjanji akan mengembalikan uang melalui transfer. Hingga kini, kata Dicky, uang yang dikembalikan baru Rp5 juta dan bukan ditransfer ke rekening pribadinya.

    “Dari Rp9 juta yang kami setor, baru dikembalikan Rp5 juta. Itupun bukan ke rekening saya. Sisanya belum jelas,” ungkapnya.

    Dicky menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat dengan membawa bukti kwitansi pembayaran berstempel perusahaan serta dokumentasi foto dan video saat penyerahan uang berlangsung.

    “Saya akan buat laporan resmi dan serahkan semua bukti, termasuk kwitansi dan rekaman saat staf menerima uang di kantor itu,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2), Dian selaku staf PT Bina Kridatama Lestari baru memberikan tanggapan pada Jumat (20/2). Ia meminta agar pihak keluarga datang langsung ke kantor untuk bertemu pimpinan perusahaan.

    “Langsung saja ke kantor ketemu pimpinan pak, jika mau konfirmasi PT Bina Kridatama Lestari Langkat,” balasnya singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan PT Bina Kridatama Lestari terkait dugaan tersebut.

  • Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Batu Bara ,indeksnews.web.id/– Kepolisian Resor Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 17 Februari 2026.

    Sabu 16,40 Gram Diamankan

    Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

    Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna silver yang ditemukan saat penggeledahan.

    Tindak Lanjut Laporan Warga

    Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

    “Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ABM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

    Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

    MEDAN,  indeksnews.web.id/ – Penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, disebut masih bebas beraktivitas dan tetap memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan sitaan negara.

    Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar kepada Akuang. Namun hingga Februari 2026, yang bersangkutan disebut belum menjalani pidana badan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.

    Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas panen sawit masih berlangsung di kawasan yang telah disita.

    Lahan Disita Sejak 2022

    Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Langkat. Sekitar 210 hektare hutan mangrove di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

    Ironisnya, di atas kawasan hutan negara tersebut sempat terbit ratusan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Langkat serta surat keterangan tanah dari pemerintah setempat.

    Berdasarkan Putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp797,6 miliar, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

    Lahan tersebut sebelumnya telah disita penyidik sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

    Dititiprawatkan ke BKSDA, Sawit Masih Dipanen

    Sebanyak 98 hektare kawasan eks mangrove yang telah berubah menjadi kebun sawit kemudian dititiprawatkan jaksa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) Sumut.

    Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sekelompok pekerja yang disebut-sebut berada di bawah naungan Koperasi Sinar Tani Makmur milik Akuang masih melakukan panen TBS di lokasi tersebut.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin aset sitaan negara masih bisa dieksploitasi?

    Akuang Tak Ada di Rumah

    Upaya konfirmasi ke kediaman Alexander Halim alias Akuang di Jalan Taman Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, hingga Jumat (10/2/2026), tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan kompleks menyebut yang bersangkutan sedang berada di luar rumah.

    Situasi ini menimbulkan spekulasi terkait alasan kesehatan dan usia uzur yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, sementara terpidana disebut masih beraktivitas normal.

    BKSDA Akui Keterbatasan, Janji Operasi

    Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, saat dikonfirmasi Senin (13/2/2026), mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku panen sawit di lahan sitaan tersebut.

    Menurutnya, kejaksaan menitipkan kawasan eks hutan mangrove, bukan kebun sawitnya. Ia juga mengakui pernah ada penangkapan terhadap pelaku panen sawit yang kemudian diserahkan ke Polsek setempat, namun proses hukum selanjutnya bukan kewenangan BKSDA.

    Meski demikian, BKSDA berencana menggelar operasi besar-besaran untuk mengamankan kawasan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat. Bobby juga menyebut pihaknya telah menumbangkan sawit di sekitar 450 hektare kawasan rusak dan melakukan penanaman kembali mangrove dengan melibatkan kelompok masyarakat serta dukungan pendanaan negara dan bantuan luar negeri.

    Rangkaian Perkara

    Selain Akuang, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam Putusan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Majelis hakim turut menyita 52 akta jual beli, 61 buku tanah, 59 sertifikat hak milik (SHM), 59 bidang tanah, serta puluhan dokumen terkait kepemilikan dan operasional perkebunan sawit di kawasan suaka margasatwa tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa pada 23 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp787,17 miliar. Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp856,8 miliar.

    Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum. Di sisi lain, eksekusi pidana dan pengamanan aset sitaan negara dipertanyakan efektivitasnya.

  • Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Medan,indeksnews.web.id/– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap hasil pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

    Dalam pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK memantau tindak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 sampai dengan 2022. Berdasarkan data yang disampaikan, status pemantauan tindak lanjut terbagi dalam beberapa kategori.

    BPK mencatat, status sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78 persen. Sementara belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94 persen. Untuk belum ditindaklanjuti (Status 3) tercatat 0 rekomendasi atau 0,00 persen. Sedangkan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28 persen.

    Sejumlah Kredit Jadi Sorotan

    Meski mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti, BPK mencatat masih terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut, khususnya terkait pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga berujung kredit macet.

    Beberapa temuan tersebut antara lain:

    Pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.

    Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.

    Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada grup debitur atas nama PT DAC dan CV DDG pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.

    Pemberian fasilitas kredit umum kepada debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000 pada Kantor Cabang Stabat.

    Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada PT IPL sebesar Rp5.500.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar.

    BPK menilai sejumlah pemberian kredit tersebut perlu menjadi perhatian manajemen agar penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dapat dijalankan secara optimal guna meminimalisir risiko kredit bermasalah.

    Dugaan Kasus Lain

    Selain persoalan kredit, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan korupsi anggaran Public Relation (PR) fiktif di PT Bank Sumut dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp12.741.000.000. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.070.723.167.

    Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Sumut terkait dugaan tersebut.

    BPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal serta komitmen manajemen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan meminimalisir potensi kerugian daerah.

  • Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Medan,indeksnews.web.id/ – Polrestabes Medan melakukan perombakan sejumlah perwira di lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/13/II/KEP/2026 yang dikeluarkan Selasa (17/2/2026) malam.

    Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

    Berikut daftar perwira yang dimutasi dan promosi jabatan:

    Iptu Khairul Fajri Lubis, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Sementara Iptu M Yusuf Dabutar, dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

    Iptu Fandi Setiawan, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Sedangkan Iptu Poltak Marusaha Tambunan, dari PS Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dimutasi menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

    AKP Hermawan, Kanit Reskrim Polsek Delitua, dipromosikan menjadi Wakapolsek Delitua. Penggantinya, Iptu M Syahputra Harahap, sebelumnya Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    Iptu Junaidi Afriadi Karosekali, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Sunggal. Sementara Iptu Rudi Salam Tarigan berpindah menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu.

    AKP Budminan Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, dimutasi menjadi Kasubsibin Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

    AKP Eko Sanjaya, Kanit 4 (Resmob) Satreskrim, dimutasi menjadi Kanit 3 (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan. Posisi Kanit 4 digantikan Iptu Muhammad Faizal. Sementara Iptu Jon Efendi Sianturi dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbekpal Baglog Polrestabes Medan.

    Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak dipromosikan menjadi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim. Posisinya digantikan Ipda Raymond Triyanes.

    Iptu Beri Anggara Awal dipromosikan menjadi PS Kanit 3 Satresnarkoba. Sementara Iptu Ondo Simanjuntak dimutasi menjadi PS Kanit 5 Satreskrim.

    Iptu Budi Sudarmono dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Delitua. Penggantinya, Ipda Benni Aritonang, menjadi PS Kaurident Satreskrim.

    Ipda Elman Ndraha dimutasi menjadi PS Kanit Samapta Polsek Pancurbatu. Posisi sebelumnya digantikan Ipda Eko Priya.

    Iptu Asas Maruli Sihombing dimutasi menjadi Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

    Iptu Haryono dipromosikan menjadi PS Kanit 2 Satresnarkoba.

    Ipda Teuku Muhammad Chairurriza dimutasi menjadi Kaurmintu Satresnarkoba.

    Ipda Kelly Wahyudi dimutasi menjadi Kasubnit 2 Unit 2 Satresnarkoba.

    AKP Kaston Rudy Samosir, Wakapolsek Medan Tembung, dimutasi menjadi Kasubsi Opsnal Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, AKP Marhati Parulian Hutauruk, menjadi Wakapolsek Medan Tembung.

    AKP Anggiat Ganda Lubis dimutasi menjadi Wakapolsek Sunggal menggantikan AKP Jumailan yang memasuki masa pensiun. Penggantinya di Patumbak adalah AKP Eduard Hasudungan Manik.

    Iptu Andik Wiratika dimutasi menjadi PS Wakapolsek Medan Helvetia menggantikan AKP M Syarif Ginting yang kini BKO Bag Ops Polrestabes Medan.

    Rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan soliditas dan profesionalisme jajaran Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di wilayah hukum Kota Medan.

  • Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Medan ,indeksnews.web.id/– Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

    Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

    “Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

    Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    “Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegasnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

    Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

    “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

  • Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 2 April 2024.

    Selain membuat laporan di SPKT Polda Sumut, dalam waktu bersamaan Dudi juga menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Bid Propam disebut telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Kepada wartawan, Kamis (22/01/2026), Dudi mengungkapkan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam, belum menunjukkan kejelasan penanganan.

    “Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” ujarnya.

    Sementara itu, jabatan Kabid Propam Polda Sumut telah beberapa kali berganti, mulai dari Kombes Pol Bambang Tertianto, kemudian Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga kini dijabat Kombes Pol Dwi Agung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan laporan Dudi Efni tersebut.

    Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda.

    “Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

    Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung terkait perkembangan laporan tersebut.

    Menanggapi lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai sudah sepatutnya pimpinan mengambil langkah tegas agar laporan masyarakat segera diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Sebagai pimpinan, Kapolda seharusnya dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Robi juga menambahkan bahwa jika terlapor maupun saksi merupakan personel polisi aktif, seharusnya proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.

    “Semestinya lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan menunggu atau melakukan pemanggilan berulang hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukankah sudah jelas arahan Kapolri bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapat perlindungan,” tandasnya.

    Hingga kini, Dudi Efni berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah hampir dua tahun mengendap tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.