Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    TOPINFORMASI.BATUBARA — Aktivitas galian C atau penambangan tanah urug diduga kembali menjamur di wilayah hukum Polres Batubara, Polda Sumatera Utara. Kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut disebut berlangsung secara terbuka sehingga memicu sorotan masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa (10/3/2026), sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C berada di Dusun VIII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, Dusun III Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, serta Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

    Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kepala Desa Sumber Rejo, Isa, membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya.

    “Iya ada, itu di Dusun III. Aktivitas galian C itu kurang lebih sudah satu bulan,” ujarnya.

    Isa mengaku pihak pemerintah desa telah memberikan teguran secara lisan kepada Kepala Dusun setempat karena adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

    “Sudah kami tegur secara lisan kepada Kadus, karena ada masyarakat yang komplain. Tapi sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan,” ungkapnya.

    Ia juga mengakui aktivitas tersebut berdampak pada kondisi infrastruktur desa, terutama kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material.

    “Pasti berdampak, kerusakan jalan desa itu pasti ada karena truk pengangkut material,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Muhammad Rodi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Iya Bang, nanti akan kami cek ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.15 WIB.

    Menjamurnya kembali aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Batubara memunculkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai dinas terkait dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di beberapa lokasi tersebut.

    Penulis:Darmansyah

  • Reses Ala Miftah Ilham Mazid: Lampu Jalan hingga Debu Jadi Fokus Aspirasi Warga

    Reses Ala Miftah Ilham Mazid: Lampu Jalan hingga Debu Jadi Fokus Aspirasi Warga

    TOPINFORMASI. ASAHAN — Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Miftah Ilham Mazid, menggelar Reses Tahap II Masa Sidang II di Desa Sei Tualang Pandau, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat mereka.

    Reses yang dihadiri para konstituen serta Kepala Desa setempat itu berlangsung dengan penuh antusias. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari kebutuhan penerangan jalan hingga dampak debu akibat aktivitas kendaraan pengangkut pasir.

    Dalam kegiatan tersebut, Miftah Ilham Mazid yang merupakan anggota Fraksi Nasional Keadilan dan bertugas di Komisi D DPRD Asahan, menyambut langsung berbagai masukan dari masyarakat.

    Beberapa aspirasi yang disampaikan warga di antaranya pengadaan lampu penerangan jalan, perbaikan sejumlah ruas jalan yang rusak, serta permintaan solusi atas masalah debu yang kerap muncul akibat lalu lintas mobil pengangkut pasir di wilayah tersebut.

    Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Miftah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang disampaikan secara bertahap.

    “Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami tampung dan perjuangkan. Kita akan upayakan penyelesaiannya satu per satu sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Miftah di hadapan warga yang hadir.

    Ia menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan momentum penting bagi anggota dewan untuk turun langsung ke tengah masyarakat guna mendengar kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.

    Melalui kegiatan ini, Miftah berharap aspirasi masyarakat Desa Sei Tualang Pandau dapat segera ditindaklanjuti melalui program pembangunan maupun koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Warga pun berharap komitmen yang disampaikan dapat segera diwujudkan sehingga berbagai persoalan yang selama ini mereka alami dapat memperoleh solusi nyata.

    Reses yang digelar tersebut menjadi bukti pentingnya kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif demi mendorong pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Asahan.

    Penulis: Solihin

  • IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    TOPINFORMASI. MEDAN — Temuan peredaran rokok ilegal di Kota Medan, Stabat, dan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun diduga telah diketahui oleh pihak terkait, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih banyak ditemukan beredar di lapangan.

    Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran secara masif terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

    “Tim kami sudah melakukan penelusuran secara intensif terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

    Menurutnya, dari hasil investigasi tersebut tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

    Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya penggunaan pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

    “Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ini menjadi indikasi adanya kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pemasukan besar,” ungkapnya.

    Amri juga menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasaran.

    “Akibatnya, sejumlah pabrik rokok legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan karena penjualan menurun akibat persaingan dengan rokok ilegal yang harganya lebih murah,” tegasnya.

    Atas kondisi tersebut, PW IWO Sumut mendesak pihak terkait, mulai dari Bea Cukai Polonia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

    IWO Sumut menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas jaringan mafia rokok ilegal.

    “Intinya, kami meminta agar aparat segera bertindak dan memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal”.

    Penulis: Solihin

    Sumber: IWO SUMUT

  • Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada aspek pengelolaan data pertanahan.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menggelar sharing session bersama seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (9/3/2026).

    “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran. Bali ini sangat kritis dalam pengelolaan data pertanahan sehingga prestasi-prestasi yang sudah dicapai menjadi sesuatu yang membanggakan dan perlu terus dilanjutkan. Ke depannya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dari data pertanahan yang ada di Bali,” ujar Ossy.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 80 persen bidang tanah di Provinsi Bali telah bersertipikat. Selain itu, kelengkapan data pertanahan di beberapa wilayah bahkan telah mendekati 100 persen, yang menjadi salah satu indikator kemajuan dalam tata kelola pertanahan di daerah tersebut.

    Sejumlah capaian juga berhasil diraih oleh satuan kerja BPN di Bali. Kanwil BPN Provinsi Bali tercatat sebagai salah satu penerima Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan serupa juga diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung.

    Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

    Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

    Sedangkan WTAB merupakan penghargaan internal dari Kementerian ATR/BPN kepada satuan kerja yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal dalam mendorong satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun WBBM.

    Dengan kualitas data pertanahan yang semakin baik, Ossy berharap pelayanan pertanahan di Provinsi Bali dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Yang pasti harus kita ketahui bersama bahwa sudah tidak zamannya lagi sekarang mengurus berkas terlalu lama. Kita harus cari cara perbaikan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara cepat,” tegasnya di hadapan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo mengatakan penghargaan yang diperoleh jajarannya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

    “Kita ini pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Eko.

    Usai kegiatan sharing session, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan juga melakukan room tour di lingkungan kantor Kanwil BPN Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu, ia menyapa langsung para pegawai di setiap ruangan serta meninjau aktivitas kerja dan pelayanan yang sedang berlangsung.

  • Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan pertanahan.

    Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (9/3/2026), di Aula Lecture Building Universitas Udayana, Bali.

    “Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Ossy Dermawan di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi profesional.

    Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Dalam seminar tersebut, Ossy juga menekankan pentingnya dukungan dari kalangan profesional hukum, khususnya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan.

    “Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pihaknya siap menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

    Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana perlu memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, khususnya pada Program Studi Magister Kenotariatan.

    “Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” ujarnya.

    Seminar Nasional yang mengangkat tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum dan pertanahan.

    Ketua IMMK Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali.

    Seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.

     

  • ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    TOPINFORMASI. Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah-olah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki maupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.

    “Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

    Ia juga meluruskan berbagai informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah terkait percepatan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.

    Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

    Masyarakat yang membutuhkan informasi resmi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses kanal komunikasi Kementerian ATR/BPN melalui situs atrbpn.go.id, PPID ppid.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp pengaduan di 0811-1068-0000.

  • Semakin Kurang Ajar, Bandar Sabu di Pancur Batu Transaksi Lewat Jendela hingga Samping Mesjid

    Semakin Kurang Ajar, Bandar Sabu di Pancur Batu Transaksi Lewat Jendela hingga Samping Mesjid

    TOPINFORMASI – Pancur Batu — Keresahan warga Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kian memuncak. Usai lolos dari penyisiran petugas Polsek Pancur Batu pada Senin malam (2/3/2026) lalu, dua terduga bandar narkoba berinisial O alias Ngat dan SA alias Leh bukannya tiarap, melainkan semakin “licin” dalam menjalankan bisnis gelapnya.

    Berdasarkan pantauan dan laporan terbaru masyarakat, kedua pelaku kini mengubah taktik agar tidak mudah digerebek oleh aparat kepolisian. Jika sebelumnya mereka disebut leluasa beroperasi di sekitar area kuburan Kampung Sampak Kuning dan simpang empat, kini keduanya diduga menerapkan sistem mobile atau berpindah-pindah tempat saat bertransaksi.

    Strategi berpindah lapak hingga transaksi secara sembunyi-sembunyi ini diduga dilakukan untuk mengecoh petugas sekaligus memastikan peredaran narkotika tetap berjalan. Warga mencatat sejumlah titik baru yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi oleh jaringan tersebut.

    Salah satu warga bermarga Sembiring yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan mengungkapkan, para pelaku kini semakin berani menjalankan aksinya, bahkan di sekitar tempat ibadah.

    “Mereka ini semakin pintar tapi semakin tidak ada otaknya. Masa di dekat Mesjid Pasar Pancur Batu pun mereka berani transaksi. Kadang nongkrong di kedai tuak Pokok Manggis, kadang dari dalam rumah lewat jendela saja ngasih barangnya,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Senin (9/6/2026).

    Menurutnya, dalam beberapa kasus transaksi dilakukan secara cepat melalui celah jendela rumah. Pembeli hanya menyerahkan uang dari luar, lalu barang diduga sabu diberikan dari dalam rumah tanpa perlu bertatap muka lama.

    Warga menilai pola tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan aparat di area terbuka. Selain itu, para pelaku disebut kerap berpindah lokasi sehingga menyulitkan petugas melakukan penindakan.

    “Kalau aparat cuma datang menyisir pakai seragam, sampai kapan pun mereka tidak akan tertangkap karena sudah kabur duluan,” keluhnya.

    Warga Tunggu Taktik Jitu Polisi

    Taktik berpindah-pindah tempat dan memanfaatkan celah permukiman warga membuat masyarakat semakin pesimis jika aparat hanya mengandalkan patroli terbuka. Keberanian pelaku yang diduga melakukan transaksi hingga di sekitar rumah ibadah dinilai telah meresahkan sekaligus menantang wibawa penegak hukum.

    Masyarakat pun mendesak Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi SH dan Kanit Reskrim Iptu Rudi Salam Tarigan untuk segera mengubah strategi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Warga berharap kepolisian dapat menerjunkan tim intelijen atau petugas berpakaian preman guna melakukan penyergapan langsung di titik-titik transaksi sebelum para pelaku sempat melarikan diri atau memindahkan lokasi.

    Publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan Pancur Batu.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan modus operandi para pelaku.

    Selain kepolisian, warga juga menyoroti peran perangkat desa serta aparat teritorial setempat yang dinilai perlu ikut turun tangan mengatasi keresahan masyarakat.

    Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Danramil 0201-14/PB Kapten Arm Eddy Hutabarat SH MH, Kepala Desa Kampung Tengah Ebenezer Pelawi, serta Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi SH belum memberikan tanggapan resmi.

    Teks Foto:

    Diduga semakin berani, bandar sabu di Pancur Batu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi melalui jendela rumah hingga di sekitar Mesjid Pasar Pancur Batu, Senin (9/6/2026).

    TIM REDAKSI

  • 18 SPPG di Asahan Ditutup Sementara, Tunggu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    18 SPPG di Asahan Ditutup Sementara, Tunggu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

    TOPINFORMASIASAHAN – Sebanyak 18 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai Senin (9/3/2026). Penutupan ini dilakukan karena satuan pelayanan tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

    Selain belum memiliki SLHS, penutupan sementara tersebut juga berkaitan dengan proses pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG. Karena itu, 18 SPPG di Kabupaten Asahan direkomendasikan untuk menghentikan operasional sementara waktu hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

    Wakil Bupati Asahan yang juga menjabat sebagai Koordinator SPPG Kabupaten Asahan, Rianto, membenarkan adanya penutupan sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah SPPG saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan.

    “Iya benar, ditutup sementara yang belum ada SLHS dan saat ini sudah sedang dalam proses pengurusan,” kata Rianto melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/3/2026).

    Rianto menambahkan, selama masa penutupan sementara, 18 SPPG tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional. Akibatnya, para penerima manfaat yang biasanya mendapatkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG tersebut untuk sementara tidak menerima layanan tersebut.

    “Sementara penerima manfaat di 18 SPPG yang ditutup ini tidak menerima MBG,” ujarnya.

    Pemerintah Kabupaten Asahan bersama pihak terkait saat ini mendorong percepatan pengurusan SLHS serta penyelesaian pembangunan IPAL agar operasional SPPG dapat kembali berjalan dan penyaluran program Makanan Bergizi Gratis kepada masyarakat dapat segera dilanjutkan.

  • “Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?” Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

    “Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?” Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

    Batubara. TOPINFORMASI-Aktivitas galian C (tanah uruk ilegal) kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara, diantaranya di Dusun VIII Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh dan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara jadi sorotan.

    Diduga pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, namun kegiatan berlangsung terang-terangan dan tidak tersentuh tindakan hukum”.

    Informasi yang dihimpun, material galian C tersebut diperuntukkan penimbunan lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.

    Ironisnya, “kegiatan berlangsung secara terbuka di tengah-tengah masyarakat, dan truk-truk pengangkut tanah galian tampak hilir mudik keluar masuk lokasi galian C ilegal”.

     Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, kegiatan penggalian tanah uruk tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

    Aktivitas galian C ilegal ini juga menguatkan dugaan adanya perlindungan dari aparat setempat, termasuk jajaran Polres Batubara yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan”.

    Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas proyek tanah uruk yang diduga ilegal itu.

    Dikonfirmasi Tim Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara, Senin 9/3/2026, Kepala Desa Bulan-Bulan, Mamud (56) membenarkan adanya aktivitas galian tanah di wilayah desanya.

    Menurut Mamud, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan untuk pembuatan petak sawah baru. Namun ia mengakui bahwa tanah hasil galian itu kemudian diangkut ke wilayah Desa Perupuk.

    “Ada kegiatan penggalian tanah di desa kami, mereka menyampaikan untuk pembuatan sawah. Tanahnya memang dibawa ke Desa Perupuk,” ujar Mamud.

    Terkait rekomendasi, Mahmud membantah pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait izin usaha galian tersebut.

    “Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin galian, namun informasinya dibekingi oknum APH,” tegasnya. (dr)

  • Ketua JAMPI Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Uang Rahmadi

    Ketua JAMPI Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Uang Rahmadi

    MEDAN.TOPINFORMASI – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI-Sumut) Zakaria Rambe mendesak Polda Sumatera Utara untuk bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan pencurian uang milik Rahmadi, warga Tanjungbalai.

    Uang sebesar Rp11,2 juta milik Rahmadi dilaporkan hilang dari rekeningnya setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG diduga meminta secara paksa nomor PIN mobile banking milik Rahmadi dengan alasan kepentingan penyelidikan.

    “Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler Rahmadi harus disertai prosedur resmi, termasuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu,” ujar Zakaria Rambe kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).

    Menurut Zakaria, tidak adanya pencatatan resmi dalam BAP membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi tersangka.

    “Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum,” tegasnya.

    Zakaria yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara itu menilai institusi kepolisian seharusnya lebih dahulu melakukan pembenahan internal sebelum menuntut masyarakat untuk taat hukum.

    “Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat,” katanya.

    Ia juga menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    “Dalam kasus ini, citra pengayom itu justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Karena itu, Zakaria meminta pejabat berwenang di Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui media agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

    Ia menambahkan, apabila polisi beralasan bahwa uang tersebut terkait dengan transaksi narkoba, maka hal itu seharusnya dibuktikan secara hukum dan dicatat secara resmi dalam dokumen penyidikan.

    “Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural,” jelasnya.

    Zakaria bahkan mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan dalam perkara dengan nilai yang relatif kecil.

    “Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.

    Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi kemudian menemukan saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp11,2 juta.

    Dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut telah dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025 oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution. Namun hingga kini laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

    Sementara itu, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.

    Sehari sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan juga dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut.

    Penulis:Aminurrasyid