Author: Admin Utama

  • Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut Dukung Terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah MMTC

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh atas terpilihnya Ibrahimsyah Sinambela sebagai Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Nurul Hidayah MMTC, Jumat (20/2/2026).

    Dukungan tersebut diberikan atas rekam jejak Ibrahimsyah Sinambela yang selama ini dikenal sebagai aktivis masjid dengan komitmen kuat dalam memakmurkan rumah ibadah. Ia dinilai konsisten mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan dana untuk mengurus serta mengembangkan kegiatan keagamaan di lingkungan Masjid Nurul Hidayah MMTC.

    Ketua Umum Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ust. Zulkarnain, M.Si, menyampaikan bahwa kepemimpinan yang amanah dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat.

    “Terpilihnya saudara Ibrahimsyah Sinambela merupakan harapan baru bagi jamaah. Kami melihat beliau memiliki komitmen kuat dalam menjaga marwah dan kemakmuran masjid,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Aliansi, Ust. Buya Rafdinal, M.AP.

    Aliansi Ormas Islam berharap ke depan Masjid Nurul Hidayah Komplek MMTC dapat menjadi masjid kebanggaan umat Islam di Sumatera Utara sekaligus menjadi masjid percontohan dalam pembinaan umat—masjid yang tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga mampu memakmurkan jamaah dan masyarakat sekitar melalui program dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

    Selain itu, Aliansi juga menaruh harapan agar Ketua BKM terpilih mampu mempertahankan dan menguatkan Masjid Nurul Hidayah sebagai “Masjid Perjuangan”, sebagaimana yang selama ini diperjuangkan berbagai elemen umat Islam dari upaya-upaya pihak yang dinilai tidak mendukung keberadaan masjid tersebut di Komplek MMTC.

    Sebagai bentuk komitmen nyata, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi bersama BKM dalam memakmurkan masjid serta mengembangkan syiar dakwah Islam dan kegiatan keumatan di wilayah Medan Estate dan sekitarnya.

    Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh jajaran pimpinan Aliansi pada Jumat (20/2/2026).

  • KSJ Laksanakan Safari Ramadhan, Bantu Orang Tua Terlantar di Awal Ramadhan 1447 H

    KSJ Laksanakan Safari Ramadhan, Bantu Orang Tua Terlantar di Awal Ramadhan 1447 H

    SUMUT , indeksnews.web.id/– Mengawali bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan dengan menyusuri berbagai daerah di Sumatera Utara untuk membantu para orang tua terlantar yang hidup tanpa penghasilan tetap.

    Kegiatan sosial ini difokuskan kepada para lansia yang selama ini bertahan hidup dari belas kasihan tetangga maupun bantuan orang lain. Tim KSJ turun langsung dari rumah ke rumah guna memastikan bantuan tepat sasaran.

    Koordinator pelaksanaan Safari Ramadhan, Boim dan Abdul Meliala, menjelaskan bahwa saat ini kegiatan telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Medan Deli, Medan Marelan, dan Labuhan Deli.

    “Untuk tahap awal, kami telah mengunjungi dan membantu delapan orang tua terlantar di tiga kecamatan tersebut. InsyaAllah kegiatan ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain di Sumatera Utara seperti Asahan, Langkat, dan wilayah lainnya,” ujar Boim.

    Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Gerakan Sedekah Jumat KSJ yang berada di berbagai daerah agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara serentak.

    “Kami bergerak mencari para orang tua yang ditelantarkan, khususnya di bulan Ramadhan 1447 H ini. Harapannya, mereka bisa merasakan kebahagiaan dan perhatian di bulan penuh berkah,” jelasnya.

    Sementara itu, pendiri sekaligus pembina KSJ, H. Ikhwan Lubis SH, MH, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi langkah para koordinator dan relawan yang turun langsung ke lapangan.

    “Ramadhan 1447 H ini saya sangat respek dengan apa yang dilakukan para koordinator KSJ di lapangan. Mereka berkeliling seperti musafir, mencari dan membantu orang-orang yang susah secara langsung dari rumah ke rumah,” ungkap Ikhwan Lubis.

    Menurutnya, misi utama KSJ memang untuk mencari dan membantu kaum dhuafa secara tepat sasaran, bukan sekadar menggelar kegiatan seremonial.

    “Sebenarnya misi utama KSJ adalah seperti itu, hadir langsung membantu kaum dhuafa. Bukan hanya berkumpul ramai-ramai, tetapi benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut tidak hanya dilakukan pada hari Jumat saja, tetapi akan terus dipantau dan dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan.
    “Bukan hanya di hari Jumat, selama Ramadhan ini kami akan terus memantau dan melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya kepada media.

    Dengan semangat berbagi dan kepedulian, KSJ berharap Safari Ramadhan ini dapat menjadi gerakan bersama dalam membantu para orang tua terlantar di Sumatera Utara, sehingga mereka tidak merasa sendiri dalam menjalani bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan.

  • Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Miliar Diduga Bermasalah

    Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Miliar Diduga Bermasalah

    Medan ,indeksnews.web.id/– Kredit Investasi (KI) yang dikucurkan oleh PT Bank Sumut kepada debitur berinisial WF dengan total fasilitas mencapai Rp11,3 miliar diduga bermasalah. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan serta realisasi penggunaan dana kredit.

    Berdasarkan dokumen kredit, pada aspek kemampuan bayar yang disajikan dalam Memorandum Persetujuan Kredit (MPK), penghasilan kebun kelapa sawit debitur WF tercatat sebesar Rp379.962.000 per bulan. Selain usaha perkebunan, WF juga menjalankan usaha budidaya ayam ras pedaging.

    Dalam berkas kredit diketahui WF menerima bibit ayam dari dan menjual hasil ternaknya kepada PT NHM sebagai satu-satunya pihak ketiga yang bekerja sama pada periode tersebut. Kerja sama dimulai Juni 2022, dan hingga November 2022, PT NHM tercatat membayar prestasi kerja WF senilai Rp47.084.961 dalam dua tahap, masing-masing pada 1 September 2022 sebesar Rp45.443.761 dan 24 November 2022 sebesar Rp1.641.200.

    Namun dalam laporan keuangan per September 2022, debitur menyajikan omzet peternakan ayam sebesar Rp378.368.253 tanpa didukung rincian sumber pendapatan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas keandalan angka tersebut sebagai dasar penilaian kemampuan bayar.

    Berdasarkan proyeksi keuangan hingga Desember 2022, penjualan ayam ras pedaging diperkirakan mencapai Rp756.736.506 atau rata-rata Rp63.061.375,50 per bulan. Sementara realisasi berdasarkan konfirmasi pembayaran dari PT NHM selama Juni–November 2022 hanya Rp47.084.961 atau rata-rata Rp9.416.992,20 per bulan.

    Artinya, terdapat selisih rata-rata bulanan sebesar Rp53.644.383,30 antara proyeksi dan realisasi penjualan. Perbedaan signifikan ini memperkuat dugaan bahwa data proyeksi penjualan yang disajikan tidak dapat diyakini keandalannya.

    Meski demikian, Bank Sumut tetap menyetujui pemberian Kredit Investasi kepada WF dengan plafon Rp7,7 miliar untuk membiayai pembangunan sepuluh kandang ayam baru yang dikerjakan oleh CV KC.

    Dalam IMK Nomor 0183/DKr-KKK/IMK/2022 tertanggal 13 Desember 2022, disebutkan pencairan dilakukan dalam tiga tahap sesuai progres pekerjaan. Namun pada 21 Desember 2022, Divisi Kredit menerbitkan IMK Nomor 0187/DKr-KKK/IMK/2022 yang mengubah skema penarikan menjadi Rp2,31 miliar tahap pertama, Rp2,31 miliar tahap kedua, dan Rp3,08 miliar tahap ketiga.

    Fakta di rekening koran menunjukkan pada 22 Desember 2022 dana kredit masuk ke rekening WF di KC Tanjungbalai dan pada 23 Desember 2022 dilakukan penarikan tahap pertama sebesar Rp3.310.000.000.

    Sebagai pertanggungjawaban, debitur menyajikan bukti pembelian bahan bangunan senilai Rp3.253.145.600. Namun hasil pemeriksaan mengungkap adanya empat transaksi tambahan, baik tunai maupun non-tunai, senilai total Rp1.031.000.000 yang tidak didukung dokumen memadai terkait pembangunan kandang ayam.

    Pada 20 Januari 2023, debitur kembali mencairkan tahap kedua senilai Rp2.050.000.000. Dengan demikian, per 20 Januari 2023 total dana yang telah ditarik mencapai Rp5.360.000.000.

    Per 30 September 2023, baki debit Kredit Investasi WF tercatat Rp7.308.028.385 dengan tunggakan bunga Rp282.777.401. Kemudian pada 17 Oktober 2023 debitur mengajukan penurunan plafon kredit sebesar Rp3.080.000.000 yang disetujui pada 26 Oktober 2023, sehingga baki debit menjadi Rp4.228.028.385 dengan tunggakan bunga meningkat menjadi Rp393.224.827.

    Selain persoalan keuangan, kerja sama budidaya ayam ras pedaging antara WF dan PT NHM yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 147-NUB/Unit Kisaran/Bulan VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 juga dikabarkan telah berakhir.

    Dengan berbagai temuan tersebut, kredit investasi yang dikucurkan kepada WF dinilai menyimpan sejumlah persoalan, baik dari sisi analisis kemampuan bayar, validitas proyeksi pendapatan, hingga penggunaan dana kredit yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

  • Polsek Lima Puluh Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

    Polsek Lima Puluh Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

    Batubara, indeksnews.web.id/– Polsek Lima Puluh kembali menggelar kegiatan sosial Jumat Berkah dengan menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga kurang mampu di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jumat (20/2/2026).

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lima Puluh Salomo Sagala, yang secara simbolis menyerahkan bantuan sembako kepada warga penerima manfaat.

    Dalam kegiatan Jumat Berkah itu, AKP Salomo Sagala bersama personel Polsek Lima Puluh mendatangi langsung rumah-rumah warga di Desa Perkebunan Dolok. Bantuan sembako diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ipda Aidil Anwar S, Ipda Wira Hidayat, Aiptu Saut Butar-Butar, dan Aiptu R. Hutagaol yang bersama-sama menyalurkan bantuan kepada warga.

    Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan program rutin sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Masyarakat Desa Perkebunan Dolok menyambut baik kehadiran Kapolsek Lima Puluh beserta jajaran. Warga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa kepedulian dan kebersamaan di lingkungan sekitar.

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Batubara Pimpin Patroli Subuh

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Batubara Pimpin Patroli Subuh

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Kapolres Batubara Doly Nelson H. Nainggolan memimpin langsung kegiatan patroli subuh, Jumat pagi (20/2/2026).

    Patroli tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Batubara, di antaranya Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, Kanit Patroli Sat Lantas Iptu Kiwondo Manurung, Pawas AKP P. Tamba, serta Padal Ipda Archen F.R. Tamba.

    Adapun rute patroli mencakup Jalan Access Road Inalum Kuala Tanjung yang berada di wilayah hukum Polsek Indrapura dan Polsek Medang Deras. Selain itu, petugas juga menyisir kawasan Pajak Tanjung Tiram yang masuk wilayah Polsek Labuhan Ruku.

    Kegiatan patroli subuh ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti aksi begal, pencurian dengan kekerasan (curas), tawuran, geng motor, hingga pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan menjelang pagi hari.

    Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja yang beraktivitas usai sahur maupun setelah salat subuh, agar tetap menjaga ketertiban. Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa patroli subuh merupakan langkah preventif guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

    “Patroli ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

    Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Batubara dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir terhadap gangguan keamanan.

  • Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Berdalih Kuota Penuh, Perusahaan Penyalur TKI di Stabat Diduga Tipu Gadis Asal Medan

    Medan,indeksnews.web.id/– Seorang warga Medan, Dicky Syahputra (52), mengaku merasa tertipu oleh perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), PT Bina Kridatama Lestari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman simpang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dicky menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat.

    Kepada wartawan, Kamis (19/2/2026), Dicky menuturkan bahwa persoalan bermula dari informasi lowongan pekerjaan di Turki sebagai waiters di restoran, yang diperoleh putrinya, Baby Ayundari (19), dari pamannya, Ikhsan. Lowongan tersebut disebut difasilitasi oleh PT Bina Kridatama Lestari yang berdomisili di Stabat, Kabupaten Langkat.

    Menurut Dicky, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keberangkatan ke Turki akan dilakukan pada awal Februari 2026 dengan syarat membayar biaya sebesar Rp18 juta. Karena disebut kuota hampir penuh, keluarga diminta segera membayar uang muka.

    “Anak saya sangat antusias karena baru tamat SMA. Kami akhirnya sepakat. Bahkan sepeda motornya dijual untuk menutupi biaya,” ujar Dicky.

    Pada 10 Januari 2026, Dicky bersama adiknya Ikhsan mendatangi kantor perusahaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp9 juta. Sisanya Rp9 juta dijanjikan akan dibayarkan saat hendak berangkat.

    Dicky mengaku awalnya ingin menyerahkan uang langsung kepada pimpinan perusahaan di lantai dua gedung tersebut. Namun, seorang wanita yang disebut sebagai pimpinan perusahaan mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada seorang staf pria bernama Dian.

    Seiring waktu berjalan dan melewati awal Februari 2026, Dicky mengaku mendapat kabar bahwa keberangkatan putrinya dibatalkan dengan alasan kuota telah penuh. Baby disebut baru bisa diberangkatkan pada tahap berikutnya di tahun 2027.

    “Awalnya katanya kuota kurang dan harus cepat bayar supaya bisa berangkat Februari 2026. Tapi setelah uang kami serahkan, tiba-tiba dibilang kuota habis dan yang berangkat itu pendaftar tahun lalu. Kenapa waktu itu tidak dibilang dari awal?” kata Dicky dengan nada kecewa.

    Merasa janggal, Dicky mencoba menemui pimpinan perusahaan yang disebutnya biasa dipanggil Bos Evi. Pada Kamis (12/2), ia membuat janji melalui staf bernama Dian. Namun saat dalam perjalanan menuju kantor, Dian menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan sedang buru-buru keluar karena ada keperluan mendesak.

    Upaya kedua dilakukan pada Sabtu (14/2). Namun menurut Dicky, melalui stafnya, pimpinan perusahaan meminta dirinya pulang dan berjanji akan mengembalikan uang melalui transfer. Hingga kini, kata Dicky, uang yang dikembalikan baru Rp5 juta dan bukan ditransfer ke rekening pribadinya.

    “Dari Rp9 juta yang kami setor, baru dikembalikan Rp5 juta. Itupun bukan ke rekening saya. Sisanya belum jelas,” ungkapnya.

    Dicky menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Langkat dengan membawa bukti kwitansi pembayaran berstempel perusahaan serta dokumentasi foto dan video saat penyerahan uang berlangsung.

    “Saya akan buat laporan resmi dan serahkan semua bukti, termasuk kwitansi dan rekaman saat staf menerima uang di kantor itu,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2), Dian selaku staf PT Bina Kridatama Lestari baru memberikan tanggapan pada Jumat (20/2). Ia meminta agar pihak keluarga datang langsung ke kantor untuk bertemu pimpinan perusahaan.

    “Langsung saja ke kantor ketemu pimpinan pak, jika mau konfirmasi PT Bina Kridatama Lestari Langkat,” balasnya singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan PT Bina Kridatama Lestari terkait dugaan tersebut.

  • Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

    Batu Bara ,indeksnews.web.id/– Kepolisian Resor Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 17 Februari 2026.

    Sabu 16,40 Gram Diamankan

    Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

    Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna silver yang ditemukan saat penggeledahan.

    Tindak Lanjut Laporan Warga

    Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

    “Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ABM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

    Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

    MEDAN,  indeksnews.web.id/ – Penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, disebut masih bebas beraktivitas dan tetap memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan sitaan negara.

    Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar kepada Akuang. Namun hingga Februari 2026, yang bersangkutan disebut belum menjalani pidana badan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.

    Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas panen sawit masih berlangsung di kawasan yang telah disita.

    Lahan Disita Sejak 2022

    Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Langkat. Sekitar 210 hektare hutan mangrove di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

    Ironisnya, di atas kawasan hutan negara tersebut sempat terbit ratusan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Langkat serta surat keterangan tanah dari pemerintah setempat.

    Berdasarkan Putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp797,6 miliar, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

    Lahan tersebut sebelumnya telah disita penyidik sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

    Dititiprawatkan ke BKSDA, Sawit Masih Dipanen

    Sebanyak 98 hektare kawasan eks mangrove yang telah berubah menjadi kebun sawit kemudian dititiprawatkan jaksa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) Sumut.

    Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sekelompok pekerja yang disebut-sebut berada di bawah naungan Koperasi Sinar Tani Makmur milik Akuang masih melakukan panen TBS di lokasi tersebut.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin aset sitaan negara masih bisa dieksploitasi?

    Akuang Tak Ada di Rumah

    Upaya konfirmasi ke kediaman Alexander Halim alias Akuang di Jalan Taman Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, hingga Jumat (10/2/2026), tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan kompleks menyebut yang bersangkutan sedang berada di luar rumah.

    Situasi ini menimbulkan spekulasi terkait alasan kesehatan dan usia uzur yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, sementara terpidana disebut masih beraktivitas normal.

    BKSDA Akui Keterbatasan, Janji Operasi

    Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, saat dikonfirmasi Senin (13/2/2026), mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku panen sawit di lahan sitaan tersebut.

    Menurutnya, kejaksaan menitipkan kawasan eks hutan mangrove, bukan kebun sawitnya. Ia juga mengakui pernah ada penangkapan terhadap pelaku panen sawit yang kemudian diserahkan ke Polsek setempat, namun proses hukum selanjutnya bukan kewenangan BKSDA.

    Meski demikian, BKSDA berencana menggelar operasi besar-besaran untuk mengamankan kawasan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat. Bobby juga menyebut pihaknya telah menumbangkan sawit di sekitar 450 hektare kawasan rusak dan melakukan penanaman kembali mangrove dengan melibatkan kelompok masyarakat serta dukungan pendanaan negara dan bantuan luar negeri.

    Rangkaian Perkara

    Selain Akuang, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam Putusan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Majelis hakim turut menyita 52 akta jual beli, 61 buku tanah, 59 sertifikat hak milik (SHM), 59 bidang tanah, serta puluhan dokumen terkait kepemilikan dan operasional perkebunan sawit di kawasan suaka margasatwa tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa pada 23 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp787,17 miliar. Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp856,8 miliar.

    Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum. Di sisi lain, eksekusi pidana dan pengamanan aset sitaan negara dipertanyakan efektivitasnya.

  • Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Terkait Kredit Bank Sumut, BPK Beri Rekomendasi Status

    Medan,indeksnews.web.id/– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap hasil pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

    Dalam pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK memantau tindak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 sampai dengan 2022. Berdasarkan data yang disampaikan, status pemantauan tindak lanjut terbagi dalam beberapa kategori.

    BPK mencatat, status sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78 persen. Sementara belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94 persen. Untuk belum ditindaklanjuti (Status 3) tercatat 0 rekomendasi atau 0,00 persen. Sedangkan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28 persen.

    Sejumlah Kredit Jadi Sorotan

    Meski mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti, BPK mencatat masih terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut, khususnya terkait pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga berujung kredit macet.

    Beberapa temuan tersebut antara lain:

    Pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.

    Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.

    Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada grup debitur atas nama PT DAC dan CV DDG pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.

    Pemberian fasilitas kredit umum kepada debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000 pada Kantor Cabang Stabat.

    Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada PT IPL sebesar Rp5.500.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar.

    BPK menilai sejumlah pemberian kredit tersebut perlu menjadi perhatian manajemen agar penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dapat dijalankan secara optimal guna meminimalisir risiko kredit bermasalah.

    Dugaan Kasus Lain

    Selain persoalan kredit, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan korupsi anggaran Public Relation (PR) fiktif di PT Bank Sumut dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp12.741.000.000. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.070.723.167.

    Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Sumut terkait dugaan tersebut.

    BPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal serta komitmen manajemen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan meminimalisir potensi kerugian daerah.

  • Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Sejumlah Kanit di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Ini Daftarnya

    Medan,indeksnews.web.id/ – Polrestabes Medan melakukan perombakan sejumlah perwira di lingkungan kerjanya. Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/13/II/KEP/2026 yang dikeluarkan Selasa (17/2/2026) malam.

    Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

    Berikut daftar perwira yang dimutasi dan promosi jabatan:

    Iptu Khairul Fajri Lubis, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Sementara Iptu M Yusuf Dabutar, dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

    Iptu Fandi Setiawan, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Sedangkan Iptu Poltak Marusaha Tambunan, dari PS Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dimutasi menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

    AKP Hermawan, Kanit Reskrim Polsek Delitua, dipromosikan menjadi Wakapolsek Delitua. Penggantinya, Iptu M Syahputra Harahap, sebelumnya Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan.

    Iptu Junaidi Afriadi Karosekali, sebelumnya PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Sunggal. Sementara Iptu Rudi Salam Tarigan berpindah menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu.

    AKP Budminan Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, dimutasi menjadi Kasubsibin Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

    AKP Eko Sanjaya, Kanit 4 (Resmob) Satreskrim, dimutasi menjadi Kanit 3 (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan. Posisi Kanit 4 digantikan Iptu Muhammad Faizal. Sementara Iptu Jon Efendi Sianturi dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbekpal Baglog Polrestabes Medan.

    Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak dipromosikan menjadi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim. Posisinya digantikan Ipda Raymond Triyanes.

    Iptu Beri Anggara Awal dipromosikan menjadi PS Kanit 3 Satresnarkoba. Sementara Iptu Ondo Simanjuntak dimutasi menjadi PS Kanit 5 Satreskrim.

    Iptu Budi Sudarmono dimutasi menjadi PS Kanit Binmas Polsek Delitua. Penggantinya, Ipda Benni Aritonang, menjadi PS Kaurident Satreskrim.

    Ipda Elman Ndraha dimutasi menjadi PS Kanit Samapta Polsek Pancurbatu. Posisi sebelumnya digantikan Ipda Eko Priya.

    Iptu Asas Maruli Sihombing dimutasi menjadi Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

    Iptu Haryono dipromosikan menjadi PS Kanit 2 Satresnarkoba.

    Ipda Teuku Muhammad Chairurriza dimutasi menjadi Kaurmintu Satresnarkoba.

    Ipda Kelly Wahyudi dimutasi menjadi Kasubnit 2 Unit 2 Satresnarkoba.

    AKP Kaston Rudy Samosir, Wakapolsek Medan Tembung, dimutasi menjadi Kasubsi Opsnal Siwas Polrestabes Medan. Penggantinya, AKP Marhati Parulian Hutauruk, menjadi Wakapolsek Medan Tembung.

    AKP Anggiat Ganda Lubis dimutasi menjadi Wakapolsek Sunggal menggantikan AKP Jumailan yang memasuki masa pensiun. Penggantinya di Patumbak adalah AKP Eduard Hasudungan Manik.

    Iptu Andik Wiratika dimutasi menjadi PS Wakapolsek Medan Helvetia menggantikan AKP M Syarif Ginting yang kini BKO Bag Ops Polrestabes Medan.

    Rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan soliditas dan profesionalisme jajaran Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik di wilayah hukum Kota Medan.