Author: Admin Utama

  • Bhabinkamtibmas Muara Sentosa Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

    Bhabinkamtibmas Muara Sentosa Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/  Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa, Bripka Gianto, melaksanakan kegiatan sambang warga dan Door to Door System (DDS), Senin (18/5/2026) siang.

    Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dilakukan dengan menyambangi rumah warga di Jalan Sei Pemali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

    Dalam sambangnya, Bripka Gianto berdialog langsung secara humanis dengan warga, salah satunya Bapak Mukhlis, guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.

    Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan suasana aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

    Selain itu, Bripka Gianto juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang sudah memasuki usia remaja, agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti balap liar, tawuran, maupun bermain bola di jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

    “Pengawasan dari orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat maupun membahayakan keselamatan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, warga juga diminta untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cepat kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa atau menghubungi langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Sentosa di nomor 0852-6238-0086.

    Kegiatan DDS ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tanjungbalai.

  • Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

    Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

    LANGKAT ,indeksnews.web.id/- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, berhasil digagalkan berkat kolaborasi cepat antara personel Polres Langkat Polda Sumatera Utara dan petugas keamanan hotel, Sabtu (16/5/2026).

    Dua pria yang diduga sebagai pelaku curanmor diamankan saat tengah berusaha merusak kunci kontak sepeda motor milik pengunjung hotel menggunakan kunci T.

    Peristiwa itu terjadi di area parkir Hotel Grand Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Korban diketahui bernama Windah Sari Ayu yang hampir kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

    Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas keamanan hotel terhadap dua pria yang mondar-mandir di area parkir dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Petugas keamanan hotel kemudian segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Langkat,” ujar AKP Ghulam.

    Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    “Sesampainya di lokasi, personel mendapati salah satu pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Saat pelaku hendak melarikan diri, personel bersama security hotel langsung melakukan penangkapan,” katanya.

    Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial CG (24), warga Medan Johor dan DW (30), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

    Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, kunci Y, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sepeda motor milik korban.

    Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi kepada masyarakat dan petugas keamanan hotel yang dinilai cepat tanggap membantu tugas kepolisian.

    “Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi semata, tetapi membutuhkan kepedulian dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP David Triyo Prasojo.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Langkat apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas. Respons cepat masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

    Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/- Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

    “Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

    Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di balik tembok area lahan kosong tersebut.

    “Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Ketua Terpilih Himmah Tebing Tinggi Sampaikan Klarifikasi dan Sikap Terkait Isu Sekda

    Ketua Terpilih Himmah Tebing Tinggi Sampaikan Klarifikasi dan Sikap Terkait Isu Sekda

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/  — Ketua Terpilih Pimpinan Cabang Himmah Kota Tebing Tinggi periode 2026–2028, Irgi Ahmad Fahrezi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar dan mengatasnamakan organisasi Himmah.

    Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/5/2026), Irgi menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Sekretaris Jenderal PC Himmah Kota Tebing Tinggi untuk mengeluarkan pernyataan publik atas nama organisasi.

    “Saya Irgi Ahmad Fahrezi selaku Ketua Terpilih PC Himmah Kota Tebing Tinggi Periode 2026–2028 menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengizinkan Sekjen membuat pernyataan tersebut,” ujarnya.

    Terkait isu mengenai posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Irgi turut menyampaikan pandangan pribadinya. Menurutnya, jabatan Sekda harus diisi oleh sosok yang memiliki ketegasan serta konsistensi dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Menurut pandangan saya, Sekda harus memiliki sikap tegas. Saya menilai Bapak H. Erwin Suheri Damanik pantas untuk menjabat sebagai Sekda Kota Tebing Tinggi dan diharapkan dapat dipertahankan,” katanya.

    Selain itu, Irgi meminta Wali Kota Tebing Tinggi agar mengambil keputusan terkait jabatan Sekda berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

    “Saya meminta Wali Kota Tebing Tinggi untuk mempertimbangkan keputusan terkait posisi Sekda sesuai mekanisme yang ada, agar proses berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

    PC Himmah Kota Tebing Tinggi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik secara kritis, konstruktif, dan tetap berada dalam koridor hukum. Organisasi tersebut membuka ruang dialog dengan seluruh pihak demi kepentingan masyarakat Kota Tebing Tinggi.

  • Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  — Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

    Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan yang merupakan mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

    Namun usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

    “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

    Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

    Dalam persidangan, lanjut Firdaus, tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi bagi penerimaan negara melalui dividen.

    Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

    Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

    Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

    Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

  • Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, petugas berhasil menyergap sepasang kekasih yang diduga kompak menjalankan bisnis haram narkoba di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH bersama Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

    Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

    Setelah memastikan informasi yang diterima benar, petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

    “Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40). Keduanya sepasang kekasih dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Rafli, Senin (18/5/2026).

    Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.

    Rafli menjelaskan, pelaku pria berinisial EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, EK berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Sementara TS bertugas mengambil dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

    “Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Saat penangkapan, narkoba disimpan di bawah sandal dan ditempatkan secara terpisah untuk mengelabui petugas. Sedangkan pelaku wanita bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambahnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pasangan tersebut.

    Polrestabes Medan memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

    “Kami pastikan pelaku-pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang sekecil apa pun untuk pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (18/5/2026).

  • Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

    Satresnarkoba Polres Batubara Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu, Amankan 92,28 Gram Narkotika

    Batubara, indeksnews.web.id/ — Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, petugas berhasil meringkus dua tersangka yang masuk Target Operasi (TO) beserta barang bukti sabu dengan total bruto 92,28 gram.

    Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

    Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

    Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

    Dalam penangkapan kedua yang juga sesuai dengan Nomor LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

    Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

    Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Batubara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.

    Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Demi menyelamatkan generasi dan masyarakat, Polres Batubara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dr)

  • PD GPA Kota Medan Soroti Dugaan Wali Kota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Peresmian 1.061 KDKMP

    PD GPA Kota Medan Soroti Dugaan Wali Kota Medan Liburan ke Luar Negeri Saat Peresmian 1.061 KDKMP

    Medan ,indeksnews.web.id/ – PD GPA Kota Medan menyikapi dugaan ketidakhadiran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026).

    PD GPA Kota Medan menduga Wali Kota Medan tengah berlibur ke luar negeri saat agenda nasional tersebut berlangsung. Dugaan itu mencuat setelah kegiatan peresmian yang berlangsung di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.

    Ketua PD GPA Kota Medan, Alamsyahruddin Pasaribu, menyayangkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Medan dalam kegiatan yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan tersebut.

    “Program Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Sangat disayangkan apabila Wali Kota Medan justru diduga memilih berlibur ke luar negeri di tengah agenda penting tersebut,” ujar Alamsyahruddin.

    Ia menegaskan, seorang kepala daerah pada prinsipnya tidak mengenal hari libur dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, apabila kepala daerah ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, maka harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

    Alamsyahruddin juga menyebut, apabila dugaan tersebut benar, maka Wali Kota Medan diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

    “Aturan sudah sangat jelas. Jika terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum dan administratif yang harus dijalankan,” tegasnya.

    Atas dasar itu, PD GPA Kota Medan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Mereka juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada kepala daerah lain pada tahun 2025.

    Selain itu, PD GPA Kota Medan turut meminta Rico Tri Putra Bayu Waas segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keberadaannya saat agenda nasional tersebut berlangsung.

    “Jangan sampai muncul dugaan kebohongan publik di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Wali Kota Medan sangat penting agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkas Alamsyahruddin Pasaribu.

  • Nevrada Ginting Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Periode 2026–2029

    Nevrada Ginting Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Periode 2026–2029

    Siap Bangun Konsolidasi dan Semangat Demokrasi Baru

    Medan,indeksnews.web.id/  — Nevrada Ginting resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor masa bakti 2026–2029 dalam RPP (Rapat Pemilihan Pengurus) yang digelar di Gedung Aula Anggrek Balai Diklat Pertanian Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution Gang Karyawan Medan, Minggu (17/5/2026).

    Musyawarah yang dipimpin Ketua Caretaker Johan tersebut berlangsung penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemuda Pancasila yang dibawakan Srikandi PAC Pemuda Pancasila Medan Johor.

    Turut hadir Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Muhammad Rahmaddian Shah SH MH, Sekretaris Irwansyah Nasution, Wakil Ketua El Barino Shah SH MH beserta jajaran pengurus lainnya. Hadir pula perwakilan MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara El Ardiansyah, Ketua Srikandi Rosda, Ila serta para kader dan pengurus organisasi.

    Dalam sambutannya, Ketua Caretaker Johan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan kader yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan RPP PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor berjalan sukses dan lancar.

    Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Muhammad Rahmaddian Shah SH MH menegaskan bahwa menjadi pemimpin organisasi bukan semata-mata karena faktor materi, melainkan kemampuan dalam memimpin serta membesarkan organisasi.

    “Ketua terpilih nantinya harus mampu merangkul semua pihak, baik Muspika, Kapolsek, Danramil, senior maupun junior agar bersama-sama membesarkan Pemuda Pancasila di Kecamatan Medan Johor,” ujarnya.

    Rahmaddian juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nevrada Ginting yang menjadi satu-satunya calon ketua dalam RPP tersebut.

    Perwakilan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, El Ardiansyah, mengatakan bahwa kunci utama membesarkan organisasi adalah membangun komunikasi yang baik dengan unsur Muspika serta para pengusaha di wilayah Medan Johor.

    Ia berharap Nevrada Ginting mampu melakukan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat ranting dan anak ranting demi mengembalikan kejayaan Pemuda Pancasila seperti pada masa almarhum Pinem.

    Dalam pidato perdananya sebagai Ketua PAC terpilih, Nevrada Ginting menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepadanya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Muhammad Rahmaddian Shah SH MH, Ketua Caretaker Johan, serta seluruh pengurus yang telah menyukseskan pelaksanaan RPP tersebut.

    Nevrada mengajak seluruh kader untuk kembali aktif, solid, dan terus berkontribusi demi kemajuan organisasi serta masyarakat.

    “Mari kita jadikan Pemuda Pancasila sebagai wadah untuk belajar, berkarya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Bersama kita bisa, dan bersatu kita menjadi luar biasa,” tegasnya.

    Pada penutupan acara, Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan El Barino Shah SH MH menegaskan bahwa jabatan ketua merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan hingga akhir masa jabatan.

    Acara kemudian ditutup dengan pesan dari Ketua Srikandi MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Rosda yang berharap Nevrada Ginting dapat mengikuti jejak almarhum Pinem dalam membesarkan Pemuda Pancasila di Kecamatan Medan Johor. (Syahdan/Red)

  • Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Saat Disergap Petugas

    Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Saat Disergap Petugas

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil disergap petugas di bantaran Sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 4 Subnit 2 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (16/5/2026) sore, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung bergerak ke lokasi usai menerima arahan dan pembagian tugas dari Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.

    Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36), yang diduga merupakan pengedar narkoba dan kerap beroperasi di bantaran sungai tersebut.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba memancing perhatian warga sekitar.

    “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dengan cara terus berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga. Namun petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong menggunakan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Minggu (17/5/2026) pagi.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Medan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    “Pemasok narkoba kepada pelaku sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, namun tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan memanas saat bandar sabu nekat melawan petugas ketika disergap dalam Operasi Antik Toba 2026, Minggu (17/5/2026).