Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Hadiri Muscab PKB Tanjungbalai, Polres Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

    Hadiri Muscab PKB Tanjungbalai, Polres Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Polres Tanjungbalai menghadiri kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tanjungbalai yang digelar di Grand Singgie Hotel, Senin (6/4).

    Kehadiran aparat kepolisian ini merupakan bentuk sinergi sekaligus komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam setiap agenda demokrasi dan konsolidasi organisasi politik di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Erwin, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

    “Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. Alhamdulillah, Muscab PKB hari ini berjalan dengan tertib, aman, dan penuh kekeluargaan,” ujar AKP Erwin di sela kegiatan.

    Acara yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Gus Abdullah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama.

    Adapun agenda utama Muscab kali ini meliputi penguatan konsolidasi internal partai serta penyusunan struktur kepengurusan DPC PKB Kota Tanjungbalai untuk periode 2026–2031.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat di Kota Tanjungbalai. Ia berharap hasil Muscab dapat memperkuat peran partai dalam pembangunan daerah.

    Pihak panitia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian dan TNI yang telah melakukan pengamanan dan pemantauan selama kegiatan berlangsung, sehingga acara dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

  • Jaga Kenyamanan Warga di Malam Hari, Polsek Teluk Nibung Aktifkan Ronda Malam di Pos Kamling

    Jaga Kenyamanan Warga di Malam Hari, Polsek Teluk Nibung Aktifkan Ronda Malam di Pos Kamling

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Guna menekan angka kejahatan jalanan dan memastikan situasi tetap kondusif, jajaran Polsek Teluk Nibung terus menggiatkan patroli malam dengan menyambangi pos-pos Satuan Keamanan Lingkungan (Sat Kamling) di wilayah hukumnya.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Commander Wish Kapolda Sumatera Utara, khususnya program “1 Giat 2” yang berfokus pada penurunan kejahatan jalanan serta peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

    Pada Senin malam (6/4), personel Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Aiptu P.H. Nainggolan bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Thomas Zefri melakukan pengecekan langsung ke Pos Sat Kamling Bersinar di Jalan Hiu, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog langsung dengan warga yang sedang melaksanakan ronda malam, yakni Zulrahman, Muhammad Yusuf, dan Yudi Sitorus. Kehadiran aparat kepolisian di tengah malam tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga untuk memberikan motivasi agar warga tetap aktif menjaga keamanan lingkungannya.

    Kapolsek Teluk Nibung, AKP SRT Siburian, S.H., menegaskan bahwa keberadaan pos kamling memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

    “Kami mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan ronda malam. Keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama. Sinergi antara warga dan Polri menjadi kunci utama terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

    Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada petugas jaga agar melaksanakan ronda dengan penuh tanggung jawab serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui layanan Call Center 110.

    Warga setempat menyambut positif kegiatan patroli sambang tersebut. Mereka berharap kehadiran polisi di lingkungan permukiman dapat terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan rasa aman dan menjaga semangat gotong royong dalam menjaga keamanan bersama.

  • ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Ini Syaratnya

    ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Ini Syaratnya

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri guna memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.

    Melalui siaran pers Nomor 12/SP/IV/BH/2026 yang dirilis Senin (6/4/2026), ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara, selama seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

    Dalam proses tersebut, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan lagi sebagai bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

    Untuk kasus tertentu, terutama tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.

    Apabila dokumen tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

    Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam hal ini, pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan batas dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung sebelum pengukuran dilakukan.

    Pengukuran ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah.

    Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

    Terkait biaya, ATR/BPN menjelaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Untuk kemudahan layanan, ATR/BPN menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, serta membuka kanal informasi melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 dan berbagai platform digital resmi.

    Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

  • Wakil Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan 40 Calon Jamaah Haji Bank Sumut ke Asrama Haji Medan

    Wakil Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan 40 Calon Jamaah Haji Bank Sumut ke Asrama Haji Medan

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi memberangkatkan 40 calon jamaah haji nasabah Bank Sumut menuju Asrama Haji Medan, Senin (6/4/2026).

    Pelepasan yang berlangsung di halaman Kantor Cabang Bank Sumut Tanjungbalai tersebut merupakan bagian dari kegiatan Manasik Haji Akbar yang diselenggarakan oleh Bank Sumut melalui layanan Bank Sumut Syariah bagi nasabah Tabungan Smart iB Makbul.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Irya Fajar Perdana Al Hadi, pimpinan instansi vertikal, BUMD, OPD, serta para calon jamaah haji beserta keluarga.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas komitmen Bank Sumut yang tidak hanya berfokus pada layanan finansial, tetapi juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari perencanaan keuangan, edukasi hingga kesiapan mental dan spiritual menuju tanah suci.

    “Pemerintah Kota Tanjungbalai mengucapkan terima kasih atas perhatian besar Bank Sumut kepada masyarakat, khususnya di Tanjungbalai. Kegiatan seperti ini diharapkan terus dipertahankan karena masih jarang dilakukan oleh perbankan lainnya,” ujar Fadly.

    Tahun ini, Bank Sumut secara keseluruhan memfasilitasi lebih dari 1.600 jamaah dalam kegiatan Manasik Haji Akbar, yang menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut sebagai mitra perjalanan ibadah.

    Sementara itu, dari Cabang Tanjungbalai sendiri, sebanyak 40 calon jamaah haji diberangkatkan, terdiri dari 12 laki-laki dan 28 perempuan. Mereka tergabung dalam gelombang kedua yang dijadwalkan mengikuti manasik di Asrama Haji Medan pada 6 hingga 8 Mei 2026.

    Kegiatan Manasik Haji Akbar ini nantinya akan ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Fadly juga berpesan kepada para peserta agar memanfaatkan kegiatan manasik dengan sebaik-baiknya sebagai bekal dalam menjalankan ibadah haji yang sesungguhnya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.

    “Ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima. Jaga pola makan dan istirahat, serta ikuti arahan petugas. Bapak dan Ibu adalah duta Sumatera Utara di Tanah Suci, tunjukkan sikap santun, disiplin, dan kebersamaan,” pesannya.

    Di akhir sambutannya, Fadly berharap para calon jamaah turut mendoakan Kota Tanjungbalai agar senantiasa diberikan kebaikan, keselamatan, dan keberkahan.

    “Pemerintah Kota Tanjungbalai terus berikhtiar untuk kemajuan daerah. Kami juga mengharapkan doa dari para jamaah agar kota ini selalu dalam lindungan dan ridho Allah SWT,” pungkasnya.

  • Dukung Program Pemerintah, Polres Tanjung Balai Survei Perbaikan Jembatan Merah Putih

    Dukung Program Pemerintah, Polres Tanjung Balai Survei Perbaikan Jembatan Merah Putih

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Polres Tanjung Balai bergerak cepat mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi infrastruktur masyarakat.

    Pada Senin (6/4), jajaran kepolisian menyambangi Jalan Kelong, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, guna melakukan survei pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polri.

    Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Tanjung Balai, H.E. Sidauruk, bersama pejabat utama Polres serta unsur pimpinan Kecamatan Teluk Nibung.

    Dalam arahannya, Sidauruk menyampaikan bahwa survei ini merupakan tindak lanjut dari laporan personel Bhabinkamtibmas yang melihat langsung kebutuhan mendesak masyarakat akan akses jembatan yang layak.

    “Kami datang untuk melihat langsung kondisi jembatan yang akan diperbaiki. Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Bapak Presiden RI, sehingga Polri berkomitmen penuh mendukung kelancarannya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Polres juga menghadirkan tim teknis untuk mulai menghitung kebutuhan material serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan segera direalisasikan.

    Upaya tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kecamatan Teluk Nibung. Camat Teluk Nibung, Darwansyah Merta Wijaya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi demi kelancaran proyek pembangunan jembatan.

    “Kami dari pihak kecamatan mendukung sepenuhnya program ini. Jika nantinya ditemukan kendala di lapangan, kita akan duduk bersama mencari solusi terbaik agar pembangunan jembatan ini cepat selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

    Hadirnya program Jembatan Merah Putih Presisi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki akses infrastruktur, tetapi juga mempererat sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat.

    Dengan perbaikan jembatan tersebut, diharapkan mobilitas warga serta roda perekonomian di Kelurahan Sei Merbau dapat berjalan lebih lancar, aman, dan efisien.

  • Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sei Balai Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Batubara

    Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sei Balai Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Batubara

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SP (48) berhasil diringkus di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

    Tersangka diamankan pada Selasa (31/3/2026) petang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.

    Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Arifin Purba, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

    Polres Batubara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

  • Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62  Sel Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Dirazia dan Dites Urine

    Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Sel Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Dirazia dan Dites Urine

    Lhokseumawe, indeksnews.web.id/- Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan dengan menggelar razia serta tes urine terhadap pegawai dan warga binaan, Senin (6/4).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari razia serentak yang dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia sebagai langkah tegas dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

    Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya BNN Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe, sebagai bentuk kolaborasi dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba.

    Tes urine dilakukan secara acak terhadap 113 warga binaan dengan pengawasan ketat guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif, yang menjadi indikator kuat bahwa upaya pencegahan dan pengawasan berjalan optimal.

    Selain itu, razia kamar hunian juga dilakukan dengan menyisir setiap sudut blok warga binaan. Langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional dalam memperkuat keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib.

    Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi segala bentuk penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pegawai maupun warga binaan.

    “Ini adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Kami ingin memastikan bahwa Lapas Lhokseumawe benar-benar steril dari narkoba dan terbebas dari barang-barang terlarang. Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh penghuni dan petugas,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa Lapas bukan hanya tempat pembinaan, tetapi juga ruang yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan keamanan, sejalan dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan.

  • Pencurian Listrik untuk Tambang Bitcoin Disorot, Negara Rugi dan Pelaku Terancam Pidana

    Pencurian Listrik untuk Tambang Bitcoin Disorot, Negara Rugi dan Pelaku Terancam Pidana

    DELISERDANG, indeksnews.web.id/ aktivitas tambang Bitcoin di sejumlah daerah mulai memunculkan persoalan baru, yakni dugaan praktik pencurian daya listrik secara ilegal. Aktivitas mining, baik skala kecil maupun besar, diketahui membutuhkan konsumsi listrik tinggi untuk menjalankan perangkat komputasi.

    Sejumlah modus kerap digunakan pelaku, mulai dari menyambung langsung jaringan listrik tanpa meteran resmi, memodifikasi instalasi agar pemakaian tidak terdeteksi, hingga memanfaatkan jalur listrik milik negara tanpa izin. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat.

    Di Indonesia, penggunaan listrik tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51. Dalam aturan tersebut, pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan.

    Pihak Perusahaan Listrik Negara secara berkala melakukan penertiban terhadap sambungan liar dan aktivitas mencurigakan. Penindakan biasanya dilakukan melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan listrik berjalan sesuai ketentuan.

    Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada teknologi kripto itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Aktivitas mining sejatinya dapat berjalan legal selama menggunakan sumber listrik resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku.

    Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur menjalankan usaha tambang kripto dengan cara instan yang melanggar hukum. Selain berisiko pidana, praktik pencurian listrik juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti memicu korsleting hingga kebakaran.

    Dengan meningkatnya pengawasan, aparat diharapkan mampu menindak tegas para pelaku pencurian listrik sekaligus menutup celah praktik ilegal yang memanfaatkan teknologi digital demi keuntungan sepihak.

  • Diduga Tak Sesuai Standar, IPAL SPPG di Mutiara Residence Tebing Tinggi Tuai Sorotan

    Diduga Tak Sesuai Standar, IPAL SPPG di Mutiara Residence Tebing Tinggi Tuai Sorotan

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/  Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kompleks Mutiara Residence, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, menuai sorotan dari sejumlah pihak.

    Fasilitas IPAL tersebut diduga tidak dibangun sesuai standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, kolam penampungan limbah terlihat berada tepat di bagian depan bangunan SPPG, kondisi yang dinilai tidak lazim.

    Selain berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, letak tersebut juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar perumahan.

    Tidak hanya itu, sistem instalasi juga tampak belum rampung sepenuhnya. Pipa penghubung dalam jaringan IPAL diketahui masih dalam tahap pengerjaan, sehingga memunculkan dugaan bahwa sistem pengolahan limbah belum berfungsi secara optimal.

    SPPG tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial AB.

    Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Syahputera, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.

    Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi pengelolaan lingkungan, khususnya terkait sistem pengolahan limbah yang digunakan di fasilitas tersebut.

    “Dalam kunjungan itu, kami memberikan sejumlah arahan, termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah yang terpisah antara organik dan anorganik,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, perwakilan yayasan pengelola menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan pembangunan IPAL sesuai dengan arahan yang telah diberikan.

    Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan kunjungan lanjutan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup. Dalam waktu dekat, tim berencana kembali turun ke lapangan guna memastikan progres pembangunan IPAL berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

    Sementara itu, Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

    Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap pengelolaan limbah dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga.

  • Jejak Gelap Bitcoin, Modus Investasi Bodong Berantai Ancam Masyarakat

    Jejak Gelap Bitcoin, Modus Investasi Bodong Berantai Ancam Masyarakat

    MEDAN,indeksnews.web.id/ — Di balik popularitas Bitcoin sebagai simbol masa depan keuangan digital, muncul sisi gelap yang kian meresahkan. Sejumlah laporan dan temuan lapangan mengindikasikan maraknya praktik penipuan berkedok investasi kripto yang menyasar masyarakat lintas kalangan, mulai dari pemula hingga investor berpengalaman.

    Modus yang digunakan terbilang terstruktur dan berlapis. Pelaku umumnya memulai dengan membangun citra profesional melalui grup edukasi, komunitas trading, hingga media sosial. Calon korban kemudian dibimbing secara intensif, bahkan kerap diberikan “keuntungan awal” untuk menumbuhkan kepercayaan.

    Setelah kepercayaan terbentuk, korban didorong untuk menanamkan dana dalam jumlah lebih besar dengan iming-iming keuntungan tinggi dan stabil. Namun di balik skema tersebut, praktik yang dijalankan diduga kuat menyerupai pola skema ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari dana korban baru.

    Ketika aliran dana mulai tersendat, sistem pun runtuh dan para pelaku menghilang, meninggalkan kerugian besar bagi para korban.

    Peringatan keras telah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Selain itu, perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga setiap aktivitas di luar mekanisme resmi patut dicurigai.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada oknum yang memanfaatkan celah literasi masyarakat. Minimnya pemahaman tentang aset kripto menjadi pintu masuk empuk bagi jaringan penipuan yang bergerak rapi dan terorganisir.

    Sejumlah kasus yang terungkap diduga hanyalah puncak gunung es. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri lebih dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan lintas daerah hingga internasional.

    Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis, tidak mudah percaya, serta memastikan legalitas setiap platform investasi sebelum menanamkan dana. Jika tidak diantisipasi secara serius, praktik penipuan berkedok kripto berpotensi menjadi ancaman nyata yang merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital di Indonesia.