Category: Berita Utama & Headline

  • Diduga Tak Sesuai Standar, IPAL SPPG di Mutiara Residence Tebing Tinggi Tuai Sorotan

    Diduga Tak Sesuai Standar, IPAL SPPG di Mutiara Residence Tebing Tinggi Tuai Sorotan

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/  Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kompleks Mutiara Residence, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, menuai sorotan dari sejumlah pihak.

    Fasilitas IPAL tersebut diduga tidak dibangun sesuai standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, kolam penampungan limbah terlihat berada tepat di bagian depan bangunan SPPG, kondisi yang dinilai tidak lazim.

    Selain berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, letak tersebut juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar perumahan.

    Tidak hanya itu, sistem instalasi juga tampak belum rampung sepenuhnya. Pipa penghubung dalam jaringan IPAL diketahui masih dalam tahap pengerjaan, sehingga memunculkan dugaan bahwa sistem pengolahan limbah belum berfungsi secara optimal.

    SPPG tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial AB.

    Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Syahputera, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.

    Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi pengelolaan lingkungan, khususnya terkait sistem pengolahan limbah yang digunakan di fasilitas tersebut.

    “Dalam kunjungan itu, kami memberikan sejumlah arahan, termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah yang terpisah antara organik dan anorganik,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, perwakilan yayasan pengelola menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan pembangunan IPAL sesuai dengan arahan yang telah diberikan.

    Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan kunjungan lanjutan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup. Dalam waktu dekat, tim berencana kembali turun ke lapangan guna memastikan progres pembangunan IPAL berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

    Sementara itu, Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

    Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap pengelolaan limbah dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga.

  • Jejak Gelap Bitcoin, Modus Investasi Bodong Berantai Ancam Masyarakat

    Jejak Gelap Bitcoin, Modus Investasi Bodong Berantai Ancam Masyarakat

    MEDAN,indeksnews.web.id/ — Di balik popularitas Bitcoin sebagai simbol masa depan keuangan digital, muncul sisi gelap yang kian meresahkan. Sejumlah laporan dan temuan lapangan mengindikasikan maraknya praktik penipuan berkedok investasi kripto yang menyasar masyarakat lintas kalangan, mulai dari pemula hingga investor berpengalaman.

    Modus yang digunakan terbilang terstruktur dan berlapis. Pelaku umumnya memulai dengan membangun citra profesional melalui grup edukasi, komunitas trading, hingga media sosial. Calon korban kemudian dibimbing secara intensif, bahkan kerap diberikan “keuntungan awal” untuk menumbuhkan kepercayaan.

    Setelah kepercayaan terbentuk, korban didorong untuk menanamkan dana dalam jumlah lebih besar dengan iming-iming keuntungan tinggi dan stabil. Namun di balik skema tersebut, praktik yang dijalankan diduga kuat menyerupai pola skema ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari dana korban baru.

    Ketika aliran dana mulai tersendat, sistem pun runtuh dan para pelaku menghilang, meninggalkan kerugian besar bagi para korban.

    Peringatan keras telah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Selain itu, perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga setiap aktivitas di luar mekanisme resmi patut dicurigai.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada oknum yang memanfaatkan celah literasi masyarakat. Minimnya pemahaman tentang aset kripto menjadi pintu masuk empuk bagi jaringan penipuan yang bergerak rapi dan terorganisir.

    Sejumlah kasus yang terungkap diduga hanyalah puncak gunung es. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri lebih dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan lintas daerah hingga internasional.

    Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis, tidak mudah percaya, serta memastikan legalitas setiap platform investasi sebelum menanamkan dana. Jika tidak diantisipasi secara serius, praktik penipuan berkedok kripto berpotensi menjadi ancaman nyata yang merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital di Indonesia.

  • EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Bersajam di Depok?

    EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Bersajam di Depok?

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Publik kembali dihebohkan dengan munculnya nama Chorinus Eric Nerokou (CEN), pejabat Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum PT PLN (Persero), yang sebelumnya sempat terseret dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Depok, Jawa Barat.

    Setelah lama tak terdengar pasca kasus tersebut, CEN kini justru dikabarkan mendapat jabatan tambahan yang cukup strategis. Selain tetap menjabat sebagai EVP Bantuan Hukum PLN, ia juga dipercaya menduduki posisi Komisaris Utama di PT Artha Daya Coalindo (ADC), salah satu anak perusahaan di bawah subholding PLN.

    Penunjukan ini pun memunculkan sorotan, mengingat status kasus hukum yang pernah menyeret namanya dinilai belum sepenuhnya tuntas secara substansi, meskipun telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

    Dari informasi yang dihimpun, PT Artha Daya Coalindo merupakan perusahaan logistik energi yang bergerak di bidang penyediaan dan transportasi batu bara serta biomassa untuk pembangkit listrik. Perusahaan ini merupakan bagian dari ekosistem bisnis PT PLN Indonesia Power.

    Dengan jabatan ganda tersebut, penghasilan dan pengaruh CEN dipastikan meningkat. Namun, yang menjadi perhatian publik bukan semata posisi, melainkan aspek etika dan integritas pejabat BUMN.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, CEN tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp3,6 miliar.

    Sementara itu, publik kembali mengingat kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya pada 26 Oktober 2025 di kawasan pertokoan Jalan Raya Cinere, Depok.

    Dalam peristiwa tersebut, dua juru parkir yakni Komarudin alias Jaun (47) dan Maskur alias Japes (54) menjadi korban. Komarudin mengalami retak tulang di tiga bagian pada tangan akibat pukulan bambu, sementara Maskur mengalami memar di bagian leher dan wajah.

    Insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan seorang pengendara mobil yang diketahui merupakan putra CEN. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada bentrokan fisik.

    Tak lama berselang, CEN bersama istrinya datang ke lokasi. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi kekerasan terhadap para korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, CEN sempat mengambil dua bilah senjata tajam dari mobilnya dan mengejar warga di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan kepanikan di ruang publik.

    Peristiwa tersebut akhirnya diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek setempat turun tangan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.

    Dalam waktu singkat, pihak kepolisian mengamankan CEN dan putranya. Namun, kasus tersebut kemudian dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice. Salah satu korban mengaku menerima uang damai sebesar Rp5 juta.

    Meski telah berakhir damai, keputusan penghentian perkara, khususnya terkait penggunaan senjata tajam di ruang publik, menuai kritik. Pasalnya, penggunaan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat dan dinilai tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui RJ.

    Sejumlah pihak pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali proses penghentian perkara tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup serius dan sempat meresahkan masyarakat.

    Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN terkait penunjukan jabatan baru tersebut maupun respons atas sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan pejabatnya.

  • Fenomena Wisata Terkini: Rumah Bergaya Arsitektur Belanda Ramai Dikunjungi Masyarakat

    Fenomena Wisata Terkini: Rumah Bergaya Arsitektur Belanda Ramai Dikunjungi Masyarakat

    SUMUT,indeksnews.web.id/  – Fenomena unik tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Sebuah kawasan perumahan bergaya arsitektur Belanda di Kabupaten Deli Serdang mendadak viral dan ramai dikunjungi masyarakat, baik domestik maupun luar daerah. Lokasi ini tepatnya berada di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Minggu (5/4/2026).

    Daya tarik utama kawasan ini terletak pada desain bangunan yang menyerupai suasana Eropa, khususnya arsitektur khas Amsterdam di Belanda dengan ornamen menara dan kincir angin yang ikonik. Perumahan tersebut diketahui merupakan kawasan Surya Mas Liandra City, yang mulai dibangun sejak tahun 2025 dan lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Kualanamu.

    Ramainya unggahan di media sosial membuat lokasi ini semakin dikenal luas. Setiap harinya, ratusan pengunjung berdatangan untuk sekadar berjalan-jalan, menikmati suasana, hingga berfoto ria. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa tampak antusias mengabadikan momen dengan latar bangunan unik tersebut.

    Salah seorang pengunjung, Budi (36), warga Medan, mengaku sengaja datang bersama keluarga demi merasakan suasana berbeda.

    “Walau harus menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam, kami rela datang ke sini seminggu sekali. Pemandangannya indah, udaranya sejuk, dan cocok untuk berfoto bersama keluarga. Rasanya seperti berada di luar negeri,” ujarnya sambil tersenyum.

    Sementara itu, pihak pengelola melalui petugas keamanan, Ricky, menyampaikan bahwa jumlah pengunjung terus meningkat.

    “Setiap hari lebih dari seratus orang datang ke sini. Kami membuka akses untuk umum mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pengunjung juga bisa menikmati fasilitas kafe yang tersedia serta berfoto di taman, dengan catatan tidak merusak atau memasuki area terlarang,” jelasnya.

    Pantauan di lokasi menunjukkan fenomena wisata dadakan ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kehadiran pengunjung dalam jumlah besar membuka peluang usaha baru serta meningkatkan daya tarik kawasan tersebut sebagai destinasi wisata alternatif di Sumatera Utara.

    Dengan konsep unik dan suasana yang asri, Surya Mas Liandra City kini menjelma menjadi salah satu destinasi favorit baru, khususnya bagi pecinta fotografi dan pengguna media sosial yang ingin berburu spot estetik tanpa harus jauh-jauh ke luar negeri. (bm)

  • Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diamankan

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjungbalai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial M alias Lelek (73) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

    Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekira pukul 00.10 WIB di kawasan tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

    Korban diketahui bernama Asnan Sitorus (51), seorang wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sementara laporan polisi dibuat oleh istri korban, Nino (47).

    Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya mendengar keributan di luar kedai yang juga menjadi tempat tinggalnya bersama korban. Tak lama kemudian, korban masuk ke dalam dengan kondisi leher berlumuran darah.

    Saat ditanya, korban hanya menjawab singkat sebelum akhirnya dibawa warga ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan medis. Dari informasi warga di lokasi, korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku M alias Lelek dengan menggunakan pisau cutter.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian leher.

    Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

    Sekira pukul 12.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya di tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti.

    Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau cutter berwarna merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

    Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah korban menyuruhnya pergi dari lokasi dalam keadaan mabuk.

    “Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Balai Selatan,” ujar Kapolsek AKP Herwin, S.H.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.

    Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.

  • Togel Macau dan Cambodia Marak di STM Hilir, Warga Soroti Penegakan Hukum

    Togel Macau dan Cambodia Marak di STM Hilir, Warga Soroti Penegakan Hukum

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/  – Aktivitas perjudian toto gelap (togel) dilaporkan masih marak dan terus menjamur di wilayah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berbagai jenis perjudian, termasuk togel Macau dan Cambodia, disebut beroperasi secara bebas di sejumlah desa.

    Sejumlah bandar togel diduga bersaing menjalankan bisnis ilegal tersebut demi meraup keuntungan. Di antaranya bandar yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu (AK), serta beberapa bandar togel Macau lainnya yang disebut-sebut membuka hingga 10 kali putaran dalam sehari.

    Para juru tulis togel pun tampak leluasa beroperasi di warung-warung kopi milik warga. Dengan bermodalkan kertas, pulpen, dan buku tafsir mimpi (erek-erek), mereka melayani para pemasang secara terbuka.

    Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa rasa khawatir, bahkan dengan iming-iming hadiah hingga 70 kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang.

    Sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas perjudian tersebar hampir di seluruh desa di Kecamatan STM Hilir, di antaranya Desa Talun Kenas, Negara, Sumbul, Talapeta, Siguci, Tadukan Raga, Lau Rempak, Lau Rakit, Penungkiren, Juma Tombak, Kuta Jurung, Limau Mungkur, hingga Desa Rambai.

    “Banyak lokasi judi togel di sini. Mulai dari dekat balai desa, Dusun Kutambaru, hingga sekitar sekolah dasar di Gunung Rintih. Jenisnya beragam, seperti togel Singapura, Sydney, Hongkong, hingga yang paling laris Macau,” ungkap seorang sumber warga.

    Selain itu, muncul dugaan adanya kedekatan antara salah satu bandar berinisial E dengan oknum aparat setempat, yang membuat aktivitas tersebut dapat berjalan lancar. Bahkan, nama Aseng Kayu juga disebut-sebut mulai mengembangkan jaringan bisnisnya di wilayah STM Hilir.

    “Punya Aseng Kayu juga sudah masuk ke STM Hilir ini, kabarnya sudah ‘menghadap’,” ujar Tarigan, salah seorang warga Desa Talun Kenas.

    Kondisi ini menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat, mengingat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan perintah pemberantasan segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

    Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Namun, warga menilai implementasi di lapangan, khususnya di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, belum berjalan optimal.

    Bahkan, sejumlah warga menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut, yang dinilai semakin meresahkan dan berdampak buruk terhadap kondisi sosial serta ekonomi masyarakat.

    Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Polsek Talun Kenas melalui Kanit Reskrim Iptu Lumban Toruan sejak Rabu (21/1/2026) hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

    Hingga saat ini, puluhan juru tulis togel Macau dan berbagai jenis togel lainnya seperti Sydney, Singapura, dan Hongkong dilaporkan masih terus beroperasi di wilayah Kecamatan STM Hilir.

    Keterangan Foto: Aktivitas perjudian togel jenis Macau dan Cambodia yang diduga masih bebas beroperasi di wilayah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

  • Perjudian Tembak Ikan dan Togel Marak di STM Hilir, Warga Soroti Kinerja Aparat

    Perjudian Tembak Ikan dan Togel Marak di STM Hilir, Warga Soroti Kinerja Aparat

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/  – Aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah praktik perjudian, mulai dari mesin tembak ikan hingga toto gelap (togel), dilaporkan masih bebas beroperasi di beberapa desa tanpa hambatan berarti.

    Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di warung Pohon Sawo, Desa Talun Kenas. Di lokasi tersebut, satu unit mesin judi tembak ikan disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan. Selain itu, beberapa mesin serupa juga ditemukan di wilayah Besamat dan Bekilang yang tidak jauh dari jambur desa, serta di Desa Talapeta, tepatnya di sekitar simpang Kawat menuju arah Kecamatan STM Hulu.

    Tak hanya perjudian tembak ikan, praktik togel juga dilaporkan semakin menjamur. Para juru tulis disebut kerap beroperasi di warung-warung kopi milik warga dengan menggunakan kertas, pulpen, serta buku tafsir mimpi (erek-erek) untuk melayani para pemasang.

    Bahkan, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dengan menawarkan imbalan hingga 70 kali lipat dari nilai taruhan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena para pelaku terkesan tidak takut terhadap penindakan hukum.

    Beberapa desa yang disebut menjadi lokasi maraknya perjudian antara lain Desa Talun Kenas, Negara, Sumbul, Talapeta, Siguci, Tadukan Raga, Lau Rempak, Lau Rakit, Penungkiren, Juma Tombak, Kuta Jurung, Limau Mungkur, hingga Desa Rambai.

    “Banyak lokasi judi togel di sini, bang. Ada di samping balai desa, di Dusun Kutambaru, hingga dekat sekolah dasar di Gunung Rintih. Jenisnya pun beragam, mulai dari togel Singapura, Sydney, Hongkong, hingga yang paling laris Macau,” ungkap seorang sumber warga.

    Informasi lain menyebutkan adanya dugaan kedekatan antara salah satu bandar togel dengan oknum tertentu, sehingga aktivitas perjudian tersebut dapat berjalan lancar. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Padahal sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Wisnu Hermawan Februanto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumatera Utara, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.

    Namun, warga menilai instruksi tersebut belum berjalan optimal di Kecamatan STM Hilir. Bahkan, sejumlah pihak menuding adanya pembiaran oleh aparat setempat terhadap praktik perjudian yang terus berkembang.

    Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Polsek Talun Kenas melalui Kanit Reskrim Iptu Lumban Toruan sejak Rabu (21/1/2026) hingga Jumat (3/4/2026) belum mendapat tanggapan.

    Hingga berita ini diterbitkan kembali, aktivitas perjudian togel dan mesin tembak ikan dilaporkan masih terus berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan STM Hilir, yang dinilai berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

    Keterangan Foto: Mesin perjudian tembak ikan yang beroperasi di warung Pohon Sawo, Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

  • Modus Pura-Pura Ngontrak Rumah, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Deli Tua

    Modus Pura-Pura Ngontrak Rumah, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Deli Tua

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Polrestabes Medan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua. Penangkapan para pelaku sempat diwarnai aksi main hakim sendiri oleh warga yang menyebabkan salah satu pelaku mengalami luka serius.

    Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Hiaruddin (39), warga Kecamatan Medan Denai, Rita Dewati (38), warga Kecamatan Labuhan Deli, serta seorang remaja berinisial TD (14) yang diketahui merupakan anak kandung dari Rita.

    Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) siang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ingin menyewa rumah kontrakan milik korban, Ika Maharani (38).

    “Awalnya pelaku menghubungi korban untuk melihat kondisi rumah kontrakan. Setelah itu mereka sepakat untuk mengontrak dan meminta izin masuk dengan alasan hendak membersihkan rumah,” ujar Kompol PS Simbolon.

    Namun, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati rumah tersebut sudah dalam kondisi terkunci dari luar. Upaya menghubungi para pelaku tidak membuahkan hasil, sehingga korban bersama ayahnya memutuskan membongkar pintu menggunakan linggis.

    Setelah diperiksa, satu unit mesin pompa air merek Sanyo dan kabel instalasi listrik diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Deli Tua.

    Pelarian para pelaku akhirnya terhenti pada Jumat, setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap bersama Panit 1 Ipda Andrianta Sembiring, S.H., menerima informasi bahwa pelaku tengah dikepung warga di Jalan Mekatani, Desa Marindal I.

    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka Hiaruddin dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat diamuk massa. Polisi segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis.

    Sementara itu, dua pelaku lainnya, Rita Dewati dan TD, langsung diamankan ke Mako Polsek Deli Tua beserta barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan saat beraksi serta satu buah dompet berwarna cokelat.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air dan kabel listrik dari rumah korban. Ironisnya, barang hasil curian tersebut telah dijual dan hanya menghasilkan uang sebesar Rp70 ribu.

    Hingga saat ini, tersangka Hiaruddin masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan. Pihak Polsek Deli Tua terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

  • Ratusan Media Sorot Judi Sabung Ayam Marelan, Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan

    Ratusan Media Sorot Judi Sabung Ayam Marelan, Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas judi sabung ayam di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, Kota Medan, kian menguat. Meski telah ramai diberitakan oleh ratusan media online, penanganan kasus ini oleh Polres Pelabuhan Belawan dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

    Sejumlah laporan menyebutkan arena perjudian yang diduga dikelola oleh sosok berinisial “W” masih beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.

    Sorotan Publik dan Minimnya Respons

    Pemberitaan yang masif belum diikuti dengan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi kepada jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan, termasuk Kapolres AKBP Rosef Efendi, Wakapolres Kompol Dedy Dharma, serta Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, hingga kini belum memperoleh tanggapan.

    Situasi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran maupun lemahnya penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

    Warga Sampaikan Keluhan

    Sejumlah warga Marelan mengaku resah dengan keberadaan praktik judi sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga beroperasi secara rutin. Ia berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum.

    Indikasi Sistem Tertutup

    Informasi yang beredar di lapangan juga menyebut adanya penerapan aturan ketat di lokasi, termasuk larangan dokumentasi oleh pengunjung. Hal ini dinilai menyulitkan pengawasan serta memperkuat dugaan adanya sistem yang terorganisir.

    Desakan Evaluasi

    Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah pihak mendorong agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) turun tangan melakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut.

    Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) juga diminta untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur atau pembiaran oleh oknum aparat.

    Harapan Penegakan Hukum

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Warga berharap adanya langkah konkret, transparan, dan profesional dalam menangani dugaan praktik perjudian tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus di Marelan.

  • Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural di Perairan Asahan

    Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural di Perairan Asahan

    ASAHAN,indeksnews.web.id/  – Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).

    Tim gabungan terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melaksanakan briefing serta pembagian tugas untuk melakukan penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut. Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., memerintahkan jajarannya untuk segera bergerak melakukan patroli dan pengejaran.

    Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi sebuah kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Kapal tersebut kemudian dikejar dan berhasil dihentikan oleh Patkamla RHIB Lanal TBA.

    Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan barang bawaan, namun tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya, kapal beserta seluruh penumpang dikawal menuju Dermaga Phantom Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal tanpa nama, satu orang nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non prosedural. Seluruhnya kemudian diserahterimakan dari pihak Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia sekaligus mencegah praktik perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal.