Author: Admin Utama

  • Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tidak surut. Hal ini terlihat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, di mana masyarakat tetap memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu ini memudahkan masyarakat pekerja untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk untuk mengurus peralihan hak waris.

    “Saya bersyukur tetap bisa mengurus proses peralihan hak waris di pekan pertama Ramadan tanpa harus menunggu hari kerja. Kehadiran PELATARAN sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Kastomo (37), saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (21/02/2026).

    Begitu mengetahui layanan pertanahan tetap buka pada akhir pekan melalui media sosial, Kastomo langsung berinisiatif datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia mengurus proses balik nama alih waris keluarganya secara mandiri tanpa kuasa, agar dapat memahami alur prosesnya secara menyeluruh.

    Menurutnya, layanan PELATARAN yang dibuka setengah hari, yakni pukul 08.00-12.00 WIB, sangat membantu mempercepat pengurusan berkas. “Meski sempat terkendala cuaca dan menunggu proses validasi, seluruh berkas akhirnya dinyatakan lengkap dan saya tinggal menunggu tanda terimanya,” tutur Kastomo menceritakan pengalamannya.

    Kastomo menambahkan, kemudahan pelayanan tidak hanya dirasakan secara langsung di kantor pertanahan, tetapi juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memantau progres permohonan secara daring.

    “Untuk proses peralihan hak waris, saya bisa memantau progresnya beberapa hari ke depan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” pungkasnya.

    Dengan sistem pelayanan yang semakin praktis dan efisien, Kastomo mengaku akan menyampaikan informasi tersebut kepada kerabat dan keluarganya agar memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan selama Ramadan.

     

  • Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

    “Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

    Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono.

    Sementara dari pihak PT Telkom Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

    Ruang lingkup kerja Satgas meliputi dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah penanganan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan aset Telkom.

    Satgas yang resmi ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini akan bekerja hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap koordinasi dan strategi penanganan aset dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terpadu.

    “Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.

    Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan dan legalisasi aset perusahaan.

    “Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian.

    Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia juga hadir mengikuti penandatanganan tersebut.

  • Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Medan, indeksnews.web.id/ Bangunan di Jalan Sei Denai, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan warga mengungkapkan adanya kemungkinan pembiaran dari pihak terkait.

     

    Warga berinisial HS menyampaikan bahwa pembangunan yang telah mencapai 70 persen progres belum menunjukkan plang PBG. Ia menduga ada oknum yang melindungi pemilik bangunan, yang merupakan pengusaha katering makanan. HS juga meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan liar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

     

    Lurah Babura Sarinah Pohan mengkonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah menyurati dan menghimbau pemilik sebanyak dua kali. Menurutnya, pemilik mengklaim telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah keluar dan tinggal membayar, serta menyatakan PBG telah diterbitkan namun belum menyerahkan bukti kepada kelurahan.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR John Ester Lase belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga saat berita ini dibuat, plang PBG belum tertempel di bangunan tersebut.

     

  • Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Wali Kota Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG yang Picu Kebocoran PAD

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan menjadi sorotan publik. Selain dinilai melanggar aturan, praktik tersebut juga disebut-sebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

    Bangunan tanpa PBG dianggap tidak sah secara hukum karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Tanpa izin resmi, bangunan tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni serta lingkungan sekitar.

    Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran bangunan tanpa PBG di Kota Medan.

    “Ini sudah menjadi borok di Kota Medan sejak dahulu sampai saat ini dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pelaku kebocoran PAD harus ditindak. Wali Kota melalui Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas. Jangan ikut-ikutan membackup. Ini terjadi secara terstruktur dan masif, harus dibasmi,” ujar Otti lantang.

    Menurutnya, maraknya developer nakal yang membangun tanpa mengindahkan aturan administratif menjadi salah satu faktor utama kebocoran PAD. Bahkan, disebut ada oknum yang berperan sebagai perantara pengurusan izin dan diduga menjadi “perpanjangan tangan” untuk mengamankan bangunan yang belum memiliki PBG.

    Salah satu bangunan yang disorot berada di Jalan Jemadi/Jalan Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai ruko dua lantai sebanyak tiga pintu dan dilaporkan telah berdiri sekitar 60 persen tanpa mengantongi PBG. Selain itu, developer disebut menutup parit di sekitar lokasi pembangunan.

    Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur Alfie Noor Pane menyatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

    “Kita sudah himbau pemilik bangunan melalui surat himbauan baik melalui Kelurahan maupun Kecamatan, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Kita undang mereka ke kantor pun mereka tidak mau. Tembusan surat sudah kita sampaikan ke Wali Kota dan Satpol PP Kota Medan,” ujarnya tegas.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja bangunan bernama Jul mengarahkan awak media kepada mandor bernama Saleh. Namun Saleh menyatakan izin sudah diurus.

    “Ngapai ditanya lagi, itu izinnya sudah diurus dan gak ada masalah, Oyon yang mengurus dari awal semuanya,” ucapnya dengan nada tinggi.

    Sebagai informasi, sanksi terhadap bangunan tanpa PBG dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran dalam kasus yang lebih serius.

    BARAPAKSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang kini menyesuaikan dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Masyarakat pun berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan keuangan daerah serta menjaga keselamatan publik.

  • Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

    Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan langsung ditahan usai putusan sidang kode etik.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026).

    “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangannya.

    Tersangka Kasus Narkoba

    AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026. Sebelumnya, ditemukan koper putih berisi narkotika miliknya, di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamine.

    Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 16 Februari 2026. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

    Uang tersebut disebut diberikan oleh AKP Malaungi dan diduga bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima.

    Dalam perkara tersebut, Didik juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    Dipecat Lewat Sidang Kode Etik

    Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap Didik.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam sidang tersebut ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika.

    Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan seksual asusila.

    “Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo.

    Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f, serta Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban menaati norma hukum, larangan penyalahgunaan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.

    Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran etik, tanpa pandang bulu.

  • Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

    Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

    Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2), dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    “Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. [Emas] batangan ya,” ujar Ade Safri di lokasi.

    Saat meninggalkan lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat. Sebelum keluar dari lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

    Ade Safri menyebut jumlah emas yang disita mencapai puluhan kilogram, meski rincian berat pastinya masih dalam proses pendataan.

    “Ya termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas kiloan lebih ya,” katanya.

    Tiga Lokasi Digeledah

    Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar.

    “Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” jelas Ade Safri.

    Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

    Pengembangan Kasus Tambang Emas Ilegal

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

    Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

    “Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ungkapnya.

    Temuan tersebut diperkuat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

    Polisi menduga pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian maupun perusahaan eksportir.

    37 Saksi Diperiksa

    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi guna menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi serta mengungkap tersangka utama dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

    Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Pihaknya juga memastikan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menampung, mengolah, memurnikan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

    “Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

  • Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

    Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

    Medan indeksnews.web.id/– Seorang warga bernama Ramadi (34) menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh satpam, oknum tokoh pemuda dan kepala lingkungan (kepling) di Komplek Graha Jermal Residence, Jalan Jermal 7, Kota Medan.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kiri, kepala serta bibir yang memar. Ramadi mengaku hingga kini masih merasakan sakit di bagian kepala.

    “Untuk kerja saya tidak bisa dilakukan akibat kepala terasa denyut dan sakit,” ucap Ramadi kepada wartawan di Medan, Jumat (20/2/2026).

    Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia melintas mengendarai sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta tumpangan untuk diantar masuk ke Komplek Graha Jermal Residence.

    Setibanya di dalam komplek, Ramadi mengaku bertemu dengan satpam lingkungan, seorang warga bernama Acil serta kepala lingkungan setempat. Namun, menurutnya, satpam langsung bersikap emosional dan menegur dengan nada keras karena korban dianggap tidak melapor saat memasuki area komplek.

    Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya, Ramadi mengalami luka di tangan kiri, kepala serta memar di bagian bibir.

    Merasa tidak terima, Ramadi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT Poldasu, tertanggal 15 Februari 2026.

    “Saya minta agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

    Seorang warga Jermal, Edi, menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

    “Tidak boleh main hakim sendiri. Saya harapkan jangan sampai terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera ditangkap,” ujarnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumatera Utara, AKP Jimmy Charles Hutajulu, SE, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana.

    “Tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya.

    Korban Lain Juga Melapor ke Polsek Medan Area

    Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Medan Area pada Kamis (20/2/2026) siang.

    Abdul Rauf mengaku peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII. Saat itu, ia melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya Didit (31) untuk membeli peralatan pancing.

    Namun, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria bernama Acil yang kemudian langsung melakukan pemukulan. Tak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang dan ikut melakukan penganiayaan.

    “Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan Acil dan teman-temannya lebih dari satu orang,” ujar Abdul Rauf.

    Keributan tersebut akhirnya dilerai warga sekitar yang datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, mulut serta kaki, bahkan sempat muntah-muntah akibat benturan di kepala.

    Tidak terima atas kejadian tersebut, Abdul Rauf membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB.

    “Saya berharap para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

     

  • Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    Serang ,indeksnews.web.id/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

    Imbauan ini disampaikan langsung dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2026).

    “Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron Wahid.

    Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu tertentu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

    Melalui aturan yang berlaku saat ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Dengan demikian, penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, serta berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini dapat lebih terjamin.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

    Penetapan subjek hukum tersebut dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan mekanisme ini, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

    “Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.

    Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

    Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

  • Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Serang ,indeksnews.web.id/– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2026).

    Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

    “Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Nusron Wahid usai menyerahkan sertipikat.

    Ajakan percepatan sertipikasi tersebut ditujukan kepada seluruh pihak, mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis sertipikasi, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Selain unsur pemerintah, lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, serta organisasi keagamaan lainnya juga diharapkan turut berkolaborasi.

    Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut.

    Berbagai terobosan terus dilakukan, mulai dari kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Langkah-langkah tersebut diambil guna mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf di Indonesia.

    “Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron Wahid.

    Sebagai tindak lanjut arahan percepatan sertipikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

    Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa MoU yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Gubernur Banten tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf.

    “Ke depan MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujarnya.

    Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

  • PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

    PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

    Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap berjalan selama bulan Ramadan. Masyarakat tetap dapat mengurus sertipikat tanah dan layanan pertanahan lainnya pada hari Sabtu dan Minggu, meski terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan suci.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa layanan akhir pekan tetap dibuka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Perlu kami sampaikan, di bulan suci Ramadan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pertanahan di hari Sabtu dan Minggu tetap kami layani seperti biasa lewat PELATARAN,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

    Saat ini, PELATARAN tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan di Kantah yang berada di ibu kota provinsi, serta Kantah dengan jumlah layanan rata-rata di atas 2.000 berkas per bulan.

    “Dengan adanya PELATARAN ini, masyarakat bisa mengurus tanahnya sendiri. Loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, tanpa melalui kuasa,” jelasnya.

    Adapun layanan pertanahan pada Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Selain memanfaatkan layanan PELATARAN, masyarakat juga dapat mengakses berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan. Tersedia Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat beragam informasi dan fitur layanan pertanahan.

    “Melalui berbagai kanal ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan layanan pertanahan secara cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Shamy .