Beranda blog Halaman 5

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

0

Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Dalam pidatonya di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat.

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap aset tersebut sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Menteri Nusron.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kesempatan tersebut. Jumlah itu terdiri atas 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf perlu terus dilakukan karena tanah wakaf yang belum bersertipikat sangat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan.

Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan agar segera mengamankan tanah wakaf melalui proses sertipikasi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran penting sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat tanah membuka peluang keberlanjutan dalam pengelolaan aset pendidikan.

“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto Arief.

ICOP merupakan agenda tahunan yang pada tahun 2026 memasuki penyelenggaraan keempat. Pada tahun ini, tema yang diangkat berfokus pada wakaf, melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf.

Turut hadir dalam kegiatan itu President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.

 

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

0

Jakarta,indeksnews.web.id/ – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian/Lembaga Gelombang I Tahun 2026, Jumat (05/06/2026). Dalam sambutannya, Wamen Ossy menyampaikan bahwa pelatihan tersebut menjadi bekal penting bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Di tengah tantangan nasional saat ini, pembinaan dan pendidikan karakter merupakan satu hal yang sangat fundamental. Pembinaan karakter, kedisiplinan, integritas, bagaimana kita berempati, membantu masyarakat, semua nilai-nilai tersebut tentunya termaktub dalam program yang diberikan dalam Latsarmil Komcad ini,” ujar Wamen Ossy usai menghadiri penutupan Latsarmil ASN Komcad di Skadron Udara 17 Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Upacara Penutupan Latsarmil ASN Komcad ini dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebagai inspektur upacara. Adapun total peserta Latsarmil ASN Komcad Gelombang I Tahun 2026 mencapai 1.758 personel.

Kementerian ATR/BPN sendiri mengirimkan 23 pegawai untuk mengikuti Latsarmil ASN Komcad periode perdana. Wamen Ossy menilai pengalaman tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas sebagai ASN.

“Bagi kementerian ini akan sangat bermanfaat karena menambah lagi nilai-nilai baik dari para pegawai-pegawai kita. Apalagi di usia-usia mereka yang baru saja mengabdi untuk bangsa dan negara, tentunya harus diberikan landasan yang sangat kuat melalui Latsarmil yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian PANRB ini,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Ke depan, Wamen Ossy berharap para ASN peserta Latsarmil Komcad senantiasa siap dalam membela bangsa dan negara. Menurutnya, bela negara tidak selalu dimaknai sebagai perang, namun juga diwujudkan melalui pekerjaan sehari-hari sebagai pelayan publik.

“Bisa juga diwujudkan dalam membantu masyarakat, memberikan pelayanan yang baik pada saat bekerja kepada masyarakat, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu. Diaplikasikanlah ilmu yang telah diterima selama latihan dasar militer ini,” tutur Wamen Ossy.

Di akhir upacara, Wamen Ossy bersalaman dan berfoto bersama para ASN Komcad dari Kementerian ATR/BPN. Para peserta Komcad ATR/BPN Gelombang I tahun ini berasal dari Kantor Pusat dan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Budi Santosa. (AR/CK)

 

Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

0

SUKABUMI,indeksnews.web.id/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengajak para santri untuk tidak hanya menjadi penerus, tetapi juga mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan bangsa. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Milad ke-26 Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).

“Santri harus siap menjadi pemimpin di berbagai bidang. Ada yang menjadi ulama, ada yang menjadi teknokrat, dan ada yang menjadi pemimpin bangsa. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Di hadapan ratusan santri, Menteri Nusron menegaskan pentingnya memiliki visi dan kesiapan untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa. Ia mengibaratkan santri sebagai mudhaf ilaih dalam ilmu nahwu yang suatu saat harus siap menjadi mudhaf, yakni generasi yang tidak hanya menerima estafet kepemimpinan, tetapi juga mampu melanjutkan dan menggantikan peran para pendahulunya.

Menurut Menteri Nusron, untuk memajukan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umat diperlukan sinergi antara tiga unsur penting sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir al-Jailani, yakni ilmu para ulama (ilmal ulama), kebijaksanaan para teknokrat dan pelaksana kebijakan (hikmatal hukama), serta kepemimpinan dan wawasan kebangsaan (siyasatul muluk).

Ia menilai pesantren memiliki peran penting dalam mencetak generasi yang mampu berkiprah di ketiga bidang tersebut. Karena itu, para santri juga didorong untuk meningkatkan literasi politik agar memahami kebijakan publik dan kehidupan berbangsa.

“Santri tidak boleh apatis terhadap politik. Santri harus memahami kebijakan publik dan kehidupan berbangsa agar mampu ikut menentukan arah pembangunan bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA, K.H. E.S. Mubarok. Penyerahan sertipikat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset lembaga pendidikan keagamaan.

Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan.

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 130 Pejabat, Tekankan Pelayanan Adil dan Cepat bagi Masyarakat

0

Jakarta,indeksnews.web.id/  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat memanfaatkan amanah jabatan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan cepat.

“Semua jabatan hanya sementara, karena itu mumpung kita mendapatkan amanah, ayo kita laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, memberikan kemanfaatan dan pelayanan seadil-adilnya kepada masyarakat luas. Terutama dalam hal kecepatan dalam pelayanan,” ujar Nusron Wahid dalam pelantikan yang digelar secara daring dan luring.

Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 113 Pejabat Administrator, dan 1 Pejabat Fungsional yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Nusron menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Soal kecepatan dan pelayanan, Bapak/Ibu menjadi ujung tombak. Kita masih banyak pekerjaan rumah. Kita selesaikan satu per satu supaya tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPN semakin hari semakin meningkat,” tegasnya.

Pelantikan tersebut juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas serta penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh perwakilan pejabat terlantik.

Menurut Menteri Nusron, pelantikan dan rotasi jabatan merupakan bagian dari tugas konstitusional yang dilakukan secara berkala guna memperkuat organisasi melalui penyegaran sumber daya manusia (SDM).

“Selama berkarier di BPN, semuanya bisa mengalami posisi dan kondisi pernah bertugas di semua zona dengan durasi waktu tertentu,” katanya.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN itu, Menteri Nusron juga mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan dedikasi di tempat tugas masing-masing.

“Kami ucapkan selamat bagi Teman-teman yang naik pangkat. Bagi yang pindah ke pusat, mari berkolaborasi dengan baik. Bagi Teman-teman yang dari pusat pindah ke daerah, di tempat baru berikan intensitas dan dedikasi yang baik, serta tingkatkan kecepatan layanan,” tutupnya.

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

0

JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian menjelaskan, pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian yang nantinya memiliki sertipikat masing-masing.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang, dokumen kelengkapan juga harus disertai rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan tersebut, ATR/BPN menyediakan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan.

(AR/FA)

Tersangka Pengerusakan Tanaman Juga Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

0

MEDAN, indeksnews.web.id/ – Tak sampai sebulan merasakan keadilan atas kasus pengerusakan tanaman miliknya, Usten Saragih (64), warga Jalan Jermal XIII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kembali dibuat terkejut dengan pernyataan anak dari tersangka Nurbekka Br Siburian melalui akun media sosial akmh_vaarent.

Dalam unggahan tersebut, pria yang mengaku bernama Hotman Tambunan menyebut ibunya dipenjara oleh Polsek Medan Tembung karena dituduh merusak tanaman pisang milik Usten Saragih yang menurutnya berada di atas tanah milik keluarga mereka sendiri. Ia juga menyebut adik laki-lakinya ikut dijadikan tersangka dalam laporan yang sama serta mengklaim tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayah mereka.

Menanggapi hal itu, Usten Saragih akhirnya angkat bicara kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Menurut Usten, Nurbekka Br Siburian telah dilaporkan sejak satu tahun lalu atas dugaan pengerusakan 80 batang tanaman pisang miliknya yang ditanam di atas lahan yang diklaim sah miliknya.

“Selama ini saya cukup bersabar atas perbuatannya yang merasa memiliki tanah tersebut hingga membangun bangunan di lahan saya. Kalau dia merasa memiliki bukti surat tanah, silakan dibuktikan, karena hingga kini tersangka tidak bisa membuktikannya. Dijadikannya Nurbekka Br Siburian sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung cukup beralasan karena sampai sekarang dia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sedangkan saya memiliki SK Camat atas tanah tersebut. Jadi jangan membuat statemen penuh kebohongan,” ungkap Usten.

Ia juga menegaskan memiliki bukti video terkait aksi pengerusakan tanaman miliknya. Dalam video tersebut, kata Usten, terlihat anak laki-laki Nurbekka Br Siburian turut melakukan pengerusakan tanaman jagung miliknya.

“Kalau memang tidak bersalah, ya taati panggilan Polsek Medan Tembung. Dulunya tersangka Nurbekka Br Siburian juga begitu, dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak hadir, makanya diterbitkan surat perintah membawa. Saya rasa Polsek Medan Tembung sudah menjalankan SOP dengan baik dan saya sangat mengapresiasinya,” tuturnya.

Usten juga menyampaikan bahwa selain kasus pengerusakan tanaman, Nurbekka Br Siburian turut dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat tanah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 September 2025 dengan pelapor Elfiadi Surya.

“Seharusnya sampaikan kebenarannya, bukan kebohongan, seakan-akan merasa dizalimi dan mencoba menggiring opini bahwa Polsek Medan Tembung salah dalam melakukan penahanan terhadap Nurbekka Br Siburian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Usten Saragih mengaku lega setelah perjuangannya selama lebih dari satu tahun mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya salah satu pelaku pengerusakan 80 batang pohon pisang miliknya.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2025.

Peristiwa pengerusakan itu terjadi di lahan milik Usten yang berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, 80 batang pohon pisang miliknya diduga dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama anak laki-lakinya pada Senin, 13 Januari 2025.

“Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam (20/5/2026), salah satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dihadiri. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ujar Usten dengan haru.

Ia berharap aparat kepolisian juga dapat segera menangkap satu pelaku lainnya yang disebut telah melarikan diri ke luar kota.

“Saya berharap satu pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya anak laki-laki dari Nurbekka itu sudah lari ke luar kota. Dan pelaku juga telah kami laporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang diklaimnya,” tutup Usten.

 

Sikat Peredaran Narkoba dan Geng Motor, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

0

TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan mengantisipasi kenakalan remaja seperti geng motor, Polres Tanjungbalai bersama Pemerintah Kota, TNI, BNNK, dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara menggelar patroli gabungan skala besar, Sabtu (6/6).

 

Dalam operasi yang menyisir jalur darat dan perairan ini, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja di wilayah perairan Tanjungbalai.

 

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 14.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, SP, M.Si. Dalam amanatnya, Fadly menekankan bahwa letak geografis Tanjungbalai yang strategis secara darat maupun laut membuat kota ini rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba. Oleh karena itu, sinergi antar-instansi mutlak diperlukan.

 

Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh Ps. Kabagops AKP Natal F. Saragih, S.Pd, menjelaskan bahwa dalam patroli ini, personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir titik-titik rawan yang berbeda, mulai dari perbatasan laut hingga kawasan yang sering dijadikan tempat nongkrong remaja.

 

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Patroli ini menyasar pintu-pintu masuk narkoba sekaligus mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, aksi balap liar, dan konvoi geng motor,” ujar AKP Natal F. Saragih.

 

Aksi nyata langsung terlihat saat Tim I yang diperkuat oleh Sat Polairud Polres Tanjungbalai dan Lanal TBA melakukan pemeriksaan di wilayah perairan yang berbatasan dengan Kabupaten Asahan. Petugas menghentikan sebuah kapal ikan dan melakukan tes urine mendadak terhadap 10 orang nelayan di atas kapal.

 

Hasilnya, dua orang nelayan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Petugas yang melakukan penggeledahan intensif di dalam kapal kemudian menemukan 4 linting ganja yang disembunyikan di dalam kotak rokok Lucky Strike. Selanjutnya seorang diamankan BNN dan seorang lagi dengan BB diamankan ke Polres Tanjungbalai

 

Barang bukti beserta pemiliknya, M R langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara satu nelayan lainnya, S, diminta hadir ke kantor BNNK Tanjungbalai pada Senin (8/6) untuk menjalani proses assessment.

 

Sementara itu, Tim II dan Tim III yang bergerak di jalur darat menyisir sejumlah titik rawan seperti SPBU Batu 7, Jalan Haji Adam Malik, Jalan Lingkar, hingga Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

 

Hingga patroli berakhir pada pukul 23.00 WIB, petugas melaporkan tidak ada aktivitas geng motor, balap liar, maupun tindak pidana jalanan lainnya. Suasana Kota Tanjungbalai dipastikan aman dan kondusif.

 

Polres Tanjungbalai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung aparat dengan melaporkan segala mengganggu ketertiban umum.

Polres Tanjung Balai Gelar “Minggu Kasih”, Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

0

TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/ – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Polres Tanjung Balai melalui kegiatan sosial bertajuk “Minggu Kasih” yang digelar pada Minggu (7/6/2026) siang di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut menyasar warga lanjut usia dan kurang mampu. Salah satu penerima bantuan yakni Ibu Serly Br. Sitorus (65), warga Jalan Arteri, Gang Jati, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Datuk Bandar IPTU H. Lion, H., S.H., M.H., mengatakan program “Minggu Kasih” merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan perhatian.

“Kami ingin memastikan kehadiran Polri bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial yang positif serta membantu meringankan beban warga kurang mampu,” ujar IPTU H. Lion.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Tanjung Balai menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan tali asih kepada Ibu Serly Br. Sitorus. Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan tampak saat personel kepolisian berbincang langsung dengan keluarga penerima bantuan.
Pihak keluarga Ibu Serly pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian yang diberikan jajaran kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian bapak-bapak polisi. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Semoga seluruh anggota Polri selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ungkap perwakilan keluarga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti IPDA S. Sinaga, Kasium Polsek Datuk Bandar AIPTU H. Simamora, Kanit Binmas Polsek Datuk Bandar AIPTU NB. Harianja, serta sejumlah personel Polres Tanjung Balai dan Polsek Datuk Bandar.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat hingga selesai. Program “Minggu Kasih” diharapkan terus menjadi sarana mempererat hubungan silaturahmi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Seorang Penjaga Malam Kosan Mewah Tumbang Dianiaya Sekelompok Preman di Jalan Sei Bundong, Panit SPKT Polrestabes Medan : Pelaku Ditindak

0

MEDAN,indeksnews.web.id/ – Seorang penjaga malam kos-kosan mewah bernama Parluhutan Pakpahan (42) menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan sekelompok preman di Jalan Sei Bundong, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan nyaris tidak bisa berjalan usai kejadian.

“Ya saya juga dibuang di seputaran Jalan Sei Bundong oleh 3 orang preman kampung itu,” ucap Parluhutan Pakpahan kepada wartawan sembari menahan sakit pada wajah dan kakinya usai membuat laporan di Mapolrestabes Medan.

Dalam laporannya, korban menyebut tiga orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial Panal Hasudungan Pakpahan, Laurencius Pakpahan dan Jamil Lubis.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/2425/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Juni 2026 pukul 12.32 WIB.
“Harapan saya 3 pelaku itu segera ditangkap karena mereka seperti tidak takut ditangkap pihak Polrestabes Medan,” tuturnya.

Dari hasil visum yang diperoleh, korban mengalami luka di tangan kiri, sakit pada bagian pinggang, memar pada wajah, benjol di kepala, memar pada paha kanan serta dada terasa sesak akibat air dimasukkan ke dalam mulut korban. Peristiwa itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Medan Ipda Sahala Tua Manalu membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami Parluhutan Pakpahan.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kekerasan terhadap siapa saja, termasuk penjaga malam yang sedang menjalankan tugas, adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan langkah korban membuat laporan ke pihak kepolisian sudah tepat agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Biasanya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian diharapkan segera menangkap para pelaku agar korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Diduga Edarkan Narkoba dan Ganggu Azan Subuh, THM di Langkat Tak Tersentuh

0

LANGKAT, indeksnews.web.id/- Tempat Hiburan Malam (THM) Capricorn yang berada di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga masih bebas beroperasi meski disebut-sebut menjadi lokasi peredaran narkoba serta mengganggu kenyamanan warga saat pelaksanaan ibadah, khususnya azan subuh.

Keberadaan THM tersebut memicu keresahan masyarakat karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah umat Islam. Warga mengeluhkan dentuman musik keras dari tempat hiburan malam itu yang disebut kerap terdengar hingga waktu subuh.

Selain dugaan aktivitas hiburan malam, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padang Cermin, dan Desa Kuta Paret juga disebut-sebut marak dengan aktivitas perjudian serta peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga disediakan melalui sejumlah bangunan barak di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat merasa takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka karena adanya dugaan intimidasi dari pihak pengelola.

“Kami tidak bisa beribadah di masjid dengan tenang, terutama saat shalat Subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik dari THM tersebut. Warga berharap Kapolda Sumut dan Gubernur serta aparat lainnya bisa turun tangan,” ujar warga tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, beberapa warga yang sebelumnya sempat memprotes keberadaan barak narkoba dan perjudian di lokasi tersebut justru mengalami tindakan kekerasan hingga pengrusakan yang diduga dilakukan oleh kaki tangan pemilik tempat hiburan malam itu.

Berstatus Tersangka, Belum Ditahan

Sorotan masyarakat terhadap THM Capricorn juga berkaitan dengan proses hukum terhadap pemilik tempat hiburan tersebut yang disebut merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat.

Berdasarkan dokumen kepolisian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor atas nama Riki Harista Surbakti.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.

Meski berkas perkara hasil penyidikan disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bebas beraktivitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran narkotika maupun operasional THM Capricorn yang dikeluhkan warga.

Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait agar persoalan tersebut dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.