BATUBARA,indeksnews.web.id/ – Kasus pembobolan rumah milik Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Supriadi (60), hingga kini belum terungkap meski telah berjalan hampir dua bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman korban di Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Supriadi telah melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara melalui SPKT pada Rabu (11/2/2026) dengan nomor laporan LP/B/51/II/2026.
Menurut Supriadi, aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari (10/2/2026), saat dirinya bersama istri tidak berada di rumah karena bermalam di Desa Mangkal Baru. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 08.00 WIB, ia mendapati jerjak jendela dapur telah terbuka dan kondisi rumah sudah berantakan.
“Laptop, komputer, surat tanah, koper berisi pakaian, peralatan salon, tabung gas, hingga kipas angin hilang. Kerugiannya puluhan juta rupiah,” ujar Supriadi, Selasa (31/3/2026).
Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian hukum terkait kasus yang menimpanya.
Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara, Ade Sundoko Masry, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik. Dari hasil penyelidikan sementara, mengarah kepada seorang terduga berinisial P,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Tanah Karo. Namun setelah dilakukan pengejaran, diketahui orang yang berada di lokasi tersebut merupakan keluarga dari terduga, bukan pelaku yang dimaksud.
Menanggapi belum terungkapnya kasus ini, Ketua IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menuntaskan penyelidikan.
“Banyaknya kasus pencurian yang tidak terungkap menunjukkan lemahnya penegakan hukum, khususnya di Satreskrim Polres Batubara,” tegasnya.
Darmansyah juga meminta agar pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) karena dilakukan dengan cara merusak dan membongkar bagian rumah pada malam hari.
Ia turut menyoroti maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Diduga hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan narkoba,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi korban.
SIMALUNGUN,indeksnews.web.id/ – Gerak cepat jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah milik seorang anggota Polwan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum mereka.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (30/3/2026) malam, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel di lapangan.
“Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata,” ujarnya.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian di rumah korban yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui bernama Widi Anita Sihombing, seorang personel Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar. Saat tiba di rumah bersama suaminya, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.
Setelah diperiksa, jendela belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, sepasang sepatu, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,55 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan saksi, identitas para pelaku berhasil diungkap.
Dalam waktu singkat, polisi menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (29/3/2026) malam. Tersangka berinisial R.B.A.P. ditangkap di Kecamatan Siantar Timur, disusul R.N.S. di Nagori Pamatang Simalungun, serta K.K.N.S. di Kecamatan Siantar Selatan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk membobol rumah serta barang-barang milik korban yang sempat dicuri.
AKP Hengky menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bekerja profesional dan responsif dalam menindak setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan Polsek Bangun dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
MEDAN,indeksnews.web.id/ – Personel Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar, Andi Hakim Febriansyah, pada Senin (30/3/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, tersangka diduga melakukan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penerbitan bilyet deposito palsu untuk mengelabui korban.
“Tersangka menerbitkan bilyet deposito palsu atau bilyet aspal, memalsukan tanda tangan nasabah, serta membuat dokumen penarikan dana guna memindahkan uang ke rekening pribadi, istri, maupun perusahaan miliknya,” jelasnya.
Uang para jemaat diketahui dialirkan ke rekening milik istrinya, Camelia Rosa, serta ke perusahaan yang mereka kelola, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Salah satu korban yang identitasnya disebut dalam kasus ini adalah Manotar Marbun, yang tanda tangannya diduga dipalsukan dalam formulir penarikan dana.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, saat jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara terakhir kali menyetorkan dana ke Bank BNI. Saat itu, tidak ada kecurigaan karena proses penyetoran berjalan seperti biasa.
Namun, tersangka kemudian mengambil dokumen bilyet deposito dengan alasan akan dilakukan pembaruan. Pada 9 Februari 2026, tersangka mengajukan cuti, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari dan resmi pensiun dini pada 20 Februari 2026.
Setelah itu, pegawai pengganti bernama Ari Septian Saragih mendatangi pihak gereja untuk menyampaikan bahwa tersangka sudah tidak lagi bekerja di bank. Hal ini membuat pihak gereja terkejut.
Seorang suster bernama Natalia kemudian mengungkapkan bahwa pihak gereja telah menitipkan dana kepada tersangka. Pihak bank pun melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penggelapan.
Atas temuan tersebut, Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana kepercayaan masyarakat yang disimpan melalui institusi keuangan resmi.
DELI SERDANG,indeksnews.web.id/ – Aktivitas judi togel dilaporkan semakin marak dan tumbuh subur di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Praktik ilegal tersebut disebut-sebut telah menjangkau hampir seluruh desa di kecamatan itu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total 36 desa di Kecamatan Namorambe, sebagian besar diduga telah terpapar praktik perjudian togel. Aktivitas ini bahkan disebut berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum secara signifikan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan judi togel yang dinilai berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Selain memicu kerugian ekonomi, praktik tersebut juga kerap menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga.
“Judi togel ini sudah lama beroperasi di sini dan sangat sulit dihilangkan. Seolah-olah ada pembiaran atau bahkan dilindungi oleh oknum tertentu,” ujar seorang warga Desa Ujung Labuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menduga jaringan perjudian tersebut dikelola oleh seseorang berinisial AK. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kapolsek Namorambe, AKP Sukses W. Secapa Sinulingga, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi warga. Penindakan yang konsisten dan transparan dinilai penting guna mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga saat ini, pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait maraknya praktik judi togel di wilayah tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
MEDAN,indeksnews.web.id/-Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.
Miris, diduga oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi tersebut masih berkeliaran diluar dan terlihat bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.
Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.
Kedua Pelapor/korban Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile menjelaskan terkait laporan polisi yang tertuang pada LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026. Terlapor an. Enda Permana Mashuri Nasution, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP (Pengancaman dan undang-undang darurat penggunaan senjata api), masih melihat terlapor berkeliaran, hal itu diketahui pelapor/ korban Tile, masih melihat keduanya di rumah orangtua Tile di Kawasan Medan Amplas saat bersilaturahmi dan berlebaran tersebut.
” Pada 22 Maret tuh kami datang sore ke Amplas ke rumah mamak. Di situ kami mau bersilaturahmi menjumpai mamak aja, tidak ada tujuannya untuk perdamaian. Kami jumpa sama mamak, adik perempuan/pacar terlapor Sri Rezeky Ginting dan si terlapor Enda. Jadi setelah saya lapor itu, minta-minta maaf, namun sudah ada satu lembar kertas ditulis si terlapor dan saya disuruh tanda tangani untuk cabut laporan saya di Poldasu. Setelah saya tanda tangani, hari itu juga saya dibawa ke Polda, sampai di Polda ada yang piket pak polisi di situ, jadi pak polisi ini gak mau mengeluarkan surat perdamaian, karena surat laporan polisi/ LP aslinya sama pengacara saya bang, jadi ditelpon si terlaporlah ntah siapanya itu, mungkin kalau gak salah Bapaknya si terlapor pensiunan Polisi berpangkat,” ujar Try.
“Dari situlah dikasih HP si terlapor ke yang piket tadi ini. Siap pak, siap pak, siap pak. Barulah dikeluarkan surat perdamaian tadi. Saat datang ke rumah orangtua saya, saya seperti menurut saja, mulai menandatangani dan dibawa ke Polda, tapi setelah itu saya seakan tersadar dan pada Kamis, 22 Maret 2026, saya cabut kembali surat Perdamaian itu ke Polda.Saya berharap persoalan ini terus ditindaklanjuti secara hukum dan terlapor segera ditangkap, karena hingga kini, saya tidak dapat bekerja karena ancaman itu,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh pelapor/korban, Ayatullah pasca membuat laporan ke Polda Sumut, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026. Terlapor an. Enda, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 UU 1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP (pengancaman dan penggunaan senjata api) pasca pelaporan di Polda Sumut.
Dijelaskannya, terkait sebelum dan setelah pelaporan di Polda, oknum jaksa ENM tersebut ada intervensi dari pihak keluarga pacar terlapor.
“Jadi dibilangkannya jangan sempat ku minum darah kalian. Dibilangnya aku melapor itu dibuat laporan palsu. Mau dibalekkan lah laporan ku itu, aku jadi saksi kan. Satu lagi, kalau masalah ini tetap berlanjut, ini salahku kata orang itu,’ ungkap Ayatullah.
“Setelah melaporkan aku merasa tidak nyaman bang, sampai pekerjaanku sudah resign/keluar. Harapan ku bagaimana ini supaya cepat tuntas permasalahanku, supaya aku bisa bekerja. Aku kan perantau ini. Tolong Pak Kapolda segera tangkap oknum jaksa arogan itu, agar tidak ada lagi korban yang lainnya,” tandasnya.
Mengakhiri, Kuasa hukum kedua pelapor/korban kepada wartawan, Minggu (30/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelaku yang diketahui oknum “Jaksa Koboy “yang bertugas di Labusel dan dikabarkan anak pensiunan dari oknum polisi berpangkat Kombes yang dikabarkan pernah bertugas sebagai Kepala BNN Kabupaten Madina, agar segera dilakukan penangkapan oleh pihak Poldasu dan dilakukan tindakan tegas pencopotan oleh Kejatisu.
“Hal ini Undang Undang darurat dan pelanggaran berat, apalagi pelaku oknum Jaksa yang seharusnya paham hukum, kita berharap juga, agar LPSK melakukan perlindungan terhadap kedua korban yang kini mengalami trauma ketakutan, lagi adanya ancaman dari OTK,” tegasnya.
Sebelumnya seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara.
JAKARTA ,indeksnews.web.id/ – PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) resmi melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan pada 16 Maret 2026. Laporan ini diajukan terkait dugaan pencairan fasilitas kredit tanpa prosedur yang dinilai merugikan perusahaan. Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya berharap OJK dapat bertindak objektif sebagai penengah dalam sengketa tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diaktivasi, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3).
Latar Belakang Kredit Modal Kerja David menjelaskan, PT Toba Surimi Industries merupakan nasabah yang memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejak tahun 2009. Perjanjian kredit tersebut dibuat di hadapan notaris Ferry Susanto Limbong di Medan, Sumatera Utara.
Namun, pihaknya mengklaim bahwa perusahaan tidak pernah mencairkan maupun menikmati dana KMK senilai Rp123,3 miliar tersebut. Atas dasar itu, PT TSI juga telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dana ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. “Kami berharap OJK, khususnya bidang pengawasan bank, dapat memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
Sorotan terhadap OJK
David juga menaruh harapan pada kepemimpinan baru di OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi, yang dinilai memiliki pengalaman kuat dalam perlindungan konsumen.
“Ketua OJK sebelumnya merupakan anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen. Kami yakin beliau akan bersikap tegas karena kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Pencairan Dana Permasalahan bermula dari fasilitas KMK sebesar sekitar Rp96 miliar yang dimiliki PT TSI di Bank Mandiri. Dugaan pencairan dana tanpa hak terjadi pada periode 29 September hingga 30 Oktober 2025 di Kantor Cabang Balai Kota Medan.
Menurut kuasa hukum, pencairan tersebut diduga melibatkan oknum internal perusahaan dan pihak bank. Dana yang dicairkan disebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Rincian transaksi yang diungkap antara lain: 29 September 2025: 7 transaksi tunai senilai Rp18,9 miliar 30 September 2025: 8 transaksi tunai senilai Rp18,8 miliar
David menegaskan, selama proses pencairan tersebut, pihak bank disebut tidak melakukan konfirmasi kepada direksi PT TSI maupun meminta dokumen pendukung sebagaimana prosedur perbankan.
Tuntutan Tanggung Jawab
Pihak kuasa hukum menilai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Ia menegaskan, sebagai bank milik negara, Bank Mandiri seharusnya menerapkan standar operasional yang ketat untuk melindungi nasabah.
“Bank Mandiri harus bertanggung jawab memulihkan kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas David.
Medan ,indeksnews.web.id/-Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua orang pemuda di kawasan Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19), warga Jalan Pasar III Gang Sultan, Medan Tembung, serta AG alias Adit (18), warga Perumnas Mandala, Medan Tembung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Ramlan (51) dengan nomor laporan polisi: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, MH melalui Kanit Reskrim Poltak M Tambunan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko di Jalan Bahagia By Pass No 8, namun lalai karena meninggalkan kunci masih terpasang di kendaraan.
“Sekira pukul 15.00 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” ujar Poltak, Sabtu (28/3/2026).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 6887 ALE.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Prima, Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah.
“Pelaku kita temukan di dalam rumah, satu berada di dapur sedang bermain ponsel dan satu lagi di dalam kamar. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor curian berinisial Memek. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang.
“Sepeda motor hasil curian dari Jalan Bahagia dijual seharga Rp4 juta, kemudian dibagi dua dan digunakan untuk poya-poya,” ungkap Poltak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau BK 5295 AIN yang digunakan saat beraksi, serta satu kunci T dan dua anak kunci T.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 25 Maret 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A alias Andri (24).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hijau hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Nia (24) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dari pelaku kedua, polisi menyita satu unit handphone merek Vivo warna putih.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidiair yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, yang menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan di bawah penanganan Pusat Polisi Militer TNI.
“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” ujar Aulia, Selasa (24/3/2026).
Aulia memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan empat personel TNI dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY masih berjalan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius.
Berdasarkan hasil diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh, meliputi bagian mata, wajah, dada, dan tangan.
Dalam perkembangan penyidikan, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Sebanyak empat personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara telah diamankan.
Keempat prajurit tersebut berpangkat perwira pertama dan bintara, dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta membuka kemungkinan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aktivis tersebut.
JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) di tengah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus yang tengah disorot publik.
“Baik terima kasih, jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Namun, saat ditanya apakah penyerahan jabatan itu berarti pencopotan terhadap Yudi Abrimantyo, Aulia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga tidak mengungkapkan siapa sosok pengganti Kepala BAIS yang baru.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Panglima TNI Agus Subiyanto maupun Letjen TNI Yudi Abrimantyo belum mendapatkan respons.
Sementara itu, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus berjalan. Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah mengumumkan penahanan empat prajurit BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada 18 Maret 2026.
Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, dan telah dipindahkan ke Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari empat tersangka, dua di antaranya diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, Puspom TNI belum mengungkap secara rinci terkait peran masing-masing tersangka, motif, maupun kronologi lengkap kejadian. Aparat militer juga menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
TNI pun meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.