Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Pesisir Sabang, Wujud Komitmen Sosial BRI Region 1 Medan

    BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Pesisir Sabang, Wujud Komitmen Sosial BRI Region 1 Medan

    Aceh,indeksnews.web.id/  – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli. Kali ini, bantuan sembako disalurkan kepada masyarakat pesisir di Sabang, Aceh, oleh BRI Region 1 / Regional Office Medan.

    Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari rangkaian Jambore Nasional BRILian Dive Club yang tidak hanya berfokus pada aktivitas komunitas, tetapi juga menghadirkan kepedulian nyata bagi masyarakat sekitar. Bantuan diberikan secara langsung kepada warga pesisir sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.

    Penyaluran bantuan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran, transparansi, dan akuntabilitas. Kehadiran BRI melalui program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata sekaligus mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah operasionalnya.

    Regional Chief Executive Officer BRI Medan, Novian Supriatno melalui Regional Micro Banking Head, Wahib Gunadi menyampaikan bahwa program BRI Peduli merupakan wujud komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menciptakan dampak sosial positif.

    “Melalui program BRI Peduli, kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat pesisir. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat serta memperkuat peran BRI dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi daerah,” ujar Wahib.

    Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai kepedulian dan empati kepada seluruh insan BRILian agar terus berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

    Ke depan, BRI melalui Region 1 Medan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan program BRI Peduli secara berkelanjutan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif di berbagai wilayah Indonesia.

  • Sidang Praperadilan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan dan Penyetruman Pelaku Pencurian di Hotel Kristal

    Sidang Praperadilan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan dan Penyetruman Pelaku Pencurian di Hotel Kristal

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pancur Batu kembali bergulir di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5/2026) pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

    Sejumlah saksi tampak hadir bersama wartawan dan masyarakat yang mengikuti jalannya sidang. Perkara ini menjadi sorotan luas karena dinilai janggal, di mana korban pencurian yang membantu menangkap pelaku justru berstatus tersangka.

    Salah seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesaksian penting. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengeroyokan maupun penyetruman terhadap dua pelaku pencurian saat diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

    “Saya hadir untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Saya melihat langsung, tidak ada pengeroyokan. Korban hanya membawa pelaku keluar dari kamar hotel dan menyerahkannya kepada polisi yang sudah menunggu,” ujarnya sebelum persidangan.

    Saksi juga mengaku heran dengan adanya tudingan pengeroyokan dan penyetruman. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, kondisi pelaku tidak mungkin dalam keadaan baik.

    “Kalau benar dikeroyok atau disetrum, pasti pingsan. Tapi saat itu mereka masih bisa berbicara dengan polisi. Saya lihat sendiri, tidak ada kekerasan saat diamankan,” tegasnya.

    Seorang warga yang turut mengikuti jalannya sidang menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia menyebut penetapan korban sebagai tersangka telah memicu kehebohan di media sosial dan menarik perhatian publik secara luas.

    Kasus ini bahkan disebut telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan dikabarkan sampai ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam kunjungan Presiden ke Medan beberapa waktu lalu, seorang warga disebut sempat menyampaikan langsung persoalan tersebut melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

    Warga tersebut berharap kasus yang dinilai menyakitkan bagi korban dapat segera mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil. Sekretaris Kabinet disebut berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.

    Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, SH dan Syahputra Ambarita, SH, menilai terdapat kejanggalan serius dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan kliennya yang semula membantu aparat atas arahan penyidik justru dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

    “Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, namun tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum.

    Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

  • Polda Sumut Nyatakan PT Universal Gloves Tak Langgar Pidana Lingkungan, Kuasa Hukum Warga Siap Tempuh Praperadilan

    Polda Sumut Nyatakan PT Universal Gloves Tak Langgar Pidana Lingkungan, Kuasa Hukum Warga Siap Tempuh Praperadilan

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa PT Universal Gloves tidak melakukan pelanggaran tindak pidana dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan yang sebelumnya dilaporkan warga sekitar perusahaan. Kesimpulan tersebut diterima pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    SP2HP itu diterima oleh kuasa hukum warga, Riki Irawan, yang menyatakan keberatan atas hasil penyelidikan tersebut. Menurutnya, kesimpulan yang diambil penyidik dinilai tidak sejalan dengan logika hukum.

    “Penyidiknya ini aneh. Saya menduga ada koordinasi yang melawan hukum antara pihak perusahaan dengan aparat penegak hukum hingga menghasilkan kesimpulan seperti ini,” ujar Riki kepada wartawan di kawasan Patumbak, Rabu (6/5/2026).

    Riki memaparkan, proses penanganan perkara sejak awal telah memunculkan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut warga justru sempat ditetapkan sebagai tersangka, sementara wartawan yang meliput mengalami tindakan yang dinilai tidak profesional dalam proses klarifikasi.

    Selain itu, ia menyoroti tidak dimasukkannya bukti video dugaan penganiayaan terhadap wartawan dan perintangan peliputan ke dalam berkas perkara oleh penyidik Polsek Patumbak. Hasil pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran disiplin penyidik juga disebut tidak berujung pada sanksi.

    “Padahal penanganannya terkesan lambat dan tidak transparan, bahkan SP2HP tidak diberikan kepada kuasa hukum wartawan sebelumnya,” tambahnya.

    Setelah terbitnya SP2HP dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, Riki menilai ada inkonsistensi dalam penegakan hukum. Ia juga menyinggung belum adanya sidang kode etik terhadap Kapolsek Patumbak terkait perkara tersebut.

    Menurut Riki, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan penegakan hukum pidana.

    “Jika secara administrasi terbukti melanggar, itu tidak menghentikan proses pidananya. Itu jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

    Ia juga mengungkap adanya temuan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut yang menyatakan adanya pelanggaran terkait gudang cangkang sawit milik perusahaan, termasuk persoalan perizinan yang berujung pada penyegelan.

    Atas dasar tersebut, pihaknya bersama warga dan sejumlah wartawan berencana menempuh langkah hukum lanjutan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

    “Kami akan mengajukan praperadilan terkait proses ini, dengan pihak yang dipraperadilankan antara lain Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak,” pungkas Riki.

  • Mantan Kasi Intel Kejari Batubara Dilantik Jadi Kabag Hukum, Tuai Sorotan

    Mantan Kasi Intel Kejari Batubara Dilantik Jadi Kabag Hukum, Tuai Sorotan

    Batubara, indeksnews.web.id/ – Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batubara, Doni Irawan Harahap resmi dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batubara. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, pada Selasa (5/5/2026).

    Pengangkatan Doni Irawan Harahap ke jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tersebut sontak menuai berbagai pertanyaan dari publik. Sejumlah pihak mempertanyakan status dan perannya, apakah semata sebagai tenaga ahli dan konsultan hukum pemerintah daerah atau justru dianggap sebagai “backup” dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk dugaan kasus korupsi.

    Diketahui, jaksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional khusus yang memiliki kewenangan dalam penuntutan. Meski demikian, penugasan jaksa di luar institusi kejaksaan, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, diatur secara ketat guna menjaga independensi serta menghindari potensi konflik kepentingan.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penugasan jaksa ke pemerintah daerah harus melalui mekanisme resmi, yakni berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan Agung.

    Selain itu, penugasan harus disesuaikan dengan kompetensi serta kebutuhan instansi yang bersangkutan. Selama menjalankan tugas di pemerintah daerah, jaksa tetap berstatus sebagai pegawai Kejaksaan, meskipun secara administratif bekerja di instansi tujuan, dengan masa penugasan yang bersifat sementara atau tidak permanen.

    Dalam praktiknya, jaksa yang ditugaskan di pemerintah daerah umumnya menempati posisi yang berkaitan dengan aspek hukum, seperti di Bagian Hukum Setda atau sebagai tenaga ahli maupun konsultan hukum pemerintah.

    Namun demikian, terdapat sejumlah larangan tegas. Jaksa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau karyawan di badan usaha milik daerah maupun swasta. Pembatasan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak pemerintah daerah.

    Dari sisi pengawasan, jaksa yang ditugaskan di luar instansi tetap tunduk pada kode etik kejaksaan serta peraturan disiplin ASN. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembebasan dari tugas sebagai jaksa, tanpa menutup kemungkinan adanya sanksi pidana jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

    Secara garis besar, penugasan jaksa di lingkungan pemerintah daerah diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Namun, pelantikan Doni Irawan Harahap sebagai Kabag Hukum Setda Batubara tetap menjadi sorotan publik yang menantikan kejelasan status serta mekanisme penugasannya. (Red)

  • Berikan “Penyejuk” kepada Pasutri, Dr. M. Sa’i Rangkuti dan Tim Hukum CN Apresiasi Peran Ulama

    Berikan “Penyejuk” kepada Pasutri, Dr. M. Sa’i Rangkuti dan Tim Hukum CN Apresiasi Peran Ulama

    Medan,indeksnews.web.id/ – Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH bersama tim hukum CN menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah ulama besar Indonesia yang turut menjadi “penyejuk” dalam proses mediasi pasangan suami istri (pasutri) CN dan MDS. Mediasi tersebut berlangsung di Mapolda Sumatera Utara pada Senin (4/5/2026).

    Adapun ulama yang terlibat dalam upaya mediasi tersebut di antaranya Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc. Kehadiran para tokoh agama dinilai memberi suasana lebih teduh dan konstruktif dalam penyelesaian perkara.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan CN ke SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

    Menurut Dr. Sa’i Rangkuti, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, kliennya mengaku menemukan dugaan bukti perselingkuhan dari telepon genggam suaminya yang memicu pertengkaran.

    “Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga mendobrak pintu kamar, memaksa masuk, lalu mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka memar. Selain itu juga terdapat dugaan kekerasan verbal,” ungkap Sa’i Rangkuti, Rabu (6/5/2026).

    Dalam mediasi kedua tersebut, CN didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Nirmala Indraloka, SH, Muhammad Rafi Makarim, SH, dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH. Tim hukum menegaskan komitmen untuk mengawal proses secara profesional dengan mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

    Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, bersama jajaran terkait. Kehadiran pimpinan kepolisian menunjukkan keseriusan dalam membuka ruang penyelesaian secara dialogis dan berkeadilan.

    Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa mediasi kedua ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang belum mencapai kesepakatan. Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi langkah penting dalam membuka peluang penyelesaian di luar jalur peradilan, tanpa mengabaikan hak-hak korban.

    “Perkara ini masih dalam lingkup KDRT dan kedua pihak masih berstatus suami istri sah. Oleh karena itu, penyelesaian yang bijaksana dan tetap melindungi hak-hak klien kami menjadi prioritas,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya kehadiran ulama dalam proses mediasi. Menurutnya, tokoh agama tidak hanya memperkuat nilai moral, tetapi juga membantu menciptakan suasana yang lebih damai dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

    “Kami sangat menghormati peran ulama sebagai penyejuk dan penjaga nilai keadilan. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian hukum dapat berjalan seiring dengan nilai etika dan sosial,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Wakapolda Sumut dan jajaran atas fasilitasi mediasi yang dinilai profesional, humanis, dan terbuka.

    Sebagai kuasa hukum, Sa’i Rangkuti menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, namun tetap membuka ruang perdamaian selama tidak mengorbankan kepentingan hukum korban.

    “Penegakan hukum dan perdamaian bukan hal yang bertentangan. Keduanya bisa berjalan beriringan jika dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan,” tegasnya.

    Ia berharap mediasi yang telah berlangsung dapat menghasilkan solusi terbaik yang bermartabat, menjaga hubungan baik, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

    “Harapan kami, setiap pihak dapat menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara elegan dan bijaksana,” pungkasnya.

  • Ayoyo! Habis Lurah, Giliran LPM Sebar Proposal Bantuan Dana

    Ayoyo! Habis Lurah, Giliran LPM Sebar Proposal Bantuan Dana

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Pelaku usaha di Kelurahan Madras Hulu dibuat mengerutkan kening. Setelah sebelumnya pihak kelurahan menyebar proposal permohonan bantuan, kini giliran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat melakukan hal serupa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya sekaligus kebingungan di kalangan pelaku usaha.

    Hal itu mencuat setelah proposal bernomor 011/BD/LPM MH dari LPM Madras Hulu beredar dan bahkan singgah ke sejumlah ruang redaksi media. Dalam proposal tersebut secara terang-terangan dicantumkan perihal permohonan bantuan dana, berbeda dengan proposal sebelumnya yang disebar pihak kelurahan yang dinilai lebih bersifat “halus”.

    Proposal LPM tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan perlombaan antar-kelurahan se-Kota Medan tahun 2026 yang dipusatkan di Aula Methodist Kota Medan, Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini diketahui berlangsung bersamaan dengan agenda PAAR (Pola Asuh Anak dan Remaja) yang digelar oleh pihak kelurahan.

    Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Ketua LPM Madras Hulu, M. Ramadin Matondang. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan dan dasar penyebaran proposal permohonan bantuan dana tersebut.

    Di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait sumber pendanaan kegiatan LPM. Pasalnya, secara umum kegiatan LPM di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pariwisata diketahui bersumber dari anggaran kelurahan.

    Sebagai informasi, LPM merupakan lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra strategis pemerintah kelurahan. Lembaga ini dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan tugas membantu proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam semangat gotong royong.
    Sebelumnya, proposal serupa juga sempat beredar dari Lurah Madras Hulu, M. Taufik, SE. Proposal bernomor 005/138 tersebut berisi permohonan dukungan untuk kegiatan PAAR, termasuk rincian kebutuhan seperti sewa tenda dan panggung, 350 kursi, sound system, hingga konsumsi peserta.

    Proposal tersebut ditandatangani pada 29 April 2026, sementara permohonan bantuan air mineral sebanyak 10 kotak tercatat ditandatangani pada 3 April 2026. Artinya, terdapat dua dokumen permohonan bantuan untuk kegiatan yang sama.

    Fenomena beredarnya dua proposal dari unsur berbeda di lingkungan yang sama ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan mekanisme penggalangan dana kegiatan di tingkat kelurahan. (wik)

  • Siap Membesarkan Organisasi, M. Yusuf Maju sebagai Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan

    Siap Membesarkan Organisasi, M. Yusuf Maju sebagai Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Dukungan terhadap Muhamad Yusuf terus mengalir jelang pelaksanaan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Marelan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2026 mendatang.

    M. Yusuf yang dikenal dengan latar belakang sosialnya itu menyatakan kesiapan untuk maju sebagai bakal calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan. Dukungan tidak hanya datang dari sahabat dan kader, tetapi juga dari sejumlah ranting organisasi di wilayah tersebut.

    Salah satu tokoh masyarakat, Ustad Budiman, menilai sosok M. Yusuf memiliki kedekatan yang kuat dengan masyarakat serta karakter kepemimpinan yang dibutuhkan organisasi.

    “Saya merasa sangat tepat jika Pemuda Pancasila dipimpin oleh M. Yusuf. Selain dekat dengan masyarakat, beliau juga tidak sombong, peduli terhadap sesama, tegas, dan setia dalam pertemanan,” ujarnya.

    Menurutnya, M. Yusuf tidak hanya layak memimpin organisasi kepemudaan, tetapi juga diyakini mampu berkontribusi dalam membantu masyarakat serta mendukung program pemerintah untuk menciptakan wilayah Medan Marelan yang aman dan tenteram.

    Sementara itu, M. Yusuf menegaskan komitmennya untuk membawa organisasi menjadi lebih maju dan berkarakter apabila dipercaya memimpin.

    “Visi misi saya ke depan adalah membesarkan organisasi Pemuda Pancasila agar lebih maju, berkarakter, dan solid. Kami juga akan terus mendukung pembangunan di Kecamatan Medan Marelan serta menciptakan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan antar kader sebagai kunci utama dalam membangun organisasi yang kuat dan berdaya guna bagi masyarakat.

    Dengan semakin menguatnya dukungan dari berbagai elemen, kontestasi pemilihan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan diprediksi akan berlangsung dinamis, sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi di tingkat kecamatan.

  • Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

    Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

    Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Terpadu.

    Komitmen tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menyebut terdapat tiga dukungan utama yang akan diberikan ATR/BPN, yakni sinkronisasi tata ruang, percepatan perizinan, serta pengadaan tanah.

    “Ada tiga hal dukungan kami dari Kementerian ATR/BPN, yang pertama adalah sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dengan rencana induk, agar proyek ini tidak hanya visible secara teknisnya, tetapi juga sesuai secara spasial dan legalnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) tengah dalam proses revisi dan telah mengakomodasi program perlindungan pesisir, termasuk rencana pembangunan Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall. Penyesuaian juga akan dilakukan hingga tingkat daerah agar selaras dengan rencana induk nasional.

    Selain itu, ATR/BPN juga siap mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), khususnya apabila proyek tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

    “Kami siap membantu percepatan penerbitan KKPR, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antar kementerian, baik di wilayah laut, kawasan hutan, maupun di luar kedua kawasan tersebut,” jelasnya.

    Dalam aspek pengadaan tanah, Wamen Ossy memastikan dukungan penuh guna memperlancar pembangunan infrastruktur pesisir tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor.

    “Kami mendorong agar working group lintas kementerian dan lembaga semakin diperkuat, sehingga integrasi dan overlay peta dapat dilakukan secara optimal,” tambahnya.

    Dalam pertemuan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjalankan proyek besar ini.

    “Pendekatan yang kita lakukan tidak bisa parsial. Harus terintegrasi dari hulu ke hilir, dari darat hingga laut, serta melibatkan semua pihak,” ujarnya.

    Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri, kepala lembaga, serta wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, termasuk para kepala daerah dari berbagai wilayah. Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana.

    Melalui kolaborasi lintas sektor yang kuat, pembangunan Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap wilayah pesisir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  • Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

    Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

    Semarang,indeksnews.web.id/  – Peningkatan kualitas layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya kini bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

    Hal ini dialami oleh Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh yang untuk pertama kalinya mengurus sendiri keperluan pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia mengaku terkesan dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan.

    “Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas.

    Sebelumnya, Suparmi telah mendatangi Kantor Pertanahan untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, ia kembali untuk menyerahkan berkas dan langsung diproses.

    “Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkapnya.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat proses administrasi penghapusan hak tanggungan.

    “Dengan layanan ini, waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit,” jelasnya.

    Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Jalur ini memungkinkan masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

    Wahyu pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus sendiri layanan pertanahan tanpa menggunakan perantara.

    “Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah,” pungkasnya.

    Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang lebih aman, cepat, dan transparan.

  • Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

    Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

    Tangerang,indeksnews.web.id/  Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan oleh perantara atau calo.

    Hal ini dirasakan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses tersebut tak kunjung selesai.

    “Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Ia mengaku sempat khawatir proses pelayanan akan berbelit dan membingungkan. Namun, pengalaman yang didapat justru jauh dari perkiraannya.

    “Tadinya saya cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.

    Dari hasil konsultasi dengan petugas, Zakia tidak hanya mendapatkan kejelasan prosedur, tetapi juga rasa tenang setelah memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit yang dibayangkan. Seluruh informasi bahkan diperoleh hanya dengan mendatangi satu loket layanan.

    Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri tanpa perantara untuk menghindari biaya tambahan.

    “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus dan informasinya jelas,” kata Febri.

    Melalui berbagai kemudahan layanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong masyarakat agar mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu.

    Program tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, sehingga tetap dapat mengurus kebutuhan pertanahan dengan mudah, aman, dan transparan.

    Dengan pelayanan yang semakin terbuka dan responsif, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui pihak ketiga. (*)