Author: Admin Utama

  • Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

    Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses balik nama sertipikat tanah yang diperoleh anak dari orang tua melalui hibah. Proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

    “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

    Ia menjelaskan, sebelum hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta KTP pemilik.

    Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah. Menurutnya, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

    “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

    Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.

    “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

    Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.

    “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

    Informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan dapat diakses melalui atrbpn.go.id⁠� dan ppid.atrbpn.go.id⁠�.

  • Tolak Politisasi Jabatan Sekda Tebing Tinggi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Dukung Erwin Suheri

    Tolak Politisasi Jabatan Sekda Tebing Tinggi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Dukung Erwin Suheri

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/  – Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Provinsi Sumatera Utara bersama DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebing Tinggi menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/05/2026).

    Dalam aksi tersebut, massa menyatakan dukungan terhadap Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, sekaligus menolak adanya politisasi jabatan di lingkungan birokrasi pemerintahan.

    Koordinator aksi, Irgi Ahmad Fahrezi, dalam orasinya menyampaikan bahwa Erwin Suheri Damanik dinilai mampu menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan menjaga stabilitas birokrasi serta pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi.

    “Jabatan Sekretaris Daerah harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena kepentingan politik kelompok tertentu. Untuk itu, kami menolak segala upaya mutasi, pemberhentian, atau pergantian Sekda yang tidak didasarkan pada evaluasi kinerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irgi Ahmad Fahrezi saat membacakan pernyataan sikap.

    Menurut mereka, praktik politisasi jabatan di lingkungan birokrasi hanya akan melemahkan sistem pemerintahan dan berdampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.

    Atas nama masyarakat Kota Tebing Tinggi, JIAK Sumut dan DPD MPR Tebing Tinggi juga mendesak Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta sistem merit dalam setiap proses mutasi maupun promosi jabatan.

    “Biarkan birokrasi bekerja profesional melayani masyarakat,” tegasnya.

    Irgi menambahkan, aksi tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap individu tertentu, melainkan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

    “Kami berharap Wali Kota, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan di Kota Tebing Tinggi mendengar suara masyarakat sipil. Jagalah birokrasi agar tetap netral, kuat, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.

    Aksi berlangsung tertib dan damai. Dalam kesempatan itu, perwakilan organisasi juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Ramadhan Barqah Pulungan.

    Foto:

    Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Sumatera Utara bersama DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebing Tinggi saat menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/05/2026).

  • 21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

    21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Tenggat waktu pengajuan banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tinggal menyisakan tujuh hari lagi. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan sidang etik ia belum melengkapi administrasi banding, maka pemecatan terhadap perwira Polda Sumatera Utara tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu, mengatakan hingga saat ini DK belum mengajukan banding secara administratif kepada Bidang Hukum Polda Sumut.

    “ Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

    Menurutnya, Bidkum Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK, meski sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH telah digelar sejak 6 Mei 2026.

    “Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

    Usai putusan dibacakan, DK sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun hingga kini, langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara resmi.

    “Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” tambah MT Pasaribu.

    Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Apabila tenggat itu terlewati tanpa adanya pengajuan resmi, maka putusan PTDH akan otomatis final dan berkekuatan hukum tetap.

    “Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah belum jelasnya proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.

    Aksi penolakan terhadap banding DK disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga bergulir ke Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

    Salah satu kelompok yang vokal menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” pada 7 Mei lalu, massa meminta Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.

    Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menilai kasus DK telah mencoreng nama baik institusi kepolisian sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun norma kesusilaan.

    “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

    Selain menolak banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.

    Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan dalam video disebut baru beroperasi pada 2026.

    “Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

    Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK sedang menjalankan tugas penyamaran saat video direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal dibanding operasi kepolisian.

    Kompol DK sebelumnya resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Philemon Ginting.

    Dalam putusan itu, DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video viral yang beredar turut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.

    “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” kata Ferry.

  • BRI Balige Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Nasabah Disebut Telah Menerima Penjelasan

    BRI Balige Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Nasabah Disebut Telah Menerima Penjelasan

    Balige,indeksnews.web.id/ – Menanggapi beredarnya video di media sosial terkait keberatan seorang nasabah atas pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige, pihak BRI memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemimpin Cabang BRI Balige, Junaidi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihak bank telah menerima kedatangan nasabah beserta perwakilan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar pelaksanaan pemblokiran rekening dimaksud.

    “BRI Kantor Cabang Balige telah menerima kedatangan nasabah dan perwakilan pihak terkait serta memberikan penjelasan secara langsung, baik lisan maupun tertulis, mengenai dasar pelaksanaan pemblokiran rekening dimaksud,” ujar Junaidi.

    Ia menambahkan, setelah penjelasan disampaikan, nasabah disebut telah menerima penjelasan tersebut dengan baik.

    Selain itu, BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta pelayanan profesional dalam seluruh aktivitas operasional bisnis perusahaan.

    “BRI berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta pelayanan yang profesional dalam seluruh aktivitas operasional bisnisnya,” tutup Junaidi.

  • Tawuran Kembali Pecah di Tanjung Tiram, Rumah Warga Jadi Sasaran Lemparan Batu

    Tawuran Kembali Pecah di Tanjung Tiram, Rumah Warga Jadi Sasaran Lemparan Batu

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Tawuran antar remaja kembali pecah di kawasan Pasar Inpres Baru, Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Aksi brutal tersebut membuat warga resah karena rumah-rumah penduduk turut menjadi sasaran lemparan batu.

    Selain saling serang menggunakan batu, para remaja yang terlibat tawuran juga melempari rumah warga dengan batu yang dipungut dari pinggir jalan. Situasi mencekam membuat para pengguna jalan ketakutan saat melintas di lokasi kejadian.

    Melalui video milik akun Facebook Halim Simangunsong yang viral di media sosial, terlihat sejumlah pengendara nyaris terkena lemparan batu dari para pelaku tawuran. Beberapa pengendara bahkan memilih menghentikan kendaraannya dan memutar balik demi mencari jalur yang lebih aman.

    Dalam video tersebut juga terlihat para remaja beberapa kali masuk ke gang-gang sempit untuk menghindari lawan maupun petugas. Namun tidak lama kemudian mereka kembali muncul dan melakukan aksi pelemparan batu ke arah lawan, rumah warga hingga tiang Telkom secara berulang-ulang.

    Peristiwa itu pun menuai beragam komentar dari netizen. Seorang pengguna Facebook bernama Linda Panjaitan II menilai tawuran tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka.

    “Jadi kelihatan seperti anak-anak yang kurang didikan dari orang tua nampaknya. Padahal tidak ada orang tua yang ingin anak-anaknya tumbuh seperti itu,” tulisnya dalam kolom komentar.

    Karena geram, Linda bahkan mengusulkan agar para pelaku tawuran diberi tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.

    “Di dalam sel mereka diadu dan dibiarkan saling menghajar hingga babak belur. Biar ada efek jera. Gara-gara mereka, orang-orang bisa terkena lemparan batu nanti,” tulisnya lagi.

    Komentar senada juga disampaikan netizen lainnya, Alfuad Lubis Lubis. Ia menilai aksi tawuran tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Bahkan ia menduga aksi tersebut dipengaruhi penyalahgunaan narkoba.

    Sementara itu, Kapolsek Talawi, Arianto Sitorus mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat. Namun saat petugas tiba, para remaja yang terlibat tawuran sudah melarikan diri.

    “Meski begitu kita sedang melakukan penyelidikan dan mencari remaja yang ikut tawuran tadi malam,” ujar AKP Arianto Sitorus, Kamis (21/5/2026).

  • Kolaborasi Kanwil BPN Sumut dengan Kejati Sumut Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengamanan Aset Negara

    Kolaborasi Kanwil BPN Sumut dengan Kejati Sumut Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengamanan Aset Negara

    Medan,indeksnews.web.id/  – Penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga kembali ditegaskan melalui pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

    Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut dalam penyelesaian serta mitigasi berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria yang masih menjadi tantangan utama di daerah.

    Selain membahas penyelesaian konflik agraria, kedua pihak juga menyoroti pentingnya mitigasi terhadap potensi permasalahan administrasi maupun yuridis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sinergi antar lembaga dinilai sangat penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas.

    Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaannya.

    “Koordinasi yang kuat antar lembaga diharapkan mampu mendukung pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, dukungan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara, turut menjadi fokus pembahasan. Peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri diharapkan semakin optimal dalam memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum maupun kerugian negara.

    Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah juga menjadi perhatian bersama. Program ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari. Dukungan Kejati Sumut dalam aspek pengamanan hukum disebut sangat dibutuhkan guna mempercepat realisasi program tersebut.

    Tak hanya itu, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah, baik milik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, juga menjadi pembahasan penting. Sertipikasi aset pemerintah dinilai sebagai bagian dari strategi pengamanan aset negara dan daerah agar lebih tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

    Permasalahan aset milik PTPN dan sejumlah aset BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius. Berbagai persoalan seperti tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah.

    Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN Sumatera Utara agar selalu bekerja sesuai tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

    Melalui pertemuan ini, sinergi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan semakin solid dalam menangani persoalan pertanahan dan konflik agraria, memitigasi berbagai potensi masalah, serta mengawal pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.

  • Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

    Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

    JAKARTA ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

    Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, bertindak selaku inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.

    Dalam sambutannya disampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat penting atas perjuangan bangsa yang telah bertransformasi dari perjuangan fisik menuju perjuangan intelektual dan diplomatik demi menjaga kedaulatan negara.

    “Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental, yaitu semangat 1908 yang menjadi tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi menjaga tunas bangsa demi kedaulatan negara,” ujar Virgo Eresta Jaya.

    Ia juga menegaskan bahwa tantangan bangsa saat ini telah berkembang, bukan hanya soal menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga menjaga kedaulatan informasi dan menghadapi transformasi digital yang terus berkembang pesat.

    Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong berbagai program strategis nasional yang berfokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia. Program tersebut meliputi makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, hingga layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.

    “Kita harus meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita sebagai kompas utama yang harus dicapai bersama. Untuk itu, kita harus mampu mewujudkan misi tersebut agar menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” tuturnya.

    Tema Harkitnas tahun ini menekankan pentingnya perlindungan dan pembangunan generasi muda sebagai fondasi utama masa depan Indonesia. Pemerintah juga disebut terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

    Upacara Harkitnas ke-118 di lingkungan Kementerian ATR/BPN diikuti seluruh pegawai, dengan petugas upacara berasal dari Direktorat Jenderal SPPR. Kegiatan itu juga dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pegawai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

  • Aktifkan Ronda Malam, Polsek Tanjung Balai Utara Ajak Warga Cegah Kejahatan Jalanan

    Aktifkan Ronda Malam, Polsek Tanjung Balai Utara Ajak Warga Cegah Kejahatan Jalanan

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Guna menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga keamanan lingkungan, Polsek Tanjung Balai Utara gencar mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam di setiap kelurahan. Langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program Commanders Wish Kapolda Sumatera Utara dalam upaya menurunkan angka kriminalitas melalui penguatan sistem keamanan lingkungan.

    Pada Rabu malam (20/5) sekira pukul 21.00 WIB, dua personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara, yakni Aipda PN. Hutagaol dan Bripka B. Nasution, menyambangi Pos Kamling BERSAMO yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

    Dalam kunjungan tersebut, personel kepolisian berbaur dan berdialog langsung dengan warga yang sedang melaksanakan ronda malam, di antaranya Agung, Heryawan, dan Ruli. Selain mempererat hubungan silaturahmi, kegiatan itu juga bertujuan memberikan motivasi dan menyampaikan pesan-pesan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Kapolsek Tanjung Balai Utara, IPTU Sawal Simanjuntak, S.H., mengatakan kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang melaksanakan ronda malam sangat penting guna memberikan rasa aman dan nyaman.

    “Kami mengajak warga untuk melaksanakan ronda malam dengan penuh rasa tanggung jawab. Lakukan patroli berkala di sekitar lingkungan secara bergantian, atur jadwal jaga dan istirahat dengan baik, serta tetap berhati-hati dan menjaga kesehatan,” ujar IPTU Sawal Simanjuntak.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    “Apabila ada kejadian yang menonjol atau membutuhkan tindakan cepat, segera laporkan ke Call Center Polsek Tanjung Balai Utara,” tambahnya.

    Kehadiran personel Polsek Tanjung Balai Utara mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Mereka mengaku senang dan merasa lebih bersemangat mengaktifkan ronda malam karena adanya perhatian dan dukungan langsung dari pihak kepolisian.

    Warga berharap kegiatan sambang dan pengecekan pos ronda oleh personel kepolisian dapat terus dilakukan secara rutin demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di lingkungan mereka.

  • Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

    Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MS (22) diringkus polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.

    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

    “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yudi.

    Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka MS. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku di tempat kejadian.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram yang disimpan di kantong kanan depan celana pendek hitam milik tersangka. Selain itu, turut diamankan empat plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

    Sementara dari kantong kiri depan celana pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

    Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang berada di samping tersangka saat penangkapan berlangsung.

    Saat diinterogasi di lokasi, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “I”.

    Kini, sosok berinisial “I” telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pelaku Pengerusakan 80 Tanaman Pisang Ditangkap, Pria Tua Berterima Kasih kepada Polsek Medan Tembung

    Pelaku Pengerusakan 80 Tanaman Pisang Ditangkap, Pria Tua Berterima Kasih kepada Polsek Medan Tembung

    Medan, indeksnews.web.id/- Rasa bahagia dan haru tampak terpancar dari wajah Usten Saragih (64), warga Jermal XIII, Kecamatan Medan Denai. Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan keadilan, pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang miliknya akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.

    Usten yang merupakan pensiunan BUMN dan kini menggantungkan hidup dari uang pensiun serta hasil bercocok tanam itu mengaku sangat bersyukur atas kinerja jajaran Polsek Medan Tembung, khususnya Kapolsek, Kanit Reskrim, dan personel Reskrim yang menangani kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

    “Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam, Rabu (20/5/2026), salah satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dihadiri. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ujar Usten dengan penuh haru, Kamis (21/5/2026).

    Meski demikian, Usten berharap pihak kepolisian juga segera menangkap satu pelaku lainnya yang diduga merupakan anak laki-laki dari tersangka yang telah diamankan.

    “Saya berharap seorang pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya salah satu pelaku lainnya, yakni anak lelaki dari Nurbekka, telah melarikan diri ke luar kota,” katanya.

    Selain kasus pengerusakan tanaman pisang, Usten juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat tanah yang diklaim oleh pihak terlapor. Laporan tersebut tercatat di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 3 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Elfiadi Surya.

    Sebelumnya diketahui, sebanyak 80 pohon pisang milik Usten Saragih yang ditanam di lahan miliknya di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama anak lelakinya pada Senin, 13 Januari 2025.

    Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tembung sesuai laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.

    (Irwan)