Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • IRT 42 Tahun Tewas Ditusuk Pria di BTN Purnawirawan Tebing Tinggi, Motif Belum Diketahui

    IRT 42 Tahun Tewas Ditusuk Pria di BTN Purnawirawan Tebing Tinggi, Motif Belum Diketahui

    TEBING TINGGI, indeksnews.web.id/ – Peristiwa tragis terjadi di Kota Tebing Tinggi pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Keributan yang bermula dari cekcok mulut berujung pada aksi penikaman yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal dunia.
    Insiden berdarah tersebut terjadi di halaman rumah milik Mangihut Simbolon (64), yang berada di kawasan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran terjadi antara terduga pelaku berinisial R dengan korban, Nita br. Gultom (42). Cekcok yang awalnya hanya adu mulut itu kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Saat ini, jenazah korban berada di RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria yang berdomisili di kawasan yang sama dengan lokasi kejadian, yakni BTN Purnawirawan, Lingkungan IV, Kelurahan Bulian.

    Pasca kejadian, sejumlah aparat pemerintah setempat seperti kepala lingkungan, lurah, hingga camat turut hadir di lokasi kejadian dan rumah sakit guna memastikan penanganan berjalan dengan baik.

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat dari Polsek Tebing Tinggi bersama unsur TNI melalui Babinsa saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik kejadian tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku maupun penyebab pasti cekcok yang berujung fatal tersebut.

  • Kejari Deliserdang Didesak Bebaskan 4 Guru Honorer dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

    Kejari Deliserdang Didesak Bebaskan 4 Guru Honorer dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

    MEDAN, indeksnews.web.id/- Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Cabang Labuhan Deli kian menguat. Empat guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang saat ini ditahan di Rutan Labuhan Deli, didesak untuk segera dibebaskan.

    Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Bambang Santoso & Partner pada Senin (14/04). Mereka menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2024 tidak tepat sasaran.

    “Klien kami tidak bersalah. Mereka tidak punya niat jahat, tidak mengelola, apalagi menikmati dana BOS itu,” tegas Bambang Santoso didampingi rekannya Hendra Julianta dan Elvian.

    Tim kuasa hukum juga menilai penyidik mengabaikan konteks relasi kuasa di lingkungan sekolah. Menurut mereka, keempat guru honorer tersebut hanya menjalankan tugas administratif atas perintah pihak yayasan berinisial M, dengan honor sekitar Rp700 ribu per bulan.

    “Alih-alih menelusuri aliran dana, penyidik justru menetapkan pihak yang paling lemah dalam struktur sebagai tersangka. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” lanjut Bambang.

    Dalam versinya, setiap pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara melalui rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul. Namun, disebutkan bahwa sosok M selalu hadir dalam proses tersebut.

    “Begitu dana dicairkan, seluruhnya langsung diminta dan dikuasai M, lalu disetorkan ke rekening pribadinya,” ungkap Bambang.

    Kuasa hukum menyebut, M bukan pihak luar, melainkan pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Sejak Februari 2024, ia menjabat sebagai ketua yayasan yang memiliki kendali penuh atas kebijakan, termasuk keuangan sekolah.

    “Tidak ada keputusan di sekolah tanpa persetujuannya. Semua di bawah kendali M,” katanya.

    Adapun empat guru honorer yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar yang telah ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi ditetapkan sebagai tersangka menyusul pada 10 April 2026.

    Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang memiliki kendali dan menikmati aliran dana.

    “Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam penegakan hukum. Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, siapa yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban?” pungkas Bambang.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembebasan tersebut.

  • Polres Tanjung Balai Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi Lancar di SPBU Sudirman

    Polres Tanjung Balai Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi Lancar di SPBU Sudirman

    TANJUNG BALAI, indeksnews.web.id/  Guna mengantisipasi isu kelangkaan serta menjaga ketertiban masyarakat, Polres Tanjung Balai melakukan pengamanan ketat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya di SPBU 14.213.232 Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Selasa (14/04).

    Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Rudian Irwansyah Putra selaku Perwira Pengendali (Padal). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan guna memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan bakar dengan aman dan nyaman.

    Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan sejak pukul 07.30 WIB, ketersediaan bahan bakar di SPBU tersebut terpantau mencukupi untuk memenuhi kebutuhan warga. Tidak ditemukan adanya gangguan distribusi maupun kekosongan stok.

    Selain melakukan pengamanan, personel kepolisian bersama petugas SPBU juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar terkait kelangkaan atau kenaikan harga BBM.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Stok saat ini aman dan distribusi berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Ipda Rudian.

    Hingga saat ini, situasi di SPBU Jalan Jenderal Sudirman terpantau kondusif. Tidak terlihat antrean panjang kendaraan, dan petugas juga memastikan tidak ada praktik pembelian BBM menggunakan jerigen secara ilegal guna menjaga pemerataan distribusi.

    Kegiatan patroli dan pengamanan ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman serta menjaga stabilitas distribusi energi, sehingga roda perekonomian di wilayah Kota Tanjung Balai tetap berjalan dengan baik.

  • Polres Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru dan Layanan Digital Pengadilan

    Polres Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru dan Layanan Digital Pengadilan

    TANJUNGBALAI, indeksnews.web.id/  Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum, Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan sosialisasi regulasi terbaru dan layanan pengadilan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (14/04).

    Acara yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, serta Danlanal TBA Agung Dwi Handoko Djoewari, bersama unsur Forkopimda dan perwakilan lembaga hukum lainnya.

    Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Erita Harefa, dalam sambutannya menekankan bahwa institusi peradilan saat ini tengah bertransformasi menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.

    “Kami ingin menyamakan persepsi mengenai regulasi terbaru agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Teknologi informasi kini menjadi garda terdepan dalam memudahkan koordinasi antarinstansi,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi penting disampaikan, di antaranya penjelasan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan secara efektif tahun ini.

    Selain itu, disosialisasikan pula optimalisasi layanan prodeo atau pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya. Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan penegasan terkait standar pelayanan informasi publik serta komitmen bersama dalam pelaporan gratifikasi guna menjaga integritas aparat penegak hukum.

    Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, penyidik, hingga perwakilan pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH). Para peserta tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

    Untuk mencairkan suasana, panitia juga menyelipkan sesi kuis interaktif sebelum memasuki waktu istirahat siang, sehingga kegiatan berlangsung dinamis dan komunikatif.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antarinstansi penegak hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang profesional dan berintegritas.

  • LSM STRATEGI Segera Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Kuta Baru ke APH

    LSM STRATEGI Segera Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Kuta Baru ke APH

    TEBINGTINGGI, indeksnews.web.id/  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI berencana melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, kepada aparat penegak hukum (APH).

    Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi dugaan mark up dalam realisasi penggunaan dana desa selama dua tahun berturut-turut. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan langsung di lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat.

    “Kami melihat ada kejanggalan dalam realisasi anggaran yang nilainya cukup besar. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” ujar Ridwan kepada awak media, Selasa (14/04/2026).

    Menurutnya, pihak LSM sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kuta Baru guna menjunjung asas keterbukaan informasi publik. Surat konfirmasi tertulis bahkan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, pada Rabu pekan lalu.

    Namun hingga saat ini, lanjut Ridwan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa terkait penggunaan anggaran tersebut.

    “Padahal kami meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya.

    Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, penggunaan dana desa tersebut mencakup sejumlah kegiatan, seperti bimbingan teknis teknologi tepat guna, pelatihan dan penyuluhan, perayaan hari kemerdekaan dan keagamaan, serta pengerasan dan pemeliharaan jalan desa.

    Namun, dari hasil peninjauan di lapangan, pihaknya menduga tidak seluruh laporan realisasi kegiatan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    “Untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum ini, kami akan segera melaporkannya secara resmi ke APH,” tegas Ridwan.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kuta Baru belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan oleh LSM STRATEGI.

    Foto: Kantor Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

  • Temuan Hanya Rp 100 Juta?” Publik Desak Polres Batubara Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa

    Temuan Hanya Rp 100 Juta?” Publik Desak Polres Batubara Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa

    Batubara. indeksnews.web.id/-“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Batubara bersama Ahli Politeknik Medan yang di serahkan ke penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara dinilai sebagai syarat penghentian penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pojok Baca Digital Desa di 141 Desa se-Kabupaten Batubara. Selasa 14/4/2026.

     

    Dugaan itu diperkuat dengan hasil audit Inspektorat yang hanya merekomendasikan kelebihan bayar”. Sementara pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Batuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 15.000.000 perdesa atau Rp 2.115.000.000 se-Kabupaten Batubara hanya menggunakan material kaca di bingkai VVC dengan volume panjang 5 meter tinggi 1 setengah meter.

     

    Sebelumnya Inspektur Kabupaten Batubara, Azrul Irfan mengatakan, “ditemukan ada kelebihan bayar pada pembangunan pojok baca digital desa tersebut.

     

    “Ada di temukan kelebihan bayar berdasarkan volume, dan sudah dikembalikan oleh penyedia, “ujar Azrul saat di konfirmasi Senin 6/4/2026 kemarin.

     

    Sekedar di ketahui, “pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 2.115.000.000 atau setara Rp 15.000.000 per Desa tersebut dikerjakan CV Asia Global Mandiri”.

     

    Dikonfirmasi terkait jadwal gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pojok baca digital desa yang sedang berproses di Polres Batubara, Kasatreskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra melalui Kanit Tipikor, Ipda Dodi Manalu mengatakan, “izin belum bang. “Kita kordinasi dengan Krimsus dulu untuk jadwal gelar”, ucap Dodi Selasa 14/4/2026.

     

    Terkait besaran temuan kelebihan bayar yang sebelumnya di sebutkan Rp 100.000.000 lebih, Dodi mengatakan, “sepertinya seluruh bang”.

     

    Sebelumnya Dodi mengatakan, “asil audit yang di terima, sekitar Rp 100 juta lebih, dan kabarnya sudah ada pengembalian yang di lakukan oleh pihak ketiga”, ujarnya.

     

    Menurut salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, “katanya sudah ada pengembalian, “tapi sampai saat ini belum ada”, tegasnya saat dikonfirmasi Selasa 11:35 Wib

     

    “Ya kalu ada pengembalian, ya kerekening Desa la”. Pojok baca digital desa itukan sumbernya dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemkab Batubara ke Desa, ya pengembaliannya kedesa,”tukasnya.

     

    Publik mendesak Polres Batubara untuk lebih mendalami regulasi pembangunan pojok baca digital desa, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 721/DPMD/2025, dan dugaan korupsinya.

     

    Pasalnya ada dugaan seluruh kepala Desa se-Kabupaten Batubara tidak ada yang menjalankan Perbup tentang pembangunan Desa tersebut, dan besaran temuan juga dinilai tidak sesuai. Sedangkan material yang digunakan hanya kaca dan VVC”. (dr)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Minimnya Informasi dari Polda Sumut, Diduga Ada Upaya Lepas Tangan oleh Bank Mandiri Balai Kota Medan

    Minimnya Informasi dari Polda Sumut, Diduga Ada Upaya Lepas Tangan oleh Bank Mandiri Balai Kota Medan

    Medan, indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pencairan dana nasabah senilai Rp123,3 miliar yang melibatkan empat staf Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menuai sorotan. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), hingga kini belum ada satu pun yang dilakukan penahanan.

    Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih lima bulan ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dugaan keterlibatan internal perbankan dalam pencairan dana nasabah dalam jumlah fantastis menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.

    Minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak Polda Sumut kepada publik semakin menimbulkan tanda tanya. Awak media menilai adanya sikap tertutup dari aparat penegak hukum, khususnya dari perwira yang menangani perkara tersebut, sehingga memicu dugaan adanya upaya “lepas tangan” dari pihak terkait, termasuk dari internal Bank Mandiri.

    Selain itu, beredar informasi bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 1 April 2026. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak kepolisian pun belum membuahkan hasil, sehingga kesan bungkam semakin menguat.

    Situasi ini memunculkan spekulasi adanya kemungkinan upaya dari pihak tertentu untuk menghindari keterlibatan lebih jauh dalam kasus besar tersebut. Dugaan bahwa para tersangka berpotensi hanya dijadikan saksi pun turut mencuat di tengah masyarakat.

    Kekecewaan juga disampaikan oleh pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga korban berinisial (C) menyatakan bahwa mereka masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.

    “Pastinya kami akan menunggu apa yang telah dikerjakan penegak hukum dalam kasus ini, dan kami terus menunggu,” ujarnya singkat.

    Pernyataan tersebut mempertegas harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat dalam jumlah besar tersebut.

    Kasus ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik terang guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.

  • Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

    Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

    TAPANULI TENGAH,indeksnews.web.id/  Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial MS (52), Senin dini hari (13/4/2026).

    Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4/2026) pagi.

    Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari lokasi, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, serta satu unit ponsel Realme C50. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

    Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

    “Melalui pelacakan digital terhadap ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB,” jelas Dian.

    Saat penangkapan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban berada di tangan pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara ponsel iPhone milik korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah)

  • Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkoba, Musnahkan 1.210,07 Gram Sabu

    Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkoba, Musnahkan 1.210,07 Gram Sabu

    BATU BARA,indeksnews.web.id/  – Polres Batu Bara menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti seberat 1.210,07 gram, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

    Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran dari wilayah Desa Ujung Kubu hingga lokasi kejadian.

    “Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning,” ungkapnya.

    Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tas ransel, kunci mobil, satu unit handphone, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pemusnahan Barang Bukti

    Selain pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum. Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai berat brutto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan.

    Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi, yakni LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, dengan para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Batu Bara serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan.

    Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti airsoft gun merek Pietro Beretta, pil ekstasi (MDMA), beberapa unit handphone, serta kendaraan roda empat.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, Arnis Syafni Yanti, perwakilan kejaksaan, serta unsur terkait lainnya dari Polda Sumatera Utara.

    Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H H Nainggolan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memerangi kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat, dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” tegasnya.

    (Sumber: Sat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

  • Sambangi Warga di Kedai Kopi, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling

    Sambangi Warga di Kedai Kopi, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Suasana santai terasa di sebuah kedai kopi di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumber Sari, Senin (13/4/2026) siang. Di tengah aktivitas warga, personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tanjung Balai hadir untuk berdialog langsung terkait keamanan lingkungan.

    Kegiatan sambang tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Zainuddin, didampingi Ps. Kanit Bin Polmas Adi Wirjal dan Ps. Kanit Bin Tibsos M I Munthe. Dalam suasana penuh keakraban, petugas menyampaikan berbagai pesan penting terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    Zainuddin menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak warga untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas.

    “Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak warga untuk mengaktifkan ronda malam guna mencegah kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

    Selain itu, Sat Binmas juga mengingatkan warga agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

    Warga juga diimbau untuk tidak melakukan aksi panic buying terkait isu kenaikan atau kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), serta tetap menjaga ketenangan di tengah situasi yang berkembang.

    Petugas turut mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka.

    Kehadiran polisi di ruang-ruang santai seperti kedai kopi mendapat respons positif dari warga. Mereka menilai pendekatan humanis tersebut mempermudah komunikasi dan mempererat hubungan antara masyarakat dan kepolisian.

    Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan sinergi antara warga dan aparat semakin kuat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjung Balai tetap aman dan kondusif.