Tag: Menyamar Jadi Pembeli

  • Menyamar Jadi Pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi

    Menyamar Jadi Pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial Z (26) dan M.N (37), warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.

    Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    “Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi oleh kedua tersangka,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung.

    Petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian menemui kedua pelaku dan menyepakati transaksi pembelian lima butir pil ekstasi seharga Rp750 ribu.

    “Saat tersangka hendak menyerahkan barang, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi warna kuning berlogo kepala singa dengan berat bruto 1,30 gram yang berada di tangan kanan tersangka Z. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut.

    Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

    Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi pengedar demi memperoleh keuntungan kecil.

    “Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” tambah Kasat Resnarkoba.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

    Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/ – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

    Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka TI diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil memperoleh nomor kontak tersangka.

    “Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Setelah terjadi kesepakatan, transaksi ditentukan berlangsung di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu dini hari (20/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Petugas yang menyamar kemudian bergerak menuju lokasi. Tidak lama berselang, tersangka TI datang bersama rekannya, F, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

    Sesampainya di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka.

    Usai penangkapan, pihak Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka TI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp200 ribu serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.