Author: Admin Utama

  • Kepala DPMPTSP Batubara Tinjau Bangunan Koperasi Berjuang Bersama Bahagia di Atas Lahan KUD Maju Bersama

    Kepala DPMPTSP Batubara Tinjau Bangunan Koperasi Berjuang Bersama Bahagia di Atas Lahan KUD Maju Bersama

    Batubara, indeksnews.web.id/– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong meninjau langsung lahan dan bangunan milik KUD Maju Bersama yang saat ini disebut dikuasai oleh Br Manurung alias Mak Boy di Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Dalam peninjauan tersebut, Murdi Simangunsong didampingi Kepala Bidang Pengawas Perizinan DPMPTSP Batubara, Bambang Kurniawan. Keduanya melihat secara langsung kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

    Saat berada di lokasi, Murdi menyebutkan bangunan yang berdiri di area tersebut sudah dalam kondisi semi permanen. Ia juga menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak yang bersangkutan terkait perizinan bangunan tersebut.

    “Iya, nanti kita surati yang bersangkutan,” ujar Murdi sambil menunjuk Kabid Pengawas Perizinan Bambang Kurniawan untuk menindaklanjuti pengecekan perizinan bangunan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Sementara itu, Bambang Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait pada Senin (9/3/2026). Ia juga menduga bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin.

    “Nanti hari Senin kita surati yang bersangkutan. Sejauh ini kami menduga bangunan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Bambang.

    Bambang juga menyebut bahwa bangunan yang disebut sebagai hotel di lokasi tersebut diduga tidak memiliki perizinan resmi. Ia mengaku pihaknya pernah menerima kedatangan seseorang yang ingin mengurus izin, namun situasinya tidak berjalan kondusif.

    Sebelumnya, Asisten II Setdakab Batubara, H. Rusian Heri juga menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

    “Intinya harus diberhentikan dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat dipenuhi. Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat camat dan lurah terkait UMKM. Intinya tidak boleh melanjutkan pembangunan di lokasi itu,” tegasnya.

    Di sisi lain, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab disapa Darman menyoroti perubahan nama Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.

    Menurutnya, perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait status aset yang sebelumnya merupakan aset koperasi.

    “Pergantian nama KUD Maju Bersama menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi upaya pengalihan aset,” kata Darman.

    Ia juga menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan aset negara yang merupakan peninggalan Kementerian Koperasi berupa lahan dan bangunan KUD Maju Bersama dapat beralih kepemilikan.

    Selain itu, Darman menilai pihak kelurahan seharusnya lebih aktif menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

    “Anehnya, meski persoalan ini terus menjadi perbincangan, Lurah Lima Puluh Kota terkesan tutup mata dan terjadi pembiaran terhadap penguasaan lahan dan bangunan KUD Maju Bersama,” pungkasnya.

  • Polres Tanjungbalai Tebar Kebaikan, Bagikan Ratusan Porsi Takjil ke Masjid-Masjid

    Polres Tanjungbalai Tebar Kebaikan, Bagikan Ratusan Porsi Takjil ke Masjid-Masjid

    Tanjungbalai, indeksnews.web.id/ – Memasuki waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan, jajaran Polres Tanjungbalai menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan membagikan ratusan porsi takjil berupa bubur kepada jamaah dan pengurus masjid di wilayah hukum Kota Tanjungbalai, Kamis (5/3/2026) sore.

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menjadi bagian dari aksi sosial sekaligus bentuk ibadah personel Polri di bulan Ramadan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat.

    Pembagian takjil dilakukan secara serentak oleh tiga tim yang bergerak ke beberapa lokasi masjid di Kota Tanjungbalai.
    Di wilayah Tanjungbalai Selatan, kegiatan dipimpin Kanit Binmas Polsek Tanjungbalai Selatan AIPTU Syahban yang menyambangi Masjid Al Maksum di Jalan Karya.

    Kemudian di wilayah Teluk Nibung, pembagian takjil dipimpin Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian yang mengunjungi Masjid Rahma Syuhada di Jalan Yos Sudarso.

    Sementara itu, di wilayah Datuk Bandar, kegiatan dipimpin Kapolsek Datuk Bandar AKP J.H. Turnip bersama jajaran dengan membagikan takjil di Masjid DII yang berada di Jalan Usman Husin.

    Di setiap masjid, bubur yang dibagikan diserahkan kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), tokoh masyarakat, serta jamaah yang tengah bersiap melaksanakan ibadah salat Maghrib.

    Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah.

    “Kami ingin hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Tanjungbalai. Semoga bantuan kecil ini dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua dalam menjalani ibadah puasa,” ujar Kapolres.

    Melalui kegiatan sosial tersebut, diharapkan hubungan baik antara Polri dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Tanjungbalai.

  • Wakapolres Batubara Cek Kesiapan Peresmian SPPG di Tiga Polsek

    Wakapolres Batubara Cek Kesiapan Peresmian SPPG di Tiga Polsek

    Batubara, indeksnews.web.id/– Menjelang peresmian Sarana Pelayanan Publik dan Gizi (SPPG) di wilayah hukum Polres Batubara, Wakapolres Batubara Kompol Supendi melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Polsek Lima Puluh, yang berada di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jumat (6/2/2026).

    Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persiapan peresmian berjalan optimal serta fasilitas yang tersedia telah siap digunakan. Dalam kegiatan itu, Kompol Supendi didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, Kabag Log Polres Batubara Kompol L. Simanjuntak, serta sejumlah personel Polres Batubara.

    Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ini sekaligus untuk mengecek secara langsung kondisi sarana dan prasarana SPPG serta pengaturan lokasi yang akan digunakan saat kegiatan peresmian berlangsung.

    Menurutnya, Wakapolres juga memberikan arahan kepada personel yang terlibat agar terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya dalam hal pengamanan serta kelancaran rangkaian acara.

    “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh persiapan benar-benar matang sehingga saat peresmian nanti dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif,” ujar AKP P. Tamba.

    Dengan adanya pengecekan langsung di lapangan, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memaksimalkan persiapan sehingga kegiatan peresmian SPPG dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    AKP P. Tamba menambahkan, apabila tidak ada perubahan jadwal, peresmian tiga SPPG tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026. Tiga lokasi yang akan diresmikan yakni SPPG Polsek Lima Puluh, SPPG Polsek Indrapura, dan SPPG Polsek Medang Deras.

    “Rencananya ketiga SPPG tersebut akan diresmikan langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan,” pungkasnya. (dr)

  • Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

    “Ya bro,” tulis Ferry singkat.

    Namun ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

    Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa respons.

    Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

    Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

    Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak pertengahan 2025 itu.

    Dilaporkan Sejak Agustus 2025

    Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuai sorotan.

    Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor.

    Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” kata Ronald.

    Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG.

    Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

    “Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” jelasnya.

    Karena itu, Ronald meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar persoalan ini dapat menjadi terang dan korban memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Ronald.

  • Warga Desa Gunung Rante Tolak Pembangunan KDMP di Atas Lapangan Sepak Bola Swadaya Masyarakat

    Warga Desa Gunung Rante Tolak Pembangunan KDMP di Atas Lapangan Sepak Bola Swadaya Masyarakat

    Batubara, indeksnews.web.id/-Masyarakat Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, menyatakan keberatan atas rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilakukan di atas lapangan sepak bola desa tersebut.

    Penolakan muncul karena lapangan sepak bola tersebut diketahui merupakan lahan yang dibeli dari uang hasil urunan atau swadaya masyarakat, sehingga warga menilai lokasi tersebut bukan merupakan aset desa yang bisa digunakan untuk pembangunan tanpa persetujuan masyarakat.

    Salah seorang warga sekaligus penggiat sepak bola Desa Gunung Rante, Joan Silalah, Jumat (6/3/2026), mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat desa menolak pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola tersebut.

    “Sebagian besar warga Desa Gunung Rante keberatan dengan pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola yang merupakan swadaya masyarakat. Lapangan bola ini milik masyarakat, bukan aset desa,” ungkap Joan.

    Menurutnya, sebelumnya memang telah dilakukan rapat terkait rencana pembentukan KDMP. Namun dalam rapat tersebut masyarakat menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan di lokasi lapangan sepak bola.

    Meski demikian, warga mengaku terkejut karena tiba-tiba telah dilakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

    “Anehnya, tiba-tiba sudah dilakukan penggalian pondasi, bahkan material seperti batu bata dan pasir sudah berada di lapangan sepak bola itu,” ujarnya.

    Merasa penasaran, Joan bersama beberapa warga kemudian mencoba mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka menduga adanya upaya pengumpulan tanda tangan oleh oknum Kepala Desa Gunung Rante dari pihak yang mendukung pembangunan KDMP sebagai bukti persetujuan masyarakat.

    “Kami menduga oknum Kepala Desa Gunung Rante telah mengumpulkan tanda tangan dari pendukungnya sebagai bukti persetujuan pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola,” katanya.

    Joan menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena dikhawatirkan melanggar ketentuan.

    “Surat dukungan tersebut harus diteliti kembali kebenarannya, karena kami meragukan keabsahannya,” tegasnya.

    Terkait polemik tersebut, warga juga meminta Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali rencana pembangunan tersebut dan membatalkannya jika memang dilakukan di atas lapangan sepak bola milik masyarakat.

    Menurut Joan, masyarakat tidak menolak pendirian KDMP di desa mereka, namun meminta agar lokasi pembangunannya dipindahkan ke tempat lain.

    “Kami tidak menolak pendirian KDMP, tetapi jangan dibangun di atas lapangan sepak bola. Masih ada lahan eks KUD yang bisa digunakan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, atas nama tokoh masyarakat Desa Gunung Rante, pihaknya menyatakan tidak setuju jika lapangan sepak bola yang merupakan milik warga desa dijadikan lokasi pembangunan gedung KDMP.

    Bahkan, Joan menyatakan warga siap melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Bupati Batubara apabila pembangunan kantor KDMP tetap dipaksakan di lokasi tersebut.

    “Jika pembangunan tetap dipaksakan di atas lapangan sepak bola milik masyarakat, kami siap melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Bupati Batubara,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gunung Rante terkait penolakan masyarakat tersebut.

  • Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Medan,TOPINFORMASI.COM_-Pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait proses pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) sore.

    Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/369/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama A. Dicky Syahputra Nasution.

    Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Dicky menjelaskan bahwa dirinya bersama anaknya mendatangi kantor PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat pada 10 Januari 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan uang DP sebesar Rp9 juta dari total biaya Rp18 juta untuk proses keberangkatan sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bidang perhotelan di Turki.

    Menurut Dicky, pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Link II Setia (Ruko Komp Tasri), Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    “Setelah satu minggu pembayaran, kami mendapat informasi bahwa kuota TKI perhotelan ke Turki yang ditawarkan oleh pihak terlapor sudah penuh. Kemudian pihak perusahaan menawarkan pengalihan keberangkatan ke Malaysia,” ujar Dicky.

    Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dicky kemudian meminta agar uang DP yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.

    “Dari uang Rp9 juta yang kami serahkan, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp4 juta sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak terlapor,” jelasnya.

    Karena merasa dirugikan, Dicky akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

    Selain itu, Dicky juga menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada wartawan atau media yang memberitakan kasus tersebut.

    Menurutnya, wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan.

    “Sangat disayangkan jika pihak perusahaan justru mensomasi media. Seharusnya mereka memberikan bantahan atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, PT Bina Kridatama Lestari yang bergerak di bidang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diduga tidak memberangkatkan seorang calon pekerja bernama Beby Ayundari, warga Kota Medan.

    Dicky yang merupakan orang tua Beby menjelaskan bahwa awalnya anaknya mendapat informasi dari pamannya, Ikhsan, mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai waitress di restoran di Turki melalui perusahaan tersebut.

    Dalam prosesnya, pihak perusahaan meminta biaya keberangkatan sebesar Rp18 juta dengan janji pemberangkatan pada awal Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi dengan alasan kuota telah penuh.

    Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

  • INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

    Deliserdang, indeksnews.web.id/ – Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya dikelola tanpa dijual, dipastikan tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran dan investigasi awak media menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum pertanahan yang sah.

    Informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari” karena proyek tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sektor properti yang menjalankan kerja sama pengembangan kawasan dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit Melalui Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

    Sebelum proses tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mekanisme inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan serta optimalisasi aset perusahaan negara.

    Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Dari hasil penelusuran media, sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebelumnya juga dilaporkan sempat dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang diduga terkait praktik mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut, sementara pemanfaatannya diduga dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

    Atas dasar itu, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tersebut.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek Kota Deli Megapolitan dinilai sekaligus menjawab tudingan yang menyebut lahan eks HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

    Secara hukum, HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk badan hukum atau perusahaan, bentuk kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Dengan demikian, status HGB atas nama perusahaan merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

    Sertifikat Masih Atas Nama PT NDP

    Terkait isu yang mempertanyakan mengapa sertifikat masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan struktur kerja sama yang digunakan.

    Dalam skema kerja sama operasi (KSO) tersebut, PT NDP bertindak sebagai pemegang hak atas tanah, sementara pengembangan kawasan dilakukan bersama mitra kerja sama. Oleh karena itu, kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP hingga terjadi transaksi jual beli kepada konsumen melalui proses AJB.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah diterbitkan dan diakui secara administratif oleh negara, maka isu yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.

  • Pastikan Keamanan Penumpang, Polsek Teluk Nibung Kawal Keberangkatan Kapal Ferry

    Pastikan Keamanan Penumpang, Polsek Teluk Nibung Kawal Keberangkatan Kapal Ferry

    Tanjung Balai, indeksnews.web.id/– Personel Polsek Teluk Nibung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi para penumpang yang menggunakan transportasi jalur laut melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

    Pada Kamis pagi (05/03/2026), jajaran Polsek Teluk Nibung melaksanakan pengamanan terhadap proses keberangkatan kapal Ferry Indomal Majestic Kawanua di Terminal Penumpang Pelabuhan Teluk Nibung.

    Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Propam Polsek Teluk Nibung dan telah dimulai sejak pukul 04.00 WIB. Personel kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik strategis, mulai dari area pemeriksaan dokumen hingga proses penumpang naik ke atas kapal.

    Kapolsek Teluk Nibung, AKP S.R.T. Siburian, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan tertib, aman, serta mencegah potensi gangguan keamanan di kawasan pelabuhan.

    “Kami hadir untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang akan berangkat menuju Port Dickson, Malaysia. Hari ini sebanyak 178 penumpang dan 12 kru kapal diberangkatkan dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar AKP Siburian.

    Kapal Ferry Indomal Majestic Kawanua dilaporkan lepas sauh dari Pelabuhan Teluk Nibung pada pukul 06.58 WIB dan dijadwalkan tiba di Port Dickson, Malaysia pada pukul 13.15 waktu setempat.

    Sejumlah penumpang mengaku merasa lebih tenang dengan kehadiran personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi. Kehadiran aparat dinilai mampu memberikan rasa aman serta memastikan proses keberangkatan berjalan tertib.

    Dengan pengamanan rutin seperti ini, diharapkan Pelabuhan Teluk Nibung sebagai salah satu pintu gerbang internasional di Sumatera Utara dapat terus memberikan pelayanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut menuju luar negeri.

  • Jaga Kamtibmas, Tim PRC Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

    Jaga Kamtibmas, Tim PRC Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

    Tanjung Balai, indeksnews.web.id/ – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik, Satuan Samapta Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan Patroli Perintis Presisi dan Patroli Reaksi Cepat (PRC) pada Kamis malam (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi program Commander Wish Kapolda Sumut “5 Prioritas Kita” dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyasar berbagai titik vital serta lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas jalanan, seperti aksi begal, geng motor hingga potensi tawuran antar warga.

    Kasat Samapta Polres Tanjung Balai, AKP HP. Siburian, S.H., mengatakan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (3C).

    “Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli ini tidak hanya sekadar melintas, tetapi juga menyambangi warga, petugas keamanan, serta objek vital guna memastikan situasi benar-benar kondusif,” ujar AKP HP. Siburian.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah rute strategis di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, di antaranya pusat perkantoran dan perbankan, SPBU, minimarket, masjid, kawasan Pancakarsa, serta sejumlah area yang dinilai rawan dan menjadi objek vital.

    Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga berdialog dengan petugas keamanan dan anggota siskamling di beberapa lokasi. Mereka diberikan imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

    Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi perekrutan geng motor, aksi balap liar, maupun pergerakan kelompok yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Melalui kegiatan patroli preventif ini, Polres Tanjung Balai berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menciptakan lingkungan publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Tanjung Balai.

  • Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

    Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

    Batubara, indeksnews.web.id/  – Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menyambut kunjungan Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Polres Batubara, Kamis (5/3/2026).

    Kegiatan audit tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, Wakapolres Kompol Supendi, para pejabat utama, serta seluruh jajaran Polres Batubara.

    Tim audit Irwasda Polda Sumut dipimpin oleh Ketua Tim Kombes Pol Triyadi bersama pengawas tim Kombes Pol Budi P. Saragih dan sejumlah anggota tim supervisi audit kinerja.

    Dalam sambutannya, Kapolres Batubara menyampaikan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh jajaran dapat mengikuti kegiatan audit kinerja tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi serta menyambut hangat kedatangan Tim Irwasda Polda Sumut di Polres Batubara.

    Menurut Kapolres, audit kinerja ini merupakan momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Melalui audit ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kinerja organisasi sehingga pelayanan Polres Batubara kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Pengawas Tim Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Budi P. Saragih menegaskan bahwa audit kinerja bertujuan untuk memperbaiki tata kelola organisasi serta memastikan seluruh operasional di jajaran Polres Batubara berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap hasil audit tersebut dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi dan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan Polri yang Presisi.

    Dengan adanya audit kinerja ini, diharapkan Polres Batubara dapat terus melakukan pembaruan positif dalam menjalankan tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional.

    *(dr