Author: Admin Utama

  • Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Asahan, indeksnews.web.id/– Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, pihak perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi.

    1. Tuduhan “Pencurian” Disebut Prematur

    Kuasa hukum masyarakat menolak keras narasi yang menyebut warga sebagai pelaku pencurian. Menurut mereka, tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan.

    Disebutkan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga kini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final. Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah, maka tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi berwenang.

    Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut, menurut pernyataan resmi, terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka dan pada siang hari disebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa kepastian hukum atas status lahan.

    2. Bantahan Terkait Pengeroyokan

    Pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana. Mereka menyebut peristiwa tersebut merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Dalam mediasi di Polres Asahan pada 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU seluas 366 hektare hingga proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang disebut dipasang secara sepihak oleh perusahaan. Hingga insiden terakhir terjadi, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut.

    Ketegangan di lapangan disebut meningkat ketika unsur pengamanan perusahaan hadir dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9 dan dugaan adanya personel yang membawa senjata api laras panjang.

    3. Klarifikasi Klaim Pemukulan

    Terkait klaim adanya karyawan perusahaan yang dirawat akibat dipukul menggunakan kayu, pihak kuasa hukum menyatakan bantahan tegas.

    Menurut mereka, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi memanas, dan beberapa pihak terjatuh akibat dorong-dorongan. Benda yang disebut sebagai kayu diklaim merupakan bambu penyangga tanaman yang terbawa di lokasi dan bukan alat yang dipersiapkan untuk menyerang.

    Kuasa hukum menyatakan berada langsung di lokasi kejadian dan berupaya melerai serta menenangkan kedua pihak. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemukulan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis independen.

    4. Dalil Hukum Perusahaan Dipersoalkan

    Pihak kuasa hukum juga menilai rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum lahan.

    Menurut mereka, unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Jika lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, pendekatan pidana dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria.

    5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan

    Pihak kuasa hukum menyatakan tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun mereka menilai kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat.

    Klaim penganiayaan hewan, menurut mereka, harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik.

    6. Sikap Resmi Kuasa Hukum

    Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum masyarakat menegaskan sikap:

    Menolak segala bentuk framing yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

    Mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional.

    Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan.

    Mengingatkan bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial.

    Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait bantahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

    Tim/Red

  • Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Medan,indeksnews.web.id/ – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr. Sanitiar Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Sumatera Utara untuk terus memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, profesional, dan berintegritas. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan dan pertemuan dengan pejabat utama Kejati Sumut serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Adhyaksa Hall Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (26/2/2026).

     

    Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring langsung untuk mengevaluasi kondisi pelayanan dan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan RI Anang Supriyatna dalam keterangan pers.

     

    Jaksa Agung secara khusus mengapresiasi kinerja Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelematan dan pengembalian kerugian negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, bermartabat, mengedepankan praduga tak bersalah, menjunjung HAM, serta objektif sesuai rasa keadilan.

     

    Sebelum bertemu dengan pejabat utama, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat, dan Medan. Di sana, ia meminta personil untuk menjaga citra institusi serta memeriksa langsung fasilitas kantor guna memastikan pemanfaatannya optimal.

     

    Kajati Sumatera Utara menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut, yang dianggap sebagai dukungan moril dan dorongan semangat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, kualitas pelayanan, serta menerapkan transparansi dalam penegakan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

     

    Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.

  • KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut periode 2023–2025.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026) petang.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU, Eko Wahyu Prayitno, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.

    Denda dan Uang Pengganti Rp1,62 Miliar

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, Heliyanto turut dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang yang telah disita KPK saat proses penyidikan sebesar Rp197 juta.

    “Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Eko.

    Apabila setelah penyitaan dan pelelangan harta benda masih tidak mencukupi, maka Heliyanto dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Unsur Pidana Terpenuhi

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar memberantas korupsi.

    Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Sidang Lanjut 12 Maret

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

    Perkara ini menjadi salah satu rangkaian penanganan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara yang ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir.

  • Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Pematangsiantar dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara.

    Dalam forum strategis tersebut, Kapolres Pematangsiantar menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, kepada Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Sitinjak, dalam kegiatan Rapim yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/2/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres jajaran, Kasatker, serta pejabat utama Polres se-Sumut.

    Tekankan Zero Pelanggaran dan Profesionalisme

    Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan wilayah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung serta menyukseskan program kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.

    Pada Rapim 2026, Kapolda juga menegaskan komitmen menjaga marwah institusi serta mewujudkan prinsip zero pelanggaran tanpa kompromi.

    “Zero pelanggaran bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata. Pengawasan internal harus diperkuat dan penegakan disiplin dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, marwah institusi Polri merupakan harga diri organisasi yang wajib dijaga bersama.

    Selain itu, Kapolda turut menyoroti pentingnya respons cepat terhadap disinformasi yang berpotensi menurunkan public trust. Seluruh jajaran diminta proaktif melakukan klarifikasi, mencegah eskalasi opini negatif, serta mengedepankan komunikasi publik yang profesional, akurat, dan transparan.

    Kapolda juga menginstruksikan agar seluruh personel meningkatkan kapasitas serta kemampuan adaptif dalam menghadapi dinamika global, politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi.

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” pungkasnya.

    IKPA 100 Persen, Bukti Tata Kelola Akuntabel

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dan satuan wilayah yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, maupun pengelolaan anggaran.

    Polres Pematangsiantar menjadi salah satu satuan yang mendapat apresiasi tinggi, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran yang dinilai akuntabel, efektif, dan transparan.

    Capaian nilai IKPA 100 persen menjadi indikator kuat bahwa tata kelola anggaran telah dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel dalam mengelola anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.

    “Capaian ini adalah buah dari sinergi dan dedikasi seluruh personel,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek pelayanan kepada masyarakat maupun tata kelola organisasi.

    Melalui Rapim 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta soliditas internal guna mendukung program kerja pemerintah dan menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

  • Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp5 triliun itu kini menjadi sorotan tajam publik.

    Sorotan mengarah pada era kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan strategis perusahaan, termasuk proyek AMI tersebut.

    Kontrak Rp4,2 Triliun untuk Tahap I

    Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema managed service selama 10 tahun.

    Nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan, dengan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau sekitar Rp409 miliar per tahun. Proyek tersebut mencakup penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), serta Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

    “Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter dan akurasi penagihan. Namun model bisnis berbasis availability/performance fee menimbulkan komitmen biaya jangka panjang yang besar, sementara risiko teknis tetap berada di pihak PLN,” ujar Yudhistira di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

    Dugaan Cashback USD 50 Juta

    Dalam dokumen investigatif yang diklaim dihimpun pihaknya, Yudhistira menyebut adanya dugaan aliran dana besar melalui perantara korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.

    Ia mengungkap dugaan keterlibatan seorang penghubung antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN. Sosok tersebut disebut berinisial AL (Chen Jian), yang diduga memberikan cashback sebesar USD 50 juta atau setara hampir Rp800 miliar saat itu kepada petinggi PLN.

    Pemberian dana tersebut, menurutnya, diduga menggunakan perantara berinisial JS melalui perusahaan vendor yang terlibat dalam proyek.

    “Jika benar terdapat peran perantara atau konflik kepentingan dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

    Indikasi Kerugian Triliunan Rupiah

    Selain dugaan aliran dana, investigasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan teknis dan tata kelola, seperti:

    Penggantian meter lama yang masih layak pakai

    Harga sewa di atas benchmark pasar

    Kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal

    Potensi vendor lock-in jangka panjang

    Berdasarkan perhitungan kasar, estimasi indikasi kerugian Tahap I disebut berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun. Jika skema serupa diterapkan dalam ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dinilai bisa meningkat secara signifikan.

    Yudhistira juga menyoroti dugaan pembayaran kepada SGPI pada akhir 2024, meski sebagian perangkat AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja kontrak.

    Pembayaran tersebut disebut mengacu pada kajian konsultan yang menuai pertanyaan terkait independensi dan objektivitasnya.

    Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

    Dalam konteks tata kelola, sejumlah jabatan struktural di PLN dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap perencanaan, pengadaan, dan pengawasan proyek strategis ini. Mulai dari Direksi Distribusi dan Niaga, Direksi Keuangan, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

    Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

    “Ini proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik publik. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis,” tegasnya.

    Menunggu Klarifikasi Resmi

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PLN maupun pihak vendor terkait tudingan tersebut.

    Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

    Transformasi digital sektor ketenagalistrikan merupakan kebutuhan strategis nasional. Namun, modernisasi hanya akan memberikan manfaat optimal apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan beban finansial dan persoalan hukum jangka panjang yang jauh lebih besar dari manfaat yang dijanjikan.

  • Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (25), yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26). Keduanya diringkus saat berada di pinggir jalan.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Benar, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

    Berawal dari Informasi Masyarakat

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan situasi di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.

    Barang Bukti Diamankan

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

    Saat ini, IP dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

     

  • Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.

    Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

    Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

    “Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

    Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

  • Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

    Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengunjungi Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Rabu (25/02/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi penguatan tata kelola arsip pertanahan di era digital.

    “Yang paling mendasar karena arsip itu tulang punggung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Arsip menjadi penting untuk menjaga aset masyarakat sehingga kami perlu bantuan Bapak/Ibu sekalian soal bagaimana pengelolaannya,” ujar Dalu Agung Darmawan.

    Di hadapan Kepala ANRI, Mego Pinandito, beserta jajaran yang menyambut kedatangannya, Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa persoalan arsip kerap menjadi pemantik ketika muncul sengketa atau permasalahan pertanahan. Luasnya cakupan wilayah kerja serta banyaknya Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia menjadikan pengelolaan arsip semakin kompleks.

    “Ketika ada persoalan pertanahan, arsip kita kalau pengelolaannya tidak bagus, sering kali kita mencari dari sekian ribu berkas ternyata tidak ada. Ini soal sumber daya manusia (SDM) pengelola arsip. Apakah sistemnya atau memang kurang orangnya, ini yang perlu kita benahi,” jelasnya.

    Menurut Dalu Agung Darmawan, tantangan tersebut semakin meningkat seiring transformasi digital menuju Sertipikat Elektronik. Digitalisasi memang meningkatkan efisiensi dan keamanan data pertanahan, namun dokumen fisik atau warkah tetap membutuhkan pengelolaan dan ruang penyimpanan yang memadai agar tidak menumpuk dan berisiko rusak.

    Menanggapi hal itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola arsip. Jika tantangan utama berada pada aspek SDM, maka penguatan kapasitas dapat segera dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan teknis.

    Sebagai langkah konkret, ANRI mengusulkan agar kurikulum kearsipan dimasukkan ke dalam pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Dengan demikian, calon aparatur pertanahan telah memiliki pemahaman tata kelola arsip sejak masa pendidikan. Selain itu, program magang di unit arsip dinilai dapat menjadi sarana pembelajaran praktis dengan pendampingan langsung dari ANRI.

    ANRI juga membuka peluang dukungan dalam bentuk pendampingan teknis serta penambahan tenaga arsiparis sesuai kebutuhan. “Secara prinsip kami siap membantu dan akan terus berkoordinasi agar tata kelola arsip pertanahan semakin baik,” pungkas Mego Pinandito.

    Dalam kunjungan tersebut, Sekjen ATR/BPN turut didampingi Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, beserta sejumlah Pejabat Administrator di lingkungan ATR/BPN. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antarinstansi guna mewujudkan sistem kearsipan pertanahan yang tertib, modern, dan akuntabel.

     

  • Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    Rapim Polda Sumut Siap Dukung dan Amankan Rencana Kerja Pemerintah 2026

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Polda Sumatera Utara beserta jajaran menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung, mengamankan, dan menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sumut Tahun 2026 yang digelar di Medan, Selasa.

    Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa seluruh personel harus mendukung setiap program pembangunan nasional dengan penuh keikhlasan melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang berintegritas, responsif, serta berorientasi pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima, serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas diri dan kemampuan adaptasi seluruh personel dalam menghadapi dinamika global dan politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi yang kian pesat.

    Menurut Kapolda, tantangan tugas ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan profesionalisme dan kesiapsiagaan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Lakukan klarifikasi secara cepat, cegah eskalasi opini negatif, dan kedepankan komunikasi publik yang profesional,” ujarnya.

    Selain itu, Kapolda menegaskan komitmen “zero pelanggaran” melalui penguatan pengawasan internal dan penegakan disiplin personel tanpa kompromi. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

    “Jaga marwah institusi Polri. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

    Melalui Rapim Tahun 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan arah kebijakan organisasi yang selaras dengan agenda pembangunan nasional sekaligus memperkuat soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mendukung pertumbuhan pembangunan di Sumatera Utara.

  • Pemkab Deli Serdang Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2

    Pemkab Deli Serdang Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/ – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mendorong percepatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026.

    Program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini dibuat secara berjenjang. Untuk pembayaran yang dilakukan pada Februari, denda dihapus 100 persen. Pada Maret, penghapusan sebesar 75 persen, April 50 persen, dan Mei 25 persen. Sementara mulai Juni dan seterusnya tidak ada lagi penghapusan denda.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, Sri Armayani, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk masa pajak tahun ketetapan 1994 hingga 2025.

    “Dasar hukumnya sudah dibuat Perbupnya. Yang dikurangi itu dendanya saja, kalau pokok pajaknya tetap. Denda bisa dihapus 100 persen kalau bayarnya di bulan Februari ini juga,” ujar Sri Armayani, Rabu (25/2/2026).

    Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut selagi masa penghapusan denda masih maksimal. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saat ini telah didistribusikan kepada masing-masing wajib pajak.

    Dari Bapenda, SPPT dibagikan kepada pemerintah kecamatan dan selanjutnya diteruskan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Namun, diakui bahwa karena masih awal tahun, realisasi penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah.

    “Target kita tahun ini bisa mencapai Rp310 miliar. Saat ini realisasinya memang belum sampai 10 persen. Dengan dibuatnya program ini, kita harap penerimaan bisa lebih cepat,” katanya.

    Sri Armayani juga menyebutkan rendahnya penerimaan saat ini disebabkan sejumlah faktor, di antaranya masyarakat yang belum fokus melakukan pembayaran karena mendekati Hari Raya Idulfitri. Selain itu, ada pula warga yang belum menerima SPPT.

    Dengan adanya program pemutihan ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).