Author: Admin Utama

  • Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadhan, Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

    Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadhan, Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

    TOPINFORMASI. MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dengan menyantuni anak yatim piatu di sela acara buka puasa bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan para insan pers.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Adhyaksa Hall Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution No. 1 C, Medan, pada Rabu (11/3/2026).

    Santunan kepada anak yatim piatu diserahkan langsung oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, Ketua Forwaka Sumut Irfandi, Ketua PWI Sumut Farianda Sinik, Ketua SMSI Sumut Erris J. Napitupulu, serta Ketua JMSI Sumut Rianto, S.H.

    Ketua Forwaka Sumut Irfandi, didampingi Sekretaris Tengku Andry Pratama dan Bendahara Awaludin Syah Putra Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan amal ibadah dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.

    “Kegiatan ini kerap kita lakukan setiap tahun di bulan suci Ramadhan untuk menjalin silaturahmi serta mempererat persaudaraan dengan meningkatkan amal, ibadah, dan sedekah,” ungkap Irfandi.

    Ia menambahkan, rangkaian kegiatan Safari Ramadhan Forwaka Sumut tidak hanya berhenti pada santunan anak yatim, tetapi juga akan dilanjutkan dengan kegiatan sosial lainnya.

    “Setelah kegiatan penyantunan anak yatim piatu ini, dalam waktu dekat Forwaka Sumut juga akan memberikan santunan ke beberapa panti asuhan serta membagikan takjil kepada pengguna jalan yang tidak sempat berbuka di rumah,” jelasnya.

    Irfandi juga mengapresiasi dukungan dari Kajati Sumut Dr. Harli Siregar beserta jajaran yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.

    “Saya sangat mengapresiasi Kajati Sumut dan para pengurus yang telah mendukung serta menyukseskan kegiatan positif, khususnya kegiatan sosial yang dibuat oleh Forwaka Sumut di bulan penuh berkah ini,” tutup Irfandi.

    Hara O.P.Sihombing

  • Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Ditangkap

    Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Ditangkap

    TOPINFORMASI. TANJUNGBALAI-Komplotan begal yang diduga membawa senjata api dan senjata tajam menyekap 10 pemuda di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis dinihari, 12 Maret 2026.

    Tiga terduga pelaku berhasil diamankan warga.

    Salah seorang di antaranya disebut-sebut merupakan adik seorang personel Polda Sumatera Utara berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

    Para korban yang merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai pada Kamis malam.

    Salah seorang korban, Kevin Sirait, 18 tahun, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka berkumpul di kawasan Ujung Tanjung.

    Tiba-tiba sekitar delapan pria tak dikenal mendatangi mereka.

    “Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,” kata Kevin saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai.

    Menurutnya, para pelaku kemudian merampas telepon genggam dan uang milik korban.

    Mereka juga meminta tebusan sebesar Rp5 juta agar para korban dilepaskan.

    Para korban sempat dibawa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga sekitar pukul 05.00 WIB.

    Sepuluh korban yang disekap antara lain Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil.

    Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

    Peristiwa itu terungkap setelah para pelaku bernegosiasi dengan korban untuk mengambil uang tebusan.

    Saat itu Nashruddin bersama tiga pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang untuk mengambil uang sesuai permintaan pelaku.

    Dalam perjalanan, Nashruddin melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta pertolongan warga.

    “Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal,” kata Nashruddin.

    Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengamankan tiga terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Sei Kepayang sebelum diserahkan ke Polres Tanjungbalai.

    Akibat kejadian itu, para korban kehilangan uang dan tujuh unit telepon genggam.

    Sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan oleh pelaku.

    Kedatangan para korban ke Polres Tanjungbalai turut didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan.

    Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan jenis senjata api yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan,” kata Hamdan.

    Nashruddin resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026.

    Berdasarkan laporan tersebut, tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial NA, DR, dan RI.

    Ketiganya diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

    Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kepala Seksi Humas Ipda Ruslan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

    Polisi disebut masih memeriksa para korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

  • Ayam BUMDes Rp155 Juta Raib, Dalih Dimangsa Biawak — Inspektorat Diminta Audit Direktur BUMDes Desa Jaba

    Ayam BUMDes Rp155 Juta Raib, Dalih Dimangsa Biawak — Inspektorat Diminta Audit Direktur BUMDes Desa Jaba

    TOPINFORMASI. DELI SERDANG – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Program peternakan ayam potong yang menggunakan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp155 juta kini dipertanyakan setelah kandang yang dibangun untuk usaha tersebut ditemukan kosong tanpa aktivitas ternak.

    Tim awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi kandang pada Jumat (13/03/2026) mendapati area peternakan berada di atas lahan rawa yang tergenang air serta bekas kolam yang tidak terawat. Kondisi kandang terlihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak ditemukan adanya ayam potong yang sebelumnya disebut sebagai usaha produktif milik BUMDes.

    Dari hasil pengamatan di lapangan, bangunan kandang juga tidak menunjukkan adanya celah atau lubang besar yang berpotensi menjadi akses masuk hewan liar seperti biawak, sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola BUMDes kepada awak media.

    Direktur BUMDes Desa Jaba, Saryono, saat dikonfirmasi sehari sebelumnya, Kamis (12/03/2026), menyampaikan bahwa seluruh ayam ternak yang dikelola melalui program BUMDes tersebut telah habis dimangsa biawak.

    “Abis semua ayam dimangsa biawak bang,” ujar Saryono singkat.

    Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat program peternakan ayam potong tersebut menggunakan dana penyertaan modal BUMDes yang nilainya mencapai Rp155 juta. Dana tersebut seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan pendapatan ekonomi desa.

    Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Camat Namorambe, Nana Diana, menegaskan pihak kecamatan tidak akan mentolerir jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa.

    “Kita akan kirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait penggunaan dana BUMDes tersebut,” tegas Nana.

    Secara regulasi, pengelolaan BUMDes telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengelolaan usaha BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

    Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, pelaku juga dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

    Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap program peternakan ayam potong tersebut guna memastikan apakah benar ternak ayam habis dimangsa biawak atau terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana usaha milik desa tersebut.

    (REDAKSI)

  • Kapolres Tanjungbalai Pantau Langsung Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar

    Kapolres Tanjungbalai Pantau Langsung Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar

    TOPINFORMASI. TANJUNG BALAI – Komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kesehatan generasi muda terus digalakkan. Pada Jumat pagi (13/3/2026), Polres Tanjung Balai melakukan monitoring langsung pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi para pelajar di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar.

    Kegiatan yang dipusatkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Tanjung Balai II, Jalan Husni Thamrin ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Balai Ny. Cinthia Welman.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama tim melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses pengemasan (packing) makanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar kebersihan, kualitas makanan, serta kandungan gizi tetap terjaga hingga sampai kepada para siswa penerima manfaat.

    Adapun menu makanan yang didistribusikan kali ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak, terdiri dari ayam ungkep berbumbu, telur rebus, buah jeruk segar, serta biskuit bernutrisi.

    Sebanyak 1.331 porsi makanan disalurkan kepada para pelajar yang tersebar di 18 titik sekolah, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMA/MA di wilayah tersebut.

    Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan memastikan proses distribusi berjalan lancar serta tepat sasaran.

    “Kami ingin memastikan program ini benar-benar dirasakan langsung oleh anak-anak didik kita. Harapannya, asupan gizi yang baik ini dapat membantu meningkatkan konsentrasi belajar serta mendukung tumbuh kembang mereka,” ujarnya.

    Para siswa terlihat antusias menyambut kedatangan Kapolres beserta jajaran yang membawa paket makanan sehat tersebut. Program ini menjadi bukti nyata sinergi Polri dengan masyarakat dalam mendukung terciptanya generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berprestasi.

    Penulis : Solihin

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Tebing Tinggi Digelar, Tanpa Kehadiran Unsur DPRD

    Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Tebing Tinggi Digelar, Tanpa Kehadiran Unsur DPRD

    TOPINFORMASI. TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Kamis (12/03/2026) sore.

    Kegiatan tersebut menjadi simbol kesiapan pengamanan arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

    Didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, Wali Kota membacakan amanat tertulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarana dan prasarana, sekaligus wujud komitmen serta sinergitas lintas sektor dalam rangka menyukseskan Operasi Ketupat 2026.

    “Apel ini adalah komitmen kita bersama agar pelaksanaan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar,” ujar Wali Kota.

    Operasi terpusat dengan sandi “Ketupat 2026” tersebut dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

    Secara nasional, operasi ini melibatkan 161.243 personel gabungan dengan 2.746 pos pengamanan dan pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, khusus di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sebanyak 322 personel gabungan dikerahkan. Personel tersebut terdiri dari 190 personel TNI/Polri serta 132 personel tambahan dari berbagai instansi terkait.

    Selain kesiapan personel, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Polres Tebing Tinggi juga menyiagakan enam titik pos strategis, yang terbagi menjadi tiga Pos Pelayanan (Pos Yan) dan tiga Pos Pengamanan (Pos Pam).

    Dalam apel tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi juga tampil berbeda dengan mengenakan seragam motif loreng khas militer lengkap dengan topi dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Penampilan tersebut menjadi simbol ketegasan serta kesiapsiagaan dalam memimpin wilayah menghadapi arus mudik Lebaran.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesiapan pasukan secara langsung serta penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel.

    “Keberhasilan operasi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Bersama kita wujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkas Wali Kota.

    Apel tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, Pabung Kodim 0204/DS Kapten Inf. PM Simanjuntak, Danyon Brimob Kompol Bima Anggalaksana, Kalapas Kelas IIB Dede Mulyadi, serta Kakan Kemenag H. Muhammad David Saragih bersama jajaran pejabat utama Polres Tebing Tinggi.

    Hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Yustin Bernard Hutapea, Kasatpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, Ketua MUI H.M. Ghazali Saragih, Ketua FKUB Ust. H. Abu Hasyim Siregar, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

    Namun, terdapat hal yang menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut. Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 yang dilaksanakan secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia itu tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi maupun perwakilan dari unsur DPRD.

    Ketidakhadiran unsur legislatif tersebut menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris DPRD Tebing Tinggi Iqbal Halim Ramadhan Nasution belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

    Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2026 di Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Kamis (12/03/2026).

    Penulis: Rustam Effendi

  • Air Kolam Renang Sempat Berwarna Hijau, Ini Penjelasan Kadispora Tebing Tinggi

    Air Kolam Renang Sempat Berwarna Hijau, Ini Penjelasan Kadispora Tebing Tinggi

    TOPINFORMASI. TEBING TINGGI – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, M. Fadli M.Pd, menjelaskan penyebab air kolam renang milik pemerintah kota yang sempat berubah warna menjadi hijau.

    Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (13/03/2026) di Kantor Dinas Jalan Veteran, Kota Tebing Tinggi, Fadli mengatakan kolam renang tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih pada Senin (26/01/2026) lalu dan langsung dibuka untuk masyarakat umum.

    Pada tahap awal pembukaan, masyarakat diperbolehkan berenang secara gratis sehingga antusias warga sangat tinggi untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

    “Jumlah pengunjung berfluktuasi. Pada awal dibuka sekitar 600 orang, kemudian meningkat seiring informasi yang semakin luas diterima masyarakat hingga pada puncaknya mencapai 2.450 orang dalam satu hari dari pagi hingga sore,” ujar Fadli.

    Ia menjelaskan, menjelang bulan Ramadan kolam renang tersebut ditutup sementara. Selama masa penutupan, perawatan air kolam tidak dilakukan secara maksimal sehingga lumut berkembang dengan cepat di dalam air.

    Akibatnya, air kolam berubah warna menjadi hijau karena tidak diberi bahan kimia yang biasanya digunakan untuk menghambat pertumbuhan lumut.

    “Pemberian obat seperti kaporit dan bahan lainnya biasanya dilakukan secara rutin ketika kolam digunakan masyarakat untuk menghambat serta mematikan lumut,” jelasnya.

    Menurut Fadli, paparan sinar matahari yang cukup terik juga mempercepat pertumbuhan lumut di dalam kolam.

    Adanya berbagai komentar, saran, dan masukan dari masyarakat menjadi perhatian bagi pihaknya dalam meningkatkan pengelolaan kolam renang tersebut.

    Namun terkait saran agar kolam dikeringkan saat tidak digunakan, Fadli menilai langkah itu berisiko merusak struktur kolam.

    “Jika kolam kosong dan terkena paparan panas matahari terlalu lama, sambungan keramik dikhawatirkan retak dan berpotensi menimbulkan kebocoran. Hal itu justru dapat berdampak fatal bagi kondisi kolam,” katanya.

    Fadli menegaskan pihak Disporapar Tebing Tinggi berkomitmen untuk memastikan kolam renang tersebut kembali dalam kondisi representatif sebelum dibuka kembali untuk masyarakat.

    Perawatan air kolam selama ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari perawatan kimiawi dengan pemberian kaporit dan PAC pada sore hari setelah kolam ditutup, kemudian pembersihan manual menggunakan mesin vakum untuk mengangkat kotoran dan lumut yang mengendap di dasar kolam.

    Selain itu, pembersihan juga dilakukan secara mekanik melalui sistem filtrasi menggunakan mesin filter.

    “Air kolam disedot dari saluran maindrain di dasar kolam, kemudian disaring sebelum dialirkan kembali ke kolam melalui inlet fitting. Air kotor hasil penyaringan dibuang melalui proses backwash secara berkala,” terangnya.

    Sebelum kolam dibuka untuk umum, petugas juga melakukan pengecekan kualitas air setiap pagi menggunakan alat khusus untuk memastikan tingkat pH dan kadar kaporit berada dalam kondisi aman.

    “Saat ini proses pembersihan kolam renang sedang dilakukan secara bertahap dan diharapkan segera kembali dibuka dengan kondisi air sudah bersih serta layak digunakan oleh masyarakat,” tutupnya.

    Foto: Kolam renang milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

    Penulis : Rustam Effendi

  • Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

    Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Penetapan tersebut sekaligus mengubah kebijakan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    “Diharapkan pada akhir kuartal pertama (Q1) kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron Wahid.

    Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD pada tahun 2021. Sementara 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

    Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah strategis yang selama ini menjadi lumbung padi nasional.

    “Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan nasional.

    Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD diperkirakan mencapai 2.739.640,69 hektare.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tengah membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi tersebut. Nantinya, penetapan resmi akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

    “Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah delapan ditambah 12 provinsi, dan akan ditambah lagi 17 provinsi lainnya pada akhir Q2 atau akhir Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelas Zulkifli Hasan.

    Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor juga dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya dari Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri.

  • Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

    Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

    TOPINFORMASI. JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).

    Dalam kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia tersebut, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.

    “Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar tersebut.

    Pesan kedua yang disampaikan adalah pentingnya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.

    Selanjutnya, Sekjen ATR/BPN juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Ia mengakui bahwa koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik di lapangan.

    “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.

    Selain itu, peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran tata usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia juga diingatkan mengenai peran Sekretariat Jenderal. Menurutnya, peran tersebut tidak hanya sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut mampu mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan.

    Pesan terakhir yang disampaikan Dalu Agung Darmawan adalah agar regulasi organisasi dan tata kerja tersebut dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

    “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.

    Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan Live YouTube ini, turut hadir memberikan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Sementara pemaparan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.

  • Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

    Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

    TOPINFORMASI. MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

    Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, serta AD (46), warga Kabupaten Mandailing Natal.

    “Tersangka AB berperan sebagai operator beko (excavator), sedangkan AD sebagai tukang dulang emas,” ujar Kombes Pol Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.

    Rahmad Budi Handoko juga menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal itu karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    “Bisa saja tersangka bertambah. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” katanya kepada wartawan.

    Tiga perusahaan yang akan diperiksa penyidik yakni PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi tambang.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 excavator yang ditemukan di lokasi tambang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob melakukan penggerebekan terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berbatasan dengan Mandailing Natal.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit excavator, di mana dua unit ditemukan di jalan menuju lokasi tambang. Selain itu, sebanyak 17 orang juga turut diamankan dari lokasi.

    Berdasarkan estimasi sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar per hari.

    Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebutkan, dari hasil penyelidikan awal diketahui aktivitas penambangan ilegal itu telah beroperasi selama sekitar dua hingga tiga bulan.

    Teks foto:

    Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Kamis (12/3/2026) malam.

  • Pererat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolsek Delitua Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

    Pererat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolsek Delitua Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

    TOPINFORMASI.MEDAN  – Dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon bersama jajaran menggelar acara berbuka puasa bersama dengan para wartawan yang meliput wilayah hukum Polsek Delitua, Kamis (12/3/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Lesehan Udana tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Iptu Putra Harahap, Panit Reskrim Ipda Andrianta Sembiring, serta seluruh jajaran Polsek Delitua. Acara ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Dalam suasana penuh keakraban, para jurnalis dan jajaran kepolisian berbincang santai sekaligus berbagi kebersamaan saat menunggu waktu berbuka puasa.

    Perwakilan jurnalis Polsek Delitua, Sastra Sembiring, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Delitua beserta jajarannya atas undangan dan jamuan yang diberikan.

    “Tidak ada hal yang lebih baik untuk dikenang, selain membuat orang lain di sekitarmu bahagia saat mengenalmu,” ujar Sastra Sembiring.

    Ia juga mewakili rekan-rekan wartawan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Delitua, Kanit Reskrim, serta seluruh jajaran atas keramahan dan perhatian yang diberikan kepada para jurnalis.

    Menurutnya, momentum Ramadhan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan baik antara kepolisian dan media dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    “Semoga kita terus berkolaborasi menjaga kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Delitua. Salam Presisi,” tambahnya.

    Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bersama ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Polsek Delitua dan insan pers yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Melalui kebersamaan tersebut, diharapkan hubungan baik antara kepolisian dan media dapat terus terjalin kuat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai bagi masyarakat di wilayah Delitua.