Author: Admin Utama

  • Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus Kemasan Bika Ambon, Dua Warga Medan Ditangkap

    Medan ,indeksnews.web.id/– Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

    Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

    “Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

    Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    “Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegasnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

    Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

    “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

  • Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Dua Tahun Laporan Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumatera Utara

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 2 April 2024.

    Selain membuat laporan di SPKT Polda Sumut, dalam waktu bersamaan Dudi juga menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Bid Propam disebut telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Kepada wartawan, Kamis (22/01/2026), Dudi mengungkapkan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam, belum menunjukkan kejelasan penanganan.

    “Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” ujarnya.

    Sementara itu, jabatan Kabid Propam Polda Sumut telah beberapa kali berganti, mulai dari Kombes Pol Bambang Tertianto, kemudian Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga kini dijabat Kombes Pol Dwi Agung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan laporan Dudi Efni tersebut.

    Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda.

    “Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.

    Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung terkait perkembangan laporan tersebut.

    Menanggapi lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai sudah sepatutnya pimpinan mengambil langkah tegas agar laporan masyarakat segera diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Sebagai pimpinan, Kapolda seharusnya dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Robi juga menambahkan bahwa jika terlapor maupun saksi merupakan personel polisi aktif, seharusnya proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.

    “Semestinya lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan menunggu atau melakukan pemanggilan berulang hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukankah sudah jelas arahan Kapolri bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapat perlindungan,” tandasnya.

    Hingga kini, Dudi Efni berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah hampir dua tahun mengendap tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

  • Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

    Medan,indeksnews.web.id/– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan pentingnya membangun serta menguatkan soliditas internal melalui kebersamaan guna mendukung optimalisasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing.

    Hal tersebut disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, SH., M.Hum dan Kajari Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, SH., MH di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (18/2/2026).

    Dalam arahannya, Kajati menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini dituntut semakin profesional, modern, dan terbuka. Oleh karena itu, setiap pejabat diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Hadirkan kejaksaan yang responsif, cepat, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum. Saya juga mengingatkan agar para pejabat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

    Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 161/C/2/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Hendro Dewanto. Dalam keputusan itu disebutkan, Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau, sementara Hasbi Kurniawan sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Acara pelantikan turut dihadiri para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, serta para Kepala Seksi dan Kasubbag di lingkungan Kejati Sumatera Utara.

    Usai upacara, Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar bersama para pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

    Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa pelantikan merupakan hal lumrah dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian penyegaran struktural. Ia berharap pejabat baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Padang Lawas.

    Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, kepala satuan kerja dituntut menjadi pelopor kebersamaan, membangun soliditas serta kerja sama yang baik, melek teknologi informasi, dan menjalankan tugas secara transparan, profesional, serta berintegritas.

    “Ini semata-mata demi kepentingan penegakan dan pelayanan hukum bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

  • Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

    Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

    Jakarta , indeksnews.web.id/— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp3,9 triliun.

    Hal tersebut disampaikan Nusron usai penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

    “Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Nusron.

    BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat dalam proses jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada tahun sebelumnya, pendapatan DKI Jakarta dari sektor ini mencapai Rp3,4 triliun. Menurut Nusron, peningkatan tersebut mencerminkan kuatnya dinamika transaksi properti di ibu kota.

    “Kalau jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, ada pajak yang dibayar, namanya BPHTB. Tahun 2025 nilainya Rp3,9 triliun. Itu berasal dari transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.

    Secara nasional, Nusron menyebut total penerimaan BPHTB mencapai sekitar Rp26 triliun pada 2025, dengan kontribusi lebih dari 10 persen berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung pendapatan daerah.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengapresiasi kepemimpinan Pramono Anung dalam menjaga aset-aset daerah. Ia menilai komitmen pengamanan aset menjadi faktor penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

    Sebagai informasi, penyerahan 3.922 sertipikat pada kegiatan tersebut mencakup total luas tanah sekitar 563,9 hektare dengan nilai mencapai Rp102 triliun. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti balai rakyat dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

    Melalui kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan daerah, pemerintah berharap tata kelola aset dan transaksi tanah dapat semakin transparan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan.

  • Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

    Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

    Jakarta,indeksnews.web.id/ — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (GALANG RTHB) yang dicanangkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

    Dalam kegiatan Town Hall Meeting dan pencanangan GALANG RTHB, Ossy mengapresiasi inisiatif tersebut karena dinilai mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar menempatkan ruang terbuka hijau dan biru sebagai bagian terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.

    “Tentunya kami menyambut baik inisiatif GALANG RTHB ini karena ini merupakan perubahan mindset yang harus kita lakukan kepada masyarakat, bagaimana mem-value ruang terbuka hijau dan biru diintegrasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

    Ia menegaskan penguatan ruang terbuka hijau dan biru tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap pembangunan, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat melalui forum seperti Town Hall Meeting menjadi langkah penting untuk meningkatkan apresiasi terhadap keberadaan ruang terbuka tersebut.

    Ossy juga menilai upaya perluasan RTHB memiliki dasar kuat, baik dari mandat global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) maupun regulasi nasional. Karena itu, keberadaan ruang terbuka hijau dan biru merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda pembangunan berkelanjutan.

    Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa GALANG RTHB selaras dengan Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut bertujuan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.

    “RTHB ini penting dan sesuai mandat undang-undang menuju 30 persen ruang terbuka hijau dan biru agar masyarakat memiliki ruang yang sehat, produktif, dan kreatif,” jelasnya.

    Menurut AHY, pengembangan ruang terbuka hijau dan biru juga menjadi bagian dari upaya dekarbonisasi serta mendukung target net zero emission nasional. Pemerintah berharap gerakan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih asri dan berkelanjutan.

    Pencanangan GALANG RTHB ditandai dengan pelepasan burung ke alam terbuka sebagai simbol komitmen pelestarian lingkungan. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Sekretaris Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Ariodilah Virgantara.

    Melalui gerakan ini, pemerintah berharap ruang terbuka hijau dan biru dapat menjadi bagian integral pembangunan nasional sekaligus memperkuat kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat di masa depan.

  • Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

    Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

    Jakarta,indeksnews.web.id/— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menandai penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun.

    Menteri Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui kepastian hukum hak atas tanah.

    “Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ungkapnya.

    Ia mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja keras menuntaskan proses sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Kerja sama kedua pihak juga akan terus diperkuat, termasuk rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang. “Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara,” tambah Nusron.

    Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menerima sertipikat dengan cakupan total luas tanah sekitar 563,9 hektare. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

    Menurut Pramono, sertipikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan ibu kota.

    “Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” ujarnya.

    Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyertipikatan hak pakai terbanyak di tingkat pemerintah provinsi, yakni 3.922 sertipikat dengan nilai Rp102 triliun.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

    Penyerahan sertipikat ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Medan,indeksnews.web.id/ — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan meski bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh turut memengaruhi aktivitas layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang.

    Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa upaya percepatan layanan tetap dilakukan, khususnya untuk penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana.

    “Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

    Ia menjelaskan, percepatan layanan tersebut didukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang mendorong intensifikasi penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kepastian hukum atas hak tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

    Awaludin juga mengungkapkan kondisi Kantah belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, sehingga layanan sementara dipindahkan ke lokasi lain. Saat ini, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi dari gedung sewa di wilayah Langsa guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan tanpa hambatan.

    “Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat restorasi arsip sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.

    Komitmen pelayanan juga disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, yang menegaskan pelayanan tetap berjalan optimal meski dilaksanakan dari lokasi sementara.

    “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat. Sejauh ini kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” jelas Evan.

    ATR/BPN berharap langkah percepatan pelayanan serta pembukaan posko sementara dapat memastikan masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses layanan pertanahan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan selama masa pemulihan berlangsung.

  • Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

    Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

    Jakarta , indeksnews.web.id/— Tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, khususnya media sosial, mendorong jajaran pengelola pengaduan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bergerak cepat dalam meresponsnya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau agar koordinasi dengan direktorat jenderal teknis terus diperkuat demi mempercepat penyelesaian aduan.

    Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan melalui Hotline WhatsApp, Strategi Komunikasi, dan Keprotokolan di Jakarta, Rabu (11/02/2026).

    “Tentunya kita bekerja harus berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen teknis, di mana ketidakpuasan layanan ini terhadap layanan-layanan teknis. Kita harus berikan waktu penyelesaian yang pasti kepada masyarakat,” ujar Shamy Ardian.

    Ia menjelaskan, masyarakat saat ini masih cenderung menyampaikan keluhan melalui media sosial karena dinilai sebagai cara paling mudah dan cepat. Meski demikian, ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi langsung dengan pengelola pengaduan.

    Menurut Shamy, kanal tersebut antara lain Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang terintegrasi secara nasional, aplikasi TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat), serta layanan Hotline WhatsApp Pengaduan.

    Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, menjelaskan layanan Hotline WhatsApp telah tersedia sejak 2022 dan dikembangkan menggunakan sistem Customer Service Management berbasis Omni Communication Assistance (OCA) Interaction.

    “Layanan ini terus dimutakhirkan agar menjadi kanal pengaduan yang mudah digunakan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan ATR/BPN,” ungkapnya.

    Pengelolaan pengaduan melalui hotline tersebut menjadi fokus utama dalam pelatihan yang berlangsung pada 11–13 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi Biro Humas dan Protokol ATR/BPN dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai mitra layanan OCA.

    Pelatihan diikuti oleh pejabat administrator bidang kehumasan, kepala bagian tata usaha beserta kepala subbagian umum dan humas di kantor wilayah BPN provinsi, serta para pengelola pengaduan dari seluruh satuan kerja ATR/BPN.

    Melalui kegiatan ini, kementerian berharap kapasitas pengelolaan pengaduan semakin meningkat sehingga respons terhadap keluhan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

  • Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    Medan,indeksnews.web.id/ — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk mendukung percepatan restorasi arsip pertanahan pascabencana di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Dukungan dilakukan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang melibatkan para taruna/i STPN.

    Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, mengatakan keterlibatan taruna/i menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan dokumen negara.

    “Ketika kalian membantu kami merestorasi arsip pascabencana, sejatinya kalian itu sedang ikut menjaga ingatan negara dan memastikan pelayanan pertanahan berjalan dengan baik, tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya saat menyambut taruna/i di Aula Adhiguna Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (10/02/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Awaludin mewakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN menerima sekaligus menyerahkan 30 taruna/i STPN yang akan menjalankan program KKNP-PTLP. Restorasi arsip dilaksanakan dengan lokasi kerja sementara di Kabupaten Langkat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh.

    “Insyaallah dalam empat bulan ke depan, taruna/i bisa menyelesaikan restorasi arsip yang terdampak bencana,” katanya.

    Ia menambahkan, arsip pertanahan bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi memuat nilai sejarah, hak, serta keadilan bagi masyarakat. Melalui program ini, para taruna/i membantu pemulihan arsip sepanjang sekitar 780,6 meter linier.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pemulihan wilayah Aceh dan Sumatera Utara pascabencana. Ia menjelaskan, selain restorasi arsip, ke depan akan dilakukan sensus pertanahan dengan melibatkan masyarakat guna menghimpun kembali arsip yang hilang serta melakukan verifikasi fisik bidang tanah.

    Komitmen pendampingan juga disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, yang memastikan para taruna/i mendapatkan pembimbingan teknis, ruang praktik terbaik, serta dukungan penuh selama bertugas.

    “Tentunya kami akan memastikan para taruna dibimbing secara maksimal agar memperoleh pengalaman praktik yang berkualitas selama bertugas di wilayah Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, menyerahkan bantuan dua unit alat ukur berupa satu unit Total Station dan satu set Real-Time Kinematic Global Navigation Satellite System kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh. Bantuan tersebut diharapkan mendukung pengukuran serta pemulihan data pertanahan di wilayah terdampak bencana.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito, Kepala Kantah Kota Langsa Dedi Rahmat Sukarya, serta sejumlah pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Utara dan kepala Kantah kabupaten/kota se-provinsi.

    Melalui kolaborasi ini, ATR/BPN berharap restorasi arsip pertanahan pascabencana dapat dipercepat sekaligus memastikan dokumen negara tetap terjaga, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan optimal dan berkelanjutan.

  • Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

    Jakarta,indeksnews.web.id/ — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

    Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Ia menjelaskan LSD merupakan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    “Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan, selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua.

    Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data hingga mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk 12 provinsi tersebut sebelum pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

    Ia juga menegaskan, kebijakan ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan penerapan LSD, alih fungsi lahan disebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Saat ini luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7,34 juta hektare.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani untuk mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi.

    “Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkapnya.

    Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan kementerian terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

    Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat perlindungan lahan pangan strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.