Author: Admin Utama

  • Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    Mantan TNI Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Sabu di Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang mantan anggota TNI berinisial HB yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Ironisnya, pria berusia 59 tahun itu merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan.

    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba di kawasan Sunggal pada akhir April 2026 lalu.

    “Yang bersangkutan pernah menjadi residivis kasus narkotika dan dipecat pada 2012,” ujar Rafli, Rabu (20/5/2026).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram dari rumah kontrakan tersangka di Jalan Pelita, Medan Sunggal.

    Menurut Rafli, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HB tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga diduga masuk dalam kategori bandar narkoba.

    “Untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram. Kita pastikan yang bersangkutan mengedarkan. Selain pengedar, estimasinya setelah gelar perkara, yang bersangkutan masuk kategori bandar,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut sekitar delapan bulan setelah bebas dari penjara.

    “Pengakuannya, setelah keluar sekitar delapan bulan kembali melakukan hal yang sama,” ungkap Rafli.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka. Polisi menduga HB mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lama yang masih memiliki keterkaitan dengan komunitas sebelumnya.

    “Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, ada grupnya. Jadi sedang kita dalami dan nanti segera kita ekspos kembali,” ucapnya.

    Sementara itu, aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka diketahui masih beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

    “Sejauh ini ia mengedarkannya masih di sekitar Medan,” pungkasnya.

  • Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjung Balai Obrak-Abrik Barak Sabu di Bawah Jembatan

    Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjung Balai Obrak-Abrik Barak Sabu di Bawah Jembatan

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjung Balai. Sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta sabu di bawah jembatan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, digerebek petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan BNN Kota Tanjung Balai.

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat (Dumas) serta laporan dari tokoh masyarakat setempat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sebuah gubuk beratap terpal plastik biru yang berdiri di pinggir sungai dan diduga kuat kerap dijadikan barak narkoba untuk transaksi maupun mengonsumsi sabu.

    Namun, kedatangan petugas diketahui oleh para pelaku. Sejumlah orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri dengan nekat melompat ke sungai dan kabur melalui area bantaran sungai yang sulit dijangkau aparat.

    Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti yang ditemukan antara lain enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga set alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam merek Realme, uang tunai sebesar Rp160 ribu, dompet, kaca pireks, mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.

    Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, petugas mengambil tindakan tegas dengan merobohkan dan memusnahkan gubuk terpal yang dijadikan sarang narkoba tersebut.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Tanjung Balai guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Usai pelaksanaan operasi, tim gabungan juga melakukan koordinasi dengan kepala dusun dan warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

  • Hanya 15 Hari Kerja, Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

    Hanya 15 Hari Kerja, Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Tim gabungan Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme hingga peredaran narkoba dalam operasi selama 15 hari, terhitung sejak 4 hingga 18 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka, termasuk 20 orang residivis.

    Kapolrestabes Medan, Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

    “Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis yang ikut terlibat begal dan maling motor milik warga. Saya inginkan Kota Medan aman dan nyaman. Operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan narkoba dimulai dari tanggal 4–18 Mei 2026 atau selama 15 hari,” ujar Jean Calvijn saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba di Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan, Kejari Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis serta Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

    Kapolrestabes merinci, dari total kasus yang diungkap, terdapat 19 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 13 tersangka, 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 36 tersangka, serta 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 15 tersangka.

    Selain itu, polisi juga mengungkap 2 kasus perjudian dengan 6 tersangka dan 8 kasus premanisme dengan 8 tersangka. Sementara untuk kasus narkoba, aparat berhasil mengungkap 86 kasus dengan 100 tersangka, termasuk 20 residivis.

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di empat lokasi, yakni Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya Gang Unung Kecamatan Medan Selayang, serta Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area.

    Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 225,23 gram, ganja 288,6 gram, 6 butir ekstasi, serta 8 botol dan 4 cartridge POD Vaping Liquid.

    Menurut Kombes Jean Calvijn, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polrestabes Medan dengan Kodim 0201/Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Jadi kita bersinergi untuk melakukan hal-hal baik melayani masyarakat dengan menindak pelaku kejahatan jalanan,” katanya.

    Ia menjelaskan, kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan meliputi pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan seperti pembobolan rumah kosong, hingga pencurian kendaraan bermotor.

    “Saat ini kita juga melakukan patroli di tempat rawan dari tindakan kejahatan jalanan, sehingga warga merasa aman dengan kehadiran pihak kepolisian,” ujarnya.

    Kapolrestabes juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dinilai sangat aktif dalam pengungkapan kasus narkotika, termasuk keberhasilan membongkar home industri POD Vaping Liquid.

    “Ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, mengganggu Sitkamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan,” tegasnya.

    Di akhir keterangannya, Jean Calvijn mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

    “Kepada seluruh masyarakat Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.

    Teks foto:

    Tim gabungan Polrestabes Medan dan jajaran Polsek mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba dengan total 178 tersangka di wilayah hukum Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).

  • Kapolres Batubara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

    Kapolres Batubara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

    BATUBARA, indeksnews.web.id/ – Polres Batubara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Lapangan Apel Polres Batubara, Rabu (20/5/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti jajaran personel Polres Batubara.

    Turut mengambil bagian dalam pelaksanaan upacara yakni Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba sebagai Perwira Upacara, Kanit Regident Sat Lantas Polres Batubara Ipda Archen F.R. Tamba sebagai Komandan Upacara, serta Kanit Patroli Sat Lantas Polres Batubara Iptu Kiwondo Manurung yang membacakan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Batubara selaku Inspektur Upacara membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026.

    Dalam amanat tersebut disampaikan pentingnya menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan kebangkitan bangsa di tengah perkembangan zaman serta tantangan global yang terus berkembang.

    Kegiatan upacara juga diisi dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, seperti “Padamu Negeri” dan “Satu Nusa Satu Bangsa”, yang semakin menambah semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air seluruh peserta upacara.

    Upacara berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebangsaan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa. (dr)

  • Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso Tanjung Balai

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) berhasil diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

    “Mendapat laporan dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua wanita yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, salah satu pelaku sempat melemparkan sesuatu ke tanah. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di depan tersangka MS. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang berada di tangan tersangka KS.

    Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik MS yang diperoleh dengan bantuan KS. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang ditemukan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

    Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

    MEDAN,indeksnews.web.id/- Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Amry KS Pelawi resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5/2026), sembari menyoroti adanya dugaan disparitas hukum dalam penanganan perkara tersebut.

    Pengajuan PK dilakukan oleh kantor hukum milik Boin Silalahi bersama tim hukum yang dipimpin Jo Simanihuruk. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok dalam putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang disebut memiliki objek dan konstruksi hukum serupa.

    Dalam keterangannya kepada media, Boin Silalahi menyatakan bahwa kliennya, Amry KS Pelawi, saat ini menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara di sisi lain, menurutnya terdapat pihak lain dalam perkara yang sama, yakni Amsal Christy Sitepu, yang justru memperoleh putusan bebas murni atau vrijspraak.

    “Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, klien kami saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik. Ketika pihak lain diputus bebas murni, klien kami justru dihukum. Ini menjadi luka dalam sistem hukum,” ujar Boin Silalahi.

    Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menjerat para pihak memiliki kesamaan dari sisi objek pekerjaan, auditor Inspektorat, hingga metode pelaksanaan proyek. Karena itu, mereka mempertanyakan adanya perbedaan kesimpulan hukum dalam putusan pengadilan.

    Boin menegaskan, pihaknya turut melampirkan bukti dalam memori PK berupa putusan bebas terhadap pihak lain dalam perkara serupa. Bukti tersebut, kata dia, menjadi dasar penting untuk meminta Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada Amry Pelawi.

    “Kami menolak praktik tebang pilih dalam putusan hukum. Jika dalam perkara yang sama ada pihak yang dinyatakan bukan tindak pidana, maka keadilan yang sama juga harus diberikan kepada klien kami,” tegasnya.

    Ia juga menyebut langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari popularitas, melainkan untuk memperjuangkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    “Klien kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum. Kami berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan hak-hak Pak Amry sebagaimana pihak lain yang telah lebih dulu dipulihkan,” pungkasnya.

    Kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyeret sejumlah nama dan memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut.

  • Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

    Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

    MEDAN,indeksnews.web.id/- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyegaran pembinaan terhadap 39 petugas Lapas Kelas I Medan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat komitmen, integritas, loyalitas, dan dedikasi pegawai terhadap institusi pemasyarakatan.

    Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kanwil Ditjenpas Sumut, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

    Penyegaran dan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan bertujuan memberikan penyegaran kepada petugas agar senantiasa menjaga disiplin kerja, meningkatkan tanggung jawab, serta memperkuat nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Petugas pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan optimal. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang semakin maju dan terpercaya,” ujar Rindra.

    Ia menambahkan, materi pembinaan yang diberikan meliputi olahraga ketahanan fisik seperti push up, sit up, serta berbagai latihan kebugaran lainnya.

    Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan stamina, kedisiplinan, kekompakan, serta kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi dinamika tugas pemasyarakatan yang menuntut kondisi fisik prima dan respons cepat di lapangan.

    Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki keseimbangan antara kemampuan intelektual, mental, dan fisik agar mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengamanan, serta pelayanan secara optimal.

    “Dengan kondisi fisik yang baik, diharapkan petugas mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis,” tambahnya.

    Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Ditjenpas Sumut berharap seluruh petugas semakin solid, berintegritas tinggi, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (AVID)

  • Sorotan Publik Mengarah ke Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Masih Aktif Beracara sebagai Advokat di Sidang Tipikor

    Sorotan Publik Mengarah ke Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Masih Aktif Beracara sebagai Advokat di Sidang Tipikor

    MEDAN, indeksnews.web.id/-Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan publik setelah terpantau aktif beracara sebagai kuasa hukum atau advokat dalam persidangan perkara dugaan korupsi, meski telah resmi menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

     

    Hal ini terungkap ketika Irwansyah Gultom terlihat duduk di kursi penasehat hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2026).

     

    Potensi Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etik

     

    Praktik rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan profesi advokat dinilai banyak pihak berpotensi menimbulkan persoalan etik serta konflik kepentingan (conflict of interest). Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang yang secara spesifik menyatakan “Direktur Utama BUMD dilarang berstatus advokat”, namun prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut direksi untuk bekerja secara profesional, independen, dan penuh waktu.

     

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, disebutkan bahwa advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Di sisi lain, sebagai Direksi BUMD, Irwansyah memiliki kewajiban fidusia untuk mengelola aset daerah secara optimal. Jika seorang Dirut masih aktif menerima kuasa, beracara di pengadilan, atau menjalankan praktik litigasi, hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi fokus dan independensi dalam pengelolaan perusahaan daerah.

     

    “Seorang direktur utama BUMD semestinya fokus menjalankan tugas pengurusan perusahaan daerah. Apabila masih aktif berlitigasi, hal itu berpotensi dipersoalkan karena dapat mempengaruhi independensi jabatan,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara yang dimintai keterangan terpisah.

     

    Status Irwansyah juga dapat diuji melalui aturan internal PUD RPH Medan, Peraturan Wali Kota Medan mengenai kode etik pejabat BUMD, kontrak pengangkatan direksi, serta Kode Etik Advokat yang diatur oleh organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

     

    Latar Belakang Jabatan

     

    Diketahui, Irwansyah Gultom resmi dilantik sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas, pada Senin (5/1/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran jajaran direksi di tiga PUD Kota Medan untuk periode 2026–2030. Dalam struktur direksi PUD RPH Medan, Irwansyah didampingi oleh Jadi Pane (Direktur Operasional), Ardiansyah (Direktur Keuangan dan SDM), dan Rosmidawati (Direktur Pengembangan).

     

    Hingga berita ini ditayangkan, Irwansyah Gultom belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi peran gandanya tersebut. Terpantau, ia masih mengikuti proses persidangan di PN Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

     

    Publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan diharapkan dapat meminta klarifikasi lebih lanjut terkait apakah aktivitas beracara tersebut telah dilaporkan atau mendapat izin dari instansi pembina BUMD, serta apakah hal tersebut melanggar kontrak kerja yang telah ditandatangani saat pelantikan

  • Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

    Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang–Sicincin Makin Terintegrasi

    SUMATERA BARAT,indeksnews.web.id/  — PT Hutama Karya (Persero) terus mempercepat pembangunan Akses Lubuk Alung pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang. Langkah ini dilakukan setelah ruas utama Tol Sicincin–Padang kini telah beroperasi 100 persen.

    Pembangunan akses sepanjang 2,4 kilometer tersebut ditargetkan mampu meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, serta kemudahan mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera Barat. Hingga saat ini, progres pembangunan Akses Lubuk Alung telah mencapai 24,06 persen.

    Sejumlah pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan meliputi pekerjaan timbunan, bored pile Abutment 1 Jembatan Irigasi, slab overpass interchange, box culvert, hingga lean concrete di beberapa titik proyek jalan tol. Seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan mutu konstruksi, ketepatan pelaksanaan, dan standar keselamatan kerja.

    Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai target dengan tetap menjaga kualitas pembangunan dan keselamatan konstruksi.

    “Kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan Akses Lubuk Alung secara optimal dengan memperhatikan mutu pekerjaan serta penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja di seluruh area proyek. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar konstruksi dan melalui pengawasan yang ketat agar nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

    Keberadaan akses tersebut nantinya akan mempermudah pengguna jalan tol menuju kawasan Lubuk Alung dan sekitarnya. Selain itu, akses langsung antara Tol Padang–Sicincin dengan pusat aktivitas di Lubuk Alung diharapkan mampu memperkuat konektivitas kawasan.

    Dengan hadirnya akses baru ini, mobilitas masyarakat dari dan menuju Padang, Bukittinggi, hingga Pariaman diproyeksikan menjadi lebih mudah, efisien, dan terintegrasi.

    Hamdani menambahkan, Akses Lubuk Alung juga diharapkan mampu mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, termasuk memperlancar distribusi barang, mobilitas harian warga, hingga akses menuju kawasan permukiman dan pusat perdagangan.

    Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari upaya Hutama Karya menghadirkan jalan tol yang tidak hanya menghubungkan antardaerah, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah yang dilalui.

    Secara keseluruhan, pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang merupakan bagian penting dari pengembangan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, mendukung distribusi logistik, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra.

  • Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    Tragedi Penyerangan di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Kelompok Tani Babak Belur dan Nyaris Tewas

    ASAHAN ,indeksnews.web.id/- Tragedi dugaan penyerangan brutal terjadi di lahan Eks HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Peristiwa yang disebut melibatkan ratusan orang itu mengakibatkan seorang warga kelompok tani, Ali Murdani, mengalami luka parah hingga nyaris kehilangan nyawa.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden terjadi saat kelompok tani berada di area lahan yang selama ini menjadi lokasi konflik berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan. Dalam peristiwa tersebut, Ali Murdani diduga menjadi korban pengeroyokan secara brutal hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

    Korban disebut sempat dibawa secara paksa oleh massa penyerang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Kartini. Warga menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dengan kepala pecah dan wajah babak belur akibat dihajar beramai-ramai.

    Selain dugaan penganiayaan terhadap warga, kelompok tani juga mengaku sejumlah kendaraan serta rumah ibadah yang mereka bangun di lokasi turut dirusak dalam aksi penyerangan tersebut.

    Secara hukum, peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Warga menyebut aksi kekerasan serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka mengaku telah berulang kali melaporkan berbagai insiden penyerangan dan intimidasi ke Polda Sumatera Utara maupun Polres Asahan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap pihak yang mereka laporkan.

    Salah satu nama yang disebut warga adalah MS, seorang pensiunan TNI AD yang diketahui bekerja sebagai pengamanan (Papam) di PT BSP. Warga menuding MS memimpin kelompok massa dalam aksi penyerangan terhadap kelompok tani di Desa Padang Sari.

    Mawardi Manurung, salah seorang warga yang dimintai keterangan, membenarkan adanya penyerangan brutal yang disebut dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap kelompok tani. Menurutnya, penyerangan terjadi menjelang waktu Maghrib dengan jumlah massa yang sangat banyak sehingga warga berlarian menyelamatkan diri.

    “Peristiwa penyerangan ini sudah sering terjadi namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian hingga menelan korban. Kami tidak tahu lagi harus melapor ke mana. Proses hukum kami ikuti dan kami tidak melakukan pembalasan apa pun. Kami kecewa dengan Kepolisian Resort Asahan,” ujar Mawardi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations maupun Polres Asahan terkait tudingan penyerangan tersebut.