Category: Hukum & Kriminal

  • Toke Durian Asal Dairi Mengaku Ditipu Oknum Kepling Teladan Timur, Lurah Disebut “Tutup Mata”

    Toke Durian Asal Dairi Mengaku Ditipu Oknum Kepling Teladan Timur, Lurah Disebut “Tutup Mata”

    Medan,indeksnews.web.id/-Nasib malang dialami pasangan suami istri (pasutri) asal Dairi/Sidikalang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/3/2026).

    Korban, Lamtota Simamora (30), warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Sempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengaku telah tiga hari tiga malam berada di Kota Medan untuk menuntut sisa pembayaran hasil penjualan durian yang hingga kini belum dilunasi.

    Menurut penuturan korban kepada wartawan, peristiwa bermula pada Minggu (28/12/2025), ketika terlapor berinisial R memesan 840 buah durian dan memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta. Buah durian kemudian dikirim ke Jalan Pelajar, Medan.

    Sehari berselang, 29 Desember 2025, terlapor kembali memesan 700 buah durian tanpa memberikan panjar. Terlapor berjanji akan membayar setelah durian tiba. Namun, setelah barang sampai, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

    Pada 30 Desember 2025, terlapor kembali memesan 700 hingga 840 buah durian. Korban tetap mengirimkan pesanan tersebut meski pembayaran sebelumnya belum dilunasi.

    “Total kerugian kami mencapai Rp70 juta. Pada 19 Januari 2026, terlapor hanya membayar Rp20 juta. Sisanya Rp50 juta berjanji akan dilunasi, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Lamtota.

    Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: LP/B/924/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 2026.

    Korban juga mengaku telah menemui pihak Kelurahan Teladan Timur untuk mencari solusi. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian atau itikad baik pembayaran dari terlapor. Korban menilai pihak lurah terkesan tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

    “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tolong Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera memproses laporan kami agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kelurahan Teladan Timur terkait dugaan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.

  • Diduga Penganiayaan Brutal di Lahan Sengketa 366 Hektare, Ahli Waris Tuding Oknum Perkebunan Lakukan “Penjajahan”

    Diduga Penganiayaan Brutal di Lahan Sengketa 366 Hektare, Ahli Waris Tuding Oknum Perkebunan Lakukan “Penjajahan”

    Asahan,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak kekerasan massal terjadi di lokasi eks HGU di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 366,06 hektare menyatakan menjadi korban penganiayaan oleh ratusan orang yang diduga oknum bayaran dan karyawan dari perusahaan perkebunan ternama, PT BSP.

    Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi secara tiba-tiba saat kelompok tani yang terdiri dari para ahli waris berada di lahan sengketa. Menurut keterangan korban, ratusan orang datang membawa pentungan dan kayu keras, lalu melakukan pemukulan terhadap warga yang berjaga di kebun palawija.

    Akibat insiden itu, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka berat, bahkan ada yang mengalami patah tulang. Delapan orang penjaga kebun disebut menjadi sasaran utama pemukulan.

    Salah seorang ahli waris, Mawardi (47), yang juga menjadi korban, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya memilih menahan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sesuai arahan aparat dan pemerintah daerah.

    “Kami mengikuti arahan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan. Kami yakin sengketa ini bisa diselesaikan melalui persidangan. Tapi tiba-tiba ratusan orang datang dan menyerang kami secara brutal. Banyak yang berdarah-darah dipukuli dengan benda keras. Bahkan kuasa hukum kami hampir patah kakinya,” ujarnya.

    Menurut pihak ahli waris, lahan seluas 366,06 hektare tersebut diklaim berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934 atas nama keluarga Barita Raja.

    Kades Nyaris Jadi Sasaran

    Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, yang datang ke lokasi setelah mendapat laporan warga, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia bahkan mengaku sempat hampir menjadi sasaran amukan massa saat berusaha melerai.

    “Ini sudah tidak ada kemanusiaan. Kalau benar seperti ini, ini bentuk penindasan terhadap rakyat. Saya akan mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum dan berharap pemerintah pusat melihat kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

    Ia memastikan akan membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap warganya.

    Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi di lokasi mengaku tidak mendapat tanggapan dari perwakilan perusahaan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga disebut tidak mendapat respons.

    Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut serta memastikan proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait jumlah korban maupun langkah hukum yang akan diambil atas insiden ini.

     

    Sementara Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Saat diberikan informasi mengenai adanya bentrok antara ahli waris dan pihak PT BSP hanya mengatakan siapa pemenangnya???

     

  • BRUTAL! Dugaan Penganiayaan Massal di Eks HGU Kuala Piasa Estate, Warga Desak Aparat Bertindak

    BRUTAL! Dugaan Penganiayaan Massal di Eks HGU Kuala Piasa Estate, Warga Desak Aparat Bertindak

    Asahan, indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Sekitar 100 hingga 200 orang yang disebut-sebut mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat rombongan dalam jumlah besar mendatangi lahan seluas kurang lebih 366 hektare tersebut. Pada awalnya situasi disebut berlangsung tanpa perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, suasana berubah memanas setelah terjadi dugaan intimidasi verbal terhadap warga.

    Sejumlah nama disebut dalam insiden tersebut, di antaranya seorang manajer keamanan berinisial Y.E. serta seorang purnawirawan yang dikenal sebagai M.S. Keduanya diduga berada di lokasi saat ketegangan terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

    Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan

    Situasi memuncak ketika plang yang diklaim milik warga dilaporkan dirusak oleh rombongan tersebut. Tak lama kemudian terjadi adu mulut di lokasi.

    Seorang warga bernama Dani yang disebut berupaya melerai justru diduga menjadi korban pemukulan secara bersama-sama. Tidak berhenti di situ, kelompok tersebut juga dilaporkan mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang disebut mengenakan baju hijau.

    Korban yang dikejar tersebut dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala serta dugaan patah tulang pada tangan akibat dipukul menggunakan benda keras. Korban telah mendapatkan perawatan medis.

    Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana. Namun penetapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

    Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

    Masyarakat mendesak Polres Asahan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang diduga memberi arahan, diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Sejumlah pihak menilai, apabila benar aksi tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP maupun dari Polda Sumatera Utara terkait insiden tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak.

    Kuasa hukum korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa apabila penanganan perkara tidak berjalan objektif di tingkat Polres, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

    Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan, guna menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Asahan.

  • Ditreskrimum Polda Sumut Olah TKP Sengketa Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Gerak Cepat Polisi

    MEDAN, indeksnews.web.id/– Penanganan perkara sengketa tanah yang dilaporkan pihak ahli waris kini memasuki tahap yang lebih serius. Pada Senin sore (2/3/2026), tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit Harda turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi objek sengketa.

    Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan sedang ditangani secara aktif oleh aparat penegak hukum. Kehadiran penyidik di lapangan sekaligus untuk memastikan kondisi riil objek yang disengketakan.

    Olah TKP dilakukan guna mengecek kondisi fisik lahan, memastikan batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa, serta mengumpulkan fakta-fakta lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap duduk perkara secara terang dan objektif.

    Pihak keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian dalam merespons laporan tersebut.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang telah turun langsung ke lapangan. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas perwakilan keluarga ahli waris kepada wartawan.

    Keluarga juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut hak kepemilikan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berharap proses hukum dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas demi menghindari potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

    Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Medan. Aparat penegak hukum diharapkan tetap konsisten menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, serta keberpihakan pada fakta hukum dalam setiap tahapan penyidikan.

    Publik pun menanti langkah lanjutan dari penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

     

  • “Mak Boy Kembali Kuasai Lahan Eks KUD Lima Puluh, Dinas Koperasi Dan UMKM Batubara Tutup Mata

    “Mak Boy Kembali Kuasai Lahan Eks KUD Lima Puluh, Dinas Koperasi Dan UMKM Batubara Tutup Mata

    Batubara,indeksnews.web.id/ – Polemik penguasaan lahan dan bangunan aset milik Kementerian Koperasi kembali merebak setelah “Br Manurung alias Mak Boy” kembali meneruskan pembangunan di lokasi Eks KUD yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Selasa 3/3/2026.

    Menanggapi polemik tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (PD IWO) melalui Ketua Darmansyah menilai, “ini salah satu bentuk ketidakmampuan Pemkab Batubara dalam melindungi aset Negara peninggalan Kementrian Koperasi masa Pemerintahan orde baru”.

    “Akibatnya terjadi klaim dan penguasaan sepihak pada lahan dan bangunan eks KUD Lima Puluh, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Datuk Lima Puluh.

    Di Kabupaten Batubara mungkin ada puluhan hingga seratusan KUD yang sudah terbengkalai dan dikuasai pihak lain”, ujarnya.

    Sedangkan lahan maupun bangunan KUD itu tidak bisa di alih wariskan maupun dipinjam pakaikan. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Batubara terkesan tutup mata dan menganggap lahan dan bangunan eks KUD itu “tak bertuan”, ucap Darman.

    Menurut Darman, “kita menduga Pemkab Batubara, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM memberi restu kepada Br Manurung alias Mak Boy untuk menguasai lahan dan bangunan eks KUD Lima Puluh.

    Peralihan penguasaan KUD Lima Puluh itu harus tertib administrasi, baik “Pemkab Batubara maupun Mak Boy”. Berita acara harus jelas, apakah itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai”, tendasnya.

    Dikonfirmasi Senin 2/3/2026, Kabid Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara, Mustafa Alali Aladin mengatakan, “setahu kami sejauh ini belum ada pemberian izin bang, mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Kadis atau Pak Lurah bang”.

    Dan akan kami konfirmasi ke pimpinan dalam hal ini Pak Kadis ya bang”, ujar Mustafa.

  • Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

    Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

    MEDAN, indeksnews.web.id/— Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

    Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

    Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Namun situasi dapat dikendalikan sehingga dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

    Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta kawasan hutan negara. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

    Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, khususnya di wilayah hutan produksi yang dilindungi negara.

  • Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).

    Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta atensi atas perkara yang menjerat kliennya.

    “Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald, Senin (2/3/2026).

    Majelis hakim yang dilaporkan dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, diputus pada 27 Oktober 2025 dan dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Sorotan utama kuasa hukum terletak pada amar putusan yang menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam. Padahal, menurut Ronald, sepanjang persidangan tidak pernah terungkap adanya dua perangkat.

    “Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” jelasnya.

    Dalam berkas pembuktian, lanjut Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417. Ia menegaskan, keterangan mengenai dua unit telepon tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan.

    Bagi kuasa hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional.

    “Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas,” tegasnya.

    Keberatan lain juga diarahkan pada kronologi kejadian. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sementara saksi pelapor menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.

    “Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian,” katanya.

    Ronald menyatakan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Jika terbukti terdapat fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, ia menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

    Ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

    “Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

    Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.

    Perkara Rahmadi pun dinilai menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.

    “Apakah seluruh fakta telah diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara jernih dalam putusan,” pungkas Ronald.

  • Satres Narkotika Polres Labuhanbatu Ungkap Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu di Loket Taksi Bilah Hulu

    Satres Narkotika Polres Labuhanbatu Ungkap Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu di Loket Taksi Bilah Hulu

    Labuhanbatu ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut dilakukan di loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MMZ (23), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

    Aksi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

    Tim Satres Narkoba bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.045 gram yang dibungkus plastik kresek dan dilapisi lakban.

    Selain sabu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp70.000.

    Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kasat Narkoba AKP Hardianto menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat atas perintah jaringan bandar narkotika.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan teratas.

    “Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas IPTU Arwin.

    Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

  • Korban Pengeroyokan di THM “BS” Minta Pelaku Segera Ditangkap, Desak Penutupan Sementara

    Korban Pengeroyokan di THM “BS” Minta Pelaku Segera Ditangkap, Desak Penutupan Sementara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Korban dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Live Musik “BS” yang berada di Hotel Dantob, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, meminta pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku.

    Korban berinisial RS menyebutkan hingga kini para terduga pelaku belum juga diamankan dan masih bebas beraktivitas. Ia menduga adanya perlindungan terhadap salah satu pelaku yang disebut-sebut merupakan keluarga personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan.

    “Satu dari pelaku merupakan keluarga personel Polrestabes Medan. Patut diduga pelaku dilindungi, makanya tak kunjung ditangkap,” ujar RS kepada wartawan di Medan, Jumat (27/2/2026).

    Meski masih dalam kondisi perawatan dan belum pulih sepenuhnya, RS mengaku dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Medan serta di lokasi THM “BS” guna menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

    “Jika memang itu yang mereka inginkan, saya akan lakukan aksi unjuk rasa demi mendapatkan rasa keadilan terhadap peristiwa yang saya alami,” tegasnya.

    RS juga mendesak Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, agar segera menangkap para pelaku tanpa tebang pilih, termasuk jika ada dugaan keterlibatan atau hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.

    Selain itu, ia meminta agar tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara. Menurutnya, sistem pengawasan dan keamanan di lokasi tersebut tidak menjamin keselamatan pengunjung.

    “Saya meminta Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk menutup sementara THM BS, karena sistem pengawasan dan pengamanan di sana tidak bisa menjamin kenyamanan pengunjung serta supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” imbuhnya.

    RS juga menyoroti tidak diberikannya rekaman CCTV oleh pihak THM dengan alasan kamera dalam kondisi rusak. Padahal, menurutnya, rekaman tersebut diperlukan untuk diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti.

    “Kita minta video CCTV, pihak THM BS tidak mau memberi dengan alasan rusak. Padahal tujuan kita untuk menyerahkan ke Polrestabes Medan sebagai alat bukti,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP N. Gultom, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menyatakan akan mengoordinasikan hal tersebut dengan penyidik yang menangani laporan polisi (LP) dimaksud.

    “Terima kasih informasinya, akan dikonfirmasi ke penyidik/penyidik pembantu yang menangani. SP2HP sudah pernah dikirim, ya Pak? Baik, akan diupayakan penyidiknya berkoordinasi dengan pelapor atau korban supaya dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan,” ujar AKP N. Gultom, Jumat (27/2/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM “BS” belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan korban, termasuk mengenai kondisi CCTV di lokasi kejadian.

  • Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Asahan, indeksnews.web.id/– Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, pihak perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi.

    1. Tuduhan “Pencurian” Disebut Prematur

    Kuasa hukum masyarakat menolak keras narasi yang menyebut warga sebagai pelaku pencurian. Menurut mereka, tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan.

    Disebutkan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga kini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final. Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah, maka tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi berwenang.

    Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut, menurut pernyataan resmi, terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka dan pada siang hari disebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa kepastian hukum atas status lahan.

    2. Bantahan Terkait Pengeroyokan

    Pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana. Mereka menyebut peristiwa tersebut merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Dalam mediasi di Polres Asahan pada 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU seluas 366 hektare hingga proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang disebut dipasang secara sepihak oleh perusahaan. Hingga insiden terakhir terjadi, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut.

    Ketegangan di lapangan disebut meningkat ketika unsur pengamanan perusahaan hadir dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9 dan dugaan adanya personel yang membawa senjata api laras panjang.

    3. Klarifikasi Klaim Pemukulan

    Terkait klaim adanya karyawan perusahaan yang dirawat akibat dipukul menggunakan kayu, pihak kuasa hukum menyatakan bantahan tegas.

    Menurut mereka, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi memanas, dan beberapa pihak terjatuh akibat dorong-dorongan. Benda yang disebut sebagai kayu diklaim merupakan bambu penyangga tanaman yang terbawa di lokasi dan bukan alat yang dipersiapkan untuk menyerang.

    Kuasa hukum menyatakan berada langsung di lokasi kejadian dan berupaya melerai serta menenangkan kedua pihak. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemukulan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis independen.

    4. Dalil Hukum Perusahaan Dipersoalkan

    Pihak kuasa hukum juga menilai rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum lahan.

    Menurut mereka, unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Jika lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, pendekatan pidana dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria.

    5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan

    Pihak kuasa hukum menyatakan tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun mereka menilai kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat.

    Klaim penganiayaan hewan, menurut mereka, harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik.

    6. Sikap Resmi Kuasa Hukum

    Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum masyarakat menegaskan sikap:

    Menolak segala bentuk framing yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

    Mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional.

    Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan.

    Mengingatkan bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial.

    Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait bantahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

    Tim/Red