Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Kapolres Tanjungbalai Pimpin Peletakan Batu Pertama Renovasi Jembatan Merah Putih

    Kapolres Tanjungbalai Pimpin Peletakan Batu Pertama Renovasi Jembatan Merah Putih

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Kabar gembira datang bagi warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Jembatan Merah Putih yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas masyarakat dan sempat mengalami kerusakan, kini mulai direnovasi.

    Pada Selasa pagi (21/4), Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, secara resmi memimpin seremoni peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya renovasi total jembatan tersebut. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Kelong ini disambut antusias oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.

    Renovasi jembatan ini tidak hanya sebatas perbaikan infrastruktur, tetapi juga menjadi bentuk dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.

    Camat Teluk Nibung, Darwansyah Merta Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres atas kepeduliannya. Jembatan ini sangat vital bagi distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi warga kami. Kondisinya yang dulu rusak kini akan berubah menjadi layak dan aman,” ujarnya.

    Rasa syukur juga disampaikan perwakilan warga, Asmawati, yang selama ini merasa khawatir saat melintasi jembatan tersebut.

    “Sekarang kami merasa lebih tenang. Terima kasih Pak Kapolres, semoga kebaikan ini menjadi berkah bagi seluruh jajaran kepolisian,” ungkapnya haru.

    Menariknya, dalam proyek ini personel Polres Tanjungbalai tidak hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga turut terlibat langsung dalam proses pengerjaan di lapangan. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres guna mempercepat penyelesaian pembangunan.

    Selain prosesi peletakan batu pertama, kegiatan juga diisi dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim piatu di sekitar lokasi sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanjungbalai Kompol M.P. Pardede, S.H., jajaran Kapolsek dan Kasat Polres Tanjungbalai, Babinsa Koramil 08/Pulau Buaya Sertu Edyanto, serta Lurah Sei Merbau Nur Asiah bersama para kepala lingkungan.

    Dengan dimulainya pembangunan ini, masyarakat berharap mobilitas sehari-hari dapat kembali normal bahkan lebih lancar, sehingga berdampak positif bagi aktivitas ekonomi dan sosial warga.

    “Berintegrasi dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”

  • Kapolres Tanjungbalai Resmikan Rumah Dinas Polsek Teluk Nibung

    Kapolres Tanjungbalai Resmikan Rumah Dinas Polsek Teluk Nibung

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, meresmikan rumah dinas Polsek Teluk Nibung melalui prosesi penandatanganan prasasti yang berlangsung khidmat pada Selasa (21/4) pagi.

    Peresmian ini menjadi wujud komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan personel dengan menyediakan hunian yang layak, aman, dan nyaman, guna menunjang kinerja pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai menjadi faktor penting dalam mendukung profesionalisme anggota di lapangan.

    “Dengan adanya rumah dinas ini, diharapkan personel dapat bertugas lebih tenang dan fokus karena keluarga tinggal di tempat yang layak. Selain itu, lokasi yang dekat dengan kantor akan mempercepat respons anggota dalam situasi darurat (quick response),” ujar AKBP Welman Feri.

    Ia juga mengingatkan para penghuni agar menjaga dan merawat fasilitas tersebut dengan penuh tanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

    Kegiatan peresmian tidak hanya ditandai dengan penandatanganan prasasti, tetapi juga diisi dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

    Usai prosesi dan doa bersama, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol M.P. Pardede, S.H., serta para pejabat utama Polres Tanjungbalai melakukan peninjauan langsung ke bangunan rumah dinas tersebut.

    Peresmian ini sekaligus menandai bahwa asrama telah siap digunakan untuk mendukung kesiapsiagaan personel dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”

  • Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui balik nama sertipikat masih kerap membingungkan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan agar masyarakat memahami tahapan, biaya, serta aspek hukum yang terlibat.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.

    “Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin (20/04/2026).

    Ia mengungkapkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah hendak dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Kondisi tersebut sering membuat proses terasa lebih rumit dan biaya menjadi lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.

    Menurutnya, hal mendasar yang perlu dipahami adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan.

    “Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegasnya.

    Dalam praktiknya, proses balik nama terdiri dari empat tahapan utama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Setiap tahapan memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan.

    Biaya yang timbul antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya ini dapat berbeda di setiap daerah.

    Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya layanan pertanahan dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan, identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara untuk hibah, dokumen yang diperlukan antara lain akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta bukti pembayaran pajak terkait.

    Shamy Ardian mengingatkan bahwa penundaan pengurusan dapat berdampak pada meningkatnya biaya, terutama akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui.

    “Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.

     

  • Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

    Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

    Indramayu,indeksnews.web.id/  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Nahdlatul Ulama (NU) untuk terus berperan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Kabupaten Indramayu, Minggu (19/04/2026).

    “Satu-satunya jalan NU harus memberikan kemanfaatan kepada umat manusia, dan segala sesuatu yang memberikan kebermanfaatan kepada manusia niscaya akan bertahan di muka bumi,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor PCNU Indramayu.

    Menurutnya, kebermanfaatan NU dapat diwujudkan melalui berbagai bidang utama sebagai implementasi nilai-nilai keagamaan. Di antaranya melalui penguatan dakwah dan majelis taklim, peningkatan layanan kesehatan seperti klinik dan rumah sakit, serta penguatan sektor ekonomi melalui pengembangan unit usaha.

    Selain itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, khususnya dalam penguasaan bidang sains dan teknologi (STEM). Hal ini dinilai strategis untuk mendorong kemandirian bangsa di sektor pangan, energi, dan teknologi.

    “Kalau kita ingin bertahan di muka bumi ini harus memberikan kebermanfaatan, bentuknya bukan lagi sekadar doa, tapi klinik atau rumah sakit, bikin BPR, dan output pendidikannya minimal STEM,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada Ketua PCNU Indramayu, Muhammad Musthopa. Kedua sertipikat tersebut diperuntukkan bagi gedung pengurus NU yang berlokasi di Kelurahan Karanganyar dan Desa Segaran Kidul, dengan luas masing-masing 1.665 meter persegi dan 519 meter persegi.

    “Alhamdulillah lega dan bahagia. Terima kasih saya ucapkan wabil khusus kepada Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan juga kepada BPN Provinsi Jawa Barat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu yang telah memproses sertipikat ini dengan baik,” ujar K.H. Muhammad Musthopa.

    Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. Hadir pula Ketua PWNU Jawa Barat serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.

     

  • Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

    Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

    Semarang ,indeksnews.web.id/- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan berkas saat meninjau pelayanan akhir pekan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sabtu (18/04/2026).

    Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan berjalan optimal di tengah meningkatnya volume permohonan dari masyarakat. Wamen Ossy menekankan bahwa percepatan pelayanan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penumpukan berkas.

    “Di tengah volume layanan yang makin tinggi, ekspektasi masyarakat juga meningkat. Di saat yang sama, kita dituntut untuk bekerja cepat dengan tingkat keakuratan yang tinggi,” ujar Wamen Ossy usai meninjau langsung Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

    Ia menyebutkan bahwa permohonan layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah saat ini tergolong tinggi. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk mengantisipasi potensi penumpukan berkas sejak dini.

    “Siapkan mitigasi, jangan sampai kita kewalahan. Jangan tunda-tunda, selesaikan sekarang supaya di akhir tahun tidak lagi ada rapat-rapat terkait tunggakan,” tegasnya.

    Selain percepatan layanan, Wamen Ossy juga mendorong adanya inovasi di tingkat Kantah sebagai ujung tombak pelayanan. Inovasi tersebut diharapkan mampu mempermudah proses bisnis pertanahan serta menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

    “Untuk mempermudah proses bisnis, mohon didukung dengan informasi mengenai hal-hal yang perlu kita benahi sehingga kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi di daerah,” tuturnya.

    Di samping itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan optimal, akuntabel, serta minim hambatan.

     

  • Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

    Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

    Indramayu,indeksnews.web.id/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi permohonan penggunaan lahan sawah yang direncanakan untuk kawasan industri di Kabupaten Indramayu. Peninjauan ini dilakukan di sela-sela kegiatan kunjungan kerja pada Minggu (19/04/2026).

    “Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, red) atau tidak,” ujar Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menjelaskan bahwa lahan yang ditinjau tersebut akan digunakan untuk menopang program hilirisasi industri. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lahan pertanian produktif.

    “Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas PU yang membidangi tata ruang atau dinas provinsi terkait,” kata Menteri Nusron.

    Terkait rencana tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai penopang utama program ketahanan pangan nasional.

    “Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

     

  • Menteri Nusron Dorong Santri Kuasai STEM, Siap Jadi Pelaksana Kebijakan Negara

    Menteri Nusron Dorong Santri Kuasai STEM, Siap Jadi Pelaksana Kebijakan Negara

    CIREBON,indeksnews.web.id/  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong para santri untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang STEM (science, technology, engineering, and mathematics).

    Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan Pendampingan Santri Kelas XII SMAIQu di Pondok Pesantren Al-Bahjah, Sabtu (18/04/2026).

    Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa santri tidak hanya memiliki peluang menjadi ulama, tetapi juga dapat berkontribusi sebagai pelaksana kebijakan negara atau yang disebut hikmatal hukama.

    “Kalau ingin berkontribusi bagi bangsa dan negara, selain dikader sebagai ulama, Adik-Adik sekalian bisa jadi hikmatal hukama atau kader pelaksana kebijakan,” ujarnya di hadapan Buya Yahya selaku pengasuh lembaga tersebut.

    Ia menjelaskan, hikmatal hukama mencakup berbagai peran strategis dalam pemerintahan, baik sebagai teknokrat maupun birokrat yang berperan dalam proses pengambilan kebijakan di berbagai sektor pembangunan nasional.

    Menurutnya, kekuatan suatu negara sangat ditentukan oleh penguasaan bidang STEM sebagai fondasi utama. Ia mencontohkan ketahanan Iran di tengah tekanan global, yang dinilai mampu bertahan berkat kemandirian di sektor pangan, energi, dan teknologi.

    “Kenapa Iran bertahan, karena swasembada pangan, swasembada energi, dan memiliki teknologi yang kuat,” jelasnya.

    Untuk itu, Nusron mendorong para santri agar tidak ragu melanjutkan pendidikan ke bidang-bidang strategis seperti teknologi pangan, energi, hingga geologi. Ia menilai penguasaan sektor-sektor tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian bangsa.

    Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan sedikitnya 10 sektor penting yang membutuhkan peran hikmatal hukama, yakni pertahanan keamanan, hukum, keuangan, pangan, energi, telekomunikasi, kesehatan, logistik, manufaktur, serta pendidikan dan pelatihan.

    Menutup arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya santri, dalam menentukan masa depan Indonesia.

    “Jangan ragu, negara ini membutuhkan para santri. Pemuda hari ini adalah pemimpin pada masa yang akan datang. Apalagi saat Indonesia memasuki usia 100 tahun, maju tidaknya salah satunya ditentukan oleh santri yang hari ini lulus SMA,” pungkasnya.

    Siaran pers ini disampaikan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  • Kerugian Capai Rp 863 Juta, Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH

    Kerugian Capai Rp 863 Juta, Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

    Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam press release di kantor Kejari Tebing Tinggi, Selasa (21/04/2026).

    Kedua tersangka yang ditetapkan yakni MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran, serta M selaku Bendahara Pengeluaran.

    “Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Anthony.

    Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp1.421.810.000 yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan.

    Namun dalam praktiknya, tersangka MHA diduga memerintahkan tersangka ZH selaku PPTK bersama tersangka M untuk melakukan pembelian BBM di SPBU, yang kemudian diikuti dengan pembuatan struk pembelian fiktif oleh tersangka M.

    Struk palsu tersebut selanjutnya digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari Nota Dinas, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang turut ditandatangani oleh tersangka MHA.

    “Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 863.016.444.

    Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Tebing Tinggi telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli untuk menguatkan pembuktian.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi juga telah menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 dan PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

    ZH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari Tebing Tinggi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

  • Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR dari ATR/BPN

    Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR dari ATR/BPN

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat dasar dalam perizinan berusaha.

    Melalui siaran pers Nomor 38/SP/IV/BH/2026 yang diterbitkan pada Jumat (17/4/2026), ATR/BPN menjelaskan bahwa KKPR menjadi instrumen utama untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di suatu wilayah.

    Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik lahan.

    Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha diwajibkan mengisi sejumlah data penting terkait rencana kegiatan usahanya.

    Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan, hingga status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menilai kesesuaian rencana usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Setelah permohonan diajukan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses evaluasi lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.

    Dalam pelaksanaannya di daerah, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut melakukan verifikasi serta penilaian teknis terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam. Proses ini memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak memicu konflik pemanfaatan lahan.

    Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami alur dan persyaratan sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.

  • Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Medan Denai

    Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Medan Denai

    Medan,indeksnews.web.id/ – Seorang pengemudi ojek online (ojol), Rajali (38), warga Jalan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/4/2026) siang.

    Dalam peristiwa tersebut, penumpang yang dibawanya, Adelia Ofira Pakpahan (20), berhasil selamat setelah melompat dari sepeda motor sebelum kereta melintas, meski mengalami luka ringan.

    Kasatlantas Polrestabes Medan, Sri Lestari Widodo, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.38 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Rajawali menuju Jalan Padang dengan membawa seorang penumpang.

    “Korban diduga tidak menyadari datangnya kereta api dari arah Medan menuju Bandara Kualanamu saat melintasi rel. Akibatnya, korban tertabrak dan terpental sejauh kurang lebih tujuh meter ke sisi kanan rel,” ujarnya.

    Menurut keterangan saksi, Putra Jaya Nababan yang merupakan petugas Polsuska KAI, korban melaju seperti biasa tanpa melihat kereta yang sedang melintas.
    Benturan keras membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara penumpangnya berhasil menyelamatkan diri dengan melompat sesaat sebelum tabrakan terjadi.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Medan Area. Petugas bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri, serta personel lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Tim Inafis Polrestabes Medan turut melakukan identifikasi terhadap korban di lokasi.
    “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda tindak pidana. Kejadian ini murni kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api,” jelas Sri Lestari.
    Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi.

    Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak memiliki palang pintu, dengan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang.