Category: Opini & Kolom Tokoh

  • Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

    Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

    JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja (Satker) yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Satker dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satker yang berhasil meraih predikat tersebut. Ia menilai capaian ini menunjukkan keseriusan jajaran ATR/BPN dalam melakukan perbaikan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan ini kepada seluruh Satker yang hari ini meraih predikat WBBM dan WTAB. Satker ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam acara yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (05/03/2026).

    Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari proses reformasi birokrasi. Menurutnya, setelah menerima penghargaan, setiap Satker tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Kalau mendapatkan penghargaan tentu akan senang. Tapi perlu diingat, setelahnya Bapak/Ibu akan tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, melaporkan rincian penerima penghargaan tahun ini. Predikat WBBM diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, sementara predikat WTAB diberikan kepada 31 Satker, yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali, serta 29 Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

    Predikat WBBM sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

    Sementara itu, predikat WTAB merupakan penghargaan internal yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Satker yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal bagi Satker untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) hingga WBBM di tingkat nasional.

    Dalam kegiatan tersebut, Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Kamaruddin, turut menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih jajaran Kementerian ATR/BPN.

    Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus diperkuat dengan berbagai inovasi pelayanan publik.

    “Kami mengharapkan untuk terus menjaga konsistensi kinerja dan integritas. Juga tentu bagaimana memperkuat orientasi pada hasil dan dampak serta bisa menjadi role model dan agen perubahan. Ini tidak berhenti dengan menerima predikat itu saja, tetapi bagaimana memperluas replikasi terobosan dan inovasinya,” pungkas Kamaruddin.

    Turut hadir dalam prosesi pemberian penghargaan tersebut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Penghargaan ini diharapkan dapat semakin memacu seluruh satuan kerja di lingkungan ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menuju institusi yang profesional, terpercaya, serta berstandar pelayanan kelas dunia.

  • Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

    Kejari Madina Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023


    Panyabungan, indeksnews.web.id/– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

    Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. serta tim penyidik Pidsus Kejari Madina.

    Dalam keterangannya, Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Madina menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT. ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Smart Village tersebut.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

    Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

    Adapun nilai anggaran program tersebut sesuai kontrak mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

    Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, diketahui aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga disebabkan pihak penyedia, yaitu PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

    Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Jupri.

    Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.

    Dalam konferensi pers tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

    “Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt. Kajari Madina Bani Immanuel Ginting juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Kejari Madina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

    Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

  • Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

    Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

    Batubara, indeksnews.web.id/  – Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menyambut kunjungan Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Polres Batubara, Kamis (5/3/2026).

    Kegiatan audit tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, Wakapolres Kompol Supendi, para pejabat utama, serta seluruh jajaran Polres Batubara.

    Tim audit Irwasda Polda Sumut dipimpin oleh Ketua Tim Kombes Pol Triyadi bersama pengawas tim Kombes Pol Budi P. Saragih dan sejumlah anggota tim supervisi audit kinerja.

    Dalam sambutannya, Kapolres Batubara menyampaikan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh jajaran dapat mengikuti kegiatan audit kinerja tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi serta menyambut hangat kedatangan Tim Irwasda Polda Sumut di Polres Batubara.

    Menurut Kapolres, audit kinerja ini merupakan momentum penting bagi organisasi untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Melalui audit ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kinerja organisasi sehingga pelayanan Polres Batubara kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Pengawas Tim Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Budi P. Saragih menegaskan bahwa audit kinerja bertujuan untuk memperbaiki tata kelola organisasi serta memastikan seluruh operasional di jajaran Polres Batubara berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap hasil audit tersebut dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi dan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan Polri yang Presisi.

    Dengan adanya audit kinerja ini, diharapkan Polres Batubara dapat terus melakukan pembaruan positif dalam menjalankan tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional.

    *(dr

  • Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

    Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

    Medan,indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, SH., M.Hum., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di ruang transit Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, pada Rabu (5/2/2026).

    Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.

    Sementara itu, Kajati Sumut didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Sumut, di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

    Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam upaya melindungi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

    “Terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban. Hal ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dialog yang berlangsung dalam audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan ini memiliki makna penting dalam memperkuat komitmen kelembagaan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban.

    “Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, tetapi kami maknai sebagai bentuk kerja sama dan komitmen penting antar lembaga dalam mendukung terwujudnya perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik,” ungkapnya.

    Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan optimal, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

  • Kajati Sumatera Utara Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat dan PPNPN

    Kajati Sumatera Utara Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat dan PPNPN

    Medan, indeksnews.web.id/ – Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat, petugas keamanan, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kejati Sumut.

    Kegiatan sosial yang digelar pada Jumat (27/2/2026) tersebut turut dihadiri Ny. Tiurmaida Harli Siregar bersama jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sumatera Utara.

    Turut mendampingi Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumatera Utara.

    Pembagian paket takjil dilakukan di depan Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan. Ratusan paket bekal berbuka puasa dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas, petugas keamanan, serta PPNPN sebagai bentuk perhatian dan kebersamaan di bulan penuh berkah.

    Usai kegiatan, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa pembagian takjil tersebut merupakan bagian dari implementasi nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi komitmen institusinya.

    “Pembagian takjil untuk kebutuhan berbuka puasa ini sebagai wujud cinta kasih dan kepedulian kita kepada saudara-saudara yang berpuasa. Jargon humanis dan berperikemanusiaan tidak hanya kita implementasikan dalam penegakan hukum, tetapi berbagi untuk membantu saudara kita yang beribadah juga merupakan bagian dari kemanusiaan,” ujarnya.

    Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang melintas. Selain membantu kebutuhan berbuka puasa, aksi sosial tersebut juga mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dan masyarakat.

    Momentum Ramadhan 1447 H diharapkan menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian, dan semangat berbagi di tengah kehidupan bermasyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

  • Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

    akarta indeksnews.web.id/– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi peran strategis Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam menjaga integritas sistem penilaian tanah nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional MAPPI, Senin (23/02/2026).

    Menurut Wamen Ossy, MAPPI memiliki posisi penting sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia.

    “Saya mengapresiasi MAPPI sebagai organisasi profesi yang konsisten untuk menjaga standar, etika, dan kualitas penilai di Indonesia. Peran MAPPI dalam pembinaan, peningkatan kompetensi serta penguatan integritas profesi sangat penting bagi keberlanjutan sistem penilaian nasional,” ujar Ossy Dermawan.

    Webinar bertema “Problematika & Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia” tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, mulai dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan RI, hingga akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini diikuti anggota MAPPI serta peserta umum dari berbagai daerah di Indonesia.

    Wamen Ossy menyebut, forum diskusi seperti ini menjadi bentuk nyata perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penilai pertanahan.

    “Webinar ini merupakan salah satu wujud dari perhatian MAPPI terhadap peningkatan kapasitas SDM penilai pertanahan. Semoga forum ini menghasilkan rekomendasi konstruktif dan menjadi referensi serta tambahan wawasan bagi kita semua dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” tuturnya.

    Dalam paparannya, Wamen Ossy juga menyoroti berbagai kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik penilaian, strategi penyelesaiannya, serta langkah-langkah untuk menghindari risiko kerja yang mungkin dihadapi profesi penilai. Ia mengingatkan pentingnya kolaborasi yang kuat agar setiap kebijakan memiliki landasan teknis yang kokoh dan dapat diterima oleh para pemangku kepentingan.

    Pemerintah, lanjutnya, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, serta penguatan sistem yang semakin terintegrasi.

    “Kami dari pihak pemerintah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, dan penguatan sistem yang semakin terintegrasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

    Menurutnya, perlindungan profesi penilai bukan hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk menjamin kepentingan publik secara luas.

    “Ke depan, MAPPI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari Kementerian Keuangan, OJK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, maupun akademisi, untuk membangun ekosistem penilaian yang sehat, profesional, dan terlindung secara hukum,” pungkas Wahyu Mahendra.

  • Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

    Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Masyarakat yang memiliki keperluan mengurus pertanahan di akhir pekan selama bulan suci Ramadan tetap dapat terlayani dengan optimal. Sebanyak 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia tetap membuka layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tanpa ada perbedaan prosedur maupun kualitas layanan.

    Salah satunya di Kantah Kabupaten Bogor I, PELATARAN tetap berjalan normal dengan waktu operasional yang sama, yakni setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB.
    “Tidak ada perbedaan baik sebelum Ramadan maupun saat Ramadan, mungkin hanya jumlah pemohonnya saja. Saat sebelum Ramadan, pemohon di layanan PELATARAN bisa 80 lebih, kalau hari ini total sekitar 30-an pemohon,” terang Nur Fitriayu, Manager on Duty di Kantah Kabupaten Bogor I pada Sabtu (21/02/2026).

    Tujuh Layanan Prioritas

    Pada PELATARAN selama Ramadan ini, Kantah Kabupaten Bogor I melayani tujuh layanan prioritas, yaitu:
    Pengecekan Sertipikat
    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
    Hak Tanggungan Elektronik
    Roya (Manual/Elektronik)
    Peralihan Hak
    Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
    Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik

    “Seperti pada hari ini, banyak pemohon yang melakukan pengajuan SKPT, pengajuan informasi terkait berkas di loket customer service (CS), bahkan pengambilan produk sertipikat di loket pengambilan,” tambah Nur Fitriayu.

    Apresiasi Masyarakat

    Salah satu pemohon, Dodi (51), memanfaatkan layanan akhir pekan untuk mengambil sertipikat tanahnya. Ia mengurus peningkatan status hak rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.

    “Saya mengurus peningkatan hak rumah kami yang sebelumnya berupa Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Saya sebelumnya diinfokan jika ada layanan akhir pekan, tetap buka saat Ramadan, jadi saya ke sini saja hari ini,” tuturnya.

    Dodi yang datang bersama istrinya mengaku puas dengan pelayanan yang diterima, baik saat hari kerja maupun akhir pekan.

    “Apalagi di hari ini saat ambil, saya baru masuk sudah dibantu di depan oleh petugas, langsung diarahkan ke loket pengambilan, tidak sampai 10 menit sudah selesai.

    Biayanya juga Rp50.000 dari awal hingga akhir saya urus sendiri,” ungkap Dodi.
    Melalui layanan PELATARAN, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan tetap profesional, transparan, dan terpercaya, termasuk selama bulan Ramadan.