Author: Admin Utama

  • Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melalui Bidang Kegiatan Kerja melaksanakan panen raya ikan lele sebanyak 250 kilogram dalam program pembinaan kemandirian bidang perikanan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Ketahanan Pangan (Ketapang), kawasan Branggang Timur, Rabu (13/5/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memanfaatkan area SAE sebagai sarana pelatihan keterampilan kerja di bidang perikanan sekaligus mendukung program ketahanan pangan di lingkungan lapas.

    Pelaksanaan panen raya diikuti Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Bimbingan Kerja, Kepala Seksi Pengolahan Hasil Kerja, Kepala Seksi Sarana Kerja, staf Bidang Kegiatan Kerja, serta para WBP yang terlibat dalam program pembinaan kerja.

    Dalam proses panen tersebut, petugas bersama warga binaan memanen ikan lele yang telah memasuki masa panen dan berhasil mengumpulkan hasil sebanyak 250 kilogram. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang terlibat.

    Kepala Bidang Yan Patmos menyampaikan bahwa program ketahanan pangan melalui pembinaan bidang perikanan merupakan salah satu bentuk pembinaan produktif yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.

    “Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan kerja yang nantinya dapat dimanfaatkan warga binaan setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Melalui program pembinaan kemandirian tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terus berkomitmen menghadirkan kegiatan pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan bermanfaat guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan di tengah masyarakat.

  • Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan cek palsu bernilai ratusan miliar rupiah itu.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Namun saat ditanya terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dalam pencairan puluhan cek tersebut, terdakwa membantahnya.

    “Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank,” kilah Tepi di persidangan.
    Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan bank dengan mudah, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.

    “Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar hakim.

    Hakim juga mengaku heran bagaimana pihak bank bisa meloloskan pencairan puluhan cek dengan nominal fantastis, padahal tanda tangan yang tertera dinilai tidak identik.

    “Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” tegas hakim.

    Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

    Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sepeser pun.

    “Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.

    Gindra juga menyebut kasus tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan yang memiliki sekitar 1.600 karyawan.

    Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkapkan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

    “Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata JPU Daniel.

    Dana hasil pencairan disebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
    Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

  • Komunitas Anak Istimewa dan Janda Buruh Cuci Jadi Target Bantuan Sedekah KSJ

    Komunitas Anak Istimewa dan Janda Buruh Cuci Jadi Target Bantuan Sedekah KSJ

    Medan,indeksnews.web.id/  – Komunitas Anak Istimewa yang bergerak di bidang pengasuhan balita disabilitas serta para janda buruh cuci di Kota Medan menjadi target bantuan kegiatan Jumat Barokah yang dilaksanakan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Jumat (15/5/2026).

    Kegiatan rutin Sedekah Jumat yang dilaksanakan relawan jurnalis KSJ kali ini berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni Medan dan Belawan. Kondisi medan yang cukup berat akibat banjir rob setinggi pinggang orang dewasa tidak menyurutkan semangat para relawan untuk tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Dengan penuh keikhlasan, relawan yang dipimpin Gus Leo dari DNA Media tetap menerobos banjir rob di wilayah Pekan Labuhan, Belawan, demi mencapai lokasi bantuan. Rumah Komunitas Anak Istimewa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan KSJ kali ini.

    Sabrina, salah seorang pengurus Komunitas Anak Istimewa, mengaku terharu melihat semangat para relawan KSJ yang tetap hadir meski kondisi lingkungan sedang dilanda banjir rob.

    “Saya mengira KSJ tidak jadi hadir ke rumah yayasan kami. Namun ternyata kami salah tanggap. Sesuai koordinasi, mereka tetap hadir tepat waktu ke kediaman anak-anak istimewa atau disabilitas, walau keadaan kampung kami sedang banjir rob tinggi. Kami salut para relawan sanggup menempuh langsung ke lokasi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, Komunitas Anak Istimewa bergerak dari rumah ke rumah untuk mengasuh anak-anak disabilitas yang masih balita. Saat ini, komunitas tersebut membina sekitar 20 anak yang tersebar di beberapa wilayah Medan Utara.

    “Anak yang diasuh di rumah saya saat ini ada tiga orang dari total sekitar 20 anak yang biasa kami dampingi dari rumah ke rumah. Harapan kami, para dermawan dapat membantu kebutuhan anak-anak istimewa yang ada di beberapa kecamatan di Medan Utara,” jelas Sabrina.

    Sementara itu, Boim selaku Ketua Tim Relawan KSJ Medan mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah bergerak membantu sejumlah janda yang menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh cuci dari rumah ke rumah di wilayah Kota Medan.

    “Saat ini ada dua wilayah yang menjadi target bantuan KSJ, yakni Medan Deli dan Pekan Labuhan. Hal ini terus kami lakukan untuk membantu kaum dhuafa dalam kegiatan sosial Jumat Barokah tanpa henti KSJ, sesuai arahan pembina KSJ,” katanya.

    Di sisi lain, Pendiri sekaligus Pembina Utama KSJ, H. Ikhwan Lubis SH MH, mengingatkan seluruh relawan agar tetap semangat dan tidak pernah berhenti menjalankan kegiatan Jumat Barokah dalam kondisi apa pun.

    “Niat yang ikhlas akan menghapus semua keraguan untuk terus berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Yakinlah, harta kita tidak akan pernah habis karena bersedekah. Bahkan akan semakin bertambah. Itu saya alami sendiri,” ungkapnya.

  • 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Medan,indeksnews.web.id/-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

    Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.

    Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

    “Sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.

    Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

    JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.

    Selain Askani, tiga terdakwa lainnya yakni Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti juga dituntut pidana yang sama, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

    Khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian keuangan negara.

    Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.

    “Saya mewakili seluruh kuasa hukum, kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” ujar kuasa hukum terdakwa, Julisman.

    Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan JPU pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

  • Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

    Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial N (41) dan GM (54) diringkus petugas saat berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat dini hari (15/5/2026).

    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Satres Narkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.03 WIB dan berhasil mengamankan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,61 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sobekan selotip hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan kedua tersangka.

    Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika, masing-masing 1 unit ponsel Vivo warna biru milik GM dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam milik N.

    Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “U” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran petugas.

    “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

  • Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

    Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Polres Tanjung Balai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama masuk dalam Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah warga, Kamis (14/5/2026) pagi.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Sawal Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Setelah informasi dinyatakan akurat atau A1, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram, masing-masing seberat 5,12 gram dan 5,09 gram.

    Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik warna hitam putih dan perak, lima pak plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang telah diruncingkan sebagai sekop sabu, satu tas sandang hitam, serta uang tunai sebesar Rp293 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Sawal Simanjuntak.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.

  • Belum Digerebek Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru-biru

    Belum Digerebek Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru-biru

    Deli Serdang  indeksnews.web.id/ – Puluhan mesin judi tembak ikan yang disebut-sebut dikendalikan dan dikelola pria berinisial DS dikabarkan masih eksis beroperasi selama 24 jam tanpa jeda di sejumlah lokasi di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas perjudian itu pun dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan masyarakat.

    Salah seorang warga Sibiru-biru, J Yanto, meminta agar penindakan dilakukan langsung oleh aparat dari Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Menurutnya, warga berharap penggerebekan dilakukan secara serius dan menyeluruh.

    “Warga Sibiru-biru minta yang ambil alih harus Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Jangan Polsek setempat, bisa ecek-ecek penggerebekannya,” ujar J Yanto kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

    Ia menyebutkan, sejumlah titik lokasi mesin judi tembak ikan berada di Jalan Patumbak Deli Tua Nomor 31, kawasan Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, aktivitas serupa juga disebut beroperasi di Desa Sidodadi, tepatnya di warung Kasran serta gudang milik Rusli Barus yang berada di samping warung Ponen.

    Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, kegiatan perjudian tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh Irfan Depari dan turut melibatkan seorang pria yang dikenal dengan nama Bang Super Barus.

    Warga menilai kedua sosok tersebut mampu merangkul masyarakat sekitar sehingga praktik perjudian itu tetap berjalan lancar di sejumlah titik yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Sibiru-biru.

    Sehubungan dengan itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dari Polda Sumut turun langsung melakukan penindakan dengan menggelar apel pasukan di sejumlah lokasi yang telah disebutkan warga.

    Dari keterangan warga yang mengaku pernah bermain di lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan di Desa Sidodadi disebut telah beroperasi sekitar 10 hari terakhir dan diduga sudah menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya.

    “Mesin judi tembak ikan itu sudah beroperasi lebih kurang 10 hari. Namun sudah mendapatkan untung banyak dari mesin judi tembak ikan yang dikelola penuh DS,” tutur J Yanto.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Ipda Ricardo Nababan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kembali beroperasinya mesin judi tembak ikan di wilayah hukumnya, enggan memberikan banyak komentar.

    Teks Foto:

    Sejumlah warga terlihat bermain mesin judi tembak ikan di salah satu warung milik warga yang dikontrak oleh DS di kawasan Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Jumat (15/5/2026).

  • Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Warga

    Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Warga

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Selatan terus meningkatkan kegiatan sambang dan patroli dialogis di tengah masyarakat.

    Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karya, Brigpol Panji A.S., melaksanakan sambang warga di Lingkungan II, Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Panji berdialog langsung dengan warga serta para pedagang di sekitar lokasi guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait pencegahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda demi mengantisipasi aksi kejahatan. Selain itu, warga juga diminta tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

    “Para pedagang diharapkan turut mengingatkan pembeli agar menggunakan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor,” ujar Brigpol Panji.

    Selain memberikan edukasi keamanan, Brigpol Panji juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat adanya aksi premanisme maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.

    Warga dapat menghubungi Call Center 110 Polres Tanjung Balai atau langsung mengontak petugas Bhabinkamtibmas setempat apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

    “Kehadiran kita di tengah masyarakat adalah untuk menjalin kedekatan sekaligus memastikan warga merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tambahnya.

    Kegiatan sambang tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang berharap kehadiran polisi di lingkungan warga terus ditingkatkan guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman.

  • Kampung Jalan Denai Gang Jati Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria dan Sita 4 Paket Sabu Siap Edar

    Kampung Jalan Denai Gang Jati Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria dan Sita 4 Paket Sabu Siap Edar

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/5/2026) dinihari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika serta menyita empat paket sabu siap edar.

    Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP bersama jajaran perwira dan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria masing-masing berinisial ZS (30), AFS (18), dan AS (53) yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti berupa empat paket sabu siap edar.

    “Ada empat paket sabu yang kami sita dengan berat sekitar 0,60 gram,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha di lokasi penggerebekan.

    Selain mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sebuah kandang ternak ayam dan bebek di dalam rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

    Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat hisap sabu serta plastik pembungkus narkoba yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

    “Dari titik pertama kami melakukan penindakan, kami bergeser ke ujung Gang Jati dan menemukan sebuah kandang ternak yang berada di dalam rumah. Di tempat inilah kami menemukan beberapa barang bukti lainnya,” tambah Rafli.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.

    “Pelaku bisa bersembunyi, namun kami pastikan tidak akan ada tempat untuk mereka bersembunyi,” pungkasnya.

    Teks Foto:

    Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/5/2026) dinihari.

  • Kondisi Jembatan Titi Gantung Patumbak Kian Memprihatinkan, Warga Khawatir Ambruk

    Kondisi Jembatan Titi Gantung Patumbak Kian Memprihatinkan, Warga Khawatir Ambruk

    Deli Serdang ,indeksnews.web.id/- Kondisi Jembatan Titi Gantung di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kian memprihatinkan. Jembatan penghubung vital antara Desa Marindal 1 dan Desa Patumbak Kampung itu disebut berada di ambang kerusakan serius akibat belum pernah mendapat perbaikan sejak dibangun pada masa penjajahan Jepang.

    Pantauan di lokasi, Kamis (14/5/2026), menunjukkan struktur tanah di sisi timur dan barat jembatan mengalami pengikisan cukup parah. Pada beberapa titik, badan tanah penyangga bahkan terlihat tidak lagi layak dan memperlihatkan bagian tiang penyangga utama jembatan.

    Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan yang setiap hari melintasi titi gantung tersebut.

    Warga menyebut derasnya arus Sungai Seruai menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat abrasi di sekitar pondasi jembatan. Tanah di bibir sungai yang labil terus tergerus, sementara aktivitas masyarakat dan pengguna jalan masih berlangsung normal tanpa adanya pengawasan ataupun pembatasan.

    “Setiap hari pengguna jalan melintas di titi gantung menuju perladangan dengan kondisi jembatan yang terus bergoyang. Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin jembatan ini ambruk sewaktu-waktu,” ujar seorang warga sekitar.

    Jembatan titi gantung tersebut selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat Desa Patumbak Kampung dan sekitarnya, terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi warga menuju area perladangan maupun akses antar desa.

    Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret penanganan permanen dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pihak terkait, meski kerusakan jembatan disebut sudah berlangsung cukup lama.

    Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan memberikan perhatian serius terhadap kondisi jembatan tersebut dan tidak berlarut-larut dalam proses administrasi. Warga meminta dilakukan penanganan darurat secepatnya guna mencegah terjadinya bencana yang dapat memutus akses transportasi maupun menimbulkan korban jiwa.