Category: Hukum & Kriminal

  • Semakin Kurang Ajar, Bandar Sabu di Pancur Batu Transaksi Lewat Jendela hingga Samping Mesjid

    Semakin Kurang Ajar, Bandar Sabu di Pancur Batu Transaksi Lewat Jendela hingga Samping Mesjid

    TOPINFORMASI – Pancur Batu — Keresahan warga Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kian memuncak. Usai lolos dari penyisiran petugas Polsek Pancur Batu pada Senin malam (2/3/2026) lalu, dua terduga bandar narkoba berinisial O alias Ngat dan SA alias Leh bukannya tiarap, melainkan semakin “licin” dalam menjalankan bisnis gelapnya.

    Berdasarkan pantauan dan laporan terbaru masyarakat, kedua pelaku kini mengubah taktik agar tidak mudah digerebek oleh aparat kepolisian. Jika sebelumnya mereka disebut leluasa beroperasi di sekitar area kuburan Kampung Sampak Kuning dan simpang empat, kini keduanya diduga menerapkan sistem mobile atau berpindah-pindah tempat saat bertransaksi.

    Strategi berpindah lapak hingga transaksi secara sembunyi-sembunyi ini diduga dilakukan untuk mengecoh petugas sekaligus memastikan peredaran narkotika tetap berjalan. Warga mencatat sejumlah titik baru yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi oleh jaringan tersebut.

    Salah satu warga bermarga Sembiring yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan mengungkapkan, para pelaku kini semakin berani menjalankan aksinya, bahkan di sekitar tempat ibadah.

    “Mereka ini semakin pintar tapi semakin tidak ada otaknya. Masa di dekat Mesjid Pasar Pancur Batu pun mereka berani transaksi. Kadang nongkrong di kedai tuak Pokok Manggis, kadang dari dalam rumah lewat jendela saja ngasih barangnya,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Senin (9/6/2026).

    Menurutnya, dalam beberapa kasus transaksi dilakukan secara cepat melalui celah jendela rumah. Pembeli hanya menyerahkan uang dari luar, lalu barang diduga sabu diberikan dari dalam rumah tanpa perlu bertatap muka lama.

    Warga menilai pola tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan aparat di area terbuka. Selain itu, para pelaku disebut kerap berpindah lokasi sehingga menyulitkan petugas melakukan penindakan.

    “Kalau aparat cuma datang menyisir pakai seragam, sampai kapan pun mereka tidak akan tertangkap karena sudah kabur duluan,” keluhnya.

    Warga Tunggu Taktik Jitu Polisi

    Taktik berpindah-pindah tempat dan memanfaatkan celah permukiman warga membuat masyarakat semakin pesimis jika aparat hanya mengandalkan patroli terbuka. Keberanian pelaku yang diduga melakukan transaksi hingga di sekitar rumah ibadah dinilai telah meresahkan sekaligus menantang wibawa penegak hukum.

    Masyarakat pun mendesak Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi SH dan Kanit Reskrim Iptu Rudi Salam Tarigan untuk segera mengubah strategi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Warga berharap kepolisian dapat menerjunkan tim intelijen atau petugas berpakaian preman guna melakukan penyergapan langsung di titik-titik transaksi sebelum para pelaku sempat melarikan diri atau memindahkan lokasi.

    Publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan Pancur Batu.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan modus operandi para pelaku.

    Selain kepolisian, warga juga menyoroti peran perangkat desa serta aparat teritorial setempat yang dinilai perlu ikut turun tangan mengatasi keresahan masyarakat.

    Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Danramil 0201-14/PB Kapten Arm Eddy Hutabarat SH MH, Kepala Desa Kampung Tengah Ebenezer Pelawi, serta Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi SH belum memberikan tanggapan resmi.

    Teks Foto:

    Diduga semakin berani, bandar sabu di Pancur Batu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi melalui jendela rumah hingga di sekitar Mesjid Pasar Pancur Batu, Senin (9/6/2026).

    TIM REDAKSI

  • Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

    Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

    BATUBARA. TOPINFORMASI–  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (9/3/2026).

    Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kami dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

    Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

    Tersangka ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolres menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.

    “Pengungkapan kejahatan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan oleh anggota,” jelasnya.

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, satu dompet merah, empat skop dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.

    Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas,” tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batubara melalui Satresnarkoba juga menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

    Adapun personel yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini antara lain Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi.

    (Darmansyah)

  • Satres Narkoba Polres Batubara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba Sekaligus Serahkan Bantuan

    Satres Narkoba Polres Batubara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba Sekaligus Serahkan Bantuan

    Batubara. indeksnews.web.id/_Jajaran Satresnarkoba Polres Batubara terus melakukan Bakti sosial dalam rangka hari Jumat Berkah. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Perkebunan Lima Puluh Tamansari, Jumat, 6/03/2026.

    Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba bersama sejumlah personel Satresnarkoba.

    Turut hadir dalam kegiatan, KBO Saresnarkoba, Ipda A. Murphi Sitinjak, Brigadir Hidayat A. Rambe dan Briptu Ilham.

    Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menyalurkan bantuan sembako kepada balita yang mengalami stunting sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan dan gizi anak-anak di wilayah itu.

    Selain penyaluran bantuan, personel Satresnarkoba juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Berkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan edukatif.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan anak-anak sekaligus memahami bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda”. (dr)

  • Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Medan, indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Binjai tersebut dihentikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara dan menerima pemaparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran pejabat terkait.

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

    Saat itu korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran di antara keduanya.

    Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.

    Akibat peristiwa tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III, serta Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

    Setelah mempelajari perkara dan mendengarkan pemaparan jaksa, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

    “Para tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli Siregar.

    Ia menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang juga telah diatur dalam KUHP terbaru.

    Menurutnya, salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun.

    “Dalam perkara ini kedua belah pihak telah menyatakan damai secara tertulis dan sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga berkomitmen kembali berteman serta bekerja seperti biasa,” ujar Rizaldi.

    Selain itu, tokoh masyarakat juga turut memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan maupun pemenjaraan.

    Dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan menjaga keharmonisan di lingkungan sekolah.

  • Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Medan, indeksnews.web.id/– Pengelola jaga malam Lantai Basement Pasar Petisah Medan, Antony Aritonang, menyampaikan protes keras sekaligus kekecewaannya terhadap sikap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun surat peringatan sebelumnya.

    Antony Aritonang yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta Ketua FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pasar Petisah menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan ketika sedang menjalani perawatan di RSU Bunda Thamrin, Medan.

    Ia diketahui telah empat hari menjalani rawat inap akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Saat ditemui, Antony tampak didampingi oleh istri dan kedua anaknya.

    Dengan wajah sedih, Antony mengaku sangat terpukul atas keputusan yang diterimanya. Ia menilai langkah yang diambil oleh PUD Pasar Kota Medan terkesan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga sebagaimana lazimnya dalam sebuah kerja sama.

    “Saya sangat kecewa. Selama ini saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Kami selalu berusaha menjaga keamanan pasar dan memenuhi kewajiban kepada PUD Pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama dihentikan tanpa penjelasan yang jelas dan adil,” ujar Antony dari ruang perawatan rumah sakit.

    Kesedihan juga dirasakan keluarga Antony. Anak-anaknya disebut sangat terpukul melihat kondisi ayah mereka yang tengah sakit sekaligus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

    “Anak-anak saya sedih melihat keadaan ini. Kami hanya berharap ada keadilan,” ucapnya lirih.

    Sementara itu, dalam surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi PUD Pasar Kota Medan menjelaskan bahwa izin pengelolaan pengamanan Lantai Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan yang sebelumnya dipegang Antony Aritonang telah berakhir pada 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya laporan pedagang terkait besaran kutipan keamanan yang disebut melebihi ketentuan serta belum dipasangnya CCTV dan alarm sensor sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

    Atas dasar itu, pihak PUD Pasar Kota Medan menyatakan perjanjian kerja sama dinilai wanprestasi sehingga memutuskan pengelolaan pengamanan di area tersebut akan diambil alih oleh direksi.

    Bahkan berdasarkan keputusan tersebut, pada Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah akan resmi dilepaskan dan diambil alih oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.

    Namun Antony membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, serta rutin menyetorkan kontribusi kepada pihak pengelola pasar.

    “Selama saya mengelola jaga malam di Pasar Petisah, saya tidak pernah telat membayar iuran atau kewajiban kepada PUD Pasar. Pedagang juga tahu bagaimana kami menjaga keamanan pasar setiap malam,” tegasnya.

    Ia juga menyebut bahwa dalam dokumen internal PUD Pasar sebelumnya pengelolaan jaga malam yang dilakukannya dinilai mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga sempat direkomendasikan untuk dipertimbangkan perpanjangan izinnya.

    Karena itu, Antony berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan pasar.

    “Saya berharap Bapak Wali Kota Medan Rico Waas mengetahui persoalan ini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang.

  • Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

    “Ya bro,” tulis Ferry singkat.

    Namun ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

    Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa respons.

    Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

    Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

    Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak pertengahan 2025 itu.

    Dilaporkan Sejak Agustus 2025

    Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuai sorotan.

    Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor.

    Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” kata Ronald.

    Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG.

    Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

    “Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” jelasnya.

    Karena itu, Ronald meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar persoalan ini dapat menjadi terang dan korban memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Ronald.

  • Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Medan,TOPINFORMASI.COM_-Pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait proses pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) sore.

    Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/369/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama A. Dicky Syahputra Nasution.

    Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Dicky menjelaskan bahwa dirinya bersama anaknya mendatangi kantor PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat pada 10 Januari 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan uang DP sebesar Rp9 juta dari total biaya Rp18 juta untuk proses keberangkatan sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bidang perhotelan di Turki.

    Menurut Dicky, pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Link II Setia (Ruko Komp Tasri), Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    “Setelah satu minggu pembayaran, kami mendapat informasi bahwa kuota TKI perhotelan ke Turki yang ditawarkan oleh pihak terlapor sudah penuh. Kemudian pihak perusahaan menawarkan pengalihan keberangkatan ke Malaysia,” ujar Dicky.

    Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dicky kemudian meminta agar uang DP yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.

    “Dari uang Rp9 juta yang kami serahkan, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp4 juta sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak terlapor,” jelasnya.

    Karena merasa dirugikan, Dicky akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

    Selain itu, Dicky juga menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada wartawan atau media yang memberitakan kasus tersebut.

    Menurutnya, wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan.

    “Sangat disayangkan jika pihak perusahaan justru mensomasi media. Seharusnya mereka memberikan bantahan atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, PT Bina Kridatama Lestari yang bergerak di bidang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diduga tidak memberangkatkan seorang calon pekerja bernama Beby Ayundari, warga Kota Medan.

    Dicky yang merupakan orang tua Beby menjelaskan bahwa awalnya anaknya mendapat informasi dari pamannya, Ikhsan, mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai waitress di restoran di Turki melalui perusahaan tersebut.

    Dalam prosesnya, pihak perusahaan meminta biaya keberangkatan sebesar Rp18 juta dengan janji pemberangkatan pada awal Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi dengan alasan kuota telah penuh.

    Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

  • Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Kampung Kurnia Diciduk Polres Tebing Tinggi

    Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Kampung Kurnia Diciduk Polres Tebing Tinggi

    TEBING TINGGI;indeksnews.web.id/ – Peredaran narkotika di wilayah Kampung Kurnia kembali terbongkar. Seorang pria berinisial P alias Codot (44) tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar Lingkungan VI (Kampung Kurnia), Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah titik rawan, seperti Kampung Rao, Kampung Kurnia, dan kawasan Sektor 3.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R Sitorus, SH., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pelaku.

    “Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada dini hari,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 4,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta memburu pemasok yang berada di atas pelaku.

  • Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    ASAHAN,,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan dilaporkan terjadi di area eks HGU PT BSP yang berlokasi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat di Polres Asahan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026 pukul 15.45 WIB.

    Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Ali Murdani Manurung menyampaikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Laporan itu menyebut adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan potongan bambu, yang mengakibatkan luka pada sejumlah warga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi, rombongan yang diduga berasal dari unsur manajemen PT BSP, termasuk PAPAM (Petugas Pengamanan) perusahaan, datang dalam jumlah besar dengan membawa potongan bambu. Massa disebut berjumlah ratusan orang, sebagian diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan sebagian menggunakan kendaraan roda dua.

    Sekitar 200 meter sebelum titik lokasi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat diturunkan, kemudian bergerak menuju area lahan eks HGU PT BSP yang saat itu terdapat warga yang sedang berada di lokasi.

    Sebelum terjadi dugaan pengeroyokan, massa tersebut diduga terlebih dahulu melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik masyarakat. Pengerusakan yang dilaporkan meliputi plank merek serta meja dan tempat duduk berbahan kayu yang berada di area tersebut.

    Salah seorang warga berinisial WM menyampaikan bahwa warga yang sedang bercocok tanam tiba-tiba didatangi rombongan dalam jumlah besar.
    “Kami sedang berada di pondok untuk bercocok tanam di lahan. Tiba-tiba rombongan datang dalam jumlah besar. Mereka merusak plank dan fasilitas yang ada, lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Adapun korban yang teridentifikasi antara lain:
    Muhammad Romadan alias Macil, mengalami luka pada bagian kepala, mata, dan perut, serta patah pada bagian tangan.
    Ali Murdani Manurung alias Dani, mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian punggung dan bahu.

    Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki.
    Seorang warga dengan nama panggilan Tele mengalami bibir pecah berdarah dan nyeri pada bagian rahang.
    Seluruh korban yang mengalami dugaan penganiayaan tersebut telah atau sedang dalam proses membuat laporan resmi guna melengkapi proses hukum yang berjalan.

    Pasca laporan diterima, personel Polres Asahan telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan KUHP terbaru. Apabila unsur pengeroyokan terbukti dan mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, dan dapat meningkat apabila terbukti menyebabkan luka berat.

    Melalui Kabag Ops Polres Asahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses penanganan hukum.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak PAPAM PT BSP berinisial MS, seorang pensiunan TNI berpangkat Mayor, dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya dugaan perintah atau komando terhadap massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

  • Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ – Beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.

    Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasilnya, proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru *dengan masa berlaku* selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.

    Langkah ini disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah. Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB. HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM. Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.

    Soal Nama Sertifikat Masih Atas PT NDP

    Menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung. Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.