Category: Hukum & Kriminal

  • Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bater Residence, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bater Residence, Satu Pelaku Diamankan

    SERDANG BEDAGAI ,Topinformasi- Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Malinda II, Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Melly Christina Damanik (35) yang berprofesi sebagai dokter, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan saat pulang dari tempat kerja.

    Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak jendela dapur serta memotong teralis menggunakan tang potong.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

    Berdasarkan laporan polisi LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tim opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan.

    Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Suliadi alias Adi Benget (31), warga Dusun IV Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Tersangka ditangkap di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Lian Pramana Harahap (32) yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merek KTM buatan China, serta satu potong kaos berwarna biru langit.

    Selain terlibat dalam kasus pencurian di Perumahan Bater Residence, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya. (AVID)

  • Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

    Jakarta | Topinformasi – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    “Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

    Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka dari pihak korporasi. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang terkait dalam kasus tersebut.

    “Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan keterkaitan kasus ini dengan Rita Widyasari yang diduga melakukan praktik korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

    Menurut Asep, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.

    “Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS selama masa eksplorasi berlangsung.

    KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian aliran dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

    Penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dalam rangka penelusuran aliran dana tersebut.

    Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

    Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut dengan metode follow the money untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

  • JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    JPU Minta Maaf di DPR Soal Tuntutan Mati ABK Medan Kasus 1,9 Ton Sabu

    Jakarta | Topinformasi – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

    Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah atas kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

    Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Saya sekali lagi memohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.

    Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari JPU Muhammad Arfian dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran ke depan.

    “Kita anggap case closed. Kita maafkan dan berharap saudara Muhammad Arfian yang masih muda ini dapat belajar dari kejadian ini, menjadi lebih bijak, dan dapat melanjutkan kariernya dengan baik,” ujar Habiburokhman.

    Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah.

    Namun, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

  • Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

    TOPINFORMASI.MEDAN  – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya menjalani persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya, yakni Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.

    Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi memperoleh informasi dari seorang informan. Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut.

    Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan bahwa barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

    Pada 5 Agustus 2025, petugas yang menyamar bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

    Dalam pertemuan itu, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan, yakni sebesar Rp160 juta.

    Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas bergerak menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi direncanakan dilakukan di pinggir sungai.

    Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

    Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap oleh petugas, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

    “Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta,” kata jaksa.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

    (Tim)

  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Batubara dan Pelaku Sejarah Minta Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Bola Desa Gunung Rante Ditunda

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Batubara dan Pelaku Sejarah Minta Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Bola Desa Gunung Rante Ditunda

    TOPINFORMASI.Batubara – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, Drs. Bonar Manik, menyoroti polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berdiri di atas lapangan bola kaki Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Pembangunan tersebut saat ini menuai penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai menghilangkan ruang publik yang telah lama digunakan warga.

    Bonar Manik meminta pemerintah untuk menunda pembangunan gedung KDMP sampai ada kejelasan dan kesepakatan antara pemerintah desa, pengurus koperasi, serta masyarakat yang sedang bersengketa terkait status lahan tersebut.

    “Kami meminta agar pembangunan gedung KDMP itu ditunda terlebih dahulu sebelum ada kesepakatan antara pemerintah desa, pihak KDMP, dan masyarakat,” ujar Bonar Manik, Selasa (10/3/2026).

    Menurut Bonar, penolakan warga muncul karena masyarakat menilai lapangan bola tersebut bukan aset desa, melainkan hasil swadaya masyarakat sejak puluhan tahun lalu sebagai sarana olahraga bagi warga desa.

    Ia juga menilai rencana pembangunan gedung di lokasi tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi menghilangkan ruang publik yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

    “Pembangunan gedung KDMP terkesan dipaksakan dengan menghilangkan ruang publik dan berpotensi melanggar aturan tata ruang. Lapangan itu selama ini berfungsi sebagai sarana olahraga masyarakat,” tegasnya.

    Meski demikian, Bonar menegaskan bahwa secara umum Komisi I DPRD Batubara mendukung program pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, menurutnya program tersebut tidak seharusnya mengorbankan fasilitas umum yang telah lama digunakan masyarakat.

    “Kami mendukung program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Tetapi jangan sampai menghilangkan ruang publik atau kepentingan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara itu, Ompung Tambar Purba (84), salah seorang tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah keberadaan lapangan bola di Desa Gunung Rante, mengungkapkan bahwa lapangan tersebut telah ada sejak sekitar tahun 1970-an dan dibangun melalui gotong royong warga.

    Ia menceritakan bahwa pada masa itu masyarakat berinisiatif membangun kembali lapangan desa karena jarak permukiman warga cukup jauh dari fasilitas olahraga.

    “Dulu setelah Sirait terpilih menjadi Kepala Desa Panjang, masyarakat berkumpul dan bermusyawarah untuk membangun tanah lapang bagi anak-anak muda. Kami sepakat mengumpulkan dana satu gantang beras dari setiap rumah tangga,” ungkap Ompung Tambar.

    Namun dari pengumpulan tersebut, dana yang terkumpul hanya sekitar 60 persen dari target yang diharapkan. Meski demikian, warga tetap melanjutkan pembangunan secara gotong royong.

    Selain itu, masyarakat saat itu bahkan turut menanggung gaji petugas Balai Desa selama lima bulan dari hasil urunan warga.

    “Itulah sejarah awal pembangunan lapangan itu sekitar tahun 1970-an. Semua biaya dan upaya menjadi tanggung jawab bersama masyarakat,” kenangnya.

    Menurut Ompung Tambar, hingga saat ini sebagian area lapangan masih digunakan oleh anak-anak muda untuk bermain sepak bola. Karena itu ia mengaku bingung ketika mendengar rencana pembangunan gedung koperasi di atas lahan tersebut.

    “Saya merasa bingung, karena saya masih tinggal di desa ini dan mengetahui sejarah panjang perjuangan masyarakat untuk mendapatkan tanah lapang itu,” pungkasnya. (dr)

  • Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

    Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

    TOPINFORMASI. LUBUK PAKAM – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (10/3/2026).

    Dalam perkara ini, Sherly didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang berdomisili di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaan kepada terdakwa sebelum sidang dimulai.

    “Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim kepada terdakwa di ruang sidang.

    Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan

    Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

    Dengan demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.

    Penasihat Hukum: Korban Justru Jadi Terdakwa

    Usai persidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapan agar proses peradilan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

    “Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujar Jonson kepada awak media.

    Pihaknya juga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

    “Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP. Mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban dalam kasus ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Togar Lubis menilai perkara yang menimpa Sherly memiliki sejumlah kejanggalan. Ia juga menyoroti meningkatnya laporan KDRT yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.

    “Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.

    Dalam laporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.

    Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.

    Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada April mendatang diperkirakan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

    (REDAKSI)

  • Ditangkap Kodim 0204/DS, 3 Terduga Pengedar Narkoba Sembahe Diduga Dipulangkan Satnarkoba Polrestabes Medan

    Ditangkap Kodim 0204/DS, 3 Terduga Pengedar Narkoba Sembahe Diduga Dipulangkan Satnarkoba Polrestabes Medan

    TOPINFORMASI. MEDAN – Tiga orang terduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan prajurit TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang (DS) di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dipulangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

    Ketiga orang tersebut masing-masing Jonathan Sembiring (32), Pikky Gurusinga (29), dan Abadi Tarigan (44). Mereka ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sore di wilayah Desa Sembahe.

    Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu siap pakai dengan berat sekitar 0,35 gram, satu alat hisap sabu (bong), serta barang lainnya yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

    Seorang sumber berinisial DS menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut telah dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan.

    “Dipulangkannya tadi malam (Senin, 9 Maret 2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saya melihat ketiganya sudah berada di daerah Sembahe. Saya heran, baru ditangkap tapi sudah dilepas atau dipulangkan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

    Menurutnya, saat diamankan ketiga orang tersebut diduga memiliki barang bukti narkotika. Ia pun mempertanyakan keputusan pemulangan terhadap para terduga pelaku tersebut.

    “Polri kami duga melakukan ‘86’ kepada ketiga orang yang diamankan ini. Kami meminta Kapolda Sumut memeriksa Kasatnarkoba Polrestabes Medan atau pejabat terkait yang menangani perkara ini,” ujarnya.

    Sumber tersebut juga menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa kompromi.

    “Jika berkonspirasi dengan jaringan narkoba berarti melawan negara. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan kasus ini. Kami resah karena ketiga pelaku ini malah dibebaskan setelah ditangkap anggota TNI dari Kodim 0204/DS,” katanya.

    Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait informasi dugaan pemulangan tiga terduga pengedar sekaligus pemakai narkoba tersebut.

    (Teks foto: Tiga warga yang ditangkap prajurit TNI di wilayah Sembahe diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Foto: Istimewa)

    (REDAKSI)

  • Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan Dalam Box di Medan Denai

    Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan Dalam Box di Medan Denai

    TOPINFORMASI.MEDAN – Warga Gang Seroja, Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, digegerkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah box, Selasa (10/3/2026).

    Penemuan mayat tersebut sontak membuat warga sekitar heboh. Peristiwa itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai penemuan mayat tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Informasi awal kami terima sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya penemuan mayat di dalam sebuah box. Setelah itu, personel dari Polsek, Polrestabes hingga Polda langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya di lokasi kejadian.
    Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan area sekitar guna kepentingan penyelidikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia sekitar 20 tahun. Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas korban.

    Saat ini, petugas masih melakukan pengumpulan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
    “Masih kami kumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” jelas Bayu.

    Jenazah korban yang disebut-sebut berasal dari Kabupaten Labuhanbatu kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kronologi kejadian serta penyebab pasti kematian korban.


  • Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    TOPINFORMASI.BATUBARA — Aktivitas galian C atau penambangan tanah urug diduga kembali menjamur di wilayah hukum Polres Batubara, Polda Sumatera Utara. Kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut disebut berlangsung secara terbuka sehingga memicu sorotan masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa (10/3/2026), sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C berada di Dusun VIII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, Dusun III Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, serta Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

    Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kepala Desa Sumber Rejo, Isa, membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya.

    “Iya ada, itu di Dusun III. Aktivitas galian C itu kurang lebih sudah satu bulan,” ujarnya.

    Isa mengaku pihak pemerintah desa telah memberikan teguran secara lisan kepada Kepala Dusun setempat karena adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

    “Sudah kami tegur secara lisan kepada Kadus, karena ada masyarakat yang komplain. Tapi sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan,” ungkapnya.

    Ia juga mengakui aktivitas tersebut berdampak pada kondisi infrastruktur desa, terutama kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material.

    “Pasti berdampak, kerusakan jalan desa itu pasti ada karena truk pengangkut material,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Muhammad Rodi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Iya Bang, nanti akan kami cek ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.15 WIB.

    Menjamurnya kembali aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Batubara memunculkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai dinas terkait dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di beberapa lokasi tersebut.

    Penulis:Darmansyah

  • Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

    Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

    TOPINFORMASI. ASAHAN — Perkembangan baru munculdalam kasus dugaan penganiayaan secara beramai-ramai yang terjadi di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

    Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial, pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pada Senin (9/3/2026), dua orang saksi berinisial M.M dan B.M diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya menjadi korban dalam peristiwa yang sempat terekam video dan beredar luas di media sosial.

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang terhadap kedua korban di lokasi kejadian.

    Secara hukum, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta penerapannya telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan, sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut sebelumnya terkesan lamban dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas.

    “Jika saksi sudah diperiksa, korban sudah jelas, dan bukti video sudah beredar luas, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan perkara oleh aparat penyidik dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik.

    Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) guna dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik.

    Selain itu, anggota kepolisian yang tidak menjalankan tugas secara profesional juga dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta sanksi pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    “Penegakan hukum tidak boleh lambat apalagi terkesan dibiarkan. Jika prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, masyarakat tentu berhak mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Kasus ini juga dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Pasalnya, lokasi kejadian berada di wilayah yang selama ini dikenal memiliki dinamika konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

    Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengungkap identitas para pelaku serta menetapkan tersangka guna memastikan keadilan bagi para korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan maupun manajemen PT BSP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.