Category: Hukum & Kriminal

  • Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Pematangsiantar dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara.

    Dalam forum strategis tersebut, Kapolres Pematangsiantar menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, kepada Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Sitinjak, dalam kegiatan Rapim yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/2/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres jajaran, Kasatker, serta pejabat utama Polres se-Sumut.

    Tekankan Zero Pelanggaran dan Profesionalisme

    Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan wilayah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung serta menyukseskan program kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.

    Pada Rapim 2026, Kapolda juga menegaskan komitmen menjaga marwah institusi serta mewujudkan prinsip zero pelanggaran tanpa kompromi.

    “Zero pelanggaran bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata. Pengawasan internal harus diperkuat dan penegakan disiplin dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, marwah institusi Polri merupakan harga diri organisasi yang wajib dijaga bersama.

    Selain itu, Kapolda turut menyoroti pentingnya respons cepat terhadap disinformasi yang berpotensi menurunkan public trust. Seluruh jajaran diminta proaktif melakukan klarifikasi, mencegah eskalasi opini negatif, serta mengedepankan komunikasi publik yang profesional, akurat, dan transparan.

    Kapolda juga menginstruksikan agar seluruh personel meningkatkan kapasitas serta kemampuan adaptif dalam menghadapi dinamika global, politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi.

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” pungkasnya.

    IKPA 100 Persen, Bukti Tata Kelola Akuntabel

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dan satuan wilayah yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, maupun pengelolaan anggaran.

    Polres Pematangsiantar menjadi salah satu satuan yang mendapat apresiasi tinggi, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran yang dinilai akuntabel, efektif, dan transparan.

    Capaian nilai IKPA 100 persen menjadi indikator kuat bahwa tata kelola anggaran telah dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel dalam mengelola anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.

    “Capaian ini adalah buah dari sinergi dan dedikasi seluruh personel,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek pelayanan kepada masyarakat maupun tata kelola organisasi.

    Melalui Rapim 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta soliditas internal guna mendukung program kerja pemerintah dan menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

  • Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (25), yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26). Keduanya diringkus saat berada di pinggir jalan.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Benar, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

    Berawal dari Informasi Masyarakat

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan situasi di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.

    Barang Bukti Diamankan

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

    Saat ini, IP dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

     

  • Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.

    Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

    Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

    “Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

    Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

  • Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE tersebut diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media ke Sertipikat Elektronik.

    Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pertanahan nasional agar lebih akurat dan akuntabel.

    “Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

    Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.

    Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan informasi atas bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.

    “Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran agar memastikan proses pengukuran berjalan secara sistematis. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi sebatas single parcel (satu persil), tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.

    “Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” ujarnya.

    Menurut Virgo Eresta Jaya, langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk memperbaiki kualitas data secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa definisi bidang tanah valid harus memiliki aspek akurasi yang terukur.

    “Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” terang Dirjen SPPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan, serta mitigasi potensi risiko dalam pelaksanaannya.

    Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas data pertanahan semakin meningkat dan transformasi menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

    Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

    ASAHAN,indeksnews.web.id/– Kericuhan kembali terjadi di lahan sengketa eks HGU milik PT BSP seluas 366 hektare di wilayah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu pagi (25/2/2026).

    Seorang Pengawas Perkebunan (PAPAM) yang baru menjabat di perusahaan tersebut diduga memicu ketegangan antarwarga. PAPAM tersebut disebut-sebut datang ke lokasi dengan pengawalan anggota yang membawa senjata api laras panjang saat berlangsung aktivitas pemanenan dan bercocok tanam di lahan yang masih bersengketa.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama warga lain melakukan ziarah ke makam keluarga yang berada di sekitar lokasi.
    “Saat kami sedang melakukan kunjungan ziarah ke makam, kami melihat sekelompok orang sedang melakukan aktivitas pemanenan dan ada juga yang bercocok tanam, kemungkinan masyarakat sekitar. Tidak lama kemudian terdengar keributan. Kalau diperhatikan, pemicunya seorang pengawas kebun yang membawa pengawal bersenjata api laras panjang. Mereka mengganggu dan mengusir masyarakat yang bercocok tanam,” ujarnya.

    Menurutnya, keributan semakin memanas ketika terjadi adu mulut terkait status kepemilikan lahan. Warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga Barita Raja, sementara pihak perusahaan mengklaim sebagai bagian dari wilayah eks HGU.

    Sementara itu, seorang ahli waris keluarga Barita Raja berinisial M menegaskan pihaknya merasa diperlakukan secara arogan.

    “Dengan arogan dan ala koboi memarahi kami yang sedang beraktivitas di lahan milik kami para ahli waris. Lahan 366 hektare ini masih bersengketa. Kami siap menghadapi apa pun yang menghalangi kami. Kami menunggu dan mengikuti peraturan pemerintah serta hukum yang berlaku. Tapi mereka tidak pernah menghargai hukum dan aturan pemerintah. Kami akan melawan,” tegasnya.

    Ahli waris menyebut lahan tersebut berada di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan hingga kini status hukumnya masih dalam proses sengketa antara pihak perusahaan dan keluarga Barita Raja.
    Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak manajemen PT BSP terkait insiden tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan warga dan ahli waris.

    Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan guna mencegah konflik meluas serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    (TIM)

  • Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

    Ketiga tersangka yakni:

    W.H (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023.

    M.L.A (Marganda L.A. Sihite) selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024.

    S.H.S (Sapril Heston Simanjuntak) yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.

    Dugaan Penyimpangan PNBP

    Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

    Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

    Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).

    Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

    Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah.

    Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

    Penahanan 20 Hari

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.

    Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

    Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim juga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

    (TIM)

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Medan, indeksnews.web.id/ – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

    Penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026). Nominal pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Proyek penataan kawasan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

    Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam perkara ini, turut disebutkan nama PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

    Setelah diterima, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

    Dengan pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

    Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

    Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu upaya nyata penyidik dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan supremasi hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

  • Diduga Hendak “Melansir BBM”, Minibus Terbakar di SPBU Pakam Raya

    Diduga Hendak “Melansir BBM”, Minibus Terbakar di SPBU Pakam Raya

    Batubara,indeksnews.web.id/  – Satu unit minibus jenis Suzuki Carry hangus terbakar di SPBU Pakam Raya, Jalan Acces Road Inalum, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

    Peristiwa tersebut sontak membuat panik karyawan SPBU dan menggemparkan warga sekitar. Insiden itu juga viral di media sosial setelah diposting akun Facebook @Turi Surani, @Wak Botek dan @Iqbal Yogi.

    Berdasarkan postingan serta komentar sejumlah netizen yang mengaku berada di lokasi saat kejadian, kebakaran diduga dipicu korsleting pada bagian baterai mobil. Selain itu, netizen yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut menduga minibus Suzuki Carry yang belum diketahui nomor polisinya itu hendak “melansir” atau mengisi BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

    Menurut keterangan saksi di lokasi, percikan api pertama kali terlihat dari arah kolong minibus. Melihat hal itu, petugas SPBU dengan sigap mendorong kendaraan keluar dari areal pompa untuk menghindari kebakaran merembet ke dispenser BBM lainnya. Petugas kemudian segera menghubungi mobil pemadam kebakaran.

    Sebanyak empat unit mobil Damkar diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Meski petugas berjibaku memadamkan api, minibus tersebut tidak dapat diselamatkan dan hanya menyisakan kerangka.

    Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala membenarkan peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit minibus tersebut.

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Personel Satreskrim Polres Batubara telah tiba di lokasi dan melakukan olah TKP,” ujar Sagala.

    Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran serta mendalami dugaan praktik pelangsiran BBM.

  • Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

    Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian yang diduga berisi barang terlarang.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan. Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru, sementara sepuluh bungkus lainnya berada di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam Android turut diamankan dan diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta saat diwawancarai.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

  • Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Medan,indeksnews.web.id/ – Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.

    Adapun total barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair, serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kita telah melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, pengungkapan kasus atensi hingga jaringan internasional dan nasional,” ujar Kombes Calvijn.

    Tiga Wilayah Rawan Narkoba

    Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) rawan peredaran narkoba.

    Peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

    Peringkat kedua di wilayah Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka.

    Sedangkan peringkat ketiga di wilayah Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

    “Wilayah rawan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan berupaya maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” tegasnya.

    Tiga Kasus Menonjol

    Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian.

    Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh tersangka berinisial L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta.

    Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid narkotika yang melibatkan dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

    Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus kapal ke kapal yang melibatkan lima tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar. Dari pengembangan, petugas menemukan 17 jeriken serupa.

    Apresiasi Tokoh dan Pemerintah

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama Ramadan.

    Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

    “Narkoba merupakan penghancur masa depan anak bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Kota Medan.

    Teks Foto:

    100 hari kerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 718 orang, Sabtu (21/2/2026).