Author: Admin Utama

  • Perumda Tirtanadi Paparkan Penanganan Dampak Bencana di RDP Komisi D DPRD Sumut

    Perumda Tirtanadi Paparkan Penanganan Dampak Bencana di RDP Komisi D DPRD Sumut

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Plt. Direktur Air Minum Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Muhri Fepri Iswanto, didampingi Kepala Divisi Transmisi dan Distribusi (Trandis) Ali Siregar serta Staf Direksi Iskandar, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Selasa (3/3/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Sumut tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D, Yahdi Khoir, dengan agenda pembahasan progres penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

    Dalam pemaparannya, Muhri Fepri Iswanto menjelaskan bahwa bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu berdampak signifikan terhadap infrastruktur pelayanan air bersih Perumda Tirtanadi. Sejumlah jaringan transmisi dan pipa distribusi mengalami kerusakan, bahkan patah di beberapa titik, termasuk di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

    “Dampak bencana memang cukup besar terhadap jaringan kami. Namun, seluruh kerusakan tersebut telah kami tangani secara maksimal menggunakan anggaran internal perusahaan,” jelasnya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi D.

    Ia menambahkan, pascabencana, tim teknis Perumda Tirtanadi bergerak cepat melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam waktu lama. Saat ini, seluruh jaringan yang terdampak telah diperbaiki dan layanan air bersih sudah kembali normal serta tersambung ke rumah-rumah warga.

    RDP ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Perumda Tirtanadi dan DPRD Sumut dalam memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih. Dukungan lintas sektor dinilai penting guna mengantisipasi potensi bencana serupa di masa mendatang.

    Melalui rapat tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Perumda Tirtanadi dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan air bersih di Sumatera Utara tetap optimal, stabil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

  • Ditreskrimum Polda Sumut Olah TKP Sengketa Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Gerak Cepat Polisi

    MEDAN, indeksnews.web.id/– Penanganan perkara sengketa tanah yang dilaporkan pihak ahli waris kini memasuki tahap yang lebih serius. Pada Senin sore (2/3/2026), tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit Harda turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi objek sengketa.

    Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan sedang ditangani secara aktif oleh aparat penegak hukum. Kehadiran penyidik di lapangan sekaligus untuk memastikan kondisi riil objek yang disengketakan.

    Olah TKP dilakukan guna mengecek kondisi fisik lahan, memastikan batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa, serta mengumpulkan fakta-fakta lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap duduk perkara secara terang dan objektif.

    Pihak keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian dalam merespons laporan tersebut.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang telah turun langsung ke lapangan. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas perwakilan keluarga ahli waris kepada wartawan.

    Keluarga juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut hak kepemilikan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berharap proses hukum dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas demi menghindari potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

    Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Medan. Aparat penegak hukum diharapkan tetap konsisten menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, serta keberpihakan pada fakta hukum dalam setiap tahapan penyidikan.

    Publik pun menanti langkah lanjutan dari penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

     

  • Kasus Dugaan MarkUp Biaya MTQ XVII Batubara Masih Berjalan Di Kejari Batubara

    Kasus Dugaan MarkUp Biaya MTQ XVII Batubara Masih Berjalan Di Kejari Batubara

    Batubara,indeksnews.web.id/ –Terkait dugaan MarkUp biaya MTQ XVII Batubara TA 2024 sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Batubara. Kegiatan MTQ senilai Rp 2 miliar tersebut dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Setda Batubara di Grand Malaka Hotel, Jalan Terminal Desa Kampung Lalang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

    Dalam pelaksanaannya mempertandingkan 10 cabang, 4 cabang lomba diadakan di hotel Grand Melaka, dan 6 cabang lainnya dilaksanakan di berbagai lokasi, diantaranya di Masjid, Aula Kelurahan Labuhan Ruku dan Kantor Camat Talawi.

    Dikonfirmasi terkait dugaan MarkUp biaya MTQ tersebut, Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Berlin Siregar mengungkapkan, “saat masih berjalan dan masih mengumpulkan bukti-bukti”, ujar Oppon Selasa 3/3/2026.

    Dihari yang sama, secara terpisah Kabag Kesrah Setda Batubara, Yusrizal mengatakan, “gak ada masalah, yang penting aku tidak melakukan apa yang dituduhkan”.

    Diketahui anggaran MTQ sebesar Rp 2 miliar tersebut berdasarkan pengeluaran register SP2D Bagian Kesra dan pengeluaran register SP2D Setda Batubara tahun 2024.

    Selain itu juga ditemukan dugaan tambahan anggaran melalui anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batubara untuk kegiatan MTQ ke XVII tahun 2024 sebesar Rp 622.000.000, namun tidak itemukan rincian penggunaannya”.

    Sekedar diketahui, MTQ ke-XVII Kabupaten Batubara dilaksanakan mulai 5 – 8 Maret 2024, bertempat di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi dan resmi dibuka oleh Pj. Bupati Batubara saat itu, Nizhamul. (dr)

  • “Mak Boy Kembali Kuasai Lahan Eks KUD Lima Puluh, Dinas Koperasi Dan UMKM Batubara Tutup Mata

    “Mak Boy Kembali Kuasai Lahan Eks KUD Lima Puluh, Dinas Koperasi Dan UMKM Batubara Tutup Mata

    Batubara,indeksnews.web.id/ – Polemik penguasaan lahan dan bangunan aset milik Kementerian Koperasi kembali merebak setelah “Br Manurung alias Mak Boy” kembali meneruskan pembangunan di lokasi Eks KUD yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Selasa 3/3/2026.

    Menanggapi polemik tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (PD IWO) melalui Ketua Darmansyah menilai, “ini salah satu bentuk ketidakmampuan Pemkab Batubara dalam melindungi aset Negara peninggalan Kementrian Koperasi masa Pemerintahan orde baru”.

    “Akibatnya terjadi klaim dan penguasaan sepihak pada lahan dan bangunan eks KUD Lima Puluh, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Datuk Lima Puluh.

    Di Kabupaten Batubara mungkin ada puluhan hingga seratusan KUD yang sudah terbengkalai dan dikuasai pihak lain”, ujarnya.

    Sedangkan lahan maupun bangunan KUD itu tidak bisa di alih wariskan maupun dipinjam pakaikan. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Batubara terkesan tutup mata dan menganggap lahan dan bangunan eks KUD itu “tak bertuan”, ucap Darman.

    Menurut Darman, “kita menduga Pemkab Batubara, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM memberi restu kepada Br Manurung alias Mak Boy untuk menguasai lahan dan bangunan eks KUD Lima Puluh.

    Peralihan penguasaan KUD Lima Puluh itu harus tertib administrasi, baik “Pemkab Batubara maupun Mak Boy”. Berita acara harus jelas, apakah itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai”, tendasnya.

    Dikonfirmasi Senin 2/3/2026, Kabid Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara, Mustafa Alali Aladin mengatakan, “setahu kami sejauh ini belum ada pemberian izin bang, mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Kadis atau Pak Lurah bang”.

    Dan akan kami konfirmasi ke pimpinan dalam hal ini Pak Kadis ya bang”, ujar Mustafa.

  • Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

    Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

    MEDAN, indeksnews.web.id/— Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

    Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

    Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Namun situasi dapat dikendalikan sehingga dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

    Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta kawasan hutan negara. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

    Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, khususnya di wilayah hutan produksi yang dilindungi negara.

  • Polres Tebing Tinggi Evakuasi Mayat Mengambang di Sungai Lagunda ke RS Bhayangkara

    Polres Tebing Tinggi Evakuasi Mayat Mengambang di Sungai Lagunda ke RS Bhayangkara

    TEBING-TINGGI,indeksnews.web.id/- Personel Polres Tebing Tinggi bergerak menangani penemuan sesosok mayat laki-laki dewasa yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Lagunda, tepatnya di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu malam (1/3/2026).

     

    Laporan tersebut diterima sekitar pukul 21.10 Wib dari masyarakat setempat. Menindaklanjutinya, personel Polsek Bandar Khalipah bersama piket fungsi Polres Tebing Tinggi langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan tempat kejadian, serta mengumpulkan keterangan saksi.

     

    Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban Desa Bandar Tengah. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir terlihat berada di rumah pada Jumat malam (27/2), dan sejak saat itu tidak kembali, sehingga pihak keluarga melakukan pencarian.

     

    Sekitar pukul 19.00 Wib, adik korban bersama beberapa warga melakukan pencarian disekitar pemukiman dan aliran Sungai Lagunda. Sekitar pukul 21.00 Wib, mereka mencurigai adanya tumpukan rumput air atau eceng gondok di sungai. Setelah di cari disekitar lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan mengambang dibawah tumpukan tersebut.

     

    Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan cek TKP serta mengevakuasi jenazah korban, yang selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Tk. III Tebing Tinggi untuk dilakukan visum et repertum (VER)

     

    Hingga saat ini, Polres Tebing Tinggi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

  • DPP Pujaketarub Nasional dan PAC Medan Deli Berbagi Takjil di Ramadan 1447 H

    DPP Pujaketarub Nasional dan PAC Medan Deli Berbagi Takjil di Ramadan 1447 H

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Jawa Keturunan Nusantara Bersatu (Pujaketarub) bersama Pengurus Anak Cabang (PAC) Pujaketarub Medan Deli menggelar kegiatan berbagi takjil di bulan Ramadan 1447 H.

    Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Minggu (1/2/2026), dengan menyasar warga masyarakat yang melintasi kawasan tersebut menjelang waktu berbuka puasa.

    Hadir langsung dalam kegiatan itu Ketua Umum Pujaketarub, Hermawan SH, MH. Pembagian takjil yang diselenggarakan PAC Kecamatan Medan Deli berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Medan.

    Antusiasme tidak hanya datang dari masyarakat penerima takjil, tetapi juga dari anggota dan simpatisan paguyuban yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keturunan Jawa dan pernikahan silang antar suku.

    Salah seorang simpatisan, Nuwardi Sembiring (54), warga Medan, mengaku merasa menemukan wadah yang tepat melalui Pujaketarub.

    “Awalnya saya bingung disebut keturunan Jawa karena saya punya marga. Ayah saya suku Karo, ibu saya asli Jawa. Kalau tutur ikut darah ayah, tapi saya lahir dan besar di lingkungan orang-orang Jawa. Dengan bergabung di Pujaketarub, saya tidak bingung lagi memilih garis keturunan. Ini wadah suku silang. Saya senang bersama Pujaketarub, apalagi kegiatannya positif seperti berbagi takjil dan sedekah Jumat. Ini cocok untuk warga negara Indonesia yang berasaskan kebinekaan,” ujarnya.

    Ketua Umum Pujaketarub, Hermawan SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan berbagi takjil di bulan Ramadan merupakan agenda rutin organisasi yang dilaksanakan secara bergilir di setiap PAC.

    “Kegiatan berbagi takjil dan sedekah Jumat ini kami lakukan secara bergilir di wilayah PAC yang berada di Kota Medan. Selama Ramadan 1447 H, kami akan melaksanakan safari berbagi takjil dan sedekah Jumat untuk mempererat silaturahmi sesama pengurus dan anggota Pujaketarub di Sumatera Utara,” jelasnya.

    Menurutnya, semakin sering bertemu dan berinteraksi, maka semakin kuat rasa persaudaraan dan semangat berbagi ilmu pengetahuan di antara anggota.

    “Persatuan dan kekokohan persahabatan menjadi dasar kami untuk menjadikan kebinekaan di Republik Indonesia semakin kuat. Hari ini kita laksanakan di wilayah PAC Medan Deli, dan ke depan akan terus bergilir di PAC lain di Kota Medan maupun daerah Sumatera Utara,” tegas Hermawan.

    Amatan media di lokasi kegiatan menunjukkan suasana penuh keakraban antara pengurus, anggota, dan masyarakat. Kehangatan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang turut menunjukkan minat untuk bergabung dengan Pujaketarub.

    Melalui kegiatan sosial di bulan suci Ramadan ini, Pujaketarub kembali menegaskan komitmennya sebagai wadah yang menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman suku dan budaya di Indonesia.

  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan

    Batubara ,indeksnews.web.id/ Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial bersama jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Sabtu (28/2).

     

    Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja sekaligus wujud kepedulian sosial kepada keluarga warga binaan dan anak-anak panti asuhan. Sugiat Santoso disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, beserta pejabat struktural dan pegawai lapas.

     

    Sebanyak 50 paket sembako berisi beras, telur, minyak goreng, gula, dan bubuk teh disalurkan, ditambah dengan uang santunan sebagai bentuk perhatian tambahan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan pokok dan memberikan kebahagiaan di bulan berkah.

     

    Kalapas Hamdi Hasibuan menyampaikan ucapan terima kasih, menyebutkan bahwa bantuan sangat berarti dan menjadi wujud sinergi antara DPR RI dan jajaran pemasyarakatan. Sementara itu, Sugiat Santoso menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi semangat pemasyarakatan yang berdampak bagi lingkungan sekitar. Ia menambahkan, dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, sistem pemidanaan semakin berkembang dengan konsep kerja sosial sebagai alternatif pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan manfaat sosial.

     

    Setelah pembagian bantuan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas seperti klinik, dapur lapas, bengkel pembinaan, dan Sarana Asimilasi. Sugiat Santoso menilai fasilitas dan pelayanan sudah sangat baik dan sesuai aturan, serta mengapresiasi upaya jajaran lapas.

     

    Rangkaian kegiatan diakhiri dengan buka puasa bersama antara pihak DPR RI, jajaran lapas, pegawai, dan keluarga penerima bantuan, yang mempererat silaturahmi dan semangat pengabdian dalam tugas pemasyarakatan.

  • PW IWO Sumut Serahkan Bantuan kepada PD IWO Sibolga yang Terdampak Banjir

    PW IWO Sumut Serahkan Bantuan kepada PD IWO Sibolga yang Terdampak Banjir

    SIBOLGA,indeksnews.web.id/ – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) menunjukkan aksi nyata solidaritas dengan menyerahkan bantuan kepada pengurus dan anggota Pengurus Daerah (PD) IWO yang terdampak bencana alam di Sibolga dan Tapanuli Tengah, pada 25 November 2025 lalu.

    Penyerahan bantuan dipimpin langsung Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, Jumat (27/2/2026) malam. Bantuan tersebut merupakan bentuk empati dan dukungan moril bagi anggota yang tengah menghadapi masa sulit akibat musibah hidrometeorologi yang melanda kawasan pesisir barat Sumatera Utara.

    Amri Abdi mengatakan, bencana tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tetapi juga menyentuh kalangan wartawan yang selama ini tetap menjalankan tugas jurnalistiknya di tengah kondisi sulit.

    “Kita belum menggalang dana dari kemitraan. Ini murni partisipasi dari teman-teman Pengurus Pusat, PW dan PD se-Sumut sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengurus serta anggota IWO di Sibolga-Tapteng yang terdampak,” ujar Amri di Sibolga, Jumat malam.

    Ketua PD IWO Sibolga-Tapteng, Benny Setiawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian dari Pengurus Pusat maupun PW IWO Sumut yang turut membantu meringankan beban wartawan terdampak.

    Pria yang akrab disapa BS itu menjelaskan, banjir bandang yang terjadi telah merusak rumah beserta isinya. Sejumlah wartawan IWO yang terdampak parah antara lain Benny, Samsul, dan Rossy Hutabarat, yang hingga kini masih mengungsi ke rumah kerabat.

    “Di tengah sulitnya situasi dan kondisi ekonomi, kami tetap mengawal informasi untuk kepentingan publik agar percepatan pemulihan pascabencana Sibolga-Tapteng tidak luput dari perhatian pemerintah pusat,” ungkap Benny.

    Sementara itu, Ketua Umum PP IWO, H. Teuku Yudhistira, M.I.Kom, turut mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian jajaran PP serta PW IWO Sumut terhadap korban bencana di Sumatera Utara.

    “Bagi kami, IWO bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga wadah persaudaraan yang telah ditanamkan sejak awal dan harus terus dijaga. Suka dan duka kita rasakan bersama, meskipun apa yang kita salurkan belum bisa mengganti seluruh kerugian rekan-rekan kita,” ujarnya.

    Yudhistira berharap bantuan yang disalurkan melalui PW IWO Sumut dapat menjadi penyemangat bagi anggota PD IWO Sibolga-Tapteng untuk segera bangkit dari keterpurukan.

    “Tentu tidak ada yang ingin menjadi korban bencana. Namun sebagai umat, kita hanya bisa berikhtiar dan berdoa agar segera bangkit dan tidak terlalu larut dalam kesedihan,” pungkasnya.

    Aksi solidaritas tersebut menjadi bukti bahwa kebersamaan dan kepedulian di lingkungan organisasi profesi tetap terjaga, terutama saat menghadapi ujian berat akibat bencana alam.

  • Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).

    Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta atensi atas perkara yang menjerat kliennya.

    “Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald, Senin (2/3/2026).

    Majelis hakim yang dilaporkan dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, diputus pada 27 Oktober 2025 dan dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Sorotan utama kuasa hukum terletak pada amar putusan yang menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam. Padahal, menurut Ronald, sepanjang persidangan tidak pernah terungkap adanya dua perangkat.

    “Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” jelasnya.

    Dalam berkas pembuktian, lanjut Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417. Ia menegaskan, keterangan mengenai dua unit telepon tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan.

    Bagi kuasa hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional.

    “Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas,” tegasnya.

    Keberatan lain juga diarahkan pada kronologi kejadian. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sementara saksi pelapor menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.

    “Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian,” katanya.

    Ronald menyatakan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Jika terbukti terdapat fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, ia menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

    Ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

    “Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

    Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.

    Perkara Rahmadi pun dinilai menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.

    “Apakah seluruh fakta telah diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara jernih dalam putusan,” pungkas Ronald.