Category: Hukum & Kriminal

  • Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

    Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG semakin menguat. Ia diminta untuk membuka seluruh peran yang terlibat dan tidak “pasang badan” dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

    Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai mengikuti sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (25/4/2026).

    “Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald kepada wartawan.

    Menurutnya, terdapat indikasi pengaburan perkara dalam penelusuran aliran dana dari rekening m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba. Ia menilai proses tersebut harus dijelaskan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

    Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberikan keterangan dalam sidang etik. Ia menyebut para saksi kerap menjawab lupa ketika dicecar pertanyaan.

    “Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

    Dalam perkembangan lain, mantan atasan di unit tersebut, Dedi Kurniawan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Ia dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi, dengan putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2025.

    Ronald pun meminta pimpinan Polda Sumut segera mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang berlarut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    “Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporannya, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta secara paksa PIN m-banking dengan dalih penyelidikan.

    Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan sejumlah kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa barang bukti yang disita dari mereka sebenarnya berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

    “Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre di persidangan.

    Selisih 10 gram tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi. Dugaan itu kembali ditegaskan Andre saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.

  • KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

    KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 akan terungkap secara jelas dalam proses persidangan.

    Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

    “Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ,” ujar Asep.

    Menurut Asep, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak selalu harus dibuktikan adanya uang yang secara langsung masuk ke kantong pribadi tersangka atau terdakwa. Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan seseorang yang berasal dari hasil korupsi tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Untuk menjelaskan hal tersebut, Asep memberikan analogi mengenai seseorang yang memerintahkan pihak lain untuk mengumpulkan uang dari pihak ketiga, meskipun dana tersebut tidak langsung diterima olehnya.

    Dalam contoh itu, seseorang meminta rekannya untuk mengumpulkan uang dari pihak lain atas namanya, kemudian uang tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang diperintahkan olehnya.

    “Uangnya memang tidak sampai langsung ke saya, tetapi perintahnya dari saya dan digunakan untuk keperluan saya. Itu tetap bisa dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

    Asep menyampaikan bahwa penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

  • KPK Ungkap SKPD Cilacap Khawatir Dimutasi Jika Tak Penuhi Permintaan Uang Bupati

    KPK Ungkap SKPD Cilacap Khawatir Dimutasi Jika Tak Penuhi Permintaan Uang Bupati

    Jakarta ,indeksnews.web.id/  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kekhawatiran di kalangan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak memenuhi permintaan uang yang diduga diminta oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.

    Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

    Menurut Asep, keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap.

    “Beberapa saksi yang dari 13 orang itu, ada kepala-kepala dinas yang menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep.

    Ia menjelaskan, para pejabat tersebut akhirnya memenuhi permintaan itu karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.

    “Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” jelas Asep.

    Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

    Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

    Belawan ,indeksnews.web.id/ – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media televisi, media online, dan media sosial.

    Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap korban berinisial JP di kawasan Belawan.

    Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

    Menurutnya, saat itu korban baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.

    “Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya,” ungkap AKP Agus.

    Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Bahkan salah satu pelaku sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan.

    Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang.

    Meski mengalami luka, korban tetap berusaha melawan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.

    “Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian,” tambah AKP Agus.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Jama K. Purba membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.

    Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisis dari tim, diketahui para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.

    Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TA alias Popon.

    Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BI, di kawasan Pajak Belawan.

    Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

    Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

    “Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kejadian kriminal melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

  • KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta,(indeksnews.web.id/)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Setelah diperiksa selama beberapa jam, KPK akhirnya menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

    Sebelumnya, Yaqut tiba di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB. Usai pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal petugas dari lantai dua gedung KPK.

    Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

    “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan keselamatan jamaah haji.

    “Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut ke KPK per 20 Januari 2025, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

    Dalam laporan tersebut, total harta yang dilaporkan mencapai Rp14,55 miliar yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

    Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

    Sementara itu, pada sektor alat transportasi dan mesin, Yaqut melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar. Kedua kendaraan tersebut adalah Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.

    Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.

    Dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

    KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

  • Masyarakat Desa Padang Sari Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

    Masyarakat Desa Padang Sari Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

    indeksnews.web.id/,Asahan – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

    Sejumlah tokoh masyarakat bersama keluarga korban mendesak Polres Asahan agar segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah mencukupi.

    Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.

    Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyidik Polres Asahan telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dua di antaranya adalah saksi berinisial M.M dan B.M yang telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.

    Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari Kantor Hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

    “Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

    Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

    “Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

    Sementara itu, tokoh masyarakat Azri Lubis menyatakan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, warga berharap penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

    Azri menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

    “Apabila dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik pada dasarnya telah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Azri.

    Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Asahan.

    Menurutnya, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

  • Kurang dari Tiga Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Simalungun

    Kurang dari Tiga Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Simalungun

    indeksnews.web.id/-Simalungun – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelajar di Kabupaten Simalungun. Seorang pemuda berinisial MH (21) diringkus kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi.


    Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. MH diduga melakukan pembacokan terhadap pelajar berusia 17 tahun berinisial BF menggunakan sebilah parang.


    Peristiwa itu bermula pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ayah korban, AA (53), yang sedang berada di rumahnya di Nagori Karang Sari, dikejutkan saat melihat anaknya pulang dalam kondisi wajah berlumuran darah.


    Korban mengalami luka robek di bibir bagian atas kiri serta kehilangan dua gigi depan akibat sabetan senjata tajam. Kepada ayahnya, korban mengaku baru saja diserang oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.


    Mendapat informasi tersebut, AA langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu pelaku penyerangan. Dari keterangan warga, diketahui bahwa pelaku diduga adalah MH, seorang pemuda yang dikenal tinggal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.


    Sementara itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Ia kini masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh.


    Pada malam yang sama, AA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dengan laporan polisi nomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun B. Situngkir langsung memimpin tim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku bersama personel Unit Reskrim dan Intelkam.


    Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, tim akhirnya berhasil menangkap MH di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya.


    Polisi juga sempat melakukan pencarian terhadap parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun hingga kini senjata tajam itu belum berhasil ditemukan.


    Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Bangun.


    “Kapolsek Bangun Hengky B. Siahaan menyampaikan apresiasi atas kinerja Unit Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak dalam waktu singkat,” ujar Verry Purba, Sabtu (14/3/2026).


    Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kekerasan, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.


    Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

  • Mahasiswi Unimed Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Medan Tembung

    Mahasiswi Unimed Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Medan Tembung

    indeksnews.web.id/,MEDAN – Seorang mahasiswi Universitas Negeri Medan (Unimed), Maria Agustina Naibaho (22) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (12/3/2026) malam.

    Korban diketahui merupakan warga Jalan Kutilang BTN Purnama Deli Blok B Lingkungan V, Kota Tebing Tinggi. Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh pacarnya, Sanggam Elroi Marbun (21) yang datang ke lokasi kos untuk menemuinya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, saat tiba di kos tersebut Sanggam mendapati pintu kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Ia kemudian memanggil korban berulang kali, namun tidak mendapat respons.

    Merasa curiga, Sanggam kemudian memanggil beberapa rekannya, yakni Johannes JM Sinaga (20), Hardi (21), dan Francen Purba (19) untuk membantu memeriksa kondisi korban. Setelah beberapa kali memanggil namun tetap tidak ada jawaban dari dalam kamar, mereka akhirnya berinisiatif mendobrak pintu.

    Setelah pintu berhasil dibuka, para saksi terkejut melihat korban sudah tergeletak di dalam kamar dalam kondisi tidak bernyawa. Dari dalam kamar juga tercium bau tidak sedap yang diduga berasal dari tubuh korban.

    Mengetahui peristiwa tersebut, para saksi segera memanggil ibu kos dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kelurahan serta Polsek Medan Tembung.

    Petugas piket Polsek Medan Tembung bersama Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari hasil pemeriksaan awal Tim Inafis, korban ditemukan dalam posisi telentang di dalam kamar dan tidak mengenakan pakaian. Namun pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.

    Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

    Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan melalui laporan yang disampaikan menyebutkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi lokasi, melakukan olah TKP bersama Tim Inafis, memeriksa sejumlah saksi, serta membawa jasad korban ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan.

    “Hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai keterangan guna mengungkap penyebab pasti kematian mahasiswi tersebut,” ujarnya.

  • Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Ditangkap

    Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Ditangkap

    TOPINFORMASI. TANJUNGBALAI-Komplotan begal yang diduga membawa senjata api dan senjata tajam menyekap 10 pemuda di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis dinihari, 12 Maret 2026.

    Tiga terduga pelaku berhasil diamankan warga.

    Salah seorang di antaranya disebut-sebut merupakan adik seorang personel Polda Sumatera Utara berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

    Para korban yang merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai pada Kamis malam.

    Salah seorang korban, Kevin Sirait, 18 tahun, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka berkumpul di kawasan Ujung Tanjung.

    Tiba-tiba sekitar delapan pria tak dikenal mendatangi mereka.

    “Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,” kata Kevin saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai.

    Menurutnya, para pelaku kemudian merampas telepon genggam dan uang milik korban.

    Mereka juga meminta tebusan sebesar Rp5 juta agar para korban dilepaskan.

    Para korban sempat dibawa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga sekitar pukul 05.00 WIB.

    Sepuluh korban yang disekap antara lain Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil.

    Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

    Peristiwa itu terungkap setelah para pelaku bernegosiasi dengan korban untuk mengambil uang tebusan.

    Saat itu Nashruddin bersama tiga pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang untuk mengambil uang sesuai permintaan pelaku.

    Dalam perjalanan, Nashruddin melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta pertolongan warga.

    “Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal,” kata Nashruddin.

    Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengamankan tiga terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Sei Kepayang sebelum diserahkan ke Polres Tanjungbalai.

    Akibat kejadian itu, para korban kehilangan uang dan tujuh unit telepon genggam.

    Sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan oleh pelaku.

    Kedatangan para korban ke Polres Tanjungbalai turut didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan.

    Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan jenis senjata api yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan,” kata Hamdan.

    Nashruddin resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026.

    Berdasarkan laporan tersebut, tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial NA, DR, dan RI.

    Ketiganya diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

    Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kepala Seksi Humas Ipda Ruslan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

    Polisi disebut masih memeriksa para korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

  • Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

    Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

    TOPINFORMASI. MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

    Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, serta AD (46), warga Kabupaten Mandailing Natal.

    “Tersangka AB berperan sebagai operator beko (excavator), sedangkan AD sebagai tukang dulang emas,” ujar Kombes Pol Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.

    Rahmad Budi Handoko juga menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal itu karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    “Bisa saja tersangka bertambah. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” katanya kepada wartawan.

    Tiga perusahaan yang akan diperiksa penyidik yakni PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi tambang.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 excavator yang ditemukan di lokasi tambang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob melakukan penggerebekan terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berbatasan dengan Mandailing Natal.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit excavator, di mana dua unit ditemukan di jalan menuju lokasi tambang. Selain itu, sebanyak 17 orang juga turut diamankan dari lokasi.

    Berdasarkan estimasi sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar per hari.

    Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebutkan, dari hasil penyelidikan awal diketahui aktivitas penambangan ilegal itu telah beroperasi selama sekitar dua hingga tiga bulan.

    Teks foto:

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Kamis (12/3/2026) malam.