Author: Admin Utama

  • Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal “Cek Rasyid”

    Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal “Cek Rasyid”

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini disebut belum tersentuh aparat penegak hukum.

    Desakan tersebut disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.

    “Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).

    Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.

    Dalam putusan tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

    Namun meski telah berstatus DPO, Cek Rasyid disebut masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Kondisi itu dinilai memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.

    “Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’,” ujar Ronald dalam surat pengaduannya.

    Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB saat personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

    Gudang yang disebut milik Cek Rasyid itu menampung 75 CPMI, terdiri dari 47 laki-laki dan 28 perempuan.

    Para CPMI disebut berasal dari luar daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam hari sambil menunggu keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan imigrasi.

    Dalam perkara tersebut, Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhan makan dan minum para CPMI.

    Jaringan pengiriman CPMI disebut dilakukan secara berantai. Seorang wanita berinisial IA menerima delapan CPMI, kemudian menerima lima CPMI lainnya dari SN alias Pak Yan.

    Para CPMI lalu diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepada Syafrizal.

    Untuk setiap pengiriman, biaya transportasi mencapai Rp11 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama IB sebesar Rp10 juta.

    Para agen disebut memperoleh keuntungan dari alur pengiriman tersebut.

    Syafrizal telah divonis bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.

    Ronald menegaskan status DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

    “Status DPO berlaku sampai orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.

    Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai.

    Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum konkret. Selain itu, ia meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

    Menurut Ronald, perkara PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara yang semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat.

    “Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal,” jelasnya.

    Ia menilai lambannya penangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia di mata publik dan negara tetangga, terutama karena jalur pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

    Oleh sebab itu, Ronald juga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait guna mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.

    “Kalau seorang DPO yang identitas dan perannya sudah disebut dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya. Ada apa di balik semua ini?” ujar Ronald.

    Menurutnya, pembiaran terhadap buronan kasus perdagangan manusia dan PMI ilegal mencederai prinsip equality before the law.

    “Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

    Meski demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan para pelaku segera diseret ke meja persidangan.

  • Aipda Andi Hardina, S.H. Dipercaya Jabat Perangkat Senat Dikbangpes Binmas Gelombang III TA 2026

    Aipda Andi Hardina, S.H. Dipercaya Jabat Perangkat Senat Dikbangpes Binmas Gelombang III TA 2026

    SEMARANG,indeksnews.web.id/ – Personel Polres Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Aipda Andi Hardina, S.H., yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar, dipercaya mengemban amanah sebagai Perangkat Senat dalam kegiatan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangpes) Binmas Gelombang III Tahun Anggaran 2026.

    Pelantikan pejabat senat tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Ragil Pejono Pusdik Binmas Lemdiklat Polri Banyu Biru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

    Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Pusdik Binmas, Kombes Pol Pranatal Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H.Dikbangpes Binmas Gelombang III TA 2026 sendiri telah resmi dibuka sejak 6 Mei 2026 dan diikuti sebanyak 200 peserta dari berbagai Polda di seluruh Indonesia. Para peserta merupakan personel pilihan yang dipersiapkan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang pembinaan masyarakat.

    Pendidikan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juni 2026 mendatang dengan berbagai materi pembelajaran, pelatihan kepemimpinan, serta penguatan kemampuan teknis kepolisian di bidang Binmas.

    Penunjukan Aipda Andi Hardina, S.H. sebagai Perangkat Senat menjadi bentuk kepercayaan atas kemampuan, dedikasi, dan jiwa kepemimpinan yang dimilikinya selama bertugas. Hal itu sekaligus menjadi kebanggaan tersendiri bagi jajaran Polres Tanjungbalai.

    Diharapkan amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi motivasi untuk mengikuti seluruh rangkaian pendidikan secara optimal demi mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin profesional dan humanis di tengah masyarakat.

  • Rumah Kosong 2 Bulan Digasak Maling, Wajah Pelaku Terekam Jelas, Korban Desak Polisi Jangan Berlindung di Balik Prosedur

    Rumah Kosong 2 Bulan Digasak Maling, Wajah Pelaku Terekam Jelas, Korban Desak Polisi Jangan Berlindung di Balik Prosedur

    Medan ,indeksnews.web.id/ — Aksi pencurian diduga dilakukan secara terang-terangan di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran Pasar 9 Gang Mushola, Desa Manunggal, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam peristiwa itu, korban bahkan sempat memergoki langsung para pelaku dan merekam wajah mereka melalui video ponsel.

    Korban bernama Khairul Azmi menyebut rumah tersebut telah kosong selama kurang lebih dua bulan. Saat kembali ke lokasi, korban mendapati sekitar tiga orang diduga sedang menggasak isi rumah.

    Ketika dipergoki, para pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp10 juta.

    Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan sekitar pukul 17.00 WIB.

    Namun yang menjadi sorotan, setelah STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan keluar, korban mengaku justru diminta menunggu dengan alasan laporan harus diketahui Kapolsek dan menunggu penunjukan penyidik. Mirisnya, tidak ada kepastian waktu yang diberikan kepada korban, sementara wajah para terduga pelaku sudah terekam jelas di dalam video.

    Publik pun mempertanyakan lambannya respons awal aparat dalam kasus yang dinilai memiliki bukti permulaan cukup kuat. Dalam situasi seperti ini, masyarakat berharap kepolisian bergerak cepat melakukan identifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap para pelaku, bukan sekadar berlindung di balik alasan administratif.

    Secara hukum, dugaan pencurian tersebut dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terlebih jika dilakukan lebih dari satu orang dan disertai unsur kekerasan atau masuk ke rumah tanpa hak. Selain itu, tindakan pemukulan terhadap korban juga dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

    Di sisi lain, masyarakat sebagai pelapor juga memiliki hak hukum untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional, cepat, dan transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait manajemen penyidikan tindak pidana. Laporan polisi yang sudah diterima seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan awal, apalagi jika alat bukti awal sudah tersedia secara nyata.

    Kasus ini menjadi ujian bagi Polsek Medan Labuhan untuk membuktikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tidak berhenti pada penerbitan STPL semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan cepat dan nyata di lapangan.

    Korban berharap aparat kepolisian segera bergerak serius menangkap para pelaku demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

  • DPRD Batubara Bersama IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Tandatangani Fakta Integritas

    DPRD Batubara Bersama IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Tandatangani Fakta Integritas

    BATUBARA,indeksnews.web.id/-Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius ‎akui keterlambatan pembentukan Pansus diakibatkan saat pengajuan usulan ke Badan Musyawarah (Bamus) ternyata belum disetujui karena  belum terakomodirnya hak inisiatif DPRD di Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).

    Keterlambatan itu di ungkapkan Darius pada musyawarah bersama IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh di DPRD Batubara, Senin 11/5/2026.

    Menurut Darius, “Propemperda harus kita robah dulu melalui paripurna agar sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucap Darius.

    Musyawarah yang berlangsung di Aula umum DPRD, Senin 11 Mei 2026 juga dihadiri Sarianto Damanik selaku Ketua Komisi 4 yang juga anggota Bamus, Darius mengatakan bila tidak sesuai dengan Permendagri tersebut, maka berdampak ditolaknya produk hukum yang dihasilkan dari pansus yang dibentuk.

    ‎Perobahan Propemperda itu sendiri akan diusulkan pada rapat paripurna DPRD Batubara pada hari ini Senin 11 Mei 2026.

    ‎Untuk menyakinkan masyarakat Kabupaten Batubara, hari itu juga ditandatangani pakta integritas berisi kesanggupan DPRD membentuk Pansus plasma perkebunan pada 15 Juni 2026.

    ‎Berdasarkan kesepakatan dan penandatanganan pakta integritas kepastian membentuk pansus, maka unjukrasa yang dijadwalkan digelar pada Selasa 12 Mei 2026 ditunda.

    ‎”Unjukrasa yang kita jadwalkan pada 12 Mei 2026 kita tunda sembari menunggu janji DPRD membentuk pansus plasma paling lambat 15 Juni 2026 mendatang,” ujar Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah.

    Darman juga mewanti-wanti apabila janji DPRD untuk membentuk pansus plasma perkebunan tidak terlaksana hingga 15 Juni 2026, maka dipastikan IWO akan menggelar unjukrasa di DPRD Batubara.

    “Di DPRD itu banyak Pakar Ahli, jika mereka benar-benar bekerja demi rakyat, seharusnya pembentukan pansus plasma ini sudah terlaksana. “Jika tidak mampu menjadi Pakar Ahli, mundur!, “tegas Darman. (Red)

  • Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

    Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane AP, membantah keras pernyataan Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, yang menyebut dirinya mengetahui penyebaran proposal permohonan bantuan untuk kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) pada 5 Mei 2026 lalu.

    Dalam proposal yang beredar itu disebutkan bahwa Camat Medan Polonia mengetahui kegiatan tersebut dan turut menerima tembusan surat.

    “Tidak benar, saya tidak mengetahui hal tersebut (proposal),” tegas Alfi kepada wartawan, Senin (11/05/2026).

    Menurut Alfi, informasi yang menyebut dirinya mengetahui penyebaran proposal permohonan partisipasi untuk kegiatan perlombaan antarkelurahan se-Kota Medan itu tidak berdasar dan menyesatkan.

    “Perlu kami luruskan sekali lagi, tidak ada tembusan ke saya terkait proposal tersebut,” tambahnya.

    Alfi juga mengungkapkan bahwa saat ini Lurah Madras Hulu tengah diperiksa oleh Inspektorat Pemko Medan terkait persoalan tersebut.

    “Saat ini lurah sedang diperiksa oleh inspektorat,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Erfin Fachrur Razi dari Inspektorat Pemko Medan yang berulang kali dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Lurah Madras Hulu, M Taufik SE.

    Tak hanya pihak kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Madras Hulu juga disebut turut menyebarkan proposal kegiatan serupa yang berisi permohonan bantuan dana.

    Sebelumnya, warga Madras Hulu dikejutkan dengan beredarnya proposal berkop resmi Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat. Kedua proposal tersebut memiliki perihal yang sama, yakni memohon bantuan untuk mendukung kegiatan lomba antarkelurahan se-Kota Medan tahun 2026.

    Menanggapi hal itu, M Taufik SE mengaku proposal yang disebar hanya ditujukan kepada kalangan pertemanan dan tidak bersifat memaksa.

    “Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,” kata Taufik kepada wartawan.

    Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk swadaya kelurahan dan tidak dianggarkan dalam dana kelurahan maupun LPM.

    Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya meminta Wali Kota Medan turun tangan dan angkat bicara terkait penyebaran proposal permohonan bantuan oleh instansi pemerintahan tersebut.

    “Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat itu juga meminta agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lurah Madras Hulu.

    “Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya. (rel)

  • Menjemput Janji di Tanah Suci, Perjalanan Panjang Ketua PW IWO Sumut Menuju Baitullah

    Menjemput Janji di Tanah Suci, Perjalanan Panjang Ketua PW IWO Sumut Menuju Baitullah

    Medan,indeksnews.web.id/  – Langkah kaki Amri Abdi terasa lebih ringan dari biasanya saat ia melangkah masuk ke Asrama Haji Medan, Minggu (10/5/2026) sekira pukul 06.15 WIB pagi.

    Di balik seragam batik biru hitam yang dikenakannya, berdegup kencang rasa syukur yang sulit dilukiskan dengan kata-kata. Setelah penantian panjang selama 13 tahun, mimpi yang selama ini disimpan rapat di dalam hati akhirnya berlabuh pada kenyataan. Dirinya akan segera menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

    Seorang wartawan senior yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut), kesehariannya terbiasa memburu berita. Namun kali ini, ia tengah bersiap memburu ridho dan keberkahan Ilahi. Bersama sang istri tercinta, Amri akan menuntaskan rindu yang telah mengendap sejak 2013 silam.

    “Keinginan ini sudah ada sejak 2013 lalu. Sejak saat itu, tekad saya sudah bulat. Saya ingin sekali menjadi tamu Allah,” ujar Amri saat ditemui di sela-sela prosesi keberangkatan di Asrama Haji Medan.

    Bagi Amri, perjalanan ini bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan puncak dari kesabaran, doa, dan kerja keras yang panjang. Menjadi bagian dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Pemko Medan, Amri dan sang istri kini tercatat sebagai jemaah di Kloter 17.

    Di tengah kesibukannya sebagai jurnalis dan pimpinan organisasi wartawan, Amri mengaku tak pernah berhenti memanjatkan doa agar langkahnya menuju Baitullah dimudahkan. Baginya, kesempatan berangkat bersama sang istri merupakan anugerah besar yang menyempurnakan kebahagiaannya tahun ini.

    Sambil menanti panggilan keberangkatan menuju bandara, Amri tampak khusyuk berdoa. Ia menyadari sepenuhnya bahwa perjalanan ini adalah panggilan suci yang tidak semua orang mendapat kesempatan untuk merasakannya.

    “Harapan saya hanya satu, semoga ibadah kami di Tanah Suci nanti diterima, segala doa dimakbulkan, dan kami bisa kembali ke tanah air menjadi haji yang mabrur,” tuturnya dengan suara bergetar penuh harap.

    Siang itu, di tengah kerumunan jemaah yang bersiap berangkat, Amri Abdi bukan lagi sekadar wartawan yang mencari kutipan berita. Ia adalah seorang hamba yang tengah menjemput janji Ilahi, meninggalkan sejenak hingar-bingar dunia jurnalisme demi menyempurnakan rukun Islam yang kelima.

     

  • 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Bukti Daerah Terus Bertumbuh

    50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Bukti Daerah Terus Bertumbuh

    PALU,indeksnews.web.id/ – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat kepada masyarakat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (10/05/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Provinsi Sulawesi Tengah yang kini tercatat hampir 50 persen bidang tanah telah terdaftar dan bersertipikat.

    Dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Wamen Ossy mengapresiasi capaian tersebut sebagai indikator pertumbuhan daerah yang terus berkembang.

    “Patut kita apresiasi di mana sudah hampir 50 persen tanah sudah terdaftar dan juga hampir 50 persen bersertipikat. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulteng ini adalah provinsi yang terus tumbuh,” ujar Ossy Dermawan.

    Pada kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan total 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertipikat tanah wakaf, hingga sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Menurutnya, meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat menunjukkan kebutuhan pelayanan pertanahan yang semakin tinggi seiring pertumbuhan ekonomi dan perkembangan wilayah di Sulawesi Tengah. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran BPN tetap menjaga kualitas pelayanan dengan mengedepankan ketelitian dan validitas data.

    “Jangan sampai mengejar angka keberhasilan, tetapi meninggalkan masalah untuk masa depan. Pak Menteri Nusron selalu mengingatkan, cepat tetapi tetap teliti,” tegasnya.

    Wamen Ossy juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang tetap memberikan pelayanan optimal di tengah tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah daerah.

    “Saya melihat kegigihan dan juga keinginan kuat dari para unsur pimpinan di unit-unit kerja baik di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil berupaya untuk melaksanakan pengabdian terbaik ini. Bukan untuk saya ataupun untuk Pak Menteri, tapi apa yang kita lakukan adalah untuk masyarakat yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

  • Menteri Nusron: Pemimpin Harus Permudah Urusan Rakyat

    Menteri Nusron: Pemimpin Harus Permudah Urusan Rakyat

    PANDEGLANG,indeksnews.web.id/  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Pandeglang, Banten, Sabtu (9/5/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jabatan yang diemban seorang pemimpin merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Kalau ada pemimpin yang sedang memimpin dan ketika memimpin itu mengangkat harkat dan martabat rakyatnya, mempermudah rakyatnya, maka doa Rasulullah, angkatlah derajatnya orang tersebut, permudahlah hidupnya,” ujar Nusron Wahid di hadapan peserta pengajian.

    Ia menjelaskan, Rasulullah SAW juga mengingatkan agar pemimpin tidak mempersulit urusan masyarakat. Menurutnya, pemimpin yang mempersulit pelayanan publik akan mendapat balasan yang setimpal.

    “Bentuk mempersulit itu antara lain memperlambat pelayanan administrasi, mempersulit pengurusan surat, sertipikat, maupun bantuan kepada masyarakat,” tuturnya.

    Menteri Nusron pun meminta doa dari masyarakat agar dapat menjalankan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dengan baik serta mampu memberikan kemudahan pelayanan kepada rakyat.

    “Saya mohon doa moga-moga saya sebagai alumni santri ketika memimpin ini betul-betul bisa mempermudah dan mengangkat rakyatnya sehingga Allah mempermudah hidup kita,” ungkapnya.

    Selain menghadiri pengajian, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf untuk sejumlah rumah ibadah, di antaranya Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah di Pandeglang, Banten.

    Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri Nusron didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi.

    Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, dan Ketua Umum Yayasan Anwarul Hidayah Nahdlatul Ulama, Endin AJ. Soefihara.

  • ATR/BPN Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

    ATR/BPN Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

    KENDARI,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang.

    Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).

    Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan yang lebih profesional, modern, dan transparan.

    “Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai kegiatan.

    Menurutnya, transformasi tersebut diwujudkan melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah. Program-program tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan.

    “Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan sembilan program,” lanjutnya.

    Adapun sembilan program kerja sama yang menjadi fokus meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

    Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

    Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut mencakup pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, serta peningkatan pendapatan daerah.

    Menurutnya, masih banyak persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan dan memerlukan sinergi lintas lembaga untuk penanganannya secara bertahap.

    “Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.

    Melalui komitmen yang ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sultra bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tersebut, diharapkan sinergi antarlembaga semakin kuat dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.

  • Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

    Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

    MEDAN |,indeksnews.web.id/-Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus wartawan korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2026) pukul 10.00 WIB.

    Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah korban pencurian yang mengaku diminta penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam sidang itu, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, termasuk Manager Hotel Kristal, lokasi tempat kedua terduga pelaku pencurian diamankan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

    Selain menghadirkan saksi fakta, pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana ternama Sumatera Utara, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., untuk memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim.
    Dalam keterangannya, Prof. Maidin menilai penetapan tersangka terhadap korban tidak sah, prematur dan layak dihentikan karena pasal yang dipersangkakan dinilai tidak jelas serta tidak tegas.

    “Jadi saya melihat bahwa sepertinya perkara ini sebenarnya tidak sah. Saya katakan prematur karena sebenarnya belum tegas dikatakan bahwa tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berapa,” ujar Prof. Maidin di persidangan.

    Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka disebutkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, penyidik tidak menjelaskan secara rinci ayat mana yang diterapkan, padahal setiap ayat memiliki unsur hukum dan konsekuensi pembuktian berbeda.
    “Pasal 170 itu ada beberapa ayat. Ayat 1 menyebabkan barang rusak, ayat 2 menyebabkan luka, ayat 3 menyebabkan orang meninggal. Begitu juga Pasal 351 KUHP ada luka ringan, luka berat sampai menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

    Menurut Prof. Maidin, ketidakjelasan pasal tersebut membuat unsur pidana menjadi kabur sehingga alat bukti yang digunakan juga tidak memiliki arah pembuktian yang jelas.
    “Kalau pasal itu tidak dinyatakan dengan tegas, apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3, maka bukti-bukti yang dikumpulkan itu sebenarnya diarahkan ke pasal yang mana? Karena setiap ayat berbeda unsur-unsurnya, pasti alat buktinya juga berbeda,” tegasnya.

    Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
    “Saya berpikir ini ada keraguan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka melakukan pelanggaran pasal berapa. Apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3,” katanya.

    Bahkan, Prof. Maidin menyarankan agar penyidikan perkara tersebut dihentikan demi menghindari ketidakadilan yang berkepanjangan.
    “Kesimpulan saya, ini terlalu prematur penetapan tersangka. Jadi sebenarnya supaya perkara ini tidak berkepanjangan, lebih bagus dihentikan penyidikannya karena tidak jelas,” ujarnya.

    Dalam sidang itu, tiga saksi yang dihadirkan pemohon juga menegaskan tidak ada penganiayaan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dipersangkakan. Seorang perempuan yang merupakan Manager Hotel Kristal bahkan menyatakan tidak ada tindakan kekerasan di lokasi tersebut.

    Prof. Maidin turut menyoroti persoalan alat bukti visum yang menurutnya tidak relevan apabila pasal yang diterapkan berkaitan dengan kematian.
    “Kalau dilihat Pasal 170 ayat 3 atau 351 ayat 3, itu bukan lagi visum, tetapi sudah otopsi,” katanya.

    Ia kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar arif dan bijaksana dalam menjalankan penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
    “Para penegak hukum harus arif dan bijaksana di dalam penegakan hukum supaya kebenaran dan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dipidana,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Prof. Maidin juga mengutip prinsip universal hukum pidana.
    “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memidana 1 orang yang tidak bersalah.”
    Ia kembali menegaskan bahwa setiap unsur pasal harus dipahami secara cermat karena masing-masing ayat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

    “Baik Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 maupun Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu unsur-unsurnya berbeda, sehingga bukti-buktinya pun berbeda,” jelasnya.
    Menurutnya, ketidakjelasan pasal membuat dasar pembuktian menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.

    “Jadi sebenarnya tidak tegas pasal yang dipersangkakan, akhirnya buktinya pun tidak tegas. Makanya saya pikir penetapan tersangka ini sudah ‘offside’ karena pasalnya tidak jelas,” tegasnya.
    Ia juga mempertanyakan dasar dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena menurutnya tidak pernah dijelaskan alat bukti tersebut diarahkan untuk pasal yang mana.
    “Menurut aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti. Tetapi dua alat bukti itu untuk pasal yang mana? Tidak ada dijelaskan apakah untuk Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3. Itu yang belum jelas,” ujarnya.
    “Makanya saya katakan penetapan tersangka ini terlalu prematur dan layak dihentikan,” tutupnya.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony Adi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara masih berjalan.
    “Sidang berikutnya adalah hari Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Silakan diikuti, sidang terbuka untuk umum,” ujarnya. (more…)