Category: Hukum & Kriminal

  • Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

    Warkop Wak Kulit Ramai, Warga Resah Karena Lapak Judi yang Beroperasi Menjelang Ramadhan

    Deli Serdang, indeksnews.web.id/— Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sebagian warga kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merasa resah akibat keberadaan lapak perjudian di sekitar warung kopi milik Wak Kulit yang sudah tidak asing bagi masyarakat sekitar.

     

    Meskipun warung kopinya bersifat sederhana, tempat ini kini ramai dikunjungi bukan hanya untuk menikmati kopi dan minuman lainnya, tetapi juga karena adanya lapak judi mesin tembak ikan milik pihak lain yang beroperasi di sekitar lokasi. Selain tembak ikan, diketahui juga ada aktivitas judi dadu dan kartu domino yang dilakukan sebagian pengunjung.

     

    Lapak perjudian tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun namun belum pernah mendapatkan penertiban dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini membuat lokasi selalu ramai didatangi pemain judi setiap hari, bahkan hingga memenuhi area warung.

     

    Meskipun keramaian tersebut berdampak pada peningkatan pelanggan warung, aktivitas perjudian merupakan praktik ilegal yang dilarang oleh undang-undang. Sejumlah warga mengaku terganggu, karena kerap menimbulkan keributan dan berpotensi memengaruhi orang lain untuk ikut bermain.

     

    Seorang warga berinisial R mengaku sulit beristirahat karena kebisingan dari lokasi perjudian pada malam hari. Ia juga menyatakan kecurigaan adanya dugaan setoran kepada oknum aparat sehingga lapak tersebut tidak pernah digerebek. “Kalau bukan Polda Sumut yang turun, kami ragu perjudian tembak ikan ini bisa dihentikan,” ujarnya pada Selasa (17/2).

     

    Hingga saat berita ini dibuat, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kasat Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Sialagan belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga.

     

  • Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

    Praktik Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Sibirubiru, Warga Resah

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Praktik perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan yang sempat berhenti sementara, dikabarkan kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terbuka di lokasi umum. Aparat penegak hukum (APH) setempat, yakni Kepolisian Sektor Sibiru-biru, disebut-sebut telah memberikan “restu” kepada para pengelola sehingga mereka berani menjalankan bisnis ilegal tanpa rasa khawatir.

    Menurut keterangan narasumber media yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik perjudian tersebut telah berjalan selama dua hari terakhir.

    “Baru dua hari beroperasi bang, tapi aman-aman saja kok. Sedangkan lokasinya di tempat umum dan terbuka,” ujar narasumber kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

    Terkait aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat ini, Kapolsek Sibirubiru Natanail Sitepu melalui Kanit Reskrim Alexander Sembiring belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.

    Ketiadaan respons dari pihak kepolisian tersebut memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Sebagian warga menuding adanya dugaan penerimaan “upeti” dari pihak pengelola judi.

    https://indeksnews.web.id/didampngi-ph-dr-m-sai-rangkuti-s-h-m-h-hingga-jeritan-histeris-tangisan-ibu-atlet-pencak-silat-nasional-lapor-propam-polda-sumut-dugaan-salah-tangkap-dan-penembakan-warnai-kasus-di-med/

    Warga Kecamatan Sibirubiru berharap adanya tindakan tegas dari Kapolresta Deliserdang Hendria Lesmana serta Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto. Mereka menilai beroperasinya kembali praktik perjudian tembak ikan telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

     

  • Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Diduga Gunakan BBM Bio Solar Industri

    Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Diduga Gunakan BBM Bio Solar Industri

    Batubara, indeksnews.web.id/ — Aktivitas pabrik batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menjadi sorotan. Fasilitas tersebut diduga telah memproduksi dan mendistribusikan beton siap pakai ke sejumlah proyek, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, meski perizinan operasional disebut belum lengkap.

    Berdasarkan hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, pabrik tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi bangunan industri untuk beroperasi sesuai ketentuan.

    Di lokasi, fasilitas industri juga disebut tidak memasang papan nama perusahaan yang lazim digunakan sebagai identitas .

    Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, mengatakan usaha batching plant tersebut belum diperbolehkan beroperasi.

    “Usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” ujarnya.

    https://indeksnews.web.id/kasus-curat-rumah-bendahara-iwo-batu-bara-belum-menemukan-titik-terang/

    Ia menambahkan, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan permohonan PBG maupun SLF. Secara administratif, fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

    Menurutnya, industri batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi sertifikat standar, serta PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan dan proses produksi.

    “Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah secara administratif dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

    Pada hari yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong, juga menyatakan kegiatan usaha tersebut belum dapat beroperasi karena perizinan belum terpenuhi.

    Sementara itu, Kepala Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Arifin, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan izin usaha batching plant masih dalam proses pengurusan.

    “Proses perizinan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” katanya.

    Selain persoalan perizinan, aktivitas operasional pabrik tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar industri dengan harga sekitar Rp11.500 per liter. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai penggunaan BBM tersebut.

    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi.

  • Kasus Curat Rumah Bendahara IWO Batu Bara Belum Menemukan Titik Terang

    Kasus Curat Rumah Bendahara IWO Batu Bara Belum Menemukan Titik Terang

    BATU BARA,indeksnews.web.id/-Panca dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Batu Bara terkait kasus pencurian dengan pembongkaran rumah yang dilakukan kelompok maling di kediaman Bendahara Umum PD IWO Batu Bara. Hingga Sabtu (14/02/2026), kasus tersebut belum menemukan titik terang.

    Menanggapi hal itu, dua tokoh masyarakat Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yakni Zen dan Tua Raja Hutasuhut, mengutuk keras maraknya aksi pencurian yang dinilai terjadi secara masif di ibu kota kabupaten tersebut.

    Keduanya mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026 setidaknya telah terjadi 16 aksi pencurian.

    “Sepanjang Januari–Februari 2026 tercatat sedikitnya 16 rumah menjadi sasaran aksi pencurian,” ujar Zen yang diamini Tua Raja Hutasuhut.

    Baca juga :

    https://indeksnews.web.id/pelaporan-dugaan-penggunaan-gelar-akademik-tidak-sah-seret-nama-ketua-bkag-sumut-belum-tunjukkan-perkembangan/

    Berdasarkan penelusuran mereka, dari 16 rumah yang menjadi korban, di antaranya rumah Togar Sitinjak, warga Kelurahan Lima Puluh Kota, kehilangan sepeda motor saat diparkirkan di lapangan bola kaki ringroad dan telah membuat laporan ke Polres Batu Bara.

    Selain itu, P. Butar Butar (purnawirawan Polri) warga Lingkungan V, Charles selaku Ketua PBB Kecamatan Lima Puluh yang mengalami pembongkaran warung, Karidin Sianipar kehilangan sepeda motor, rumah makan Padang di Lingkungan VI mengalami pembongkaran, serta Ferdinand Nainggolan kehilangan baterai mobil.

    Kasus lainnya menimpa H. Budianto yang kehilangan mesin genset, Asna Br. Silalahi kehilangan empat tabung gas elpiji, serta Supriadi — wartawan senior sekaligus Bendahara Umum PD IWO Batu Bara dan wartawan mitra Polres Batu Bara — yang mengalami pembongkaran rumah dan kehilangan berbagai barang, antara lain laptop, komputer, surat tanah, koper beserta pakaian, oven listrik, kotak jam tangan, stabilisator listrik, kotak cincin, tujuh unit ponsel bekas berbagai merek, mesin refleksi, peralatan salon, serta jemuran aluminium.

    Informasi lain juga menyebutkan aksi pencurian terjadi di sejumlah lokasi seperti Indomaret, ruko milik Manurung, toko Adi Kaca, rumah kosong milik Nababan, rumah makan Minang, kos-kosan Tobing, hingga Kantor Camat Lima Puluh.

    Menanggapi maraknya aksi tersebut, Zen meminta ketegasan Polres Batu Bara melalui Satreskrim untuk mengungkap kasus-kasus tersebut karena telah menjadi perhatian masyarakat dan insan media.

    “Jangan tunggu ada yang kemalingan baru sibuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

    Terkait minimnya laporan dibanding banyaknya kejadian, hasil penelusuran menunjukkan berbagai faktor menjadi penyebab. Seorang warga bernama Asnah mengaku enggan melapor karena merasa tidak ada manfaatnya.

    “Percuma melapor karena apa yang hilang tidak akan kembali. Belum lagi kita letih dipanggil berulang-ulang,” ujarnya.

    Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hanya terdapat tiga laporan polisi yang masuk, dan satu di antaranya telah berhasil diungkap.

    “Iya ada tiga LP, satu LP sudah diungkap, yaitu pencurian rumah makan di Blok 8, tersangkanya satu orang berinisial AS sudah diamankan. Sedangkan dua LP lainnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

  • Dikejar Korkam, Korban Terjatuh ke Jurang dan Meninggal Dunia

    Dikejar Korkam, Korban Terjatuh ke Jurang dan Meninggal Dunia

    Air Batu, indeksnews.web.id/- Sugiono (57) Seorang korban dilaporkan ditemukan di area jurang/teresan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB oleh seorang penggembala (orang angon lembu). Sebelumnya korban sempat meminta pertolongan kepada penggembala tersebut, namun tidak lama kemudian korban terjatuh dari teresan/jurang. Diduga kejadian itu terjadi karena korban dikejar oleh pihak keamanan kebun (korkam).

    https://indeksnews.web.id/dugaan-galian-c-tanpa-izin-di-kuala-kembali-disorot-wargakapolres-terkesan-tutup-mata/

    Setelah ditemukan, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisah dan ditangani oleh dr. Johan. Pihak keluarga kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak kebun PTPN. Namun, pihak kebun hanya memberikan bantuan berupa pengantaran korban ke klinik Siti Aisah beserta ambulansnya.

    Korban dirawat satu malam di Rumah Sakit Siti Aisah sebelum kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kisaran. Setelah sekitar satu malam dirawat di sana, korban direncanakan dirujuk ke Medan karena keterbatasan penanganan medis di Rumah Sakit Kisaran. Namun korban menolak dirujuk dan meminta untuk dipulangkan ke rumah.

    https://indeksnews.web.id/pd-iwo-desak-bupati-batubara-tindak-aktivitas-batching-plant-pt-tunas-pilar-sejahtera/

     

    Sekitar dua hingga tiga hari setelah kembali ke rumah, korban meninggal dunia pada Kamis (11/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Asisten Perkebunan Endrawan saat dikonfirmasi belum berkenan memberikan keterangan apapun terkait meninggal dunia korban hingga berita ini dipublikasikan.

  • Dugaan Galian C Tanpa Izin di Kuala Kembali Disorot Warga,Kapolres Terkesan Tutup Mata

    Dugaan Galian C Tanpa Izin di Kuala Kembali Disorot Warga,Kapolres Terkesan Tutup Mata

    Langkat,indeksnews.web.id/ – Dugaan aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kegiatan yang diduga dijalankan oleh pengusaha berinisial WB dan HG itu disebut-sebut berlangsung di Jalan Kuala Langkat, Gang Aman, tepatnya di samping gereja Katolik Kuala dan tidak jauh dari Mapolsek Kuala.

    Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, lokasi tersebut diduga menjadi titik aktivitas penambangan material galian C yang telah berlangsung cukup lama. Warga menyebutkan, kegiatan itu belum pernah tersentuh tindakan hukum.

    Sejumlah warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Selain debu dari truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup, lalu lintas kendaraan berat juga disebut menyebabkan kerusakan jalan di sekitar permukiman.

    “Debu berterbangan ke rumah-rumah warga, jalan jadi rusak dan berlubang. Kondisi ini membuat lingkungan tidak sehat. Kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Warga berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan penertiban dan pengecekan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

    Sehubungan dengan hal itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Satreskrim Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat terkait status perizinan aktivitas galian C di lokasi dimaksud, pemenuhan aspek hukum dan lingkungan, serta langkah pengawasan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko SH ketika dimintai keterangan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

    Awak media akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan dugaan kasus ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

    Sementara itu, terkait penilaian salah seorang warga yang menyebut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkesan menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

  • Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut

    Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut

    Medan, indeksnews.web.id/– Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani hadir secara langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Sabtu (14/2/2026).

    Kegiatan strategis nasional itu juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Direktur II pada Jamintel Subeno, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Drs. H. Abdul Khoir, M.M., Pejabat Utama Polda Sumatera Utara, perwakilan Pangdam I/BB, para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se-Sumatera Utara.

    Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan kebijakan positif yang memberikan ruang bagi aparatur desa untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa pengawasan dana desa akan mengedepankan prinsip humanis dan pembinaan.

    “Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa. Dengan demikian, pengelolaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi kolaborasi antara Kejaksaan dengan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegas Prof. Reda Mantovani.

    Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan RI atas komitmen pengawalan dana desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif guna mempercepat pembangunan daerah.

    Hal senada disampaikan Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, yang mengingatkan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Desa terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.

    “Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, yakni regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, serta kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

    Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar dalam publikasi resminya menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam menjaga serta memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

    “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6, yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” tegas Harli Siregar.

    Penulis: Hara Oloan

  • “Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang Ngambil Kereta.” Ibu Tersangka Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Ungkap Dugaan Tekanan hingga Pengakuan: “Azi Iyakanlah, Mak, Daripada Mati”

    “Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang Ngambil Kereta.” Ibu Tersangka Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Ungkap Dugaan Tekanan hingga Pengakuan: “Azi Iyakanlah, Mak, Daripada Mati”

    MEDAN, indeksnews.web.id/ – Dugaan tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan mencuat dalam kasus tuduhan pencurian sepeda motor yang menjerat M. Azizan alias Azi. Sang ibu mengaku anaknya terpaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan karena tidak tahan menghadapi tekanan saat proses pemeriksaan.

    Peristiwa tersebut diungkapkan keluarga usai melihat kondisi Azizan di Polsek Medan Area, Sabtu siang (14/2/2026). Didampingi kuasa hukum, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta tim penasihat hukum dan ayah Azizan, pihak keluarga menyampaikan kondisi terkini Azizan yang disebut masih kesulitan berjalan.

    “Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang ngambil kereta. Bukan Azi,” ujar sang ibu menirukan pengakuan anaknya saat ditemui awak media.

    Menurutnya, Azizan mengaku terpaksa menyetujui tuduhan tersebut karena tidak tahan terhadap dugaan perlakuan yang dialaminya. “Tapi Azi disiksa, Mak. Dipukul, ditampar-tampar. Jadi Azi ngaku, nggak tahan. Dibekap mukanya. Jadi Azi nggak sanggup lagi. Azi iyakanlah sama polisi itu, daripada Azi mati,” ucapnya dengan suara bergetar.

    Tunjukkan Hasil Rontgen dan Prestasi Atlet

    Usai menjenguk Azizan, kedua orang tuanya menunjukkan hasil rontgen kaki yang menurut mereka memperlihatkan dugaan retak atau patah tulang serta bagian dada dan punggu ada dugaan lembam-lembam. Selain itu, keluarga juga memperlihatkan sejumlah sertifikat prestasi Azizan sebagai atlet nasional yang pernah mewakili Indonesia dalam ajang internasional Seni Ikatan Pencak Silat Indonesia di bawah naungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Sang ibu menyebut kondisi kaki anaknya hingga kini belum pulih. “Kakinya nggak bisa jalan normal, jalan pun pincang-pincang. Jadi Azi masih sakit.”

    Ibu M. Azizan dan suaminya menunjukan beberapa sertifikat-sertifikat prestasi Azizan di Seni Pencak Silat Indonesia usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (indeksnews.web.id/ /Foto: Aris Sinurat).

    Ia kembali menegaskan bahwa anaknya membantah tuduhan pencurian sepeda motor. “Azi bilang bukan dia yang melakukan. Kata Azi dipaksa suruh ngaku. Jadi Azi ngakulah karena udah nggak tahan.”

    Melihat hasil rontgen tersebut, ia mengaku semakin khawatir terhadap masa depan anaknya. “Setelah lihat foto ini, saya makin yakin anak saya disiksa. Ini sampai patah tulangnya. Gimana nanti dia? Jadi cacat lah anak saya,” ujarnya.

    Ia juga memohon agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya mohon kepada pengadilan agar oknum yang menyiksa anak saya dihukum setimpal kalau memang terbukti. Anak saya merasa tidak bersalah.”

    Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan

    Kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan secara fakta.

    “Kami sudah menyampaikan berulang kali, setiap tindakan terhadap klien kami harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,

    Ia menilai kondisi kliennya membutuhkan penanganan medis segera untuk mencegah risiko yang lebih serius. “Kondisinya belum membaik. Kelihatannya perlu segera dibantarkan untuk mendapatkan tindakan medis agar tidak menimbulkan dampak permanen,” katanya.

    Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum. “Kita cinta NKRI. Siapapun yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan undang-undang, jika terbukti, harus diproses sesuai hukum.”

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.

    “Langkah berikutnya, kami sudah melakukan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara. Kami akan mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

    Sebelumnya Ibu Azizan didampingi Penasihat Hukum dan tim serta suaminya membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB, sesuai arahan pihak Bidpropam Polda Sumatera Utara.

    Tanggapan Kepolisian

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.

    “Terkait mata ditutup dan lainnya seperti yang dituduhkan mereka, itu tidak seperti itu lah,” katanya.

  • Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

    Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

    MEDAN, indeksnews.web.id/ – Tangis seorang ibu pecah di depan Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi (14/2/2026). Ia melaporkan dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan terhadap putranya, M. Azizan alias Azi (20), yang disebut merupakan atlet cabang Seni Pencak Silat Indonesia dan pernah mewakili Indonesia dalam ajang internasional.

    Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB, sesuai arahan pihak Bidpropam Polda Sumatera Utara.

    Keluarga menduga telah terjadi kekerasan dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Medan Area, jajaran Polrestabes Medan.

    Kronologi Versi Keluarga

    Ibu Azizan mengaku pertama kali mengetahui kabar penangkapan dari keponakannya.

    “Awalnya saya tahu anak saya ditangkap dari kemanakan saya. Bibik, si Azi kena tangkap,” ujarnya dengan suara bergetar yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H bersama Tim Hukum dan didampingi suaminya.

    Ia kemudian memastikan kabar tersebut kepada tetangga dan memperoleh informasi bahwa Azizan diamankan bersama seseorang bernama Bembeng dan dibawa ke Polsek Medan Area.

    “Jadi saya tanya sama tetangga, iya Bik ketangkap. Terus sama siapa? Sama Bembeng. Tahunya saya dia udah di Polsek Medan Area,” katanya.

    Menurut penuturannya, saat menjenguk pada Sabtu sebelumnya, kondisi anaknya sudah tidak dapat berjalan.

    “Hari Sabtunya saya tengok muka anak saya udah lemban-lemban, Pak. Udah gak bisa jalan, kakinya dua-dua udah gak bisa jalan,” ucapnya.

    Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menuju di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan untuk membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan,Sabtu pagi 14 Februari 2026. (kedannews.co.id /Foto: Aris Sinurat).
    Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menuju di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan untuk membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan,Sabtu pagi 14 Februari 2026. (indeksnews.web.id/ /Foto: Aris Sinurat).

    Ia menyebut satu kaki putranya mengalami luka tembak dan terdapat dugaan pemukulan. Azizan, kata sang ibu, awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang dialami hingga akhirnya mengaku setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

    “Mak, itu sebetulnya bukan Azi lho Mak. Tapi Azi dipukul, ditembak, disuruh ngaku,” tutur sang ibu menirukan pengakuan anaknya.

    Ia juga menyampaikan dugaan adanya tindakan pembekapan, pemukulan menggunakan kayu, hingga penembakan saat posisi telungkup. Pihak keluarga menolak tindakan operasi awal karena khawatir berdampak pada kondisi fisik jangka panjang.

    Kepada wartawan, ibu Azizan menegaskan bahwa putranya bukan pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana yang disangkakan. Ia memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara adil serta nama baik anaknya dipulihkan.

    Pernyataan Kuasa Hukum

    Di lokasi yang sama, kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan, dugaan malpraktik, serta dugaan salah prosedur penangkapan.

    “Klien kami yakni orang tuanya M Azizan telah membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan dan salah tembak ataupun salah proses penangkapan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,

    Ia menegaskan pihaknya menghormati apabila ada versi resmi dari kepolisian yang menyatakan kliennya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

    “Kalau polisi mengatakan klien melarikan diri akan dilakukan penembakan, silakan saja, itu versi dari pihak kepolisian, itu kita hormati,” katanya.

    Namun, ia meminta agar keterangan kliennya juga diperhatikan. Menurutnya, klien mengaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri saat diamankan.

    Kuasa hukum juga mengungkapkan informasi medis dari dokter yang menangani Azizan menyebut adanya kemungkinan tindakan operasi dan pemasangan pen pada kaki yang mengalami luka. Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah medis tersebut.

    Selanjutnya, Kuasa hukum M. Azizan alias Azi menegaskan lagi bahwa proses penangkapan maupun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
    “Proses penangkapan dan atau tindakan tegas dan terukur itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak boleh asal bertindak.”

    Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”

    Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
    “Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”

    Menurutnya, kliennya telah berulang kali membantah tuduhan pencurian sebagaimana yang disangkakan pihak Polsek Medan Area.
    “Dalam hal ini klien kami M. Azizan alias Azi telah berulang kali membantah ada melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area.”

    Ia menyebut seluruh pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga diperoleh karena adanya tekanan dan paksaan.
    “Semua pengakuan BAP adalah hanya berdasarkan tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya klien kami terpaksa harus mengaku salah atas tuduhan tersebut.”

    Ia juga mengungkapkan berdasarkan keterangan klien dan kedua orang tuanya, diduga terjadi tindakan main hakim sendiri oleh oknum penyidik.
    “Masih menurut klien kami dan kedua orang tua klien kami, penyidik Polri Polsek Medan Area juga telah melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).”

    Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
    “Jelas ini bertentangan dan terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

    Namun demikian, ia menyatakan pada prinsipnya masyarakat mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
    “Pada prinsipnya saya yakin dan percaya masyarakat Indonesia ketika Polri melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku jalanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.”

    Ia menegaskan tindakan tegas tidak boleh diterapkan kepada orang yang bukan pelaku tindak pidana.
    “Namun jangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana,” tegas M. Sa’i Rangkuti.

    Tanggapan Kepolisian

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.

    “Terkait mata ditutup dan lainnya seperti yang dituduhkan mereka, itu tidak seperti itu lah,” katanya.

  • Polri Lepas 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera   

    Polri Lepas 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera  

     

    Medan,indeksnews.web.id/ – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melepas 22 kontainer bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data BNPB, bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta membuat ratusan ribu warga terdampak dan mengungsi.

     

    Bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, dengan 10 kontainer untuk Sumatera Utara dan 12 kontainer untuk Aceh. Pada Sabtu (14/2/2026), Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, didampingi pejabat terkait, secara resmi melepas bantuan bertajuk “Polri untuk Masyarakat” dari Kota Medan.

     

    Kapolri menyampaikan bahwa bantuan mencakup makanan siap saji, bahan pangan, pakaian, obat-obatan, dan perlengkapan dasar lainnya, yang akan dinikmati sekitar 40 ribu masyarakat. Ia menegaskan bahwa ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada korban bencana.

     

    Siti Hediati Hariyadi mengapresiasi kepedulian Polri, termasuk peresmian jembatan di Sumatera Barat yang kini kembali menghubungkan akses masyarakat. Ia berharap mobilitas dan perekonomian daerah dapat kembali pulih.

     

    Logistik disimpan di gudang Kota Medan dan Bireuen sebelum didistribusikan ke titik pengungsian. Dari Bireuen, bantuan akan menjangkau beberapa kabupaten di Aceh. Penyaluran dilakukan secara terkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan relawan, dengan Polri juga memastikan keamanan tetap kondusif.

     

    Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam pelayanan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik, serta diharapkan dapat menyemangati korban bencana untuk bangkit kembali.

    By Redaksi