Author: Admin Utama

  • Sidang PKDRT Sherly Memanas, Ayah Terdakwa Tepuk Dada Tahan Kesedihan Dua Anaknya Babak Belur

    Sidang PKDRT Sherly Memanas, Ayah Terdakwa Tepuk Dada Tahan Kesedihan Dua Anaknya Babak Belur

    DELISERDANG,indeksnews.web.id/ – Sidang perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly kembali memanas di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta, yakni Budi Tahir, ayah terdakwa Sherly, serta Erwin, kakak ipar terdakwa.

    Kedua saksi diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hiras Sitanggang, didampingi hakim anggota Endra Hermawan. Sementara tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Jonson David Sibarani dan Togar Lubis.

    Pantauan awak media, suasana sidang awalnya berlangsung tenang. Budi Tahir menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga maupun majelis hakim dengan nada datar. Ia mengaku selama ini menganggap pertengkaran antara putrinya Sherly dan mantan suaminya, Rolan, sebagai persoalan rumah tangga biasa.

    “Semula saya pikir itu hal yang lumrah antara suami istri. Karena urusan rumah tangga, saya gak mau campuri,” ujar Budi di persidangan.

    Namun suasana berubah haru saat Budi mulai menceritakan kejadian 5 April 2024 di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
    Ia mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pertikaian antara kedua putrinya, Sherly dan Yanty, dengan Rolan serta ibu Rolan, Lily Kamso. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia mendapat telepon dari teman Rolan yang memberitahukan adanya keributan kembali antara Sherly dan Rolan.

    Budi kemudian datang ke rumah mantan besannya. Saat itu sudah ada Lily Kamso, Budi Akiet, Rolan, dan Erwin. Menurutnya, pembicaraan saat itu mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tidak dibawa ke jalur hukum.
    Namun kesepakatan damai itu, menurut Budi, tidak ditepati pihak keluarga besannya. Dalam kesaksiannya, ia tampak emosional sambil beberapa kali menepuk dada saat menjelaskan kondisi kedua anaknya.

    “Kedua anak saya yang lebam-lebam. Yanty dilaporkan tanggal 8 April dan hari itu juga ditangkap polisi perkara penganiayaan atas laporan Lily Kamso. Pihak kami gak ada dimintai keterangan polisi,” ungkapnya.
    Ia juga menyebut Sherly sempat mengeluhkan sakit di sekujur tubuh sebelum dibawa pulang.

    “Sherly sempat memeluk istri saya, bilang badannya sakit semua. Lehernya dicekik Rolan dan minta pulang sama anaknya. Saya cukup sabar pak. Sakitnya itu di sini pak, sakitnya itu di sini,” ucap Budi sembari menepuk dadanya di hadapan majelis hakim.

    Sementara itu, saksi Erwin menjelaskan dirinya mengetahui kondisi rumah tangga Sherly dan Rolan dari cerita istrinya, Yanty, yang merupakan kakak Sherly. Ia mengatakan pertengkaran terakhir bermula pada Kamis malam (4/4/2024) setelah handphone Sherly disebut dirusak oleh Rolan.

    Keesokan paginya, Sherly menghubungi Yanty menggunakan telepon sederhana dan meminta dijemput dari rumah mertuanya.
    Erwin dan Yanty lalu mendatangi rumah tersebut. Yanty masuk ke dalam rumah, sementara Erwin menunggu di luar bersama anak-anak mereka di dalam mobil.
    “Istri saya masuk ke dalam rumah. Pintu dibuka Lily Kamso. Saya di luar. Tutup pintunya ma,” kata Erwin menirukan ucapan Rolan kepada ibunya.

    Tak lama kemudian, Erwin mengaku mendengar jeritan Sherly meminta tolong dari dalam rumah.
    “Ko Erwin tolong… Ko Erwin tolong. Saya langsung panik pak. Istri saya juga di dalam. Saya goyang-goyang pintu besi rumahnya tapi gak dibuka,” ujarnya.

    Karena panik dan khawatir terjadi sesuatu terhadap istrinya dan Sherly, Erwin kemudian mencari Miniature Circuit Breaker (MCB) dan mematikan aliran listrik rumah tersebut.

    Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan rekaman CCTV berdurasi lima menit terkait peristiwa tersebut. Namun Erwin membantah rekaman yang diputar merupakan rekaman asli.
    “Ini bukan rekaman waktu saya matikan MCB. Rekaman CCTV asli gak seperti ini karena ada tanda mute. Saya juga bisnis CCTV,” tegasnya.

    Selain itu, Erwin mengungkapkan rumah tangga Sherly dan Rolan sebelumnya kerap diwarnai pertengkaran karena dugaan perselingkuhan.
    “Roland pernah ketahuan selingkuh dari chat-chat-an. Itu yang sering diceritakan Sherly ke istri saya,” katanya.

    Di akhir persidangan, saksi dan terdakwa diperlihatkan sejumlah foto wajah Rolan yang mengalami luka dan lebam serta kacamata rusak. Namun Sherly membantah foto-foto tersebut berkaitan dengan peristiwa 5 April 2024.
    Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan dua pekan mendatang.

  • Diduga Abaikan Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi Akan Laporkan Direktur dan Jajaran PT Wijaya Karya (Persero) ke KPK

    Diduga Abaikan Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi Akan Laporkan Direktur dan Jajaran PT Wijaya Karya (Persero) ke KPK

    MEDAN,indeksnews.web.id/-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Jakarta diduga tidak mau menindaklanjuti atau masih mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 atas sejumlah kegiatan yang terendus menimbulkan banyak kerugian negara.

    Pasalnya, pihak PT Wijaya Karya melalui humas dan Sekretariat Corporate tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pegiat sosial kontrol dan wartawan terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang menjadi acuan sejumlah temuan kegiatan tersebut.

    Dalam temuan tersebut, PT Wijaya Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang konstruksi, rekayasa, pengadaan (EPC) dan investasi, diketahui terdapat beberapa teman yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), antara lain:

    1. Pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1.948.855.558.863,00 dan Biaya Akan Dibayar sebesar Rp174.682.299.852,00 yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.

    2. PT Wijaya Karya Industri Konstruksi (anak usaha PT Wijaya Karya) menyajikan laporan keuangan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya dan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

    3. Investasi PT Wijaya Karya Realestate pada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi berupa pembelian tanah di kawasan Rorotan mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp1.137.032.095.726,00.

    4. Penyertaan modal PT Wijaya Karya pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk investasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan tanpa kajian mitigasi risiko yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp2.276.228.305.000,00.

    5. Investasi PT Wijaya Karya pada sejumlah usaha patungan yang merugikan perusahaan sebesar Rp228.826.858.267,00.

    6. Penyelesaian piutang dari Proyek Pembangunan Gedung Suncity senilai Rp39.959.490.255,00 yang tidak memiliki kejelasan, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp21.776.395.383,00.

    Selain itu, juga diketahui bahwa sepanjang tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024, PT Wijaya Karya beserta anak perusahaannya terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang semuanya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara, di antaranya:

    1. Permasalahan hukum antara PT Wijaya Karya Realestate dan PT Bintang Ekspres Sarana terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah seluas 36 hektar senilai Rp3.036.000.000 di wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

    Dalam kasus ini, Putusan Banding Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT Bintang Ekspres Sarana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 583/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt. Tim tertanggal 1 Desember 2023.

    2. Tuntutan dari PT Chevron Pasifik Indonesia terkait perjanjian kerja sama antara PT nInwha Indonesia dan PT Wijaya Karya. Hal ini berkaitan dengan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PT Wijaya Karya pada Proyek Pengembangan Wilayah Duri Utara 13, meliputi pekerjaan pembersihan lahan, penentuan ketinggian akhir tanah, pembangunan saluran irigasi tersier, penyusunan laporan kelayakan teknis, pembangunan gorong-gorong kotak, pemasangan tiang listrik, pemasangan sambungan uap, serta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan total nilai kontrak sebesar USD1.345.637.

    Anehnya, walupun sudah dikunjungi langsung ke kantor yang berada di Wika Tower 1 dan 2, Jalan D.I Panjaitan Kaveling 9-10, Jakarta, bahkan hingga ditunggu satu jam lamanya, tidak ada seorangpun pihak Sekretariat PT Wijaya Karya yang ingin bertemu Ratama dan Riduan walau permohonan pertemuan sudah disampaikan kepada Satpam (Security) yang piket di lantai 2 gedung Wika Tower tersebut.

    Dengan berdalih belum adanya jadwal pertemuan yang disepakati sebelumnya, pihak PT Wijaya Karya tidak bersedia bertemu untuk memberikan penjelasan kepada sosial kontrol dan awak media.

    Bahkan pihak perusahaan meminta awak media untuk mengirimkan surat resmi atau meninggalkan nomor kontak agar bisa dihubungi kembali oleh pihak Sekretariat Corporate perusahaan tersebut.

    “Tim Humas maupun Sekretariat Corporate sedang rapat di luar kantor. Sebaiknya bapak tinggalkan saja surat atau nomor kontaknya di sini. Itu pesan dari Bapak Ulzi Muharam selaku Kepala Unit Humas PT Wijaya Karya,” ujar petugas keamanan wanita yang bertugas saat itu.

    “Perbuatan yang dilakukan pihak PT Wijaya Karya dinilai sudah tidak sejalan dengan Undang Undang RI No 18 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak perusahaan diduga sengaja menutupi tindaklanjut temuan BPK tersebut,” ungkap pegiat anti korupsi, Ratama Saragih didampingi Ridwan Siahaan kepada sejumlah wartawan di seputar Jalan Jamin Ginting Kota Medan, Jumat (08/05/2026).

    “Atas sejumlah temuan BPK ini, kami akan segera melaporkan Direktur dan jajaran Direksi PT.Wijaya Karya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana di atur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ratama Saragih.

  • Semangat Kebersamaan dan Kepedulian, WALUBI Kunjungi Lapas Kelas I Medan

    Semangat Kebersamaan dan Kepedulian, WALUBI Kunjungi Lapas Kelas I Medan

    Medan, indeksnews.web.id/ – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap pembinaan warga binaan kembali terlihat dalam kunjungan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis (7/5/2026).


    Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran pejabat struktural Lapas Kelas I Medan sebagai bentuk penguatan silaturahmi sekaligus menjalin sinergi dalam mendukung program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.


    Dalam kesempatan itu, rombongan WALUBI berkesempatan meninjau secara langsung berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas, mulai dari pembinaan keagamaan hingga kegiatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan.

    Rombongan melihat berbagai aktivitas pembinaan yang menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Medan dalam membentuk warga binaan agar memiliki keterampilan, mental, serta karakter yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Suasana kunjungan berlangsung hangat, penuh keakraban, dan sarat nilai kebersamaan.


    Selain melakukan peninjauan, pihak WALUBI bersama jajaran Lapas Kelas I Medan juga melaksanakan diskusi dan rapat singkat terkait peluang kerja sama dalam mendukung program pembinaan kepribadian serta pembinaan spiritual bagi warga binaan ke depannya.


    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, turut memperkenalkan berbagai pembaruan sistem dan inovasi pelayanan yang telah diterapkan sebagai bentuk komitmen menuju pemasyarakatan yang semakin modern, transparan, dan humanis.


    Fonika Affandi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan WALUBI terhadap program pembinaan di Lapas Kelas I Medan. Ia berharap sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat guna mendukung pembinaan kepribadian dan spiritual warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.


    “Kolaborasi dengan berbagai organisasi keagamaan dan elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembinaan yang optimal bagi warga binaan,” ujarnya.


    Sementara itu, pihak WALUBI turut memberikan apresiasi atas berbagai program pembinaan serta pembaruan yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas I Medan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik dan humanis.


    Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat dan organisasi keagamaan guna menciptakan pembinaan yang berkelanjutan serta berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.

  • Upaya Peningkatan Layanan Masyarakat, Sekdako Tebing Tinggi Kunjungan ke PDAM Tirtanadi

    Upaya Peningkatan Layanan Masyarakat, Sekdako Tebing Tinggi Kunjungan ke PDAM Tirtanadi

    • MEDAN,indeksnews.web.id/ – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik bersama jajaran direksi PDAM Tirta Bulian melakukan kunjungan silaturahmi ke PDAM Tirtanadi di Kota Medan, Kamis (07/05/2026).

    Dalam kunjungan tersebut, Erwin didampingi Kabag Perekonomian Setda Tebing Tinggi Safaruddin, Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Roy Abdul Rahman beserta jajaran lainnya.

    Rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Ardian Surbakti, Direktur Air Limbah Ikrimah Hamidy serta sejumlah pejabat lainnya.
    Pertemuan silaturahmi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Meeting peningkatan kinerja PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi dengan Dirut Tirtanadi dan jajarannya di Medan,” ujar Sekda Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik kepada awak media.

    Erwin menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak PDAM Tirta Bulian menyampaikan sejumlah hal terkait penguatan manajerial hingga teknis operasional guna meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

    “PDAM Tirta Bulian yang terus melakukan upaya peningkatan layanan kinerja menyampaikan beberapa hal, baik managerial maupun teknis operasional,” kata Erwin yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Bulian.
    Menurutnya, pihak PDAM Tirtanadi menyatakan siap membantu dan berkolaborasi dalam berbagai aspek guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.
    “PDAM Tirtanadi menyatakan siap berkolaborasi,” pungkasnya.

    Foto:
    Sekdako Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik didampingi Kabag Perekonomian Setda Tebing Tinggi Safaruddin dan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Roy Abdul Rahman foto bersama Direktur Utama PDAM Tirtanadi Ardian Surbakti, Direktur Air Limbah Ikrimah Hamidy dan pejabat lainnya dalam kunjungan silaturahmi di Kota Medan, Kamis (07/05/2026).

  • RESPON CEPAT POLSEK DATUK BANDAR EVAKUASI MOBIL TERPEROSOK PARIT

    RESPON CEPAT POLSEK DATUK BANDAR EVAKUASI MOBIL TERPEROSOK PARIT

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/ – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Tanjungbalai dalam membantu masyarakat yang mengalami musibah di jalan raya. Sebuah mobil Toyota Agya warna putih yang dikemudikan seorang ibu rumah tangga terperosok ke saluran drainase (parit) di Jalan Selat Lancang Ujung, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kamis (7/5/2026).

    Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Datuk Bandar IPTU H. Lion Hutasoit, S.H., M.H bersama personel Polsubsektor Datuk Bandar Timur langsung turun ke lokasi guna mengamankan situasi sekaligus memberikan pertolongan kepada pengemudi yang terlihat panik akibat insiden tersebut.

    Diketahui, pengemudi bernama Mery (50) saat itu hendak mengunjungi rumah temannya. Karena kurang mengenal wilayah tersebut, ia diduga tersesat setelah memasuki jalan yang sempit. Saat mencoba memutar arah kendaraan, pengemudi diduga panik dan tidak sengaja menginjak pedal gas terlalu dalam hingga ban mobil masuk ke parit terbuka di sisi jalan.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar kemudian berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Laka IPDA M. Silitonga untuk melakukan penanganan di lokasi kejadian.

    Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa kelengkapan surat kendaraan milik pengemudi yang dinyatakan lengkap dan sah.

    Untuk mempercepat proses evakuasi kendaraan, pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan PLN ULP Tanjungbalai guna menghadirkan mobil derek ke lokasi.

    “Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Setelah menerima laporan, personel langsung kami kerahkan ke lokasi untuk membantu proses evakuasi agar tidak menghambat arus lalu lintas di sekitar,” ujar IPTU H. Lion Hutasoit.

    Proses evakuasi berlangsung lancar berkat kerja sama personel kepolisian bersama warga sekitar yang turut membantu di lapangan. Langkah cepat dan sigap jajaran Polres Tanjungbalai tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat maupun pemilik kendaraan yang merasa sangat terbantu dalam situasi tersebut.

  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas, Minta Klarifikasi dan Transparansi

    PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas, Minta Klarifikasi dan Transparansi

    MEDAN,indeksnews.web.id/  | Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai mengalami lonjakan signifikan dalam periode pelaporan tahun 2024 hingga 2025.

    Berdasarkan data yang disampaikan PD GPA Kota Medan, dalam laporan periodik tahun 2024 yang dilaporkan pada 15 April 2025, total kekayaan Wali Kota Medan tercatat sebesar Rp253.988.530. Seluruh nilai tersebut disebut berasal dari kas dan setara kas.

    Namun pada laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 21 Januari 2026, jumlah kekayaan tersebut meningkat drastis menjadi Rp1.933.519.734 dan disebutkan juga berasal dari kas dan setara kas.

    Lonjakan nilai kekayaan tersebut memunculkan sorotan dari PD GPA Kota Medan. Mereka menilai kenaikan signifikan tanpa rincian aset lain berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi laporan kekayaan pejabat negara.

    Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, menyampaikan bahwa secara umum masyarakat dapat memahami apabila seorang kepala daerah tidak memiliki banyak aset. Namun menurutnya, kondisi di mana hampir seluruh komponen dalam LHKPN hanya berisi kas tanpa rincian aset lain dinilai janggal.

    “Kalau seorang kepala daerah tidak memiliki aset lain mungkin masih bisa dipahami, tetapi sebagai kepala daerah rasanya sangat janggal jika hampir seluruh komponen dalam LHKPN kosong,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa LHKPN seharusnya disusun secara rinci, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

    Menurutnya, ketidakjelasan dalam beberapa komponen laporan dapat menimbulkan spekulasi dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya warga Kota Medan.

    “Secara administrasi LHKPN Wali Kota Medan mungkin sudah lolos verifikasi, tetapi secara logika publik tentu akan mempertanyakan kelengkapan datanya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, PD GPA Kota Medan juga menilai tidak adanya nominal pada beberapa komponen utama dalam laporan tersebut perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Mereka mendorong adanya penelusuran lebih mendalam oleh lembaga berwenang guna memastikan keakuratan data yang disampaikan.

    Desakan pun diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan serta verifikasi lanjutan terhadap laporan tersebut.

    PD GPA Kota Medan berharap Wali Kota Medan dapat memberikan penjelasan resmi terkait rincian harta kekayaan yang belum tercantum secara jelas. Hal itu dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

  • Rakor ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra Perkuat Pencegahan Korupsi dan Dorong Ekonomi Daerah

    Rakor ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra Perkuat Pencegahan Korupsi dan Dorong Ekonomi Daerah

    KENDARI ,indeksnews.web.id/  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional⁠� bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi pelayanan publik bidang pertanahan dan aset barang milik daerah (BMD).

    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (07/05/2026) itu merupakan tindak lanjut kerja sama lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.

    Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.

    “Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri. Beliau berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

    Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama bersama KPK sejak Oktober 2025. Program tersebut diharapkan menjadi contoh implementasi tata kelola pertanahan yang efektif dan akuntabel di daerah.

    Menurutnya, kolaborasi ATR/BPN dan KPK bertujuan memberikan manfaat nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

    Dalam rapat koordinasi itu, para pihak juga menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan, serta menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.

    “Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu dapat menjaga komitmen bersama ini dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.

    Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

    Sebagai bagian dari program kerja sama, terdapat sembilan fokus utama yang akan dijalankan, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

    Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

    Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan bidang yang sangat vital dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan kompleks di sektor tersebut sehingga diperlukan penguatan sinergi lintas lembaga.

    “Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Sumangerukka.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.

  • Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN Tekankan Pengelolaan Akuntabel

    Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN Tekankan Pengelolaan Akuntabel

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional⁠� menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik menuju elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan transformasi digital saat ini.

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).

    “Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.

    Ia menjelaskan, arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bukan sekadar dokumen lama, melainkan menjadi alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

    “Arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, penyelesaian masalah, dan mendukung transparansi, akuntabilitas serta pelayanan,” jelasnya.

    Menurutnya, dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip lama dan regulasi terdahulu kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan baru.

    Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

    “Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Dalam webinar tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito turut hadir sebagai narasumber. Ia menyoroti pentingnya penguatan kompetensi pengelolaan arsip digital untuk mendukung kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa kita sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.

    Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kolektif bangsa. Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

    “Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

    Kegiatan webinar dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pengelola arsip dari seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.

  • Lurah dan LPM ‘Ngemis’ ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat No Komen

    Lurah dan LPM ‘Ngemis’ ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat No Komen

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Polemik beredarnya proposal permohonan bantuan dana yang mengatasnamakan Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat terus menuai sorotan. Hingga Kamis (07/05/2026), Wali Kota Medan Rico Waas maupun pihak Inspektorat Pemko Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

    Hasil konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Wali Kota Medan dan Inspektur Kota Medan, Erfin, belum mendapat jawaban. Sikap bungkam tersebut memunculkan penilaian bahwa Pemko Medan seolah membiarkan praktik penyebaran proposal bantuan dana menggunakan institusi pemerintah.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui penelusuran publik, aparatur pemerintahan seperti lurah dan kepala lingkungan disebut dilarang menggunakan kop surat resmi pemerintah untuk meminta sumbangan, bantuan dana, maupun sponsorship kepada warga atau pelaku usaha.

    Penggunaan atribut resmi pemerintahan untuk permohonan bantuan disebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat juga disebut dapat melaporkan dugaan praktik tersebut kepada inspektorat maupun melalui layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Medan. Namun, minimnya respons dari pihak terkait menimbulkan keraguan publik terhadap tindak lanjut pengawasan internal.

    Sebelumnya, warga Kelurahan Madras Hulu dibuat heboh dengan beredarnya proposal berkop resmi Kelurahan Madras Hulu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Madras Hulu. Proposal tersebut berisi permohonan bantuan dana untuk mendukung kegiatan lomba antar-kelurahan se-Kota Medan tahun 2026.

    Proposal dari pihak kelurahan diketahui ditandatangani langsung oleh Lurah Madras Hulu, M Taufik. Sementara proposal dari LPM juga memuat permohonan bantuan dana untuk kegiatan yang sama.

    Saat dikonfirmasi, M Taufik menyebut proposal yang disebarkan hanya ditujukan kepada kalangan pertemanan dan pelaku usaha yang dikenal pihak kelurahan.

    “Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,” ujar Taufik kepada wartawan.

    Ia menegaskan permohonan tersebut bersifat partisipatif dan tidak mengandung unsur paksaan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan swadaya dan tidak dianggarkan melalui dana kelurahan maupun anggaran LPM.

    Taufik juga menyebut penyebaran proposal tersebut telah diketahui pihak Kecamatan Medan Polonia.

    Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta Wali Kota Medan segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.

    “Apakah anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya sudah diatur. Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat tersebut juga mendesak agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun aturan administrasi pemerintahan.

    “Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

  • Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Kajati Muhibuddin Kunjungi Polda Sumatera Utara

    Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Kajati Muhibuddin Kunjungi Polda Sumatera Utara

    Medan ,indeksnews.web.id/- Muhibuddin selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Polda Sumatera Utara, Kamis (07/5/2026).

    Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja XII, Tanjung Morawa, Medan, dan diterima langsung oleh Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto.

    Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumut turut didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, Asisten Pembinaan Herlina Setyiorini, hingga Kabag Tata Usaha Rio Aditya.

    Sementara itu, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sonny Irawan, Irwasda Nanang Masbudi, serta Direktur Intelkam Decky Hendarsono.

    Pertemuan kedua pimpinan aparat penegak hukum tersebut dimaknai sebagai bentuk penguatan sinergitas dan koordinasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

    Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan itu juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara kejaksaan dan kepolisian dalam mendukung terciptanya situasi masyarakat yang aman, tertib, dan taat hukum.

    Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat di Sumatera Utara.