Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

    Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Di tengah tuntutan era digital yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan berbagai kanal pengaduan digital untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran secara cepat dan efisien.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan pemerintah.

    “Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    Menurutnya, setiap aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga sistem kerja di lingkungan ATR/BPN. Lebih dari sekadar sarana kontrol, pengaduan masyarakat juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

    Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk laporan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

    Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih mudah dan langsung ditindaklanjuti oleh unit berwenang. Setiap kanal dilengkapi tata cara yang jelas agar proses penanganan aduan berjalan transparan dan tepat sasaran.

    Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyampaikan kronologis secara lengkap serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti penggunaan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB, serta mencantumkan identitas pengirim, perihal, nomor surat, dan tanggal.

    Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, menuliskan laporan secara jelas, serta dapat melampirkan bukti pendukung. Proses tindak lanjut dapat dipantau secara langsung melalui notifikasi pada akun pengguna.

    Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan digital ini, ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

  • Satres Narkoba Polres Batubara Cokok Dua Geng Narkoba Pesisir Talawi – Tanjung Tiram 

    Satres Narkoba Polres Batubara Cokok Dua Geng Narkoba Pesisir Talawi – Tanjung Tiram 

    Batubara,indeksnews.web.id/-Satres Narkoba Polres Batubara kembali menggerebek lokasi yang teridentifikasi “sarang narkoba”. Dalam operasi ini Satres Narkoba dibantu Sat Samapta serta melibatkan personil Polsek Talawi dan Perangkat Desa setempat.

     

    Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) Senin 27/4/2026, petugas menyisir dua lokasi,. Penggerebekan pertama di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, selanjutnya di Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

     

    Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.

     

    Dan dilokasi kedua, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Dari lokasi ini, petugas menyita dua klip plastik berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus plastik klip kosong.

     

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batubara.

     

    Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.

     

    Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batubara guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (dr)

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

    Belawan, indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial F (32) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).

    Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet emas, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar A.R. Riza, Senin (27/4/2026).

    Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.

    “Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar, dan barang bukti ditemukan di atas lemari pakaian,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup A.R. Riza.

  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispamkota, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

    Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Simulasi Sispamkota, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

    Tebing Tinggi, indeksnews.web.id/ — Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapsiagaan personel gabungan dalam pelaksanaan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digelar di depan Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Senin (27/4/2026).

    Kegiatan tersebut melibatkan personel dari Polres Tebing Tinggi, TNI, Brimob, serta unsur Pemerintah Kota dan berbagai stakeholder terkait lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Dalam sambutannya, Iman Irdian Saragih menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi dinamika sosial, termasuk pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Kota Tebing Tinggi.

    “Simulasi Sispamkota ini merupakan bentuk kesiapan kita dalam memberikan pelayanan, khususnya saat menghadapi aksi unjuk rasa. Kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat sangat penting agar aspirasi dapat tersampaikan dengan aman dan tertib,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi, Rina Frillya, mengungkapkan bahwa sebanyak 539 personel gabungan dikerahkan dalam simulasi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh personel yang terlibat.

    “Simulasi ini memberikan gambaran situasi di lapangan yang nantinya akan diterapkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Kami ingin seluruh personel bertindak profesional, humanis, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rina Frillya.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dievaluasi guna meningkatkan kemampuan teknis personel dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas.
    “Kegiatan ini bukan akhir. Kesiapsiagaan akan terus kita benahi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.

    Simulasi yang diakhiri dengan apel konsolidasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan, perwakilan Kodim 0204/DS, serta jajaran perangkat daerah dan tokoh masyarakat setempat.

  • Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

    Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

    Medan, indeksnews.web.id/ — Sidang perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan, Senin (27/4/2026) malam.

    Ketua majelis hakim, Evelyne Napitupulu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Cipto Nababan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

    Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

    “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sebut hakim.

    Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung menyatakan banding.

    “Banding, Pak,” tegas Syarifah Nayla di ruang sidang.

    Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

    Dalam dakwaan, terdakwa disebut dengan sengaja menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli untuk menguasai objek tanah di kawasan Medan Polonia, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

    Perkara ini bermula dari sengketa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi III No 28 yang sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah tersebut sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan kemudian ditempati keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

    Jaksa mengungkapkan, pada tahun 2004 pernah dilakukan mediasi di tingkat kecamatan, namun pihak keluarga Rockefeller tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

    Selanjutnya, muncul surat yang diduga dibuat pada 1972, yakni Surat Perjanjian Penyerahan Hak antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Namun, keabsahan surat tersebut dipersoalkan setelah dalam sidang perdata tahun 2015, saksi menemukan nama orang tuanya tercantum sebagai saksi dengan tanda tangan yang diduga tidak asli.

    Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan dalam surat tersebut non identik dengan pembanding. Selain itu, dalam dokumen juga tercantum istilah “Kompol” yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat tersebut bertanggal 1972.

    Meski demikian, terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

    Akibat perbuatannya, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai serta menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

  • Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan Kampung Narkoba di Belawan

    Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan Kampung Narkoba di Belawan

    Medan, indeksnews.web.id/- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Tatar Nugroho, memimpin langsung operasi penggerebekan di kawasan yang diduga sebagai kampung narkoba di Kelurahan Belawan I, Lorong Harapan, Lingkungan XXX, Kecamatan Medan Belawan, Senin (27/4/2026).

    Penggerebekan tersebut melibatkan sejumlah personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.

    Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, aparat juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

    Tatar Nugroho menyampaikan bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi target operasi pihaknya karena adanya indikasi kuat sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain melakukan penindakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara juga berencana mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi serta program rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.

    Warga setempat menyambut baik langkah tegas aparat tersebut. Mereka berharap kawasan Lorong Harapan dapat terbebas dari aktivitas narkoba yang selama ini dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

  • Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar

    Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar

    Medan, indeksnews.web.id/- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Senin (27/4/2026).

    Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut, setelah sebelumnya penyidik mengantongi izin serta penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

    Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Proyek tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor satker, di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.

    Dari hasil sementara, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen elektronik, termasuk data yang tersimpan dalam perangkat komputer dan laptop di kantor tersebut.

    Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan kemungkinan akan terus berlanjut guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

    Pihak penyidik menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang dan transparan dugaan kasus korupsi tersebut kepada publik. Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

  • Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

    Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Tiga Warga Tanjung Pura, 50 Kilogram Sabu Dan Narkoba Jenis Lain Diamankan

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/-Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara rilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba jaringan internasional dalam jumlah besar. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan J Alias I (27), R (28) dan M Alias N (17), ketiga tersangka merupakan Tanjung Pura, Langkat.

    Kapolrestabes Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan, “keberhasilan ini bermula dari Laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu yang sebelumnya akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam”.

    “Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya pada Minggu 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam, dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam, “jelasnya.

    Fery menjelaskan, hingga Senin 20 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib, dipintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil tersangka, dan saat itu berhasil ditangkap pelaku bernama J Alias I dan R, serta Anak bernama M Alias N.

    Dipaparkannya, dalam operasi tersebut tim menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) buah goni plastik berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram.

    2 (dua) goni plastik berisikan 30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs,
    1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs
    dengan total jumlah 3.249 pcs, 1 (satu) goni plastik berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir.

    1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir, 35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR,
    1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk Redmi, dan 1 (satu) unit iphone 14 Promax.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka J Alias I dan R S P serta Anak bernama M G N Alias N, narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam.

    “Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama SEUMUR HIDUP dan paling singkat 5 (lima) tahun, ujar Ferry. (dr)

  • Bupati Batubara Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Lahan HGU PT Bakrie

    Bupati Batubara Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Lahan HGU PT Bakrie

    Batubara,indeksnews.web.id/-upati Batubara H. Baharuddin Siagian menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang atas pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta Berita Acara Serah Terima Hibah antara PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Batubara.

     

    Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Batubara pada Jumat 24/4/2026 dihadiri Bupati Batubara Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, para Asisten Setdakab Batubara, tenaga ahli, pimpinan OPD terkait.

     

    Penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Batubara dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

     

    Bupati Batubara menyampaikan apresiasi kepada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atas dukungannya terhadap pembangunan daerah melalui pelepasan sebagian lahan HGU.

     

    “Sejak pemekaran, Kabupaten Batubara belum memiliki tempat pemrosesan akhir maupun TPST yang representatif. Dukungan ini menjadi solusi penting dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah yang layak dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

     

    Pemerintah Kabupaten Batubara saat ini tengah mengusulkan pembangunan TPST kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu syarat utama dalam proses tersebut adalah ketersediaan lahan, yang kini telah terpenuhi melalui hibah ini.

     

    Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Pemkab Batubara juga telah menyusun studi kelayakan. Tahapan lanjutan seperti penyusunan dokumen lingkungan, Detail Engineering Design (DED), serta perencanaan teknis dan manajemen persampahan akan dilaksanakan pada tahun ini.

     

    Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan TPST merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sistem “kumpul-angkut-buang” menjadi pengolahan terpadu yang ramah lingkungan.

     

    “TPST bukan sekadar tempat pembuangan, tetapi pusat pengolahan sampah yang modern, di mana sampah dipilah, didaur ulang, dan dikelola dengan teknologi yang lebih baik,” tegasnya.

     

    Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengingat keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat.

     

    “Pembangunan ini adalah milik bersama, untuk masa depan Kabupaten Batubara yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutupnya. (dr)

  • Satres Narkoba Polres Batubara Amankan Satu Terduga Pelaku Dan Barang Bukti Sabu

    Satres Narkoba Polres Batubara Amankan Satu Terduga Pelaku Dan Barang Bukti Sabu

    Batubara. indeksnews.web.id/-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali gerebek sarang narkoba. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat 24/4/26 di dua lokasi, Desa Lalang Kuala Sipari dan Jalan Akses Road Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

    Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menjelaskan, “penggerebekan ini dilaksanakan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026 tanggal 24 April 2026. Dan melibatkan personil Satresnarkoba, Sat Samapta serta perangkat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

    Di TKP pertama, Kuala Sipari, tim tidak menemukan para pelaku, namun berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan sedang berisi narkotika jenis shabu, 4 alat isap shabu (bong), dan 1 buah timbangan elektrik.

    Kemudian di TKP kedua, Jalan Akses Road Desa Lalang, tim mengamankan satu orang laki-laki dewasa bernama Feri Fadly (33 tahun), yang berdomisili di Dusun VI Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras, beserta satu paket berisi sabu-sabu”, ujarnya.

    “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi dibawa ke Satres Narkoba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

    Kegiatan ini juga bagian dari komitmen Polres Batubara (Satresnarkoba) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk narkoba”, pungkasnya.