Author: Admin Utama

  • Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

    Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Transformasi digital di bidang pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

    Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.

    “Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya, Rabu (13/05/2026).

    Ia menerangkan, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

    Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan PPAT dalam setiap pembuatan akta jual beli. PPAT kini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

    Data yang dicocokkan meliputi data bidang tanah serta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi pengaman tambahan guna memastikan keaslian data sekaligus menutup peluang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

    “PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

    Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai semakin memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

    “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya.

    (GE/CK)

  • Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

    “Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.

    Menurut Menteri Nusron, pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar tetap seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih baik terhadap kondisi wilayah masing-masing sehingga penentuan lokasi LP2B perlu disesuaikan dengan karakteristik dan arah pembangunan daerah.

    “Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.

    Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mengingat cukup banyak kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.

    “Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Pada kesempatan tersebut, para bupati dan wakil bupati yang hadir turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah di Kalimantan Selatan. Sejumlah usulan yang disampaikan di antaranya dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

    Menteri Nusron menyimak seluruh aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendukung percepatan pembangunan daerah melalui sinergi pusat dan daerah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

    “Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

    Rakor ini juga dihadiri Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (SG/JR)

     

  • Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    indeksnews.web.id/- Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangat memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

    Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

    Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi oleh kaum masyarakat sendiri. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

    “Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

    Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri.

    “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

    Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

    Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

    Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (JM/RZ)

     

  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

    “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida dalam keterangannya.

    Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

    Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

    Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

    “SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

    Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (AR/JR)

     

  • Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance di SUSBANPIM VIII

    Menteri Nusron Tekankan Disiplin dan Tata Kelola sebagai Fondasi Good Governance di SUSBANPIM VIII

    Semarang ,indeksnews.web.id/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menegaskan bahwa disiplin, pembagian tugas yang jelas, serta tata kelola organisasi yang baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan good governance. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang, Kamis (14/05/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri tersebut diikuti sebanyak 105 kader Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi yang ingin maju harus memiliki aturan main yang jelas serta sistem tata kelola yang terstruktur.

    “Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron.

    Ia menegaskan, organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang berjalan baik agar setiap fungsi dapat bekerja sesuai perannya masing-masing.

    “Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” tegasnya.

    Selain tata kelola, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Menurutnya, pendelegasian kewenangan atau delegation of authority perlu diterapkan agar organisasi tidak bergantung pada satu figur pemimpin semata.

    “Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepahaman bersama demi menjaga soliditas organisasi dan menghindari konflik kepentingan.

    “Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Kegiatan SUSBANPIM Angkatan VIII sendiri berlangsung selama enam hari, mulai 12 hingga 17 Mei 2026.

  • Viral! Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

    Viral! Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria yang disebut sebagai panglima geng motor berhasil dibekuk petugas saat hendak melakukan transaksi vape mengandung narkoba atau yang dikenal dengan pod getar di kawasan Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah.

    Pelaku berinisial HZ (26), warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Mojopahit. HZ diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 lalu dalam kasus penadahan sepeda motor curian.

    Selain itu, HZ juga disebut sebagai Panglima geng motor NKB yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Medan.

    Menurut petugas, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan satu pod getar merek Thugs kepada pembeli. Saat proses penangkapan berlangsung, HZ sempat melakukan perlawanan dan berontak sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas menggunakan teknik bela diri Polri.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Ruspian SH MH mengatakan, pelaku diketahui baru beberapa bulan bergabung dalam jaringan peredaran vape narkoba usai keluar dari penjara.

    “Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) sore.

    Rafli menambahkan, selain terlibat dalam jaringan vape mengandung narkoba, pelaku juga diduga masuk dalam jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Medan.

    Dalam menjalankan aksinya, HZ disebut bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan dari jaringan di atasnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemasok barang haram tersebut.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” tegas Rafli.

    Dari informasi yang dihimpun, HZ juga tercatat pernah terlibat dalam sejumlah aksi tawuran antar geng motor di wilayah Deli Tua. Bahkan, pelaku disebut pernah dua kali melakukan pembacokan terhadap anggota geng motor lain dalam bentrokan yang terjadi pada April 2025 lalu.

    Tak hanya itu, HZ juga diduga memiliki pengaruh besar di kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan anggota geng motor untuk melakukan berbagai aksi, termasuk penyerangan hingga perusakan rumah berdasarkan bayaran tertentu.

    Teks foto:

    Panglima geng motor dibekuk polisi hingga tak berkutik di Jalan Mojopahit Medan karena terlibat peredaran vape kandungan narkoba, Jumat (15/5/2026).

  • Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Tebing Tinggi ,indeksnews.web.id/ – Manager PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, Bambang Sitorus membantah adanya perdamaian dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

    Hal itu disampaikan Bambang Sitorus melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya perdamaian antara pelaku pencurian dengan pihak pengamanan kebun.

    “Kasus pencurian tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan masih berlanjut. Sampai saat ini tidak ada perdamaian dengan pelaku,” tulis Bambang dalam pesan yang diterima, Sabtu (16/5/2026).

    Ia menjelaskan, informasi yang beredar terkait perdamaian diduga berkaitan dengan persoalan lain di luar perkara dugaan pencurian TBS.

    Menurutnya, pelaku bernama Harianto alias Burjek disebut keberatan karena mengaku mendapat tindakan pemukulan dari oknum satpam saat diamankan di lokasi kebun.

    Karena itu, pelaku disebut meminta perdamaian dengan petugas keamanan terkait dugaan pemukulan tersebut, bukan perdamaian dalam perkara pencurian sawit yang dilaporkan pihak perusahaan.

    “Info yang saya dengar, pelaku keberatan karena menurut dia ada satpam memukul dirinya, sehingga dia menuntut perdamaian dengan satpam, bukan damai dalam kasus pencurian,” jelasnya.

    Bambang kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian TBS yang telah dibuat ke Polsek Tebing Tinggi hingga kini masih terus diproses dan tidak pernah diselesaikan secara damai.

    “Kasus pencurian yang kami laporkan tidak ada perdamaian dan masih berlanjut,” tegasnya.

  • Hanya 14 dari 25 SPPG di Tebing Tinggi Penuhi Standar Higiene Sanitasi, DPRD Ditantang Jalankan Fungsi Kontrol

    Hanya 14 dari 25 SPPG di Tebing Tinggi Penuhi Standar Higiene Sanitasi, DPRD Ditantang Jalankan Fungsi Kontrol

    Tebing Tinggi,indeksnews.web.id/ – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr Fitri Saragih, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 14 dari total 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut yang telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    “Dari 25 SPPG, sudah ada 14 yang terbit SLHS-nya,” ujar dr Fitri, Sabtu (16/5/2026).

    Ia menjelaskan, masih terdapat 11 SPPG yang belum memperoleh SLHS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, sementara satu SPPG lainnya baru mengikuti pelatihan penjamah pangan dan kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

    “Sebanyak 11 SPPG belum diterbitkan SLHS karena 10 masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, dan satu SPPG baru mengikuti pelatihan penjamah pangan serta menunggu hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

    Namun demikian, saat ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap SPPG yang belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi, Kepala Dinas Kesehatan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

    Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi. DPRD Kota Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Sakti Khaddafi Nasution pun ditantang untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

    Desakan itu muncul menyusul adanya dugaan karut-marut operasional sejumlah SPPG yang dilaporkan oleh LSM Strategi Kota Tebing Tinggi. Mereka meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik SPPG guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

    Menurut pihak LSM, surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan sejak April 2026 hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas dari pihak legislatif.

    “Surat dumas sudah kami sampaikan kepada DPRD Tebing Tinggi. Namun sampai saat ini saya selaku pendumas belum pernah dipanggil untuk RDP bersama pengelola SPPG. Kami juga belum melihat adanya sidak. Kami menantang DPRD menjalankan fungsi kontrolnya,” ujar perwakilan LSM Strategi.

    Selain itu, LSM Strategi juga meminta agar keabsahan SLHS yang telah dimiliki sejumlah pengelola SPPG ditinjau ulang secara ketat. Mereka berharap DPRD tidak menutup mata terhadap isu kesehatan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG yang menyasar masyarakat dan pelajar.

    Masyarakat kini menanti langkah konkret DPRD Kota Tebing Tinggi dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar higiene sanitasi demi menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat program tersebut.

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Lapas Kelas I Medan Gelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat Bersama PMI Kota Medan

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Lapas Kelas I Medan Gelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat Bersama PMI Kota Medan

    Medan, indeksnews.web.id/- Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan penanganan kondisi darurat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menggelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kota Medan. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung II Lantai 2 Lapas Kelas I Medan, Selasa (12/05) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

    Pelatihan tersebut diikuti oleh tenaga medis, Pramuka, serta kader kesehatan sebagai bentuk peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan di lingkungan Lapas.

    Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, yang menekankan pentingnya pemahaman dasar penanganan gawat darurat bagi petugas maupun warga binaan. Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi langkah cepat dan tepat dalam menghadapi situasi darurat yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

    Fonika Affandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus kesiapsiagaan sumber daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan. Ia menilai kemampuan dasar penanganan gawat darurat sangat penting dimiliki guna memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan efektif saat terjadi kondisi darurat.

    Selanjutnya, tim dari PMI Kota Medan memberikan materi sekaligus praktik bantuan hidup dasar dan penanganan gawat darurat kepada seluruh peserta. Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi praktik langsung guna meningkatkan pemahaman peserta terhadap prosedur penanganan pertama pada kondisi darurat.

    Adapun peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 42 orang warga binaan dan 9 orang pegawai tenaga medis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

    Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan sumber daya manusia demi mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tanggap, dan humanis.

  • Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan pengawasan dari Maruli Siahaan, Rabu (13/05), dalam rangka Program Pengawasan Mitra DPR RI Komisi XIII guna melihat secara langsung kondisi Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

    Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, koordinasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

    Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau berbagai sarana dan program pembinaan yang berjalan di Lapas Kelas I Medan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya pelaksanaan pembinaan kemandirian, pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta kondisi lingkungan lapas secara umum.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh keterbukaan dan komunikasi yang baik antara jajaran Pemasyarakatan dengan rombongan DPR RI. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Anggota DPR RI Komisi XIII terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Medan.

    Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan dukungan terhadap berbagai program pembinaan, pelayanan, serta penguatan tugas Pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.

    “Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemasyarakatan dan DPR RI dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.

    Lapas Kelas I Medan sendiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis demi mendukung sistem Pemasyarakatan yang lebih baik di Sumatera Utara.