Category: Lingkungan, Sosial & Organisasi

  • Modus Pura-Pura Motor Dicuri, Pria di Tanjung Balai Ditangkap Usai Sembunyikan Motor Teman

    Modus Pura-Pura Motor Dicuri, Pria di Tanjung Balai Ditangkap Usai Sembunyikan Motor Teman

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi korban pencurian. Seorang pria berinisial HAS (23) diamankan polisi setelah terbukti menyembunyikan sepeda motor milik temannya sendiri.

    Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Fery Nuyansah (32), warga Kecamatan Teluk Nibung, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Rabu malam (20/5/2026).

    “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya. Ia mengambil kunci sepeda motor korban tanpa izin,” ujar AKP Bram Candra.

    Peristiwa itu diketahui saat korban terbangun pada Kamis dini hari (21/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan mendapati kunci motornya sudah tidak berada di tempat. Ketika ditanya mengenai keberadaan motor tersebut, HAS langsung melancarkan aksinya dengan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan kendaraan itu.

    Pelaku berdalih dirinya sempat meminjam motor korban untuk membeli rokok. Namun, ia kemudian mengarang cerita bahwa motor tersebut telah dirampas dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor PCX hitam dan Honda Scoopy saat dirinya sedang berbelanja.

    Korban yang percaya dengan cerita pelaku sempat kembali tidur. Namun setelah menyadari dirinya menjadi korban tindak pidana dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPDA RN Sitio segera melakukan penyelidikan intensif.

    Hasilnya, pada Senin pagi (25/5/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dari pemeriksaan, HAS akhirnya mengakui bahwa motor korban tidak dicuri orang lain, melainkan sengaja disembunyikannya di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan H.M. Nur, Komplek Hasan Black.

    Pelaku mengaku berniat menguasai dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan pribadi.

    Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 nomor polisi BK 6614 QAK serta satu buah remote kunci asli kendaraan tersebut.

    Kini, pelaku HAS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Polres Tanjung Balai Gelar Rakor PPNS, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

    Polres Tanjung Balai Gelar Rakor PPNS, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Polres Tanjung Balai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kota Tanjung Balai pada Senin (25/5) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pesat Gatra Mapolres Tanjung Balai ini membahas sosialisasi dua aturan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Rakor yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol M. Pardamean Pardede, S.H., mewakili Kapolres Tanjung Balai. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga pengawas di wilayah Kota Tanjung Balai.

    Dalam sambutannya, Wakapolres menekankan pentingnya sinergi dan kesamaan persepsi antarpenegak hukum dalam memahami berbagai poin penting yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Menurutnya, pemahaman yang sama akan mendukung terciptanya pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada masyarakat.

    “Koordinasi dan komunikasi antarinstansi sangat penting agar implementasi aturan hukum yang baru dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Sebagai narasumber utama, M. Azhari Tanjung dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai-Asahan memaparkan materi sosialisasi terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, tim dari Polres Tanjung Balai juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengawasan penyidikan.

    Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai yang diwakili Kaurbinopsnal Sat Reskrim, Iptu Syaifuddin, S.H., turut menyampaikan materi terkait teknis pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS di lapangan.

    Rakor tersebut diikuti secara antusias oleh para perwakilan PPNS dari berbagai instansi lintas sektor, di antaranya BPOM, Syahbandar, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, Karantina Ikan, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan (Dishub).

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh penyidik pegawai negeri sipil di Kota Tanjung Balai diharapkan memiliki kesiapan dan pemahaman yang matang dalam mengimplementasikan regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

  • Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor

    Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BR (31), warga Kecamatan Teluk Nibung, diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

    Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., itu berlangsung pada Senin dini hari (25/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka BR,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan area rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

    Dari kantong depan sebelah kanan celana tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua paket sabu, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna biru yang berisi satu pack plastik klip kecil, satu pack plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, dan dua buah pipet yang diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

    Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 0,60 gram.

    Saat diinterogasi, tersangka BR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, BR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “I” atas perintah seseorang berinisial “NK”. Kedua nama tersebut kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

    “Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.

    Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

    Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam dugaan tindak pidana korupsi.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan pihaknya prihatin atas peristiwa tersebut dan memastikan kementerian akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

    “Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.

    Meski dinonaktifkan sementara, seluruh hak kepegawaian para ASN tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara.

    Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.

    Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

    “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

  • Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Jakarta ,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok tanda batas tanah guna mencegah terjadinya sengketa maupun konflik dengan tetangga sekitar.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hingga berujung proses hukum.

    “Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).

    Menurutnya, pemasangan patok batas tanah sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal itu penting agar posisi batas tanah diketahui dan disepakati bersama sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir.

    “Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN menilai, langkah pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan konflik pertanahan melalui jalur pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiel, sengketa batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga.

    Dalam pemasangan tanda batas, masyarakat diimbau menggunakan patok yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.

    ATR/BPN sendiri menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

    “Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

    Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas tanah dinilai mampu menjaga hak kepemilikan sekaligus memelihara hubungan baik antarwarga.

  • Akibat Blackout dan Minimnya Ventilasi Udara, 2 Karyawan Toko Aksesoris Handphone Meninggal Dunia

    Akibat Blackout dan Minimnya Ventilasi Udara, 2 Karyawan Toko Aksesoris Handphone Meninggal Dunia

    Batubara,indeksnews.web.id/  – Diduga akibat pemadaman listrik massal (blackout) serta minimnya ventilasi udara di dalam toko, empat karyawan toko aksesoris handphone Indrapura ACC di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara mengalami keracunan gas karbon monoksida (CO) yang berasal dari asap genset.

    Dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) itu, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya kritis dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bidadari.

    Korban meninggal diketahui berinisial AA (22) dan RR (24). Sedangkan dua korban selamat masing-masing berinisial M (22) dan DCA (17). Keempatnya diketahui tidur di dalam ruko tempat mereka bekerja karena tempat tinggal mereka berada di luar daerah.

    Diduga kuat, para korban menghirup asap genset yang mengandung gas karbon monoksida beracun tanpa warna dan tanpa bau. Kondisi ventilasi ruangan yang minim membuat gas tersebut memenuhi ruangan dan membahayakan para korban saat sedang beristirahat.

    Kapolsek Air Putih, Rahmad Hutagaol, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang karyawan lain bernama Dinda Selvira Manalu yang datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Namun saat tiba di lokasi, toko masih dalam keadaan tertutup dan tidak ada respons dari para karyawan di dalam.

    “Korban dihubungi melalui telepon tetapi tidak menjawab. Karena curiga, saksi kemudian menghubungi pemilik toko,” ujar Rahmad.

    Pemilik toko, Edo Setiawan, kemudian meminta bantuan warga untuk membuka paksa pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka, keempat korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam toko.

    Polisi bersama warga langsung mengevakuasi seluruh korban ke RS Bidadari. Namun nahas, dua korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, polisi menduga kuat para korban keracunan asap genset yang dihidupkan selama pemadaman listrik berlangsung.

    “Genset berada di dalam toko dan ventilasi udara sangat minim. Diduga asap genset terhirup para korban saat mereka berada di kamar,” jelas Kapolsek.

    Seluruh korban diketahui merupakan warga sekitar Kota Tebing Tinggi dan Kecamatan Pesisir atau Pis-pis yang bekerja di toko tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

    Meski demikian, pihak keluarga korban dan pemilik toko disebut telah berdamai. Keluarga korban juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

  • Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

    Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

    Medan ,indeksnews.web.id/- Usai membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan pada Sabtu (23/5/2026) pagi, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pemasok narkoba berhasil diringkus petugas.

    Tersangka berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat setelah petugas menggerebek lokasi hiburan malam tersebut.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Senin (25/5/2026) siang menjelaskan, pemasok dan pengedar narkoba di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk menghindari pantauan aparat.

    “ Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.

    Menurut Rafli, kedua pelaku mengaku telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka juga mengaku permintaan tertinggi biasanya terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

    “Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengembangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layar atasnya,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

    “Pelaku usaha, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Rafli.

    Teks foto:

    Satresnarkoba Polrestabes Medan ringkus pemasok narkoba di Phantom KTV, Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026).

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan

    Medan,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

    Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (23). Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp7.000.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di kawasan tersebut.

    “Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan teknik penyamaran atau undercover buy,” ujar AKP A.R. Riza.

    Saat petugas melakukan penyamaran untuk memancing transaksi, tersangka mulai merasa curiga dan berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika yang dibawanya.

    “Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang untuk diedarkan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutupnya.

  • Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

    Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

    Medan,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Minggu (24/5/2026) malam hingga Senin (25/5/2026) dini hari. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat pengunjung yang hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

    Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB itu dipimpin Kanit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Adi Haryono SH, bersama personel gabungan Polda Sumut dan POM TNI. Tim menyasar dua lokasi berbeda, yakni HW Helen’s Night Mart di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, dan High Pass di kawasan Simalingkar, Medan Tuntungan.

    Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel lebih dahulu menerima arahan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut terkait pola pelaksanaan razia dan langkah antisipasi di lapangan.

    Di lokasi pertama, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, pengecekan barang bawaan, hingga penyisiran di area tempat hiburan. Tim juga melakukan tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya narkotika maupun pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkotika di lokasi tersebut.

    Usai dari lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di kawasan Medan Tuntungan. Situasi sempat berubah saat petugas tiba di lokasi. Sejumlah pengunjung diduga panik dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang tempat hiburan malam.

    Petugas yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan beberapa orang yang berusaha kabur sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Selanjutnya, tim kembali melakukan pemeriksaan identitas, pengecekan barang bawaan, penyisiran area, serta tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun hasil tes urine menunjukkan empat orang pengunjung yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

    Keempatnya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran Polda Sumut dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.

    “Polda Sumut bersama unsur TNI terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tempat hiburan malam bukan hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak pelaku maupun pengguna narkotika.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba. Pencegahan tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri, namun membutuhkan peran aktif semua pihak,” tutupnya.

  • Kepala Sekolah SD 130001 Tanjungbalai Purna Tugas di Hari Ulang Tahun Sekolah ke-60

    Kepala Sekolah SD 130001 Tanjungbalai Purna Tugas di Hari Ulang Tahun Sekolah ke-60

    Tanjungbalai ,indeksnews.web.id/  Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti halaman SD Negeri 130001 Tanjungbalai pada Minggu (25/5/2026). Sekolah yang berada di Jalan Suprapto Lingkungan 2, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu menggelar dua agenda istimewa sekaligus, yakni perpisahan purna tugas kepala sekolah serta peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah ke-60.

    Momen tersebut menjadi kenangan tersendiri bagi keluarga besar SD Negeri 130001. Selain merayakan usia sekolah yang telah enam dekade mencerdaskan generasi muda Tanjungbalai, kegiatan itu juga menjadi hari terakhir Kepala Sekolah Buk Rosniah, S.Pd mengabdikan diri sebelum memasuki masa purna tugas.

    Dalam sambutannya, Buk Rosniah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, siswa, serta para orang tua murid yang selama ini telah mendukung perjalanan kepemimpinannya di sekolah tersebut.

    Ia mengenang perjalanan panjang selama bertugas yang penuh tantangan, namun juga memberikan banyak kebanggaan atas perkembangan sekolah dan prestasi siswa.

    “Marilah kita terus meningkatkan pembangunan sekolah dan prestasi murid-murid. Siapa pun yang menjadi kepala sekolah nantinya, saya berharap dapat melanjutkan program-program baik yang sudah berjalan di SD kita,” ujar Buk Rosniah di hadapan para tamu dan undangan.

    Peringatan HUT ke-60 SD Negeri 130001 diisi dengan berbagai kegiatan sederhana namun sarat makna. Guru dan siswa menampilkan beragam kreasi seni, mulai dari penampilan tari hingga pembacaan sejarah singkat berdirinya sekolah yang telah melahirkan banyak alumni sukses di berbagai bidang.

    Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan apresiasi atas dedikasi Buk Rosniah selama menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Menurutnya, kepemimpinan yang konsisten, disiplin, dan penuh keikhlasan menjadi salah satu faktor kemajuan SD Negeri 130001 hingga saat ini.

    Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan, pihak sekolah menyerahkan cenderamata kepada Buk Rosniah. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan guru dan komite sekolah di tengah tepuk tangan meriah dari seluruh peserta yang hadir.

    Warga sekolah berharap estafet kepemimpinan yang akan datang dapat terus menjaga semangat dan program-program positif yang telah dibangun selama ini. Peningkatan mutu pembelajaran, sarana prasarana, serta pembentukan karakter siswa diharapkan tetap menjadi prioritas utama.

    Dengan berakhirnya masa tugas Buk Rosniah bersamaan dengan peringatan usia sekolah yang ke-60 tahun, SD Negeri 130001 Tanjungbalai diharapkan semakin maju dan terus menjadi tempat lahirnya generasi penerus yang berprestasi, berkarakter, dan membanggakan Kota Tanjungbalai.

    Pewarta: Solihin