Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Penggunaan Dana Desa Kuta Baru Sergai Dipertanyakan, Kades Pilih Bungkam

    Penggunaan Dana Desa Kuta Baru Sergai Dipertanyakan, Kades Pilih Bungkam

    SERGAI ,indeksnews.web.id/- Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan dari pegiat antikorupsi. Besarnya realisasi anggaran yang dinilai cukup fantastis memunculkan dugaan adanya praktik mark up dalam pengelolaannya.

    Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, pada Rabu lalu guna meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

    “Namun hingga saat ini, belum ada respons atau jawaban tertulis dari pengguna anggaran dana desa tersebut,” ujar Ridwan kepada sejumlah wartawan, Senin (13/4/2026) sore.

    Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Kuta Baru merealisasikan dana desa untuk berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis (bimtek) teknologi tepat guna, pelatihan dan penyuluhan, perayaan hari kemerdekaan dan keagamaan, hingga pengerasan serta pemeliharaan jalan desa.

    Namun, dari hasil pantauan di lapangan dan informasi yang diperoleh pihaknya, diduga sejumlah kegiatan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan.

    “Dari temuan awal, kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan. Untuk pembuktiannya, kami akan segera melayangkan laporan pengaduan dugaan mark up ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan, sehingga menambah tanda tanya publik terkait transparansi penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

  • Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi ke Jamwas Kejagung

    Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi ke Jamwas Kejagung

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan penunjukan Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Muhibuddin menggantikan Harli Siregar yang mendapat promosi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

    Penunjukan tersebut dilakukan oleh ST Burhanuddin dalam rangka rotasi dan penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Benar,” ujar Anang Supriatna singkat saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

    Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang dan mumpuni dalam bidang penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pria kelahiran Medan tahun 1968 ini merupakan putra asli Peudada, Bireuen, dan lulusan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
    Karier Muhibuddin dimulai sebagai jaksa muda di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 1996. Ia kemudian meniti berbagai posisi strategis, termasuk saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Selain itu, ia juga pernah dipercaya sebagai Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada 2014.

    Sebelum dipercaya menjadi Kajati Sumut, Muhibuddin menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sejak Juni 2024 dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Kajati Aceh. Ia dikenal memiliki dedikasi tinggi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola penegakan hukum.

    Adapun perjalanan karier Muhibuddin antara lain:
    Kepala Seksi Penuntutan di Kejati Aceh
    Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum di KPK selama sembilan tahun
    Atase Hukum di KBRI Riyadh (2014)
    Kepala Penasihat Hukum di Pertamina (2021)
    Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung (2023)
    Wakajati Aceh (2024)
    Kajati Sumatera Barat
    Ucapan Selamat dan Apresiasi
    Mutasi ini mendapat sambutan positif dari para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut).

    Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Harli Siregar selama menjabat Kajati Sumut. Ia menilai Harli berhasil menunjukkan kepemimpinan yang kuat, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penataan internal kejaksaan hingga ke tingkat Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara.

    “Kami bangga atas kepemimpinan Harli Siregar saat menjalankan amanah kerjanya,” ujar Irfandi.
    Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Muhibuddin atas jabatan barunya sebagai Kajati Sumut, serta kepada Harli Siregar atas promosi yang diraih.

    “Semoga Sumatera Utara semakin baik, dan Pak Muhibuddin serta Pak Harli Siregar semakin sukses dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

  • LBH Medan Laporkan Kasi Oharda dan Jaksa Pidum Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Penkum: Masih Ditelaah Pengawasan

    LBH Medan Laporkan Kasi Oharda dan Jaksa Pidum Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Penkum: Masih Ditelaah Pengawasan

    Medan,indeksnews.web.id/  – Lembaga Bantuan Hukum Medan resmi melaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) serta jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

    Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penggelapan yang menjerat tersangka Heri Rahman, yang hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) meski telah berjalan lebih dari satu tahun.

    Wakil Direktur LBH Medan Ali Hanafiah Matondang dalam keterangan persnya, Senin (13/4/2026), menyebutkan bahwa berkas perkara milik pelapor Arjoni berulang kali dinyatakan belum lengkap (P19) oleh jaksa peneliti berinisial IZ, meskipun berbagai alat bukti telah dipenuhi sesuai permintaan.

    “Korban telah menghadirkan saksi, surat, hingga ahli pidana dan ahli fikih sesuai petunjuk jaksa. Namun, berkas tetap belum dinyatakan lengkap,” ujarnya.

    Ali menduga terdapat ketidakprofesionalan serta keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut, baik oleh jaksa peneliti maupun Kasi Oharda Kejati Sumut.

    Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penggelapan yang diajukan Arjoni ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2021. Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya harta bersama pasca perceraian, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011.

    Setelah melalui proses penyidikan, tersangka Heri Rahman—yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai—ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

    Namun, menurut LBH Medan, proses hukum di tingkat kejaksaan justru berlarut-larut. Bahkan, mereka mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tidak patut agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.

    “Atas dasar itu, kami telah melayangkan pengaduan ke Asisten Pengawas Kejati Sumut sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami kemudian melanjutkan pengaduan ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026,” tegas Ali.

    LBH Medan menilai penundaan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta bertentangan dengan kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam peraturan internal Kejaksaan.

    Pihaknya pun mendesak Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta pimpinan Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menyatakan berkas perkara P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat hukum.

    Respons Kejati Sumut

    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar memberikan respons singkat dan mempersilakan media mengonfirmasi ke Bidang Pidana Umum.

    “Tidak apa-apa, silakan ditanyakan ke Pidum,” ujarnya.

    Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum.

    Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan LBH Medan saat ini sedang dalam proses telaah oleh Bidang Pengawasan.

    “Laporan sedang ditelaah oleh bidang pengawasan Kejati Sumut,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

    Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

  • Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Batu Bara ,indeksnews.web.id/- Jajaran Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka asal Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, masing-masing berinisial BA, AR, MAS alias Buyung, ED Damanik, dan beberapa lainnya. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I.

    Kapolres Batu Bara Doly Nelson H Nainggolan didampingi Kasat Resnarkoba Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.

    “Personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres, Senin (13/4/2026).

    Petugas selanjutnya mencurigai sebuah mobil minibus Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1180 FA. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga gerbang Tol Amplas di Kota Medan.

    Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan dua tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel berisi sabu yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.

    Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

    “Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut berasal dari seorang rekan berinisial I, warga Medang Deras,” tambah Kapolres.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Pengadilan Negeri Asahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

    Kepala BNNK Batu Bara Arnis Syafani Yanti dan tim Labfor yang dipimpin Supiyani juga turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika dan terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup.

    Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

  • Kanit Binmas Polsek Datuk Bandar Sambangi Warga di Warung Makan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Kanit Binmas Polsek Datuk Bandar Sambangi Warga di Warung Makan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Tanjung Balai ,indeksnews.web.id/- Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, personel Polsek Datuk Bandar terus mengedepankan pendekatan dialogis kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari kegiatan sambang yang dilakukan Kanit Binmas, NB Harianja, di warung makan milik warga.

    Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin pagi (13/4/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai.

    Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Aiptu NB Harianja menyampaikan sejumlah pesan terkait Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Ia mengajak warga untuk terus menjaga kerukunan dengan saling menghargai tanpa memandang status sosial.

    Menurutnya, sikap saling menghormati menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

    Selain itu, petugas juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Hal ini penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam berbagai pengaruh negatif seperti penyalahgunaan media sosial, judi online, narkoba, hingga aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

    Warga juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dengan menghubungi layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

    Kehadiran polisi di tengah aktivitas warga tersebut disambut positif. Pemilik warung, Wahyu, bersama para pengunjung lainnya mengapresiasi kegiatan sambang yang dinilai mampu mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

    Mereka juga berkomitmen untuk meneruskan pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan kepada keluarga serta lingkungan sekitar.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa mencegah tindak kriminalitas sejak dini,” ujar Aiptu NB Harianja.

    Melalui kegiatan sambang seperti ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

  • Polres Tanjung Balai Gelar Patroli 3C di Sejumlah Titik Rawan

    Polres Tanjung Balai Gelar Patroli 3C di Sejumlah Titik Rawan

    Tanjung Balai,indeksnews.web.id/  – Guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor), jajaran Polres Tanjung Balai menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan, Minggu (12/4/2026).

    Kegiatan patroli dimulai sekitar pukul 21.45 WIB setelah pelaksanaan apel siaga di Markas Komando (Mako) dan dipimpin oleh Padal M. Ruslan.

    Dalam pelaksanaannya, personel piket fungsi bersama personel siaga Mako melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di antaranya Jalan Sudirman Simpang Titi Tabayang, Jalan Asahan, kawasan Water Front City Pasiran, Jalan T. Umar, serta Bundaran PLN Jalan Sudirman Km 1 di wilayah Tanjung Balai.

    Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana 3C serta kejahatan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Petugas juga tidak menemukan adanya kejadian menonjol di lokasi patroli.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

  • Perayaan Paskah Kejati Sumut, Harli Siregar: Semangat Pembaruan Diri untuk Tugas Berintegritas dan Bernilai Kemanusiaan

    Perayaan Paskah Kejati Sumut, Harli Siregar: Semangat Pembaruan Diri untuk Tugas Berintegritas dan Bernilai Kemanusiaan

    Medan ,indeksnews.web.id/- Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar perayaan Paskah Tahun 2026 dengan penuh khidmat di Bernada Hall, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kwala Bekala, Kota Medan, Minggu (12/4/2026).

    Perayaan tersebut mengusung tema nasional Paskah 2026, yakni “Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita”, dengan subtema “Dengan perayaan Paskah, insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bangkit dan membarui hidup dengan mengimani kasih Kristus di dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.”

    Ibadah Paskah dipimpin oleh Redemptus Simamora dan didampingi para pendeta lintas gereja di Kota Medan, mencerminkan semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak, Dr. Manumpak Pane (mantan Kajati Maluku), para purnaja Kejati Sumut, Aspidmil Kolonel TNI (Sus) Lukas Sambiono, Aspidsus Johny W. Pardede, Aspidum Jurist Precisely, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumut Tiurmaida Harli Siregar beserta jajaran pengurus.

    Selain itu, perwakilan pegawai dari berbagai satuan kerja kejaksaan serta anak-anak dari yayasan sosial, termasuk yayasan tuna netra dan panti asuhan di Medan, turut hadir meramaikan perayaan tersebut. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan kasih terhadap sesama.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dalam keterangannya menyampaikan bahwa perayaan Paskah ini menjadi momentum penting dalam membangun nilai spiritual bagi seluruh insan Adhyaksa.

    “Makna perayaan Paskah ini, kita berharap seluruh jaksa serta pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat membangkitkan semangat dan memberikan kontribusi terbaik dengan semangat pembaruan diri yang lebih berintegritas serta terus menanamkan nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.

    Ketua panitia perayaan, Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, juga mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran.

    “Perayaan ini menjadi bukti soliditas dan semangat kebersamaan. Semangat kebangkitan Kristus menjadi dorongan bagi kita untuk melayani dengan landasan pengorbanan dan kasih,” ujarnya.

    Sementara itu, Barita Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan perayaan Paskah tersebut. Ia menilai momentum ini penting untuk memperkuat integritas dan komitmen dalam penegakan hukum.

    “Patut kita syukuri bersama bahwa Paskah dapat dirayakan dengan penuh makna. Semangat kebangkitan ini harus menjadi dorongan untuk terus memperbarui diri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum semakin berintegritas, serta berlandaskan keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.

    Perayaan Paskah Kejati Sumatera Utara tahun ini tidak hanya menjadi kegiatan keagamaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan nilai-nilai moral, integritas, serta kepedulian sosial dalam pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum.

  • Skandal PETI di PT PSU Madina, Aktivitas Diduga Terorganisir, Pejabat Sumut Bungkam

    Skandal PETI di PT PSU Madina, Aktivitas Diduga Terorganisir, Pejabat Sumut Bungkam

    Mandailing Natal,indeksnews.web.id/  – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kian menguat dan memicu sorotan publik. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di area perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pola kerja yang dinilai tertutup dan terorganisir.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan penambangan diduga melibatkan penggunaan sejumlah alat berat jenis excavator. Operasional yang berlangsung secara tertutup serta minim akses informasi membuat aktivitas tersebut sulit terpantau oleh pihak luar.

    Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area tambang, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.

    Selain itu, beredar informasi bahwa hasil tambang dari aktivitas tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari untuk satu unit alat berat. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1 juta per gram, potensi pendapatan dari satu unit alat berat bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

    Jika aktivitas tersebut melibatkan banyak unit alat berat, nilai ekonomi yang berputar dari kegiatan ilegal ini diperkirakan bisa menembus miliaran rupiah dalam waktu singkat. Angka tersebut sekaligus menggambarkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

    Yang menjadi sorotan, lokasi aktivitas tersebut berada di atas lahan milik PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

    Pantauan media sejak Maret 2026 menunjukkan aktivitas tambang emas diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PSU, baik komisaris maupun direksi, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap juga belum mendapat tanggapan.

    Minimnya respons dari para pemangku kepentingan tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mendesak adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI tersebut.

    Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan tersebut, mengingat lokasi tambang berada di kawasan perkebunan milik pemerintah provinsi.

    “Siaap, terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dengan gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

    Di sisi lain, masyarakat melalui berbagai elemen mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, meminta Kapolda Sumut dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut segera melakukan penyelidikan.

    “Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional penambangan emas ilegal di lahan PT PSU itu tidak berizin,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap praktik PETI di Indonesia sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar, baik bagi penambang, pengolah, pengangkut, maupun pembeli hasil tambang ilegal.

    Kasus ini menjadi perhatian serius publik, yang kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

  • Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

    Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

    Bantul ,indeksnews.web.id/- Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian ini memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus mengakhiri kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025 lalu.

    Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul.

    Momen tersebut menjadi titik akhir perjuangan panjang Mbah Tupon dalam melawan praktik mafia tanah dan mempertahankan hak atas lahannya.

    “Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke tangan beliau,” ujar Suki Ratnasari dalam kegiatan serah terima sertipikat pada Kamis (09/04/2026).

    Usai menerima kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis haru. Suasana emosional pun menyelimuti momen tersebut, mengingat proses hukum yang dilalui tidaklah mudah.

    Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna memproses sengketa pertanahan tersebut.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

    “Ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Kolaborasi ini menjadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

    Belajar dari kasus tersebut, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

    Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.

    “Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, namun semuanya telah diproses dan divonis bersalah. Ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat ditindak secara adil,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.

    “Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masih banyak perkara serupa yang belum terungkap. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.

    Kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak atas tanah serta sinergi lintas lembaga dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

  • Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Staf Ahli PKK Ny. Leli Ajak Masyarakat Dukung Program Imunisasi

    Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Staf Ahli PKK Ny. Leli Ajak Masyarakat Dukung Program Imunisasi

    Batu Bara ,indeksnews.web.id/- Dalam rangka memperingati Pekan Imunisasi Dunia, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara yang diwakili Staf Ahli TP PKK, Leli Syafrizal, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program imunisasi demi kesehatan generasi masa depan.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (10/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ny. Leli meninjau langsung pelayanan posyandu kepada balita sekaligus mengikuti pemberian vaksin secara simbolis.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, Renold Asmara, serta Kepala Puskesmas Indrapura, Juni Hainarida, bersama Camat Air Putih, tenaga kesehatan, serta para orang tua balita yang mengikuti imunisasi.

    Dalam sambutannya, Ny. Leli Syafrizal menegaskan bahwa imunisasi merupakan salah satu hak dasar manusia yang harus dipenuhi dan diperjuangkan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

    “Imunisasi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Untuk melindungi masyarakat secara optimal, cakupan imunisasi harus tinggi dan merata,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, saat ini cakupan imunisasi di Indonesia masih tergolong rendah, sehingga belum mampu membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kondisi ini menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi melalui berbagai strategi kolaboratif.

    “Melalui momentum Pekan Imunisasi Dunia tahun 2026, kita harus mampu mengejar ketertinggalan dalam menutup kesenjangan imunitas,” tambahnya.

    Berdasarkan data laporan bulanan Kabupaten Batu Bara per 9 April 2026, target capaian Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) hingga Maret 2026 sebesar 23,25 persen. Namun, realisasi yang dicapai baru mencapai 6,45 persen, sehingga dinilai masih jauh dari target yang diharapkan.

    Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah masih adanya orang tua yang menolak imunisasi bagi anaknya. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat, mengoptimalkan peran tenaga kesehatan, memperluas akses layanan imunisasi, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap puskesmas dengan capaian rendah.

    Di akhir kegiatan, Ny. Leli Syafrizal kembali mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program imunisasi.

    “Dengan imunisasi, kita melindungi anak-anak kita dari berbagai penyakit berbahaya dan memastikan masa depan generasi yang lebih sehat,” pungkasnya.