Category: Hukum & Kriminal

  • Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    Medan,indeksnews.web.id/  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (1/4/2026).

    Penandatanganan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama General Manager PLN UIP3BS, Amiruddin.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten di lingkungan Kejati Sumut, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari pihak PLN, hadir sejumlah pejabat di antaranya Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean, serta Manager Komunikasi Andi Pratama beserta jajaran.

    Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    “Kerja sama ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, di mana Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

    Ia menambahkan, perjanjian ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PLN UIP3BS.

    Sementara itu, Amiruddin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai, dukungan dari Kejati Sumut akan menjadi dorongan positif bagi peningkatan kinerja perusahaan.

    “Kerja sama ini menjadi semangat baru bagi kami. Dengan adanya dukungan dan koordinasi dari Kejaksaan, diharapkan operasional perusahaan semakin tertib hukum dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Melalui kolaborasi ini, diharapkan penanganan persoalan hukum yang dihadapi PLN dapat dilakukan secara lebih efektif dan profesional, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

  • Vonis Bebas Inkracht, Nama Baik Eks Kepala BKD Langkat Harus Dipulihkan

    Vonis Bebas Inkracht, Nama Baik Eks Kepala BKD Langkat Harus Dipulihkan

    Medan,indeksnews.web.id/  – Perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan penuntut umum.

    Kepastian hukum ini disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Metro, yakni Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, saat ditemui wartawan di Stabat, Rabu (1/4/2026).

    Jonson menjelaskan, pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/3/2026). Putusan tersebut tercatat dalam nomor 737 K/Pid.Sus/2026 jo 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

    “Memang sebelumnya kami sudah melihat informasi putusan ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak pertengahan Februari 2026. Namun kami tidak ingin berspekulasi sebelum menerima pemberitahuan resmi,” ujar Jonson.

    Menurutnya, putusan bebas murni tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan serta mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun tuduhan dalam dakwaan berhasil dibuktikan oleh penuntut umum.

    “Dari puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang menyebutkan keterlibatan klien kami. Tidak ditemukan bukti bahwa beliau menerima hadiah atau janji dari peserta seleksi PPPK,” jelasnya.

    Hal senada disampaikan Togar Lubis yang menilai bahwa putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat klien mereka.

    Atas putusan yang telah inkracht ini, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan pengadilan serta tidak lagi menyebarkan opini yang dapat merugikan nama baik klien mereka.

    “Dengan putusan ini, klien kami terbukti tidak bersalah. Oleh karena itu, harkat, martabat, dan nama baiknya harus dipulihkan,” tegas Jonson.

    Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi penyebaran informasi atau opini liar yang berpotensi mencemarkan nama baik, karena dapat berimplikasi hukum.

    Dengan berakhirnya proses hukum ini, kasus dugaan korupsi PPPK Langkat resmi ditutup, sekaligus menegaskan bahwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan.

  • Dana Rp 74 M Mengendap, Publik Menilai “Bupati Batubara Gagal Menata Kelola Pemerintahan Dan Keuangan Daerah”

    Dana Rp 74 M Mengendap, Publik Menilai “Bupati Batubara Gagal Menata Kelola Pemerintahan Dan Keuangan Daerah”

    Batubara,indeksnews.web.id/-Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2025 yang berlangsung pada Selasa 31/3/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara jadi sorotan publik.

     

    Pasalnya, rapat paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Tengku Rodial, sedangkan Pemerintah Kabupaten Batubara diwakili Asisten I Setdakab Renold Asmara dan dihadiri unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD, diketahui adanya pengendapan anggaran atau Silva sebesar Rp 74. 021.163. 161,68″.

     

    Mirisnya lagi, “pengendapan anggaran atau Silva sebesar Rp Rp 74. 021.163. 161,68 itu terjadi ditengah-tengah efisiensi anggaran skala nasional

     

    Publik menilai, “Bupati Batubara, H Baharuddin Siagian “gagal dalam menata kelola Pemerintahan dan Keuangan daerah.

     

    Sehingga dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batubara pada prinsipnya menerima Nota LKPJ 2025 untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).

     

    Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Fraksi ini menyetujui LKPJ untuk dibahas lebih lanjut secara mendalam bersama Pansus.

     

    Dan Fraksi PKS menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya masih banyaknya kepala OPD dan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (PLT), yang dinilai dapat menghambat pengambilan keputusan strategis.

     

    Selain itu, PKS juga menyinggung kondisi gedung DPRD yang dinilai memprihatinkan, mulai dari atap bocor hingga fasilitas yang perlu segera diperbaiki.

     

    Tak hanya itu, persoalan sengketa lahan perkebunan juga menjadi perhatian, termasuk di wilayah Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan yang dinilai perlu penanganan serius oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

     

    Fraksi KDRI menekankan pentingnya peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta percepatan pelaksanaan program yang dinilai masih berjalan lambat.

     

    Sementara Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta manajemen keuangan daerah ke depan.

     

    Seluruh pandangan fraksi tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan oleh Pansus DPRD Batubara.

     

    Melalui proses ini, DPRD diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna memperbaiki kinerja pemerintahan daerah serta memastikan pembangunan berjalan lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

     

    Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi tahunan DPRD terhadap kinerja kepala daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Batu Bara. (zein)

     

    Sejumlah fraksi, seperti Gerindra, PAN, dan Karya Pembangunan Nasional (KPN), menyoroti pentingnya pembentukan Pansus terkait kebun plasma di Kabupaten Batubara.

     

    Fraksi Gerindra menilai pembentukan Pansus plasma diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kemitraan perkebunan berjalan optimal dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

     

    Hal senada disampaikan Fraksi KPN yang menegaskan bahwa pembentukan Pansus plasma dan Hak Guna Usaha (HGU) penting, mengingat adanya kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sesuai regulasi. (Red)

  • GS Korban Fitnah, Tuduhan sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Dinilai Tidak Berdasar

    GS Korban Fitnah, Tuduhan sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Dinilai Tidak Berdasar

    Medan ,indeksnews.web.id/- Tim kuasa hukum GS akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online yang menuding klien mereka sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal XV, Medan Denai. Tuduhan tersebut dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

    Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video pada 31 Maret 2026 yang memperlihatkan seorang wanita diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam narasi yang beredar, wanita tersebut disebut sebagai warga Jermal XV dan dikaitkan dengan GS.

    Namun setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim hukum memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Wanita dalam video itu disebut bukan warga setempat, melainkan pendatang yang belum diketahui secara pasti asal-usul maupun domisilinya.

    Sejumlah warga Jermal XV yang ditemui awak media pada Selasa (1/4/2026) juga membantah bahwa perempuan tersebut merupakan penduduk lingkungan mereka.

    “Perempuan itu bukan warga sini. Kami tidak mengenalnya, kemungkinan hanya pendatang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Tim kuasa hukum GS menilai, penyebaran video beserta narasi yang mengaitkan kliennya merupakan bentuk fitnah yang diduga sengaja disebarkan untuk merusak nama baik. Mereka juga menyoroti adanya pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.

    Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, SH, menyatakan pihaknya mencurigai adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi kliennya.

    “Kami menduga ini adalah bentuk serangan terhadap nama baik GS. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan bisa saja dibuat untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, GS tidak memiliki keterkaitan apapun dengan aktivitas peredaran narkotika, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk di wilayah Medan Denai.

    Dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian pada Januari 2026 lalu di wilayah Medan, yang berhasil mengamankan sejumlah penyalahguna narkotika, nama GS juga tidak pernah muncul ataupun terlibat dalam kasus tersebut.

    Selain itu, GS dikenal memiliki rekam jejak positif di tengah masyarakat. Ia disebut aktif dalam berbagai kegiatan sosial, mulai dari pemberdayaan ekonomi hingga pengembangan sumber daya manusia di lingkungan sekitarnya.

    Pihak kuasa hukum pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya. Mereka juga berharap media yang telah mempublikasikan informasi keliru dapat segera melakukan koreksi dan klarifikasi.

    “Kami ingin agar informasi yang beredar di publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak merugikan pihak manapun,” pungkasnya.

  • Sat Res Narkoba Polres Batubara Ringkus 4 Tersangka Dalam Penggerebekan Beruntun

    Sat Res Narkoba Polres Batubara Ringkus 4 Tersangka Dalam Penggerebekan Beruntun

    Batubara,indeksnews.web.id/-Satres Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan beruntun di wilayah Kecamatan Limapuluh pada Minggu 29/3/2026 malam.kemarin.

     

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026.

     

    Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap sekitar pukul 19.30 Wib saat penggerebekan di Dusun IV Desa Simpang Gambus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES 34 tahun, ucap Kapolres Rabu 1/4/2026.

     

    Dari tangan tersangka tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,97 gram dalam plastik klip transparan serta satu unit telepon genggam.

     

    Berdasarkan hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan hanya berselang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 19.40 Wib, tim kembali melakukan penangkapan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, jelasnya.

     

    Tiga tersangka lainnya yang diamankan yakni berinsial HSD (35), HS (36) dan F (38), Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batubara, “ujar Doly.

     

    Dari ketiga tersangka, anggota menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram, 2 butir pil ekstasi (MDMA) seberat bruto 1,05 gram, handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, ucap Doly.

     

    Masih menurut AKBP Doly, “secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang siap mengedarkan narkotika di wilayah Batubara, “tukasnya.

     

    Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Batubara dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Batubara, pungkasnya. (dr)

  • Warga Medan Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali

    Warga Medan Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan tata ruang mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali resmi disegel dan ditutup paksa oleh petugas gabungan, baru-baru ini.

    Penindakan tersebut melibatkan jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hijau (Perkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan atas instruksi Wali Kota.

    Langkah tegas ini pun disambut positif warga sekitar. Mereka menilai pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, meski sempat mendapat tekanan dari pihak pemilik bangunan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik bangunan berinisial A diduga sempat bersikap arogan dengan membawa-bawa nama aparat negara. Bahkan, oknum tersebut dikabarkan melontarkan ancaman melalui telepon kepada warga yang keberatan atas pembangunan tersebut.

    Ancaman yang diterima warga disebut cukup serius, mulai dari intimidasi hingga dugaan ancaman penculikan. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan langkah petugas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

    “Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Bapak Wali Kota, Dinas Perkim, dan Kasatpol PP Medan. Akhirnya bangunan yang tidak punya PBG itu disegel. Selama ini mereka merasa hebat sampai berani mengancam warga,” ujar Efni, salah seorang warga, Rabu (1/4/2026).

    Ia menambahkan, tindakan ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Kota Medan, meskipun mencoba berlindung di balik nama besar atau kedekatan dengan aparat.

    “Warga sempat merasa terancam, tapi dengan penyegelan ini kami merasa dilindungi. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegasnya.

    Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemilik bangunan diduga sempat mengelabui petugas dengan menghentikan aktivitas dan menutup pagar seolah-olah tidak ada kegiatan pembangunan. Namun, laporan masyarakat kembali ditindaklanjuti hingga akhirnya Satpol PP turun langsung melakukan penyegelan di hari yang sama.

    Pantauan di lokasi, bangunan tersebut kini telah dipasangi stiker penyegelan dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga pemilik memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Masyarakat berharap pengawasan terus diperketat agar tidak ada lagi oknum yang nekat membangun tanpa izin, apalagi disertai tindakan intimidasi terhadap warga.

  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa di Karo

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa di Karo

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

    “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam persidangan.

    Vonis tersebut disambut haru oleh Amsal Christy Sitepu beserta keluarga dan pendukung yang hadir di ruang sidang. Direktur CV Promiseland itu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penangguhan Penahanan oleh DPR RI

    Sebelum putusan dibacakan, Amsal sempat memperoleh penangguhan penahanan atas jaminan Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat.

    Hinca menyampaikan bahwa penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang merekomendasikan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan.

    “Permohonan penangguhan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan,” ujar Hinca.

    Ia juga memastikan bertindak sebagai penjamin dan bertanggung jawab menghadirkan Amsal kembali ke persidangan hingga putusan dibacakan.

    Respons dan Harapan

    Usai bebas dari Rutan Tanjunggusta, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPR RI, majelis hakim, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan.

    “Saya berterima kasih atas dukungan semua pihak. Kebebasan ini juga menjadi harapan bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

    Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan dunia industri kreatif, khususnya dalam penilaian terhadap pekerjaan videografi yang tidak memiliki standar harga baku.

    Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Rizaldi, menyatakan bahwa proses penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. Ia juga menambahkan bahwa tim jaksa dari Kejari Karo telah menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan, namun belum ada kesimpulan akhir.

    Putusan bebas ini pun memicu beragam respons di masyarakat. Sejumlah papan bunga ucapan selamat terlihat menghiasi area sekitar rutan dan pengadilan, sebagai bentuk dukungan terhadap Amsal Christy Sitepu pasca putusan bebas tersebut.

  • Astaga! Wanita Cantik SRG, Oknum Dokter Kecantikan di Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Terlibat Aksi “Koboi” Oknum Jaksa EMN

    Astaga! Wanita Cantik SRG, Oknum Dokter Kecantikan di Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Terlibat Aksi “Koboi” Oknum Jaksa EMN


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, SRG diduga memiliki hubungan dekat dengan EMN, oknum jaksa yang kini tengah disorot akibat dugaan pengancaman menggunakan senjata api.


    Salah satu korban sekaligus saksi, Ayatullah Komeni Pulungan, yang bertugas sebagai satpam di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa SRG datang lebih dulu ke pos penjagaan dengan kondisi marah-marah sambil mencari seseorang bernama Tri Ariyanta Ginting alias Tile.


    “Saat itu saya sedang piket, tiba-tiba didatangi SRG. Dia marah-marah, menanyakan keberadaan Tile. Saya bilang tidak ada, mungkin di Patumbak. Tapi dia mala melempar gelas kaca ke arah sepeda motor hingga pecah dan berserakan, lalu menendang sepeda motor itu sampai terjatuh,” ungkap Ayatullah kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).


    Tak lama setelah kejadian tersebut, lanjut Ayatullah, EMN datang ke lokasi dan diduga langsung melakukan aksi pengancaman dengan menodongkan benda menyerupai pistol sambil mencari korban.
    “Setelah itu barulah EMN datang, mengarahkan pistol ke saya sambil mengokangnya dan mengancam mencari Tile,” tambahnya.


    Kuasa hukum korban, Risna Nasution, SH, menyampaikan bahwa laporan terkait insiden ini telah diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Bahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dijadwalkan kembali dilakukan pada 1 April 2026.


    Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 18 Maret 2026 dan 24 Maret 2026, dengan dugaan pelanggaran terkait pengancaman serta penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.


    Namun demikian, para korban mengaku kecewa karena hingga kini terlapor EMN masih bebas berkeliaran. Bahkan, korban mengaku sempat bertemu langsung dengan terlapor saat momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 22 Maret 2026 di kawasan Medan Amplas.


    Korban lainnya, Tri Ariyanta Ginting alias Tile, mengaku sempat diminta menandatangani surat perdamaian di bawah tekanan, namun kemudian mencabutnya kembali karena merasa tidak nyaman.


    “Saya sempat diminta tanda tangan untuk mencabut laporan, tapi setelah itu saya sadar dan mencabut kembali surat perdamaian tersebut. Saya berharap kasus ini tetap diproses secara hukum,” ujarnya.
    Korban juga mengaku mengalami tekanan dan ketakutan pascakejadian, bahkan hingga kehilangan pekerjaan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.


    Kuasa hukum korban pun mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap terlapor serta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban yang mengalami trauma.
    Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Rizaldi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi internal.


    “Masih dilakukan klarifikasi di bidang pengawasan. Itu bukan senjata api, melainkan airsoft gun,” ujarnya singkat.
    Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap aparat yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

  • Resahkan Warga, Pengedar Shabu Simpang Gambus Di Cokok Tim Sat Resnarkoba Polres Batubara

    Resahkan Warga, Pengedar Shabu Simpang Gambus Di Cokok Tim Sat Resnarkoba Polres Batubara

     

    Batubara,indeksnews.web.id/-Seorang pria berinisial ES (34) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Batubara dari rumahnya di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Minggu 29/3/2026.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Pardamean Tamba mengatakan, ES diduga telah meresahkan warga karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

    Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan ES ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

    Saat di interogasi, ES mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

    Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, ES dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Hingga saat ini Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” ucap Tamba. (dr)

  • Nenek di Medan Dilaporkan Kasus Perdagangan Anak, Kisah Tiga Bocah Terlantar Tuai Keprihatinan

    Nenek di Medan Dilaporkan Kasus Perdagangan Anak, Kisah Tiga Bocah Terlantar Tuai Keprihatinan

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Kisah memilukan dialami tiga anak di Kota Medan yang diduga ditelantarkan oleh ibu kandungnya. Ironisnya, sang nenek yang merawat mereka justru dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan perdagangan anak.

    Perempuan lanjut usia bernama Karsini mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian pada Jumat (27/3/2026). Ia dilaporkan oleh menantunya, Nuriani, terkait dugaan perdagangan anak.

    Kasus ini bermula dari kondisi tiga anak, yakni Asyifa Febriani (8), Arif Maulana (6), dan Zira (5 bulan), yang disebut kerap ditelantarkan oleh ibunya. Bahkan, menurut keterangan keluarga, ketiganya sempat diusir dari rumah dengan ancaman kekerasan.

    Asyifa menceritakan, dirinya bersama kedua adiknya berjalan kaki menuju rumah neneknya yang berjarak sekitar 5 kilometer di kawasan Jalan Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

    “Waktu itu pagi kami diancam pakai parang disuruh pergi dari rumah. Aku gendong adik dan pegang adikku yang lain jalan ke rumah nenek,” ujar Asyifa sambil menangis, Selasa (31/3/2026).

    Ia juga mengungkapkan kondisi kehidupan mereka yang memprihatinkan. Menurutnya, mereka kerap tidak diberi makan, bahkan pernah harus menjual barang di rumah demi membeli susu untuk adiknya.

    “Kami sering tidak dikasih makan. Aku pernah jual barang Rp20 ribu buat beli susu adik,” katanya.

    Melihat kondisi cucunya, Karsini mengaku tidak tega dan berinisiatif menitipkan bayi tersebut kepada keluarga dekat karena keterbatasan ekonomi. Namun langkah itu justru berujung laporan hukum terhadap dirinya.
    “Saya kasihan lihat cucu saya terlantar. Saya janda, ekonomi sulit. Tapi malah dilaporkan,” ujarnya dengan suara lirih.

    Akibat laporan tersebut, Karsini kini mengalami tekanan psikologis. Ia mengaku ketakutan, sering termenung, bahkan kehilangan nafsu makan. Ia berharap ada keadilan dan perlindungan dari pihak berwenang.

    Diketahui, ayah dari ketiga anak tersebut saat ini sedang merantau ke Riau dan belum diketahui keberadaannya.

    Kasus ini pun memantik perhatian publik, mengingat adanya dugaan penelantaran anak yang justru berujung pada pelaporan terhadap pihak yang merawat. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

    Sementara Kapolres Belawan AKBP Rosef Efendi saat dikonfirmasi mengatakan terima kasih informasinya,lalu Kasat Reskrim Akp Agus mengatakan masih selidiki,ujarnya.