Author: Admin Utama

  • Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

    Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

    Batubara,indeksnews.web.id/-Penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital Desa senilai Rp2,115.000.000 di 141 desa se-Kabupaten Batubara dinilai memasuki fase krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara.

    Hal itu di ungkapkan kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batubara (AMPERA) Ahmad Fatih Sultan, Rabu 29/4/2026. Sosok yang akrab di sapa Sulton itu mengingatkan agar proses hukum berjalan secara cermat dan terukur, mengingat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

    Menurut Sulton, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat risiko bahwa konstruksi pembuktian belum sepenuhnya kuat, baik dalam menilai potensi kerugian negara maupun dalam memahami konteks peristiwa secara utuh.

    Ditegaskannya bahwa kehati-hatian merupakan prasyarat dalam penanganan perkara keuangan negara”, tegasnya.

    “Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh, langkah yang terburu-buru berpotensi diuji di kemudian hari,” ketusnya.

    Sulton menambahkan bahwa hasil audit BPK nantinya tidak hanya penting untuk menilai potensi kerugian negara, tetapi juga membantu aparat penegak hukum dalam memahami konteks peristiwa secara lebih presisi, termasuk untuk menilai secara hati-hati ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea).

    “Dari audit yang komprehensif, dapat dibedakan apakah suatu persoalan berada dalam ranah administratif, kelalaian, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penilaian ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

    AMPERA memandang bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim ahli merupakan langkah awal yang penting dalam memetakan persoalan. Namun demikian, dalam kerangka sistem keuangan negara, hasil tersebut tetap perlu disandingkan dengan audit BPK sebagai rujukan eksternal.

    Dalam konteks itu, AMPERA mendorong aparat penegak hukum Polres Batubara untuk tidak tergesa-gesa menggelar perkara serta segera membangun koordinasi yang proporsional dengan BPK guna menyelaraskan data dan pendekatan penanganan.

    “Sinkronisasi menjadi penting untuk menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian. Ini akan menentukan kekuatan perkara ke depan,” ujar Sulton.

    Lebih jauh, AMPERA menekankan bahwa penelusuran tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi juga perlu mencakup pengujian teknis secara objektif, antara lain kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen pengadaan, kualitas dan kuantitas terhadap nilai anggaran, serta proses verifikasi teknis yang melandasi pencairan dana.

    Peran perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dipandang perlu ditelaah secara proporsional sesuai fungsi pembinaan dan verifikasi yang melekat.

    “Jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu perlu diuji secara jernih, apakah berada dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman lebih lanju, tanpa mendahului kesimpulan hukum,” tendasnya.

    Lebih jauh, AMPERA akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.

    “Dalam perkara keuangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tpungkas Sulton. (dr)

  • Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

    Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar tersangka segera ditahan.

    Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada Rabu (29/4/2026).

    Azizul menegaskan, pihak keluarga tidak bersedia menghadiri panggilan yang difasilitasi Kejari terkait upaya musyawarah penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui RJ.

    “Mewakili keluarga besar almarhumah, saya tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ, karena ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya, dan kami masih merasakan kehilangan yang begitu mendalam hingga saat ini,” ujarnya saat dihubungi dari Medan.

    Selain menolak RJ, pihak keluarga juga mendesak Kejari Madina untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siabu dan hingga kini masih aktif bekerja.

    Azizul menyayangkan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, padahal status tersebut telah ditetapkan sejak 5 Februari 2026. Menurutnya, dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman maksimal enam tahun penjara, tersangka dinilai telah memenuhi syarat untuk ditahan.

    Ia menilai, tidak adanya penahanan justru menambah beban psikologis bagi keluarga korban.

    “Setiap hari kami harus menerima kenyataan bahwa ibu kami sudah tidak ada, sementara proses hukum terhadap pelaku terasa belum memberikan kepastian,” ungkapnya.

    Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Peristiwa itu juga terekam kamera CCTV di Puskesmas Sihepeng dan dinilai dapat menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.

    Sebelumnya, keluarga korban juga telah menempuh upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal guna meminta penahanan terhadap tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa penerapan RJ dalam perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku, bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu.

    Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), termasuk dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

    “Kalau ini karena ancamannya di bawah lima tahun, RJ itu memang diatur dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Jampidum. Semua yang kira-kira di bawah lima tahun patut di-RJ-kan, kecuali perkara seperti terorisme dan korupsi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, dalam konteks kecelakaan lalu lintas, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kealpaan sehingga termasuk dalam ruang lingkup perkara yang dapat diupayakan melalui RJ.

    “Undang-undang Laka Lantas itu bentuknya kealpaan. Nah, itu yang kemudian wajib diupayakan RJ. Tapi RJ ini bukan berarti ada keberpihakan dari Kejari, melainkan karena memang regulasi yang berlaku,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan RJ tetap melalui tahapan hukum, termasuk setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

    “RJ itu dilakukan setelah adanya P21. Kalau tanpa P21, tidak mungkin dilakukan RJ. Jadi proses hukum tetap berjalan,” katanya.

    Terkait penolakan dari pihak keluarga korban, Bani menyebut hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati. Ia menegaskan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam upaya RJ, maka perkara akan tetap dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kalau memang tidak ada kesepakatan atau ditolak, ya tetap kita limpahkan ke persidangan,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan, upaya RJ bukan atas permintaan tersangka, melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjalankan aturan yang berlaku.

  • Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

    Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 85 pejabat yang terdiri dari 84 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional pada Rabu (29/04/2026). Pelantikan yang dilaksanakan secara serentak dari Kantor Pusat hingga Kantor Wilayah di seluruh Indonesia ini menjadi bagian dari penguatan sistem meritokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam penataan sumber daya manusia (SDM). Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi modern.

    “Pelantikan ini merupakan bagian dari proses penataan sumber daya manusia (SDM) yang terus kita lakukan. Ini hal yang biasa dalam organisasi karena ada yang pensiun, ada jabatan yang kosong, dan ada yang memang sudah saatnya berpindah,” ujar Nusron Wahid.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa reformasi SDM di Kementerian ATR/BPN dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty (rotasi jabatan), tour of area (rotasi wilayah penugasan), dan tour of time (pembatasan masa jabatan). Ketiga pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga dinamika organisasi dan meningkatkan profesionalisme aparatur.

    “Kalau bisa di tempat yang sama tidak boleh lebih dari dua tahun, terutama para Kepala Kantor. Ini penting untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus memastikan meritokrasi berjalan dengan baik,” tegasnya.

    Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pengalaman lintas wilayah bagi seluruh jajaran ATR/BPN. Menurutnya, setiap pegawai perlu memiliki pengalaman bekerja di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia guna memperluas wawasan serta memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak terjebak dalam zona nyaman. Rotasi jabatan harus dipandang sebagai bagian dari pengembangan karier dan peningkatan kompetensi dalam menghadapi tantangan organisasi yang terus berkembang.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

     

  • Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

    Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

    Jakarta,indeksnews.web.id/-Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:

    1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

    8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

    10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

    13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

    21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

    23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.

    25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

    26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

    27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.

    28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

    29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik.

    Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.

    “Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujar Jaksa Agung.

    Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.

    Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.

    Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejaksaan Agung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan. “Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

    Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.

    “Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

    Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

     

     

    TOPINFORMASI.COM – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain pengamanan secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama dalam melindungi hak kepemilikan.

     

    Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).
    “Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, idealnya tanda batas tanah yang dipasang masyarakat menggunakan tanda permanen seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


    “Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.


    Lebih lanjut, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.


    Shamy Ardian juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


    “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
    Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
    “Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.


    Terakhir, masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.

  • Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

    Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Di tengah tuntutan era digital yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan berbagai kanal pengaduan digital untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran secara cepat dan efisien.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan pemerintah.

    “Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    Menurutnya, setiap aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga sistem kerja di lingkungan ATR/BPN. Lebih dari sekadar sarana kontrol, pengaduan masyarakat juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

    Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk laporan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

    Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih mudah dan langsung ditindaklanjuti oleh unit berwenang. Setiap kanal dilengkapi tata cara yang jelas agar proses penanganan aduan berjalan transparan dan tepat sasaran.

    Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyampaikan kronologis secara lengkap serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti penggunaan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB, serta mencantumkan identitas pengirim, perihal, nomor surat, dan tanggal.

    Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, menuliskan laporan secara jelas, serta dapat melampirkan bukti pendukung. Proses tindak lanjut dapat dipantau secara langsung melalui notifikasi pada akun pengguna.

    Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan digital ini, ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

  • Satres Narkoba Polres Batubara Cokok Dua Geng Narkoba Pesisir Talawi – Tanjung Tiram 

    Satres Narkoba Polres Batubara Cokok Dua Geng Narkoba Pesisir Talawi – Tanjung Tiram 

    Batubara,indeksnews.web.id/-Satres Narkoba Polres Batubara kembali menggerebek lokasi yang teridentifikasi “sarang narkoba”. Dalam operasi ini Satres Narkoba dibantu Sat Samapta serta melibatkan personil Polsek Talawi dan Perangkat Desa setempat.

     

    Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) Senin 27/4/2026, petugas menyisir dua lokasi,. Penggerebekan pertama di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, selanjutnya di Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

     

    Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.

     

    Dan dilokasi kedua, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Dari lokasi ini, petugas menyita dua klip plastik berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus plastik klip kosong.

     

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batubara.

     

    Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.

     

    Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batubara guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (dr)

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

    Belawan, indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial F (32) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).

    Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet emas, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar A.R. Riza, Senin (27/4/2026).

    Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.

    “Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar, dan barang bukti ditemukan di atas lemari pakaian,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup A.R. Riza.

  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispamkota, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

    Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispamkota, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

    Tebing Tinggi, indeksnews.web.id/ — Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapsiagaan personel gabungan dalam pelaksanaan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digelar di depan Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Senin (27/4/2026).

    Kegiatan tersebut melibatkan personel dari Polres Tebing Tinggi, TNI, Brimob, serta unsur Pemerintah Kota dan berbagai stakeholder terkait lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Dalam sambutannya, Iman Irdian Saragih menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi dinamika sosial, termasuk pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Kota Tebing Tinggi.

    “Simulasi Sispamkota ini merupakan bentuk kesiapan kita dalam memberikan pelayanan, khususnya saat menghadapi aksi unjuk rasa. Kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat sangat penting agar aspirasi dapat tersampaikan dengan aman dan tertib,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi, Rina Frillya, mengungkapkan bahwa sebanyak 539 personel gabungan dikerahkan dalam simulasi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh personel yang terlibat.

    “Simulasi ini memberikan gambaran situasi di lapangan yang nantinya akan diterapkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Kami ingin seluruh personel bertindak profesional, humanis, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rina Frillya.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dievaluasi guna meningkatkan kemampuan teknis personel dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas.
    “Kegiatan ini bukan akhir. Kesiapsiagaan akan terus kita benahi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.

    Simulasi yang diakhiri dengan apel konsolidasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan, perwakilan Kodim 0204/DS, serta jajaran perangkat daerah dan tokoh masyarakat setempat.

  • Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

    Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

    Medan, indeksnews.web.id/ — Sidang perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan, Senin (27/4/2026) malam.

    Ketua majelis hakim, Evelyne Napitupulu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Cipto Nababan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

    Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sebut hakim.

    Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung menyatakan banding.

    “Banding, Pak,” tegas Syarifah Nayla di ruang sidang.

    Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

    Dalam dakwaan, terdakwa disebut dengan sengaja menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli untuk menguasai objek tanah di kawasan Medan Polonia, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

    Perkara ini bermula dari sengketa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi III No 28 yang sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah tersebut sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan kemudian ditempati keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

    Jaksa mengungkapkan, pada tahun 2004 pernah dilakukan mediasi di tingkat kecamatan, namun pihak keluarga Rockefeller tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

    Selanjutnya, muncul surat yang diduga dibuat pada 1972, yakni Surat Perjanjian Penyerahan Hak antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Namun, keabsahan surat tersebut dipersoalkan setelah dalam sidang perdata tahun 2015, saksi menemukan nama orang tuanya tercantum sebagai saksi dengan tanda tangan yang diduga tidak asli.

    Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan dalam surat tersebut non identik dengan pembanding. Selain itu, dalam dokumen juga tercantum istilah “Kompol” yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat tersebut bertanggal 1972.

    Meski demikian, terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

    Akibat perbuatannya, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai serta menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.