Author: Admin Utama

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Ceramah Nuzulul Quran di Korps Marinir TNI AL Cilandak

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Ceramah Nuzulul Quran di Korps Marinir TNI AL Cilandak

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ceramah agama dalam rangka Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Prajurit Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aminullah Ibrahim, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

    Dalam ceramahnya, Menteri Nusron menegaskan bahwa turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril di Gua Hira merupakan rahmat dan nikmat yang paling agung bagi umat Islam. Menurutnya, Al-Qur’an menjadi pedoman hidup yang memberikan petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan.

    “Di dalam Al-Qur’an itu bisa dijadikan petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an berisikan perintah-perintah, larangan-larangan, janji-janji Allah terkait surga dan neraka, serta cerita-cerita masa lalu untuk pembelajaran,” ujar Nusron Wahid di hadapan prajurit Korps Marinir.

    Ia juga mengutip Surat Yunus ayat 58 yang menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan karunia dan rahmat dari Allah SWT yang patut disyukuri oleh umat Muslim. Melalui ayat tersebut, Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk menyampaikan kepada umatnya agar bergembira atas turunnya Al-Qur’an.

    “Karena Al-Qur’an merupakan petunjuk, hidayah bagi orang-orang yang beriman, bagi orang-orang yang percaya. Kalau tidak beriman, tidak percaya, ya Al-Qur’an buat mereka adalah fiksi. Tapi bagi yang beriman, Al-Qur’an adalah fakta tentang janji Allah untuk surga dan neraka, juga cerita-cerita masa lalu,” jelasnya.

    Peringatan Nuzulul Quran yang bertepatan dengan malam ke-17 bulan Ramadan tersebut dihadiri oleh sejumlah Perwira, Bintara, dan Tamtama di lingkungan Korps Marinir TNI AL Cilandak.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Wakil KSAL Laksamana Madya TNI Edwin, serta Panglima Korps Marinir Letnan Jenderal TNI Endi Supardi beserta jajaran TNI AL. Selain itu, hadir pula pengurus Jalasenastri Pusat.

    Sebagai penutup acara, Menteri Nusron bersama para pimpinan TNI AL menyerahkan bingkisan kepada perwakilan anak yatim piatu yang turut hadir dalam kegiatan buka puasa bersama tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 50 anak yatim yang menerima bantuan berupa paket sembako, alat tulis, dan tas sekolah.

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai spiritual sekaligus mempererat silaturahmi antara jajaran pemerintah dan prajurit TNI AL dalam suasana Ramadan.

  • Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

    Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

    JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja (Satker) yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Satker dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satker yang berhasil meraih predikat tersebut. Ia menilai capaian ini menunjukkan keseriusan jajaran ATR/BPN dalam melakukan perbaikan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan ini kepada seluruh Satker yang hari ini meraih predikat WBBM dan WTAB. Satker ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam acara yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (05/03/2026).

    Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari proses reformasi birokrasi. Menurutnya, setelah menerima penghargaan, setiap Satker tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Kalau mendapatkan penghargaan tentu akan senang. Tapi perlu diingat, setelahnya Bapak/Ibu akan tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, melaporkan rincian penerima penghargaan tahun ini. Predikat WBBM diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, sementara predikat WTAB diberikan kepada 31 Satker, yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali, serta 29 Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

    Predikat WBBM sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

    Sementara itu, predikat WTAB merupakan penghargaan internal yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Satker yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal bagi Satker untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) hingga WBBM di tingkat nasional.

    Dalam kegiatan tersebut, Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Kamaruddin, turut menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih jajaran Kementerian ATR/BPN.

    Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus diperkuat dengan berbagai inovasi pelayanan publik.

    “Kami mengharapkan untuk terus menjaga konsistensi kinerja dan integritas. Juga tentu bagaimana memperkuat orientasi pada hasil dan dampak serta bisa menjadi role model dan agen perubahan. Ini tidak berhenti dengan menerima predikat itu saja, tetapi bagaimana memperluas replikasi terobosan dan inovasinya,” pungkas Kamaruddin.

    Turut hadir dalam prosesi pemberian penghargaan tersebut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Penghargaan ini diharapkan dapat semakin memacu seluruh satuan kerja di lingkungan ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menuju institusi yang profesional, terpercaya, serta berstandar pelayanan kelas dunia.

  • Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan


    JAKARTA, indeksnews.web.id/– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi kepada sejumlah satuan kerja (Satker) yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


    Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja nyata satuan kerja dalam membangun birokrasi yang transparan dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.


    Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja yang berhasil meraih predikat tersebut. Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen kuat jajaran ATR/BPN dalam melakukan perbaikan layanan kepada masyarakat.


    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan ini kepada seluruh Satker yang hari ini meraih predikat WBBM dan WTAB. Satker ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.


    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari proses reformasi birokrasi. Setiap satuan kerja yang telah menerima penghargaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kinerja serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    “Kalau mendapatkan penghargaan tentu akan senang, tetapi perlu diingat setelahnya Bapak dan Ibu tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.


    Dalam kesempatan itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, melaporkan rincian penerima penghargaan. Predikat WBBM diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, sementara predikat WTAB diberikan kepada 31 satuan kerja, yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali, serta 29 Kantor Pertanahan di berbagai daerah.


    Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi secara optimal, mencegah praktik korupsi, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.


    Sementara itu, predikat WTAB merupakan penghargaan internal ATR/BPN bagi satuan kerja yang berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal untuk mendorong seluruh Satker menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.


    Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN-RB, Kamaruddin, turut menyampaikan apresiasi atas capaian jajaran ATR/BPN.


    Ia berharap keberhasilan tersebut dapat terus dijaga bahkan ditingkatkan dengan memperkuat orientasi pada hasil dan dampak pelayanan kepada masyarakat.


    “Kami mengharapkan agar konsistensi kinerja dan integritas terus dijaga. Selain itu, satuan kerja yang telah meraih predikat ini diharapkan dapat menjadi role model dan agen perubahan bagi unit kerja lainnya,” ungkapnya.


    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

  • Aksi Humanis, Satpol Airud Polres Tanjung Balai Sigap Tolong Nelayan di Tengah Laut

    Aksi Humanis, Satpol Airud Polres Tanjung Balai Sigap Tolong Nelayan di Tengah Laut

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pelindung yang siap membantu dalam berbagai situasi. Hal ini ditunjukkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjung Balai melalui program “Polisi Penolong Masyarakat”, Jumat (6/3/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolairud Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU S. Butar Butar, S.H. bersama BRIPDA Sep. Situmorang, S.H. melakukan patroli sekaligus memberikan bantuan kepada sejumlah nelayan yang sedang beraktivitas di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kehadiran personel kepolisian di tengah laut disambut baik oleh para nelayan yang sedang mencari nafkah. Selain melakukan patroli untuk memastikan keamanan wilayah perairan, petugas juga memberikan bantuan serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat pesisir.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Polairud AKP M. Tanjung, S.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para nelayan yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

    “Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama para nelayan kita. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan rasa aman saat mereka melaut,” ujar AKP M. Tanjung.

    Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini diharapkan hubungan antara kepolisian dengan masyarakat nelayan semakin erat, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah perairan hukum Polres Tanjung Balai.

    Satpolairud Polres Tanjung Balai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan sosial di wilayah perairan guna memberikan rasa aman serta membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan saat berada di laut.

  • Serap Aspirasi Warga, Polsek Datuk Bandar dan Polsek STR Gelar “Jumat Curhat”

    Serap Aspirasi Warga, Polsek Datuk Bandar dan Polsek STR Gelar “Jumat Curhat”

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polres Tanjung Balai melalui Polsek Datuk Bandar dan Polsek Sei Tualang Raso (STR) menggelar kegiatan rutin “Jumat Curhat”, Jumat (6/3/2026).

    Kegiatan ini menjadi wadah bagi kepolisian untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, serta menyerap berbagai aspirasi warga demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

    Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Datuk Bandar dan Polsek STR menyambangi warga di wilayah hukumnya. Suasana pertemuan berlangsung santai dan penuh kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara terbuka kepada petugas kepolisian.

    Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat. Warga diajak untuk saling tolong-menolong dalam menjaga keamanan lingkungan tanpa memandang suku, agama, maupun status sosial.

    Selain itu, kepolisian memberikan peringatan tegas agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta praktik perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, karena dapat merusak kehidupan pribadi dan lingkungan sosial.

    Petugas juga mengingatkan agar setiap perselisihan yang terjadi antarwarga dapat diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

    Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Warga dapat langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar atau Polsek Sei Tualang Raso, maupun menghubungi Call Center 110 Polres Tanjung Balai.

    Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut mendapat sambutan dan apresiasi dari masyarakat di kedua kecamatan. Warga menilai program “Jumat Curhat” menjadi sarana yang efektif untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan komunikasi antara kepolisian dan warga semakin terjalin dengan baik, sehingga berbagai permasalahan di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi serta Kota Tanjung Balai tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

  • Satres Narkoba Polres Batubara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba Sekaligus Serahkan Bantuan

    Satres Narkoba Polres Batubara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba Sekaligus Serahkan Bantuan

    Batubara. indeksnews.web.id/_Jajaran Satresnarkoba Polres Batubara terus melakukan Bakti sosial dalam rangka hari Jumat Berkah. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Perkebunan Lima Puluh Tamansari, Jumat, 6/03/2026.

    Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba bersama sejumlah personel Satresnarkoba.

    Turut hadir dalam kegiatan, KBO Saresnarkoba, Ipda A. Murphi Sitinjak, Brigadir Hidayat A. Rambe dan Briptu Ilham.

    Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menyalurkan bantuan sembako kepada balita yang mengalami stunting sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan dan gizi anak-anak di wilayah itu.

    Selain penyaluran bantuan, personel Satresnarkoba juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Berkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan edukatif.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan anak-anak sekaligus memahami bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda”. (dr)

  • APDESI Percut Sei Tuan dan Forwakum Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

    APDESI Percut Sei Tuan dan Forwakum Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/ – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Jumat (6/3/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Cafe Ketua, Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi santai antara para kepala desa yang tergabung dalam APDESI dengan insan pers yang tergabung dalam Forwakum Sumut.

    Ketua APDESI Percut Sei Tuan, Misman, didampingi Sekretaris M. Arifin, mengatakan kegiatan buka puasa bersama ini merupakan momentum untuk mempererat hubungan antara pemerintah desa dan wartawan, khususnya yang bergerak di bidang hukum di Sumatera Utara.

    “Melalui kegiatan seperti ini kita bisa semakin memperkuat silaturahmi, saling bertukar pikiran, dan menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah desa dengan rekan-rekan wartawan,” ujar Misman.

    Sementara itu, Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kebersamaan dalam suasana Ramadhan menjadi kesempatan yang baik untuk mempererat hubungan antara berbagai elemen masyarakat.

    “Momentum Ramadhan ini bukan hanya sekadar berbuka puasa bersama, tetapi juga memperkuat hubungan silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih baik antara wartawan dan para kepala desa,” kata Aris.

    Sekretaris Forwakum Sumut, Ansah Tarigan, menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga menjadi ruang diskusi yang positif untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan desa.

    “Selain berbuka puasa bersama, kita juga bisa berdiskusi santai dan saling bertukar informasi. Ini penting untuk memperkuat sinergi antara media dan pemerintah desa,” ucap Ansah.

    Kegiatan yang berlangsung di Cafe Ketua tersebut juga memberikan kesan tersendiri bagi para pengunjung. Lokasinya dinilai strategis karena berada di Jalan Pengabdian dan tidak jauh dari kawasan Sekolah Bandung, sehingga mudah dijangkau oleh warga Desa Bandar Setia dan sekitarnya.

    Cafe Ketua sendiri dikenal sebagai salah satu tempat kuliner yang cukup direkomendasikan di kawasan tersebut. Suasana tempatnya nyaman dan cocok dijadikan lokasi pertemuan, baik untuk kegiatan santai maupun diskusi.

    Para peserta yang hadir disuguhi beragam hidangan berbuka puasa, mulai dari makanan berat hingga makanan ringan serta aneka minuman seperti jus, kopi, dan berbagai minuman lainnya.

    Kegiatan buka puasa bersama itu berlangsung penuh keakraban. Selain menikmati hidangan, para peserta juga memanfaatkan momen tersebut untuk berbincang santai, mempererat persahabatan, serta membangun kerja sama yang lebih baik ke depan antara APDESI Percut Sei Tuan dan Forwakum Sumut.

  • Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Medan, indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Binjai tersebut dihentikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara dan menerima pemaparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran pejabat terkait.

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

    Saat itu korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran di antara keduanya.

    Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.

    Akibat peristiwa tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III, serta Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

    Setelah mempelajari perkara dan mendengarkan pemaparan jaksa, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

    “Para tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli Siregar.

    Ia menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang juga telah diatur dalam KUHP terbaru.

    Menurutnya, salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun.

    “Dalam perkara ini kedua belah pihak telah menyatakan damai secara tertulis dan sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga berkomitmen kembali berteman serta bekerja seperti biasa,” ujar Rizaldi.

    Selain itu, tokoh masyarakat juga turut memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan maupun pemenjaraan.

    Dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan menjaga keharmonisan di lingkungan sekolah.

  • Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

    Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023


    Panyabungan, indeksnews.web.id/– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

    Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. serta tim penyidik Pidsus Kejari Madina.

    Dalam keterangannya, Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Madina menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT. ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village tersebut.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

    Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

    Adapun nilai anggaran program tersebut sesuai kontrak mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

    Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, diketahui aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga disebabkan pihak penyedia, yaitu PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

    Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Jupri.

    Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.

    Dalam konferensi pers tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

    “Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt. Kajari Madina Bani Immanuel Ginting juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Kejari Madina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

    Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

  • Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Medan, indeksnews.web.id/– Pengelola jaga malam Lantai Basement Pasar Petisah Medan, Antony Aritonang, menyampaikan protes keras sekaligus kekecewaannya terhadap sikap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun surat peringatan sebelumnya.

    Antony Aritonang yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta Ketua FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pasar Petisah menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan ketika sedang menjalani perawatan di RSU Bunda Thamrin, Medan.

    Ia diketahui telah empat hari menjalani rawat inap akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Saat ditemui, Antony tampak didampingi oleh istri dan kedua anaknya.

    Dengan wajah sedih, Antony mengaku sangat terpukul atas keputusan yang diterimanya. Ia menilai langkah yang diambil oleh PUD Pasar Kota Medan terkesan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga sebagaimana lazimnya dalam sebuah kerja sama.

    “Saya sangat kecewa. Selama ini saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Kami selalu berusaha menjaga keamanan pasar dan memenuhi kewajiban kepada PUD Pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama dihentikan tanpa penjelasan yang jelas dan adil,” ujar Antony dari ruang perawatan rumah sakit.

    Kesedihan juga dirasakan keluarga Antony. Anak-anaknya disebut sangat terpukul melihat kondisi ayah mereka yang tengah sakit sekaligus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

    “Anak-anak saya sedih melihat keadaan ini. Kami hanya berharap ada keadilan,” ucapnya lirih.

    Sementara itu, dalam surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi PUD Pasar Kota Medan menjelaskan bahwa izin pengelolaan pengamanan Lantai Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan yang sebelumnya dipegang Antony Aritonang telah berakhir pada 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya laporan pedagang terkait besaran kutipan keamanan yang disebut melebihi ketentuan serta belum dipasangnya CCTV dan alarm sensor sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

    Atas dasar itu, pihak PUD Pasar Kota Medan menyatakan perjanjian kerja sama dinilai wanprestasi sehingga memutuskan pengelolaan pengamanan di area tersebut akan diambil alih oleh direksi.

    Bahkan berdasarkan keputusan tersebut, pada Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah akan resmi dilepaskan dan diambil alih oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.

    Namun Antony membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, serta rutin menyetorkan kontribusi kepada pihak pengelola pasar.

    “Selama saya mengelola jaga malam di Pasar Petisah, saya tidak pernah telat membayar iuran atau kewajiban kepada PUD Pasar. Pedagang juga tahu bagaimana kami menjaga keamanan pasar setiap malam,” tegasnya.

    Ia juga menyebut bahwa dalam dokumen internal PUD Pasar sebelumnya pengelolaan jaga malam yang dilakukannya dinilai mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga sempat direkomendasikan untuk dipertimbangkan perpanjangan izinnya.

    Karena itu, Antony berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan pasar.

    “Saya berharap Bapak Wali Kota Medan Rico Waas mengetahui persoalan ini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang.